DETAIL.ID, Jambi – Hingga saat ini pihak keluarga Ragil Alfarizi, tahanan yang tewas di Polsek Kumpeh Ilir masih menunggu kepastian penyebab kematian Ragil. Keluarga korban kini meminta pihak kepolisian membuka hasil autopsi secara transparan.
Kakak Ragil, Winda Mardiati mengungkap belum dibukanya hasil autopsi menambah kecurigaan pihak keluarga terhadap kematian Ragil. Pihak keluarga dari awal menduga korban meninggal dunia karena dianiaya, bukan gantung diri. Dia pun kini menagih janji pihak kepolisian untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
“Sesuai janji yang diberikan kepada kami bahwa kasus ini dibuka dan diselesaikan secara terang benderang. Tapi sampai 20 hari, kami menunggu yang ingin disampaikan kepada kami tapi belum juga sampai hari ini,” kata Winda Selasa kemarin, 23 September 2024.
Winda sampai jemput bola menanyakan kepada penyidik terkait perkembangan dan hasil autopsi Ragil. Informasi diperoleh pihak keluarga, hasil autopsi sebenarnya sudah keluar, namun penyidik enggan membuka. Mereka berdalih Kapolda Jambi yang akan menyampaikan langsung ke publik.
“Terakhir kami mendapatkan hasil autopsi itu dikeluarkan itu jemputan bola dari kami. Barulah kami dapat informasi bahwasanya sudah keluar. Tetapi untuk hasilnya pihak kepolisian memberi tahu Kapolda yang akan menyampaikan,” ujarnya.
Kakak kandung Ragil itu pun mengungkap sudah mulai bosan dengan janji-janji kepolisian yang tak kunjung ada kepastian. Sudah hampir sepekan menunggu hasil autopsi adiknya tetapi tak kunjung ada kejelasan.
“Ya kami jadi berasumsi lain, kenapa hasil autopsi itu lama, cuma ingin menyampaikan saja kok perlu waktu si A si B. Kami seperti dioper-oper. Lamanya hasil autopsi itu dugaan kami kuat bahwa ini ada apa-apa,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Elas Anra Dermawan mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Muarojambi mengenai perkembangan kasus kematian Ragil. Akan tetapi pihak keluarga diminta untuk menunggu.
“Sampai hari ini hasil autopsi itu belum tersampaikan kepada keluarga. Harapan kami hasil autopsi itu dulu disampaikan, sehingga dari situ kita bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Kami nggak perlu siapa yang menyampaikan, yang perlu kami mengetahui hasil autopsi itu,” kata Elas.
Sementara itu Kapolres Muarojambi AKBP Wahyu Bram saat dikonfirmasi lewat WhatsApp mengenai hasil autopsi belum menjawab pesan yang dikirim.
Sebelumnya, Bram menyebut dua orang anggota Polsek Kumpeh Ilir, Brigadir Y dan P, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua polisi itu, ditetapkan sebagai tersangka atas pasal perampasan hak/kewajiban seseorang. Kedua polisi itu menangkap Ragil tak sesuai prosedur, tanpa laporan polisi dan surat penangkapan.
Ragil ditangkap pihak kepolisian pada Rabu 4 September 2024. Dia dituduh terlibat dalam kasus pencurian laptop di SD 35 Desa Tanjung. Kurang lebih dua jam pasca penangkapan, Ragil dikabarkan meninggal dunia. Kabar itu menimbulkan reaksi pihak keluarga dan warga yang kemudian menyerang Polsek Kumpeh Ilir sebagaimana di berbagai media massa sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post