PERISTIWA
Konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo Bakal Mensomasi PT AMI di Desa Muara Kilis, Ini Penyebabnya
DETAIL.ID, Tebo – PT Asia Multi Investama (AMI), yang berlokasi di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diketahui telah beroperasi sebagai perusahaan tambang batubara sejak tahun 2008.
Selama lebih dari satu dekade, perusahaan ini terus melanjutkan aktivitas penambangannya, dan sekarang menjadi sorotan konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.
Pasalnya, keberadaan PT AMI di Desa Muara Kilis yang seharusnya membawa dampak ekonomi dan sosial yang bagi bagi masyarakat sekitar. Namun, aktivitas penambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini diduga telah menimbulkan berbagai isu lingkungan, baik itu terkait ekonomi, pendidikan, sosial, budaya serta kerusakan ekosistem dan polusi.
Sesuai Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 311 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pengabungan Atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Sesuai dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 161/ESDM/2010 dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 216 Tahun 2013 kepada PT AMI, IUP OP PT AMI seluas 4.000 hektare lebih.
Pola penguasaan lahan tersebut sebagian adalah hak milik PT AMI yang didapat dari jual beli dengan masyarakat. Hal ini diketahui berdasarkan tagihan pajak PBB – P2 dari Bakeuda Tebo setiap tahunnya yang masuk ke desa Muara Kilis, yang dibayarkan langsung oleh manajemen PT AMI. Sementara, sebagian lagi lahan PT AMI masuk ke dalam izin HGU PT Satya Kisma Usaha (SKU) dan masyarakat.
Lalu, seperti apa pengelolaan dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Asia Multi Investama (AMI)?
Meski perusahaan tersebut beraktivitas di wilayah Desa Muara Kilis, namun pemerintah desa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan lingkungan. Hal ini tentunya membuat pihak desa tidak mengetahui seperti apa pengawasan lingkungan yang dilakukan para pihak terhadap dampak dari aktivitas tambang batubara yang dilakukan PT AMI selama ini.
Untuk mengontrol dan memantau kondisi lingkungan, pemerintah desa hanya bisa bersurat kepada manajemen perusahaan jika terdapat debu akibat aktivitas cool gething atau hauling dari aktivitas kendaraan PT AMI.
Hal ini dilakukan karena kegiatan cool gething atau hauling mengunakan jalan desa yang bisanya digunakan masyarakat Desa Muara Kilis untuk penunjang perekonomian dan akses anak-anak yang berada di dusun dalam ke sekolah.
“Kita sangat menyayangkan tindakan PT AMI yang selama ini diduga mengabaikan pemerintah desa tempat,” kata Ahmad Firdaus, Ketua Konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.
Firdaus mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan observasi terhadap keberadaan PT AMI di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tersebut.
Hasil observasi, lanjut dia, banyak persoalan yang mesti menjadi perhatian bersama, baik dari pihak perusahaan, pihak desa, pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH).
Salah satunya, kata dia, kegiatan sosial yang dilakukan PT AMI selama ini boleh dikatakan sangat minim atau tidak sesuai dengan aktivitas perusahaan tambang batu bara tersebut.
Bahkan baru-baru ini, akibat bantuan hauling sebesar Rp 10.000 yang dibayarkan setiap bulan melalui oleh perusahaan ke rekening desa (Bank 9 Jambi), justru menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Pasalnya, pihak perusahaan tidak pernah memberikan petunjuk atas penggunaan dana tersebut dan juga tidak ada perjanjian atau MOU atas bantuan hauling tersebut.
Lebih jauh Firdaus mengungkapkan bahwa selama PT AMI beraktivitas di Desa Muara Kilis, tidak satupun fasilitas umum atau infrastruktur yang dibangun. Yang ada, kata dia, hanya perbaikan jalan desa yang digunakan oleh perusahaan tersebut untuk kegiatan tambang.
“Ternyata selama ini PT AMI menggunakan jalan desa untuk kegiatan tambangnya. Itupun sifatnya pinjam pakai tanpa ada perjanjian atau MOU antara PT AMI dengan pihak desa,” ujar Firdaus.
Ditanya apakah ada manfaat keberadaan PT AMI terhadap desa, Firdaus mengungkapkan bahwa secara data mungkin ada, namun secara fakta yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, justru keberadaan PT AMI menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat dengan pemerintah desa.
“Kita mungkin sudah sama-sama tahu jika baru-baru ini terjadi konflik antar kelompok masyarakat dengan perangkat desa. Setelah kita telusuri, ternyata pokok masalahnya adalah bantuan hauling sebesar Rp10.000 per angkutan. Dan bantuan itu tidak pernah dijelaskan secara teknis seperti apa penggunaannya,” ucap dia.
Selama ini, lanjut Firdaus lagi, PT AMI tidak pernah melibatkan pihak desa dalam menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, Firdaus juga mengungkapkan bahwa ada beberapa lubang bekas galian di area tambang yang belum ditutup dan tidak ada manfaatnya.
“Dalam waktu dekat ini kita akan mensomasi PT AMI terkait beberapa persolan yang kita temukan sesuai hasil observasi. Kita juga bakal menyurati Kementerian ESDM, para pihak termasuk APH terkait aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT AMI selama ini,” tuturnya.
Reporter: Syahrial
PERISTIWA
Union Busting Mencuat di PT BSS, KSBSI Segera Laporkan ke Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Para pekerja/buruh di PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Desa Lubuk Raman, Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi tak terima dengan tindakan sewenang-wenang dari pihak manajemen perusahaan yang diduga mengintimidasi para pekerja.
Sikap perusahaan pun bikin para buruh Geram, hingga puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Hukatan KSBSI menggelar aksi mogok kerja pada Selasa 13 Oktober 2026.
Koorwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula dari adanya perundingan antara manajemen perusahaan dengan pekerja yang merupakan pengurus komisariat Hukatan KSBSI di PT BSS pada 5 Oktober lalu, terkait dengan briefing pagi.
”Jadi dalam perundingan itu, manager mereka emosi dengan menggebrak meja. Kawan kita pengurus yang disana, juga terpancing emosi, digebrak juga meja kan. Manajer ini marah, kupecat kau, katanya. Bubarlah perundingan itu,” ujar Roida Pane, Selasa 13 Oktober 2026.
Pasca perundingan yang berujung buntu itu bubar, para pekerja yang mengikuti rapat kemudian kembali bekerja. Namun sore harinya, tanpa pikir panjang manajer PT BSS, Frengki Siregar mengeluarkan surat PHK yang ditujukan kepada Ketua Komisariat Hukatan di PT BSS, yakni Awaludin.
”Kalau di surat PHK itu dengan alasan mendesak, mereka (manajemen BSS) mengklaim (pekerja) melakukan intimidasi. Padahal mereka yang mengintimidasi,” kata Roida.
Imbas PHK yang dilakukan oleh manajemen perusahaan pada Ketua Komisariat Hukatan, para pekerja yang lain pun kemudian melakukan aksi mogok kerja pada shift malam.
Persoalan ini kemudian ditindaklannuti dengan upaya mediasi dari KSBSI Provinsi Jambi lewat surat yang ditujukan kepada manajemen BSS, Disnaker Muarojambi, hingga pihak kepolisian.
Namun pihak BSS dikabarkan tidak mau menerima surat dari organisasi buruh tersebut. Para pekerja pun menggelar aksi mogok kerja pada Senin 13 Oktober 2026. Sembari berunjuk rasa di depan gerbang PKS PT BSS.
”Orang dinas kemudian mengupayakan perundingan, tapi sampai sore tadi perusahaan tetap tidak mau untuk dilakukan perundingan,” katanya.
Koorwil KSBSI Provinsi Jambi itu pun menilai bahwa PT BSS samasekali tidak menghargai keberadaan serikat pekerja, bahkan PT BSS dinilai telah melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja).
”Rabu lusa, kita akan laporkan ini Polda Jambi. Besok kita laporkan ke pengawas ketenagakerjaan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pimpinan Ponpes Sabilul Jannah Bantah Dugaan Penganiayaan Santri, Katanya Korban Tak Akui Perbuatannya
DETAIL.ID, Jambi – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Jannah, Ahmad Fauzi Al-Barbasy membantah sejumlah informasi terkait dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial MP (14) di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Fauzi mengatakan bahwa, dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung karena sedang berada di Jawa Timur untuk menghadiri wisuda anaknya. Setelah menerima kabar insiden tersebut, ia mengaku langsung kembali dan memanggil sejumlah santri yang diduga mengetahui peristiwa itu untuk menggali kronologi kejadian.
”Setelah saya cek dan mencocokkan keterangan saksi dengan informasi yang beredar, ternyata ada beberapa hal dalam pemberitaan yang menurut saya tidak sesuai,” kata Fauzi.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpunnya, Fauzi menyebut dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan antara korban dan seorang oknum guru berinisial MD.
Ia mengklaim, korban diduga beberapa kali mengintip istri MD melalui lubang pada sekat seng yang memisahkan area kamar mandi santri putra dan putri. Menurutnya, posisi tempat tinggal guru tersebut berdekatan dengan asrama santri putra.
Fauzi mengatakan, dugaan tersebut memicu emosi MD, lantaran korban tidak mengakui perbuatannya hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
”Ketika mengetahui kejadian itu, oknum guru itu spontan emosi dan langsung memukul santri tersebut. Saya juga menanyakan mengapa sampai terjadi pemukulan, dan menurut pengakuannya, saat itu dia lepas kontrol,” ujarnya.
Fauzi juga menyebut adanya upaya membawa korban untuk mendapatkan pengobatan setelah kejadian. Namun, menurutnya, Puskesmas Simpang Tuan dalam kondisi tutup, sedangkan di Puskesmas Sengeti korban disebut sempat ditanya apakah ingin berobat.
Ia mengakui, korban akhirnya tidak mendapatkan pengobatan medis saat itu dan hanya dibawa ke rumah warga untuk diolesi madu.
”Ini juga yang saya sesalkan, kenapa tidak jadi diobati. Saat itu hanya diajak ke rumah warga dan diolesi madu,” katanya.
Fauzi juga membantah informasi yang menyebut korban ditahan atau disekap selama 3 hari. Ia menjelaskan, setelah beberapa hari, pihak pesantren lewat seorang santri langsung mengantar korban ke rumah keluarganya.
Terkait penanganan perkara tersebut, Fauzi mengaku telah berupaya menemui keluarga korban dan menjenguk korban. Pihak pesantren, kata dia, juga berusaha menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
”Saya tidak membela siapa-siapa. Tetapi, yang salah harus bertanggung jawab,” katanya.
Di sisi lain, Fauzi menyebut MD juga merasa dirugikan oleh sejumlah informasi yang beredar. Menurutnya, terdapat bagian dari laporan yang dinilai tidak sesuai dengan kejadian berdasarkan versi yang diterimanya. MD pun disebut berencana bakal melapor balik, atas dugaan pencemaran nama baik.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Diduga Aniaya Siswa hingga Mata Lebam, Oknum Guru Pesantren Dilaporkan ke Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Seorang oknum guru Pondok Pesantren Sabilul Jannah di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi berinisial H dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yakni MP (14).
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh orangtua korban, Irma Wati pada Sabtu kemarin 10 Oktober 2026. Ia mengaku tidak terima anaknya mengalami kekerasan di lingkungan asrama pesantren hingga mengalami pembengkakan pada mata kiri.
Laporan itu kini tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi. Irma menyebut pihak keluarga juga telah membawa korban untuk menjalani visum guna mendukung proses hukum.
”Sudah, saya sudah melaporkan oknum guru yang menganiaya anak saya ke Polda Jambi Sabtu kemarin, 10 Oktober 2026,” ujar Irma, Minggu 11 Oktober 2026.
Irma mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu 7 Oktober 2026. Namun, hingga Jumat 9 Oktober 2026, ia mengaku belum mengetahui bahwa anaknya mengalami kekerasan.
Kecurigaan mulai muncul ketika Irma menggelar doa bersama di rumahnya pada waktu Magrib dan mengundang para santri. Saat itu MP tidak hadir, sementara sejumlah santri lainnya datang.
Merasa khawatir, Irma kemudian meminta anaknya, Sela Mardia bersama menantunya untuk mencari MP ke lingkungan pesantren. Namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.
”Saya sudah khawatir ketika mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah, tetapi anak saya tidak datang. Saya menyuruh anak dan keluarga mencari sampai ketemu, tetapi tidak ditemukan,” ujarnya.
Kekhawatiran Irma semakin menjadi setelah pada Sabtu siang ia menerima kabar dari Sela mengenai kondisi MP. Mata korban disebut membengkak dengan bagian bola mata tampak merah.
Mendapat informasi tersebut, Irma mengaku terkejut sekaligus marah. Ia kemudian memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
”Ini sudah penganiayaan terhadap anak saya yang dilakukan seorang oknum guru pesantren. Makanya, saya melakukan visum dan melapor ke Polda Jambi,” katanya.
Sebelumnya, MP mengaku mengalami penganiayaan oleh guru berinisial H pada Rabu siang, 7 Oktober 2026. Korban menyebut dirinya sempat tidak sadarkan diri selama sekitar 1 jam.
Saat tersadar, MP merasakan sakit dan mendapati mata kirinya membengkak. Ia juga mengaku sempat mengalami pendarahan pada mata dan muntah darah.
Menurut pengakuan korban, setelah kejadian tersebut, dirinya sempat dibawa keluar pesantren dengan alasan untuk berobat. Namun ia mengklaim tidak mendapatkan penanganan medis sebagaimana yang diharapkan.
MP juga mengaku akhirnya pulang ke rumah orang tuanya pada Sabtu 10 Oktober 2026 dengan diantar seorang teman karena tidak tahan dengan kondisi yang dialaminya.
Irma pun berharap Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan dugaan penganiayaan terhadap anaknya diproses sesuai hukum. Ia meminta penyidik memeriksa H serta mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.
”Tolong, Pak Kapolda Jambi penjarakan oknum guru yang menganiaya anak saya. Saya minta kasus ini diproses dengan tegas,” ujarnya.
Hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pondok Pesantren Sabilul Jannah maupun terduga guru berinisial H terkait laporan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



