OPINI
Rekam Jejak Al Haris-Sani
ALHAMDULLILAH. Itu kata-kata yang pertama terucap ketika Al Haris – Sani kembali mendaftarkan ke KPU untuk memasuki periode Gubernur-Wakil Gubernur Jambi. Proses yang panjang yang sempat dilakoni berbagai drama-drama yang sempat membuat degup napas sempat terhenti.
Teringat masa-masa awal, ketika Al Haris – Sani sama sekali tidak dihitung sebagai calon kandidat untuk Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2020-2024. Sebagai bupati dari kabupaten yang jauh dari Jambi, nama Al Haris yang kemudian berpasangan dengan Abdullah Sani (Yai Sani) jauh dari hingar-bingar dari suasana politik. Suasana politik yang hanya mengerucut berbagai nama di luar Al Haris-Sani.
Namun sebagai pekerja, rencana panjang, pemetaan wilayah, basis sekaligus kerja-kerja yang telah dilakukan merupakan modal untuk memasuki gelanggang politik Pilgub Jambi.
Diremehkan hingga sama sekali tidak dihitung membuat langkah dan kerja-kerja taktis dari Al Haris jauh dari pengamatan politik dari Jambi. Kerja-kerja senyap sekaligus berkonsentrasi dengan penguatan basis menyebabkan Al Haris memang diremehkan. Sekaligus sama sekali tidak dihitung. Termasuk 2 minggu menjelang Pilkada, lembaga-lembaga riset masih menempatkan di rangking ketiga.
Namun ketika hasil Pilkada yang membuat Al Haris-Sani unggul 18 ribu, membuat banyak kalangan yang terhenyak. Sekaligus tidak percaya. Berbagai basis-basis yang semula diklaim sebagai basis lawan, namun Al Haris mampu unggul. Sekaligus mencuri suara-suara di lumbung lawan. Sebuah paradoks yang hingga kini masih banyak tidak percaya.
Terlepas dari kemudian diadakan PSU, pemantapan kemenangan Al Haris – Sani semakin mantap. Sekaligus kemudian menempatkan “Al Haris-Sani” sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Jambi baru 2020-2024.
Setelah pelantikan, Al Haris-Sani kemudian yang ditinggalkan suasana “mencekam” pasca OTT KPK, Provinsi Jambi menjadi sorotan di tingkat nasional. Suasana yang sempat memalukan yang harus dirasakan oleh masyarakat Jambi. Saya kemudian menyebutkan sebagai “zero”.
Namun Al Haris-Sani juga kemudian disuguhkan suasana nasional. Pandemi dan Covid-19 yang memaksa 2 tahun pertama, Al Haris – Sani berjibaku. Menyelamatkan nyawa rakyat Jambi. Sebuah suasana mencekam. Baik di Jambi dan nasional.
Namun dengan kesungguhan, Al Haris-Sani mampu melewati proses yang mencekam. Termasuk Jambi kemudian termasuk Provinsi Jambi yang mampu sekaligus mengendalikan angka Covid-19 yang meneror suasana rakyat di Jambi.
Namun sembari itu, berbagai janji-janji di dalam Visi-Misi Jambi Mantap terus dikonkretkan. Janji-janji yang merupakan mandat yang harus ditunaikan.
Setelah melewati krisis dan suasana pandemi, Al Haris kemudian mengebut. Sekaligus berbagai jargon politik kemudian diselesaikan. Tema-tema seperti Dumisake, UMKM, infrastruktur, RTH maupun berbagai program-program menyentuh langsung dengan hajat masyarakat banyak kemudian menampakkan wujud.
Berbagai jalan-jalan seperti Muara Kumpeh – Suak Kandis, Teluk Nilau – Senyerang, Simpang Pelawan – Batang Asai dengan sistem multiyears kemudian sudah membuahkan hasil. Masyarakat sudah menikmati dengan baik. Sebuah infrastruktur yang sempat mandeg hingga 10-15 tahun terakhir.
Sehingga tidak salah kemudian, berbagai dukungan pembangunan infrastruktur kemudian berhasil menurunkan tingkat pengangguran mengalami penurunan sebesar 0,08 persen. Belum lagi berhasil menurunkan tingkat kemiskinan Provinsi Jambi turun 0.48% dengan penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 12,18 ribu jiwa. Dan tingkat kemiskinan ekstrem Provinsi Jambi turun 2,16 % dengan penurunan penduduk miskin sebesar 79,01 ribu jiwa. Sehingga tidak salah kemudian kemampuan Al Haris-Sani dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Jambi.
Kemampuan Al Haris-Sani bersama-sama dengan multipihak (multistakeholder) menanggulangi kebakaran membuat Jambi menjadi decak kagum. Tahun 2023 yang diperkirakan musim panas yang berkepanjangan dan berbagai provinsi di Indonesia mengalami kebakaran hebat, Justru Jambi “aman terkendali”. Sebuah mimpi yang tidak pernah dirasakan langsung oleh masyarakat Jambi. Sehingga tidak salah kemudian berbagai pihak kemudian studi banding dan sekaligus belajar langsung dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Duta Besar Norwegia dan Badan Restorasi Gambut November 2023 adalah bentuk kekaguman berbagai pihak nasional terhadap upaya serius dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Di tingkat nasional dan internasional, Al Haris mampu menjadi “mercusuar” yang meletakkan pembangunan berkelanjutan sebagai basis dan cara pandang Pemerintah Jambi.
Berbagai peraturan seperti Perda No 11 Tahun 2021 Tentang RPJMD, Perda No 36 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Daerah Penuruan Emisi Gas rumah Kaca kemudian menempatkan Provinsi Jambi sebagai provinsi yang paling siap untuk program nasional Folu-Net Sink.
Sebuah perwujudan nyata dari Paris Agreement dan pandangan nasional di dalam program penurunan emisi gas rumah kaca.
Upaya serius ini kemudian menempatkan Provinsi Jambi adalah salah satu provinsi yang aspiratif dan provinsi yang paling responsif di dalam pembicaraan nasional dan internasional.
Tidak salah kemudian Al Haris berhasil menjadi pembicara utama (Keynote Speaker) didalam forum bergengsi di COP. COP (Conference of the Parties) ke-28 adalah konferensi bergengsi anggota UNFCCC, di Dubai (Uni Emirat Arab), Desember 2023.
Di dalam forum bergengsi ini, Al Haris menyampaikan gagasan tentang penguatan dan kebijakan Provinsi Jambi sebagai aksi nyata untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan dan lahan.
Tidak salah kemudian dari awal memimpin dalam suasana “zero” kemudian menampilkan Provinsi Jambi sebagai “hero”. Provinsi yang paling diunggulkan.
Dengan kemampuan sekaligus kepiawaian Al Haris sebagai Gubernur Jambi didukung berbagai pemangku kepentingan, tidak salah kemudian rekam jejak menjanjikan yang Sudah dibuktikan baik di forum nasional dan internasional maka sebagai alasan utama saya kemudian memantapkan pilihan. Melanjutkan program-program yang harus dikerjakan dan ditunaikan.
Selamat bertugas, Pak Gub. Saya yakin dengan kemampuan dan kepiawaian semakin memantapkan Provinsi Jambi sebagai “mercusuar”.
Tempat belajar bagaimana mengelola pemerintahan. Dan menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai tagline yang langsung dirasakan rakyat Jambi.
“Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2024-2029
OPINI
Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?
Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*
DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?
Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.
Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.
Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.
Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.
Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.
Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.
Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.
Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.
Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya
*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.
OPINI
Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja: Ekonomi dan Keadilan Konstitusional
Oleh: Okto Simangunsong, S.H*
POLITIK hukum pada hakikatnya merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah pembentukan dan penegakan hukum suatu negara. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku untuk mencapai tujuan negara.
Definisi tersebut menegaskan bahwa hukum tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil interaksi antara nilai, kekuasaan, dan kepentingan sosial-politik.
Dalam konteks Indonesia, politik hukum sering kali menjadi arena tarik-menarik antara tujuan pembangunan ekonomi dan prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. UU Cipta Kerja menjadi contoh konkret bagaimana arah politik hukum dapat bergeser menuju orientasi efisiensi ekonomi dengan mengorbankan partisipasi publik serta kualitas legislasi.
Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU Cipta Kerja memang dimaksudkan untuk merapikan tumpang tindih regulasi dan mempercepat investasi. Namun, cara dan hasilnya menimbulkan kritik luas karena dinilai mengabaikan asas keterbukaan dan partisipasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Teoretis dan Kerangka Regulasi
Secara teoretis, politik hukum merupakan wujud nyata dari policy oriented law making, di mana pembentukan hukum diarahkan oleh agenda politik negara. Menurut Padmo Wahyono (1986), politik hukum adalah kebijakan dasar dalam bidang hukum yang menjadi pedoman bagi pembentukan hukum untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Dengan demikian, politik hukum memiliki dua dimensi yakni normatif dan politis.
Dalam kerangka konstitusional, pengawasan terhadap produk politik hukum dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kewenangan judicial review sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap undang-undang selaras dengan prinsip konstitusi, terutama dalam hal keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
UU Cipta Kerja dan revisinya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi ujian nyata bagi kedua aspek tersebut, apakah politik hukum pembentukannya masih berada dalam koridor konstitusi, dan sejauh mana MK berperan menjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan supremasi hukum.
Analisis Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif. Pemerintah, dengan dukungan mayoritas politik di DPR, berhasil mendorong lahirnya undang-undang yang mengubah lebih dari 70 undang-undang sektoral sekaligus. Proses legislasi yang cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik memperlihatkan bahwa hukum telah dijadikan instrumen kebijakan pembangunan ekonomi.
Kondisi ini memperlihatkan gejala instrumentalization of law hukum tidak lagi menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan, melainkan alat legitimasi kekuasaan itu sendiri. Dalam konteks ini, efisiensi prosedural digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan nilai-nilai demokrasi substantif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat merupakan wujud dari pengawasan konstitusional yang efektif. MK menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Namun, tindak lanjut pemerintah melalui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, memperlihatkan kecenderungan resistensi terhadap koreksi yudisial. Alih-alih memperbaiki proses legislasi, pemerintah justru mengulangi pendekatan serupa dengan dalih mendesak kebutuhan ekonomi nasional. Fenomena ini memperlihatkan bahwa politik hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya menghormati prinsip checks and balances.
Secara filosofis, politik hukum seharusnya berorientasi pada rule of law, yakni menempatkan hukum di atas kekuasaan. Namun praktik dalam pembentukan dan perubahan UU Cipta Kerja justru mencerminkan rule by law, yaitu penggunaan hukum sebagai instrumen legitimasi kebijakan politik.
Ketika hukum dikendalikan oleh kekuasaan politik, maka fungsi normatifnya sebagai pelindung keadilan sosial dan lingkungan hidup melemah. Akibatnya, hukum kehilangan legitimasi moral di mata publik.
Politik hukum pembentukan UU Cipta Kerja menunjukkan dua wajah. Di satu sisi, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan investasi. Namun di sisi lain, hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai instrumen keadilan. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif menjadi terdistorsi.
Partisipasi publik yang minim dan pengabaian terhadap asas keterbukaan telah menimbulkan defisit legitimasi dalam politik hukum nasional. Ketika hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai milik bersama, melainkan sebagai produk elit politik, maka kepercayaan publik terhadap negara hukum pun melemah.
Penutup
UU Cipta Kerja menjadi cermin nyata bagaimana politik hukum dapat bergeser dari orientasi keadilan menuju pragmatisme ekonomi. Dominasi eksekutif, lemahnya partisipasi publik, dan resistensi terhadap pengawasan yudisial menandakan bahwa sistem hukum Indonesia masih rentan terhadap politisasi.
Untuk membangun politik hukum yang konstitusional, dibutuhkan komitmen pada tiga hal pokok; (1). Menegakkan asas partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi. (2). Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol konstitusional, bukan sekadar formalitas hukum. (3). Menempatkan hukum sebagai sarana keadilan sosial, bukan alat legitimasi kebijakan ekonomi.
Hukum yang baik bukanlah hukum yang paling efisien, tetapi hukum yang paling adil. Politik hukum yang berorientasi pada keadilan konstitusional akan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak rakyat dan prinsip negara hukum.
*Penulis merupakan Advokad dan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini layak diapresiasi tinggi oleh rakyat. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berbuat dzalim terhadap rakyat kecil dan tidak menjadikan hukum sebagai alat penindasan.
“Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Prabowo di kantor Kejaksaan Agung usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian kasus CPO di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut bukanlah basa-basi politik, melainkan tamparan moral bagi institusi penegak hukum yang selama ini dinilai gagal menjaga rasa keadilan publik. Kalimat Prabowo menyentuh inti luka sosial bangsa dan “ketimpangan penegakan hukum”.
Kita tidak menutup mata: hukum di Indonesia masih sering berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Rakyat kecil bisa dijerat karena perkara sepele, ada seorang ibu rumah tangga ditahan karena mencuri kayu bakar, seorang petani dipenjara karena bersengketa dengan perusahaan besar, seorang anak sekolah diseret ke pengadilan karena mencuri ayam.
Namun di sisi lain, pelanggaran besar oleh korporasi perusak lingkungan, pengemplang pajak, atau pelaku korupsi kerap “diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan”.
Inilah wajah hukum yang menakutkan bagi yang lemah, tapi lembek terhadap yang kuat.
Hukum yang tidak lagi menjadi pelindung keadilan, melainkan alat kekuasaan.
Kriminalisasi rakyat kecil bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan. Banyak kasus bukan lahir dari niat jahat, tetapi dari kemiskinan yang sistemik. Petani yang menggarap tanah turun-temurun dianggap menyerobot lahan perusahaan; nelayan kecil yang mencari ikan dianggap melanggar izin laut; warga miskin kota yang berdagang di trotoar ditertibkan tanpa solusi.
Inilah bentuk nyata kriminalisasi kemiskinan, ketika hidup sederhana dianggap pelanggaran, dan perjuangan bertahan hidup dianggap kejahatan.
Pesan Presiden Prabowo seharusnya membuka mata para penegak hukum bahwa keadilan tidak bisa diukur dari seberapa banyak orang ditangkap, tetapi diukur seberapa adil hukum ditegakkan.
Kini saatnya aparat hukum membuktikan diri: apakah pesan Presiden hanya akan menjadi hiasan berita, atau benar-benar dijalankan di lapangan. Polisi, jaksa, dan hakim harus mulai bekerja dengan nurani. Karena hukum tanpa empati adalah kezaliman yang dilegalkan.
Bila rakyat kecil bisa diproses cepat, maka pelaku besar juga harus diproses lebih cepat. Bila rakyat miskin bisa diseret ke pengadilan, maka pengusaha dan pejabat yang korup juga harus diseret, tanpa pandang bulu.
Rakyat kecil kini menaruh harapan baru pada Presiden Prabowo. Namun harapan itu hanya akan hidup bila aparat hukum menindaklanjuti pesan beliau dengan tindakan nyata. Karena rakyat sudah terlalu sering mendengar janji keadilan, tapi jarang merasakannya.
Bila hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan terus kehilangan kepercayaan. Dan bila kepercayaan rakyat telah hilang, maka hukum kehilangan wibawa, dan negara kehilangan jiwanya.
*Humas DPD Gerindra Jambi

