Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Pemprov Jambi Terus Berupaya Seoptimal Mungkin Tingkatkan Kinerja Dalam Wujudkan Cita-Cita

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan terus berusaha semaksimal dan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kinerja guna mewujudkan cita-cita bersama dalam pembangunan dan ini pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban kita terhadap seluruh masyarakat di Provinsi Jambi.

Hal tersebut dikatakan, Gubernur saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengambilan Keputusan Dewan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050, dan Penyampaian penjelasan pimpinan DPRD terhadap Ranperda Inisiatif Tentang pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi, bertempat Di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Kamis, 1 Agustus 2024.

Gubernur Al Haris menuturkan, terkait keputusan dewan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2023.

“Saya atas nama segenap jajaran Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih atas penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat Akhir Fraksi dan Keputusan Dewan yang telah sama-sama kita dengarkan tadi. Ini akan menjadi perhatian kami kedepannya,” ucap Gubernur Al Haris.

“Kami sangat menyadari bahwa kinerja selama tahun 2023 yang lalu masih belum dapat memuaskan semua pihak, dan akan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di tahun-tahun yang akan datang. Saya dan seluruh jajaran dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berusaha semaksimal dan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kinerja guna mewujudkan cita-cita kita bersama, dan ini pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban kita terhadap seluruh masyarakat di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengatakan, terhadap keputusan dewan atas Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang GDPK Provinsi Jambi Tahun 2025-2050.

“Pemerintah sangat memahami dinamika yang berkembang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Sebagai rencana jangka panjang daerah yang menjadi acuan penyusunan rencana jangka menengah daerah, kita memang harus komprehensif dalam pembahasannya,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menjelaskan, pembahasan RPJPD dan GDPK menjadi pedoman yang implementatif dalam rangka mewujudkan Provinsi Jambi yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.

“Terkait saran dan masukan pansus yang telah kita dengarkan bersama, akan menjadi pedoman bagi kami untuk melakukan penyempurnaan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah ini. Selanjutnya, Rancangan Perda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk di-evaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Gubernur Al Haris.

“Kami berharap dukungan dari pimpinan dan seluruh Anggota Dewan tidak hanya dalam pembahasan dan penetapan PERDA RPJPD dan GDPK ini, namun juga dukungan terhadap implementasi setiap tahunnya, selain itu dukungan dari seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan di Provinsi Jambi,” tutur Gubernur Al Haris.

Pada sesi wawancara Gubernur Al Haris mengemukakan, ada beberapa agenda pada hari ini, alhamdulillah tadi sudah di sahkan dua Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050.

“Kita mengharapkan perda ini dapat memandu arah dan langkah kebijakan pemerintah daerah dalam berkerja, acuan-acuan yang selama ini belum begitu fokus, dengan adanya perda ini pemerintah lebih fokus dalam hal hal yang ada dalam perda tersebut, selain itu sebagai evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mengelola APBD 2023 dan kedepannya 2024 bagi yang baik diteruskan, bagi yang baik akan kita perbaiki. Pada intinya kedepannya kita berkerja harus semakin baik,” ujar Gubernur Al Haris.

Advertisement

ADVERTORIAL

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

ADVERTORIAL

TPA Pakusari Segera Setop Sistem ‘Open Dumping’, Gus Fawait Rombak Tata Kelola Sampah Jember Jadi Lebih Hijau

DETAIL.ID

Published

on

Warga memilih sampah di TPA Pakusari. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat merespons instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping).

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, berkomitmen untuk menutup cara lama tersebut dan merombak total tata kelola pembuangan akhir di TPA Pakusari demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” kata Gus Fawait.

Melalui sistem baru ini, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk terbuka, melainkan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.

Pembenahan infrastruktur hilir ini juga mencakup penghijauan kawasan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.

“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Namun, penghentian sistem konvensional di TPA tidak akan sukses tanpa adanya pemangkasan volume sampah dari hulu.

Oleh karena itu, Gus Fawait menginstruksikan seluruh elemen masyarakat, instansi, hingga pelaku usaha untuk mulai melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir.

Langkah pertama difokuskan pada pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam, dimulai dari lingkungan birokrasi hingga aktivitas harian warga.

“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ucap bupati.

Gerakan ini diperkuat dengan penyediaan dispenser di ruang kerja serta imbauan membawa botol minum isi ulang.

Sektor industri dan pelaku usaha di Jember juga dituntut memikirkan siklus daur ulang produk mereka agar tidak memperparah tumpukan sampah di hilir.

“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” kata Gus Fawait.

Pada tahap penanganan, pemilahan sampah kini menjadi kewajiban yang mengikat bagi semua instansi dan tempat usaha di Jember.

“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” ucapnya.

Pemkab Jember juga menerapkan skema penanganan sampah domestik yang terbagi dalam dua klaster wilayah.

“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” tutur bupati.

Warga perkotaan diarahkan mengolah sampah organik menggunakan metode lubang biopori, compost bag, atau ember tumpuk.

Sementara untuk wilayah pinggiran, polanya disesuaikan dengan kearifan lokal.

“Untuk Kawasan permukiman pedesaan, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Tinjau Calon Pusat Kuliner Jember, Gus Fawait: Proyek Street Food Baru 30 Persen!

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember meninjau pembangunan street food di Jl. RA Kartini, Selasa (19/5/2026) malam. (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, meminta masyarakat bersabar terkait realisasi kawasan wisata kuliner malam (street food) baru di sepanjang Jalan RA Kartini hingga Jalan Gatot Subroto.

Dari hasil peninjauan langsung di lapangan pada Selasa, 19 Mei 2026 malam, ia menegaskan bahwa proyek estetika kota ini masih berada di tahap sangat awal.

Meski hamparan paving block baru untuk pedestrian sudah mulai tertata, komponen utama yang akan menghidupkan atmosfer wisata malam di sana justru belum tampak.

Fasilitas seperti deretan lampu dekoratif melengkung, ornamen khas, hingga gerobak dagangan seragam untuk para pelaku UMKM masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau dibilang selesai, masih jauh. Pembangunannya baru sekitar 25 sampai 30 persen. Lampu-lampunya belum semua, gerobaknya juga belum datang. Nanti konsepnya ada nuansa Nusantara dan dunia,” kata Fawait, Rabu, 20 Mei 2026.

Menariknya, kawasan ini tidak akan dibangun monoton.

Pemkab Jember membagi zona kuliner berdasarkan karakteristik wilayah, salah satunya di area depan Gereja Katolik Paroki Santo Yusuf Jember.

Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan rumah ibadah, wilayah tersebut dipastikan steril dari aktivitas berjualan, melainkan disulap menjadi ruang publik santai beraksen Eropa lama.

“Di depan gereja tidak ada PKL. Kami buat tempat duduk santai supaya tetap nyaman dan rapi. Nanti dari pertigaan sampai sana nuansanya Eropa Klasik. Gerobaknya juga menyesuaikan tema,” ucap Fawait.

Di samping fokus pada infrastruktur, Pemkab Jember juga ingin masyarakat ikut ambil bagian dalam pembangunan ini.

Warga Jember ditantang untuk mengirimkan ide-ide nama yang unik dan menjual untuk kawasan street food ini sebelum peresmian dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.

“Silakan kasih usulan nama yang menarik. Yang penting jangan marah kalau usulannya kalah,” tutur Gus Fawait di akhir penjelasannya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs