TEMUAN
Bawaslu Provinsi Jambi Tindaklanjuti Video Viral Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye
DETAIL.ID, Jambi – Video viral berdurasi singkat Cagub Jambi RH membagi bagikan uang ke sejumlah pedagang saat acara pengukuhan Tim RH-Sudirman saat kampanye, langsung disikapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait video viral salah satu cagub membagikan uang saat kampanye tersebut.
“Akan kami penelusuran terlebih dahulu, karena kami akan mengumpulkan barang bukti lainnya seperti kejadiannya dimana dan motifnya apa,” kata Wein Arifin kepada media, Jumat, 4 Oktober 2024.
Tonton videonya di link ini:
Karena, kata Wein, Bawaslu tidak akan terpaku pada satu alat bukti saja. “Kita akan cari tahu motif dan kejadiannya dimana. Karena kami tidak terpaku pada satu alat bukti saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam video berdurasi 2 menit tersebut tampak Cagub RH didampingi Timses dengan menggunakan atribut kampanye dan petinggi partai politik pengusung, membagikan uang pecahan Rp 50 ribu ke pedagang dengan meminta kepada pedagang untuk memilihnya pada Pilgub Jambi mendatang.
“Ini dibagikan yo untuk yang lain,” kata RH dalam video tersebut sembari membagikan uang.
Sementara saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Direktur Media Center Cagub RH, Jefri Hendrik memilih bungkam.
Sementara, berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Larangan Politik Uang pada Pemilihan
Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut:
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c.
Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Sanksi politik uang pada pemilihan Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumber: pemayung.id
TEMUAN
Galian Tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Tak Punya Izin
DETAIL.ID, Indralaya – Galian tanah di Dusun I Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan diduga tidak ada izin.
Berdasarkan sumber, aktivitas galian tanah di tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir berlangsung sejak Desember 2025.
Aktivitas galian tanah TPA tersebut menggunakan alat berat, ratusan truk hasil galian tanahnya ditimbun di tanah milik pribadi Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM (di samping rumah pribadinya).
Kegiatan galian tanah tersebut diduga dikomandoi oleh Kades Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli.
Pantauan media di lapangan pada Senin, 12 Januari 2026 di TPA terlihat ada satu alat berat excavator atau bego, menurut operator excavator/bego mengatakan galian tanah TPA ini menguntungkan dua sisi, karena TPA perlu lahan yang digali untuk menampung sampah, hasil galian tanahnya untuk menimbun tanah Afrizal Hasyim.

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)
Di lokasi tanah milik Afrizal Hasyim terlihat ada satu unit alat berat (excavator) dan sekitar 4 unit mobil truk sedang antre menurunkan tanah ke lahan pribadi Afrizal Hasyim.
Kepala Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu, 10 Januari 2026 tidak merespons. Ketika didatangi ke rumahnya di Dusun I yang tidak jauh dari lokasi penimbunan pada Senin, 12 Januari 2026 tidak bisa ditemui karena sedang sakit.
Camat Indralaya Selatan, M. Haris Munandar dikonfirmasi di kantornya pada Senin, 12 Januari 2026 tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi via whatsApp menjawab dengan singkat, “Maaf kami sedang ada acara dan mohon maaf sementara akan kami cari infonya atas kegiatan tersebut.”
Tanah merah, terutama yang digunakan untuk konstruksi atau urugan, termasuk dalam kategori Bahan Galian Golongan C (sebelumnya), yang kini diatur sebagai Bahan Galian Golongan C (Batuan) atau Galian C sesuai peraturan pertambangan terbaru, meliputi material seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan tanah liat yang bukan mineral strategis atau vital, dan izinnya kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Klasifikasi Lama (UU No. 11/1967): Tanah merah (laterit) termasuk dalam Bahan Galian Golongan C, bersama pasir, kerikil, dan tanah urug.
Klasifikasi Baru (UU No. 4/2009 & PP No. 22/2021): Istilah Galian C diubah menjadi Batuan, dan izinnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dengan kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota (disebut Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan ketentuan, sanksi bagi kegiatan galian C ilegal (tanpa izin) dan tidak bayar pajak meliputi sanksi administratif (denda, bunga, penyitaan aset, bahkan pencabutan izin jika ada) dan sanksi pidana (kurungan/penjara), yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat dan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Pajak Daerah (sekarang UU HKPD) serta aturan Minerba, bisa berupa denda besar, kurungan minimal 6 bulan, hingga maksimal 6 tahun penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan daerah.
Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM, dikonfirmasi melalui empat nomor ponselnya, tak satupun yang aktif.
Selain galian tanah TPA diduga tanpa izin, Kades Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkipli membangun Koperasi Merah Putih di tanah fasilitas umum (lapangan bola) tanpa musyawarah warga.
Masyarakat sekitar sangat aktivitas tersebut, mengingat lapangan bola tersebut sebagai fasilitas umum warga, untuk mencari bibit pemain bola asal desa. Apalagi lapangan bola tersebut pernah dijadikan turnamen bola Bupati Cup.
Reporter: Suhanda
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)


