TEMUAN
Bawaslu Provinsi Jambi Tindaklanjuti Video Viral Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye
DETAIL.ID, Jambi – Video viral berdurasi singkat Cagub Jambi RH membagi bagikan uang ke sejumlah pedagang saat acara pengukuhan Tim RH-Sudirman saat kampanye, langsung disikapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait video viral salah satu cagub membagikan uang saat kampanye tersebut.
“Akan kami penelusuran terlebih dahulu, karena kami akan mengumpulkan barang bukti lainnya seperti kejadiannya dimana dan motifnya apa,” kata Wein Arifin kepada media, Jumat, 4 Oktober 2024.
Tonton videonya di link ini:
Karena, kata Wein, Bawaslu tidak akan terpaku pada satu alat bukti saja. “Kita akan cari tahu motif dan kejadiannya dimana. Karena kami tidak terpaku pada satu alat bukti saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam video berdurasi 2 menit tersebut tampak Cagub RH didampingi Timses dengan menggunakan atribut kampanye dan petinggi partai politik pengusung, membagikan uang pecahan Rp 50 ribu ke pedagang dengan meminta kepada pedagang untuk memilihnya pada Pilgub Jambi mendatang.
“Ini dibagikan yo untuk yang lain,” kata RH dalam video tersebut sembari membagikan uang.
Sementara saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Direktur Media Center Cagub RH, Jefri Hendrik memilih bungkam.
Sementara, berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Larangan Politik Uang pada Pemilihan
Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut:
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c.
Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Sanksi politik uang pada pemilihan Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumber: pemayung.id
TEMUAN
Kongkalingkong Meraup Cuan dari Proyek Jagadesa.com di Muarojambi
DETAIL.ID, Jambi – Ada skandal dugaan korupsi besar dalam proyek yang dibungkus dengan nama ‘Pembuatan Website Desa dan Aplikasi Jaga Desa’ di Kabupaten Muarojambi. Menariknya, paket pekerjaan itu digarap oleh Kejari Muarojambi dengan Pemkab Muarojambi.
Ceritanya berawal dari tahun 2023 lalu. Kala itu, Kejari Muarojambi yang dikomandani Kamin dengan vendor bawaannya PT Tapak Baru Mentari (TBM) digadang-gadang mau bikin website desa, sebuah platform yang memuat pelayanan dan penyebaran informasi publik atau jaringan informasi yang memuat transparansi atas laporan kegiatan hingga penggunaan dana desa.
Mereka mengacu pada berbagai regulasi, mulai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendes PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, UU 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, yang katanya mengisyaratkan kewajiban Pemerintah Desa selaku penerima ADD/DD untuk membuat website desa.
Dalam dokumen penawaran, PT TBM membanderol paket penawaran Jagadesa yang terdiri dari item paket website dan aplikasi, hosting, domain jagadesa.com, SSL, pelatihan jurnalistik, modem Telkomsel Orbit, hingga Maintanance dan support senilai total Rp 20 juta per tahun, dengan opsi perpanjangan.
Para Kades se-Kabupaten Muarojambi pun dikumpulkan pada 17 Maret 2023 lalu di halaman Kejari Muarojambi untuk acara launching (peluncuran) aplikasi Jagadesa, acara ini lengkap dengan paparan Kajari Muarojambi, Kamin, saat itu dan juga dihadiri oleh Pj Bupati Muarojambi, Bachyuni Deliansyah.
”Dengan adanya aplikasi jagadesa ini kami mengharapkan agar para kepala desa patuh untuk mengisi data-data yang masuk dalam aplikasi. Sehingga kami dari Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam hal melakukan pembinaan, penggunaan anggaran, realisasi, serta pertanggungjawaban bisa memantau secara langsung adanya penyimpangan atau tidak. Sehingga sebelum adanya proses hukum, maka kita atur dulu,” ujar Kajari Muarojambi, Kamin, kala itu.
Proses berlanjut, beberapa Desa mulai melakukan pembayaran atas proyek jagadesa tersebut. Di sini kejanggalan mulai mencuat, bayangkan saja desa membayar bukan ke rekening perusahaan PT TBM, melainkan langsung ke rekening Bank Jambi atas nama Bos PT TBM, Ari Budi Pratiwi.
Lagi, setelah ditelusuri terungkap pula bahwa akta pendirian badan usaha bernama PT Tapak Baru Mentari itu tercatat 27 April 2023. Baru berdiri langsung menggarap lebih kurang 150 website jagadesa. Total kalau dihitung nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Dalam laporan salah satu media massa, Ari Budi Pratiwi menyebut bahwa perusahaannya mengerjakan 150 website Jagadesa di Muarojambi. Kala itu, ia bilang bahwa Juni 2023 sekitar 150 Web akan diserahkan ke masing-masing Desa dan akan terkoneksi dengan web jagadesa.com milik Kejari Muarojambi.
Masalahnya, berdasarkan penelusuran tim awak media website jagadesa.com sama sekali tidak eksis. Atau tak bisa diakses. Berbanding terbalik dengan klaim pernyataan Ari Budi Pratiwi, 3 tahun lalu.
Padahal sebenarnya, sebelum Kejari Muarojambi mencanangkan proyek website desa bernama Jagadesa itu, beberapa desa di Muarojambi juga punya website tersendiri, dengan fitur yang tak jauh beda dengan yang ditawarkan oleh PT TBM. Namun lantara PT TBM disinyalir bawaan Kajari Muarojambi saat itu, mereka enggan menolak.
Bergeser ke Semarang, 7 Februari 2025 lalu. Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (JAM Intel) Kejagung RI, Reda Manthovani bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.
Di sini muncul website dengan domain jagadesa.id dengan vendor PT Adhibuana Artha Kencana sebagai vendor. Kalau situs yang ini terpantau aktif, setidaknya hingga kini.
Sementara soal dugaan kerugian negara atau total lost yang timbul dari proyek jagadesa.com diduga akal-akalan milik Kejari Muarojambi dan Pemkab Muarojambi bersama PT TBM. Kasi Intel Muarojambi, Bukhari ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.
Kabupaten Muarojambi pun didapati jadi satu-satunya wilayah yang menginisiasi proyek web jagadesa sejauh ini. Kabupaten lain di Provinsi Jambi, tak ada.
”Kalau kami di Merangin dak do. Dianggarkan dananya kami dak pernah. Kami dak ado,” ujar Ketua Apdesi Provinsi Jambi, Samsul Fuad pada Kamis, 30 April 2026.
Hingga berita ini terbit, tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Marak Pelansir BBM di SPBU 23.372.15, Haris: Memang Kenyataannya Begitu
DETAIL.ID, Bungo – Praktik pelansiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Kali ini Haris, bos PT Nusa Citra Sarana selaku pengelola SPBU 23.372.15 di Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, mengakui aktivitas ilegal tersebut marak terjadi di lokasi usahanya, Jumat, 24 April 2026.
Meski mengetahui praktik itu melanggar hukum, Haris menyebut pelansiran bukan hanya terjadi di SPBU miliknya, melainkan hampir merata di sejumlah SPBU di wilayah Bungo hingga Jambi dan Kerinci.
”Bukan SPBU saya saja, banyak SPBU di Bungo, Jambi sampai Kerinci juga begitu. Memang kejadiannya seperti itu,” ujar Haris saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ia mengklaim telah menginstruksikan pengelola di lapangan untuk tidak melayani pelansir. Namun menurutnya, praktik tersebut masih terus berlangsung.
Menanggapi hal itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
”Terima kasih informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi masih berkomentar singkat atas dugaan pelanggaran oleh SPBU milik Haris.
”Terima kasih atas informasinya,” katanya singkat.
Sebelumnya, penindakan terhadap praktik serupa terjadi di SPBU 24.372.62 di Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang dikelola PT Kelana Putra Mandiri. Pada 8 April 2026, Polda Jambi menangkap seorang pelansir dan operator SPBU di lokasi tersebut. Operasionalnya pun lantas dihentikan oleh Pertamina.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan catatan aktivitas pelangsiran serta penggunaan puluhan barcode untuk melayani pembelian BBM subsidi secara ilegal. Sebagian besar BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan kepada pelansir.
Ahasil praktik yang diduga berlangsung sejak 2013 itu ditaksir merugikan negara hingga Rp276.5 miliar. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, kala itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
”Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dibangun Selama Setahun, Proyek Sumur JIAT Balai Besar Wilayah Sumatera VIII Terancam Terendam Banjir
DETAIL.ID, Indralaya – Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII tahun anggaran 2025, di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir selesai pekerjaannya ada yang baru selesai pada tahun 2026. Diduga pekerjaan proyek tersebut dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan pantauan di Desa Sejaroh Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, terpantau ada 5 titik lokasi proyek sumur JIAT, dari 5 titik proyek sumur JIAT tersebut 3 titik berada di persawahan, 2 titik dibangun di dataran tinggi.
Selain itu, 3 titik yang dibangun di persawahan 1 titik dibangun tidak panggung, dan fondasi bangunan tersebut terlihat rendah. Sementara lokasi tersebut merupakan persawahan yang airnya pasang surut ditambah lagi saat musim hujan, terancam kebanjiran.
Selain itu untuk menimbun fondasi menggunakan tanah yang ada di sekitar lokasi tanah tersebut. Untuk bangunan lainnya dibangun panggung dengan tiang cor setinggi sekitar 1,2 meter. Dan untuk penyaluran listrik menggunakan tenaga surya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumur JIAT Balai Besar Wilayah Sumatera VIII, Dady Pahlevi mengatakan, mengenai tinggi bangunan sudah diperhitungkan sehingga tidak terendam pada saat musim hujan.
Ketika ditanya mengapa ada beberapa titik lokasi proyek sumur JIAT tahun 2025 tetapi selesai di tahun 2026. Dan di kabupaten Ogan Ilir ada berapa titik lokasi proyek sumur JIAT keseluruhan dan tersebar di mana saja, berapa anggaran dananya, PPTK, Dady Pahlevi tidak menjawab saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 23 April 2026.
Keterangan warga setempat di lokasi mengatakan proyek tersebut baru selesai dikerjakan pada tahun 2026 ini. Bangunannya hampir sama ada yang dibangun panggung, ada yang dibangun tidak panggung.
Proyek JIAT Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII merupakan program pemerintah pusat, Presiden RI Prabowo Subiyanto melalui ketahanan pangan untuk mendukung Swasembada Pangan Nasional.
Reporter: Suhanda


