DETAIL.ID, Jambi – Aksi premanisme berkedok juru tagih atau debt collector terhadap konsumen-konsumen yang telat membayar angsuran semakin menjadi-jadi.
Baru-baru ini, salah seorang warga Tebo berinisial RSD menjadi korban sejumlah oknum debt collector yang mengaku dari Maybank Finance atau pihak eksternalnya, Jumat, 27 September 2024.
Tak tanggung-tanggung 1 unit Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BH 1024 WG serta barang berharga milik RSD diduga kuat dirampas oleh oknum-oknum debt collector tersebut.
Berdasarkan pengakuan korban yakni RSD, awalnya dia bersama keluarga mengunjungi Kota Jambi untuk melihat anaknya yang berada di Pesantren Al-Hidayah, Pal 10.
“Dalam perjalan menuju Jambi, saya berkoordinasi dengan pihak Finance untuk bertemu di Kota Baru sebelah RS Mitra dan menyampaikan kesanggupan untuk membayar angsuran sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024,” kata RSD.
Namun pasca bernegosisasi, lanjut dia, salah seorang dari Maybank Finance ikut satu mobil dengannya ke Pondok Pesantren Al-Hidayah untuk melanjutkan diskusi sembari melihat anaknya.
RSD juga mengungkap bahwa sesampainya mereka di Pondok Pesantren Al-Hidayah, kolektor dari Maybank Finance dan pihak eksternal berusaha melihat kondisi fisik mobilnya dan mengecek secara keseluruhan.
“Pasca dicek saya diberikan selembar surat cheklis yang dikatakan bahwa kondisi mobil lengkap dan sesuai sehingga saya disuruh menandatangani surat yang saya tidak ketahui isinya, setelah itu mobil saya dibawa tes drive oleh debt collector yang saya tidak kenal sama sekali dan saya dibawa ke kantor untuk membahas lebih lanjut,” katanya.
Sesampainya di kantor, RSD mengaku bersedia membayar tunggakan, namun dia terkejut sebab sejumlah barang-barangnya yang berada dalam mobil tidak diketahui lagi keberadaannya. RSD pun sangat menyayangkan sikap dari pihak Maybank Finance dan eksternalnya.
“Saya merasa sangat amat dirugikan karena mobil saya dirampas dan barang saya dicuri oleh sekelompok orang yang mengaku kolektor dari Maybank Finance. Saya kehilangan mobil yang masih dalam masa kredit dengan nilai kurang lebih Rp 92 juta serta masih banyak barang lainnya di dalam mobil,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan mengecam dan mengutuk keras sikap dan tindakan dari pihak Maybank Finance dan eksternalnya. Pasalnya penarikan unit kendaraan dilakukan secara serampangan, tidak sesuai prosedur alias cacat hukum.
“Ini sama halnya dengan merampok harta orang secara terang-terangan dan jika tidak kita laporkan berarti kita membenarkan adanya satu dugaan tindak pidana,” kata Hadi.
Hadi Prabowo pun menyampaikan bahwa pihaknya sudah bikin laporan resmi di Polda Jambi pada Jumat malam, 27 September 2024. Laporan diterima dan teregister dengan Nomor Laporan: STPL/B/282/IX/2024/SPKT/POLDA JAMBI.
Menurut Sekjen DPP LSM Mappan tersebut, terdapat setidaknya 3 hal yang tak bisa diabaikan oleh pihak debitur ataupun eksternalnya didalam proses eksekusi objek jaminan fidusia. Sebelum melakukan penarikan mereka harus memperlihatkan;
- Tanda pengenal atau ID Card dari perusahaan yang mempekerjakan mereka serta memperlihatkan identitas mereka dalam SK. Siapa saja yang diperintahkan untuk melakukan eksekusi.
- Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan dan Surat Kuasa.
- Surat peringatan pertama hingga ke-3 dan,
- Putusan pengadilan.
“Memang akhir-akhir ini ulah para preman berkedok juru tagih (debt collector) sudah sangat meresahkan masyarakat Jambi dan ini harus ditindak oleh Kepolisian Daerah Jambi. Jangan ada praktik premanisme berkedok juru tagih dan juru sita ini membuat masyarakat tidak nyaman, yang jelas kami pastikan ini tidak selesai di sini dan akan kami kawal proses hukumnya sampai tuntas,” ujar Hadi.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post