PERKARA
Mobil Dirampas, Barang Hilang: Oknum Debt Collector Maybank Finance Dilaporkan ke Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Aksi premanisme berkedok juru tagih atau debt collector terhadap konsumen-konsumen yang telat membayar angsuran semakin menjadi-jadi.
Baru-baru ini, salah seorang warga Tebo berinisial RSD menjadi korban sejumlah oknum debt collector yang mengaku dari Maybank Finance atau pihak eksternalnya, Jumat, 27 September 2024.
Tak tanggung-tanggung 1 unit Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BH 1024 WG serta barang berharga milik RSD diduga kuat dirampas oleh oknum-oknum debt collector tersebut.
Berdasarkan pengakuan korban yakni RSD, awalnya dia bersama keluarga mengunjungi Kota Jambi untuk melihat anaknya yang berada di Pesantren Al-Hidayah, Pal 10.
“Dalam perjalan menuju Jambi, saya berkoordinasi dengan pihak Finance untuk bertemu di Kota Baru sebelah RS Mitra dan menyampaikan kesanggupan untuk membayar angsuran sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024,” kata RSD.
Namun pasca bernegosisasi, lanjut dia, salah seorang dari Maybank Finance ikut satu mobil dengannya ke Pondok Pesantren Al-Hidayah untuk melanjutkan diskusi sembari melihat anaknya.
RSD juga mengungkap bahwa sesampainya mereka di Pondok Pesantren Al-Hidayah, kolektor dari Maybank Finance dan pihak eksternal berusaha melihat kondisi fisik mobilnya dan mengecek secara keseluruhan.
“Pasca dicek saya diberikan selembar surat cheklis yang dikatakan bahwa kondisi mobil lengkap dan sesuai sehingga saya disuruh menandatangani surat yang saya tidak ketahui isinya, setelah itu mobil saya dibawa tes drive oleh debt collector yang saya tidak kenal sama sekali dan saya dibawa ke kantor untuk membahas lebih lanjut,” katanya.
Sesampainya di kantor, RSD mengaku bersedia membayar tunggakan, namun dia terkejut sebab sejumlah barang-barangnya yang berada dalam mobil tidak diketahui lagi keberadaannya. RSD pun sangat menyayangkan sikap dari pihak Maybank Finance dan eksternalnya.
“Saya merasa sangat amat dirugikan karena mobil saya dirampas dan barang saya dicuri oleh sekelompok orang yang mengaku kolektor dari Maybank Finance. Saya kehilangan mobil yang masih dalam masa kredit dengan nilai kurang lebih Rp 92 juta serta masih banyak barang lainnya di dalam mobil,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan mengecam dan mengutuk keras sikap dan tindakan dari pihak Maybank Finance dan eksternalnya. Pasalnya penarikan unit kendaraan dilakukan secara serampangan, tidak sesuai prosedur alias cacat hukum.
“Ini sama halnya dengan merampok harta orang secara terang-terangan dan jika tidak kita laporkan berarti kita membenarkan adanya satu dugaan tindak pidana,” kata Hadi.
Hadi Prabowo pun menyampaikan bahwa pihaknya sudah bikin laporan resmi di Polda Jambi pada Jumat malam, 27 September 2024. Laporan diterima dan teregister dengan Nomor Laporan: STPL/B/282/IX/2024/SPKT/POLDA JAMBI.
Menurut Sekjen DPP LSM Mappan tersebut, terdapat setidaknya 3 hal yang tak bisa diabaikan oleh pihak debitur ataupun eksternalnya didalam proses eksekusi objek jaminan fidusia. Sebelum melakukan penarikan mereka harus memperlihatkan;
- Tanda pengenal atau ID Card dari perusahaan yang mempekerjakan mereka serta memperlihatkan identitas mereka dalam SK. Siapa saja yang diperintahkan untuk melakukan eksekusi.
- Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan dan Surat Kuasa.
- Surat peringatan pertama hingga ke-3 dan,
- Putusan pengadilan.
“Memang akhir-akhir ini ulah para preman berkedok juru tagih (debt collector) sudah sangat meresahkan masyarakat Jambi dan ini harus ditindak oleh Kepolisian Daerah Jambi. Jangan ada praktik premanisme berkedok juru tagih dan juru sita ini membuat masyarakat tidak nyaman, yang jelas kami pastikan ini tidak selesai di sini dan akan kami kawal proses hukumnya sampai tuntas,” ujar Hadi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.
Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.
Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.
Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.
Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.
Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.
Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dinilai Gengsi Pulihkan Martabat Kliennya, Penasihat Hukum Siap Gugat Polresta dan Kejari Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi agaknya tak terima dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Jambi terhadap terdakwa M Iqbal dalam perkara yang teregister dengan nomor 514/Pid.B/2025/PN Jmb. JPU dikabarkan langsung mengajukan upaya hukum lanjut tak lama pasca putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa saat ini JPU tengah mempersiapkan memori kasasi atas perkara yang menjerat Iqbal.
”Mengajukan kasasi dan mempersiapkan memori kasasi,” ujar Noly pada Jumat, 9 Januari 2026.
Soal itu, M Amin selalu penasihat hukum Iqbal bilang sah-sah saja jika Penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, namun ia menekankan bahwa sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi oleh JPU.
”Dalam KUHAP baru ini, UU No 1 tahun 2023 pasal 299 itu menyebutkan dengan tegas putusan bebas tidak bisa dikasasi, itu sudah final. Itu saja,” ujar M Amin.
Meski begitu Amin kembali menyampaikan sah-sah saja ketika penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, namun ia meragukan apakah permohonan bakal diterima oleh Mahkamah Agung.
”Kalau pun ini ada perlawanan (kasasi) kami akan lebih lagi melakukan perlawanan. Kami akan gugat perdata. Banyak upaya hukum yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Amin, secara hukum putusan bebas terhadap kliennya pada intinya memperbaiki harkat dan martabat. Sikap aparat penegak hukum yang terkesan enggan pun dinilai oleh Amin sebagai gengsi penegak hukum untuk memperbaiki harkat dan martabat kliennya yang sudah 5 bulan di bui.
Penasehat hukum Iqbal tersebut menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan menggugat perdata pihak Polresta Jambi dan Kejari Jambi, hingga harkat martabat kliennya terpulihkan.
Sementara itu, terkait saksi-saksi dalam kasus Iqbal yang ia laporkan balik ke Polresta. Amin mengaku bahwa dalam waktu dekat bakal mendatangi Polresta bersama Iqbal untuk menyampaikan keterangan pada penyidik.
Reporter: Juan Ambarita

