Connect with us
Advertisement

DAERAH

Begini Cara BNI Rayakan Harpelnas di Wilayah 01 Medan

Published

on

BNI Kanwil 01 Medan juga melakukan berbagai kegiatan positif terkait Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2024 sekaligus memperkenalkan konsep New Look New Image. (ist)

DETAIL.ID, Medan – Perayaan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) dan pengusungan konsep New Look New Image membuat seluruh internal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI semakin bersemangat, termasuk BNI kantor wilayah (Kanwil) 01 Medan.

Nah, sebagai salah satu strategi BNI dalam memberikan pengalaman menarik bagi nasabah, perayaan Harpelnas dilaksanakan di seluruh outlet BNI di wilayah 01 pada Rabu, 4 September 2024.

Pada kesempatan ini, Rustianto selaku RCEO BNI Wilayah 01 Medan menyambut sekaligus berinteraksi dengan nasabah di outlet BNI Banking Cafe Unimed atau Universitas Negeri Medan yang berada di kawasan Pancing.

Di situ Rustianto memberikan edukasi transaksi digital wondr by BNI dan promonya yang dapat dinikmati nasabah, sekaligus memperkenalkan konsep New Look New Image BNI dengan seragam frontliner baru, BNI Banking Cafe dan tampilan baru banking hall outlet BNI kepada nasabah.

Selain itu, Rustianto dan tim melakukan kunjungan ke Sekolah Tinggi Olahraga & Kesehatan (STOK) Bina guna.

Saat itu Rustianto yang didampingi oleh Henry Lindung P Sibarani selaku BM BNI KC Medan memberikan atensi kepada mahasiswa penyandang disabilitas.

Atensi juga mereka berikan kepada Ketua STOK Bina Guna, Dr dr Hj Liliana Puspa Sari S.Pd, M.Kes sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah.

Adapun kunjungan lainnya yang dilakukan oleh management BNI Kanwil 01 Medan yaitu Wahjoe Adriyan selaku Area Head 1 ke Outlet Aksara dan ke nasabah pelaku UMKM bernama Ibu Mawarni .

Kemudian Zulkifli Ikhwan Harahap yang merupakan Area Head 2 berkunjung ke KC Universitas Sumatera Utara (USU) di Padang Bulan dan ke nasabah Agent46 bernama Irma Yani.

Selanjutnya, Daes Luriatmoko sebagai Area Head 3 menghnjungi KC Pematang Siantar dan ke nasabah klasifikasi emerald bernama Susan Tani.

Lalu terakhir adalah Ade Chandra yang menjabat sebagai RBD Head mendatangi Outlet Simpang Limun dan ke nasabah klasifikasi emerald bernama Tiomas Silaen.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa konsep New Look New Image diusung dan diperkenalkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI pada Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas 2024.

Inovasi baru tersebut, seperti keterangan resmi yang diterima para wartawan di Medan, Rabu, 4 September 202, menjadi bagian dari upaya BNI untuk terus memberikan layanan berkualitas dan customer experience berbeda bagi nasabah.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Ternyata Pelapor RT Cabul Tak Pernah Diberitahu Jika Korban Dibawa ke Jawa Tengah

DETAIL.ID

Published

on

Surat bukti laporan polisi yang dipegang pelapor kasus RT cabul.(ist)

DETAIL.ID, Merangin – Novi Ardi Leksono, pelapor ketua RT cabul di Besa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat ternyata tidak pernah dikabari pihak kepala desa jika korban pencabulan trlah diserahkan untuk dibawa pulang ke Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Novi kepada media DETAIL.ID. Dirinya baru mengetahui saat warga di sekitar rumahnya mengatakan korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya.

“Saya baru mengetahui jika korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya, itupun dari para tetangga saya,” kata Novi.

Saat disinggung ada atau tidaknya pemberitahuan dari kades soal penyerahan korban kepada istri pelaku pencabulan, dengan tegas Novi mengatakan tidak pernah dihubungi atau diberitahu kades Bukit Beringin.

“Tidak pernah dikabari atau diberitahu oleh kades Bukit Beringin, setau saya korban masih tetap berada di rumah Pak @ades sampai kasusnya selesai,” ujarnya.

Sementara itu, usai melaporkan kejadian yang dialami korban ke polisi, dirinya dititipi korban untuk dijaga selama mengikuti ujian di sekolahnya.

“Korban pernah satu minggu tinggal gal bersama saya untuk ikut ujian dan setelah selesai ujian dijemput oleh anak Pak Kades, setelah itu saya tidak mengetahuinya lagi,” ujarnya.

Sementara terkait dengan perjanjian yang ditandatangani bersama antara pihak pelapor dan terlapor bahwa selama ujian sekolah dan proses hukum berjalan, korban tetap bersama dengan kades Bukit Beringin.

“Setau saya bunyi perjanjian yang ditandatangani bersama ada poin yang jadi kesepakatan bersama, tetapi kenapa dilanggar dan ada apa dengan semua ini?,” ucapnya.

Novi sangat berharap agar kasus ini terang benderang, dan korban bisa kembali ke Bukit Beringin sampai dengan kasusnya selesai.

“Semoga korban bisa kembali untuk menuntaskan kasusnya, saya sebagai pelapor berharap agar keluarga korban bisa memahami situasi di sini, sebab kasus ini menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya singkat.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Praktisi Hukum Minta Penyidik Periksa Para Pihak yang Kembalikan Korban RT Cabul

DETAIL.ID

Published

on

Praktisi Hukum muda Merangin, Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA.

DETAIL.ID, Merangin – Pengembalian korban pencabulan oleh Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, memicu beragam penilaian, sebab kasus tersebut masih terus berjalan dan berkasnya belum P21 ke kejaksaan.

Namun sayangnya, posisi korban sendiri sudah diambil oleh keluarga pelaku, dan beberapa pihak yang membantu agar korban bisa kembali ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai, padahal keterangan korban sangat dibutuhkan baik di kejaksaan maupun di persidangan kelak.

Seperti yang disampaikan oleh Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA, praktisi muda Merangin, ia meminta agar penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang sudah lalai mengembalikan korban ke Jawa Tengah.

“Saya kira polisi wajib untuk memangil dan memeriksa para pihak yang sudah terlalu berani mengambil dan mengembalikan korban ke Jawa Tengah, padahal sudah jelas kasusnya masih berjalan dan belum inkrah,” kata Andriyanto pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijamin undang undang, sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berjalan, tetapi jika kasusnya masih belum tuntas dan ada yang menghambat maka polisi wajib memeriksa para pihak yang terlibat.

“Dalam kasus ini polisi wajib memeriksa orang yang masuk dalam katagori perintangan penyidikan, di dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, di sana yang paling bertanggung jawab adalah kades, istri pelaku dan para saksi yang menyerahkan korban kepada keluarganya, ini demi penegakan hukum,” ujarnya lagi.

Saat disinggung soal munculnya surat permohonan dari pihak keluarga kepada pemerintah desa Bukit Beringin, dan tidak melibatkan Dinsos Merangin, dipandang menyalahi prosedur.

“Bagaimana bisa Kades begitu saja melepaskan korban, sementara dalam surat perjanjian di Dinsos Merangin sudah sangat jelas jika korban selama ujian dan proses hukum berjalan korban masih bersama Kades dan itu sudah diketahui bersama dengan keluarga pelaku, tetapi sangat aneh jika muncul surat permohonan dari keluarga korban dan dibuatkan surat penyerahan korban, tanpa melibatkan UPTD PPA Dinsos Merangin, padahal korban mendapatkan pendampingan dari pengacara negara,” katanya.

Andriyanto berharap agar Polres Merangin agar segera menuntaskan perkara pencabulan anak yang menjadi perhatian publik.

“Saya sangat yakin Polres Merangin akan segera menuntaskan kasus ini, dan korban mendapatkan keadilan bagi dirinya, agar dapat kembali meneruskan kehidupan secara layak tanpa ada rasa traumatik, dan bisa meraih cita-citanya,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Pengacara UPTD PPA Dinsos Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

DETAIL.ID

Published

on

Pengacara UPTD PPA Dinsos Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pengacara UPTD PPA Dinsos Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., yang turut mendampingi M, korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat beberapa bulan lalu, sangat menyayangkan jika posisi korban pencabulan sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah oleh keluarganya.

Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin masih terus memantau dan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada korban, namun saat keluarga pelaku yang juga keluarga korban meminta korban dibawa pulang, dan dikabulkan Kades Bukit Beringin dan tanpa memberitahu Dinas Sosial, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.

Ahmad Robi meminta semua pihak harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik dengan informasi yang tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencabulan ini adalah tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum masyarakat, sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” kata Robi kepada media DETAIL.ID pada Jumat, 19 Juni 2026.

Menurutnya, sikap korban yang berani menunjukkan keberaniannya untuk bercerita kepada sahabat dan juga Bidan desa, sehingga kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan langsung ditindak lanjuti.

“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa, dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, tanpa hambatan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,”ujarnya lagi.

Sikap tegas pengacara UPTD PPA korban pencabulan ini juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemulihan psikologis korban maupun jalannya perkara.

“Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

Dan yang terpenting menurut pengacara muda ini, pihaknya akan terus mengawal sampai dengan proses hukum mendapatkan keadilannya sendiri.

“Kami akan terus mengawal perkara ini, sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban boleh kembali ke daerah asalnya untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihannya, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta, keadilan harus diberikan kepada korban, dan setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs