Connect with us

PERKARA

Oknum ASN Provinsi Diduga Cawe-cawe Dukung Paslon 01, Tim Paslon 02 Laporkan ke Bawaslu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Oknum ASN Pemerintah Provinsi Jambi dilaporkan oleh Tim Advokasi Paslon Agus – Nazar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo setelah diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada Serentak Kabupaten Tebo 2024.

Tim Paslon Agus – Nazar meminta pihak Bawaslu Tebo segera menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

“Kita laporkan oknum ASN Pemprov Jambi yang telah nyata memberikan dukungan ke salah satu paslon no urut 1 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Agus – Nazar, Slamet Irianto pada Senin, 28 Oktober 2024.

Slamet Irianto, yang didampingi Tim Advokasi dari Paslon 02 langsung mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tebo dengan maksud melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, pelanggaran kode etik, dan black campaign pada Pilkada Kabupaten Tebo 2024 yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Jambi yang bekerja di Kabupaten Tebo.

“Jadi kronologis dari laporan saya ini ialah, sekitar 3 hari yang lalu, atau tepatnya pada Sabtu, 26 Oktober 2024 saya membuka dan membaca isi grup WhatsApp FORUM MASYARAKAT TEBO. Pada grup tersebut saya membaca pesan yang dikirimkan oleh akun yang bernama Fufufafa nomor kontak +62 812-2873-1662 dengan foto profil Agus Rubianto calon Bupati Tebo 2024. Akun WhatApp yang bernama Fufufafa tersebut menurut dugaan saya telah mengampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 1. Beberapa pesannya menurut saya menjelek-jelekkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 2, sebagaimana bukti-bukti isi pesannya terlampir,” kata Slamet.

Penasaran akan pemilik asli dari akun yang bernama Fufufafa tersebut, Slamet kemudian mencoba mencari nama aslinya dengan cara membuka aplikasi DANA dan mencoba transfer ke nomor telepon pada akun Fufufafa tersebut. Setelah mencoba melakukan hal tersebut dia kaget pada akun DANA sebagaimana nomor telepon yang dimasukkan tersebut muncul foto dan identitas nama inisial (FH) dan foto yang diketahuinya salah satu ASN yang bekerja di Kabupaten Tebo.

“Dalam hal ini, sepengetahuan saya untuk membuat akun DANA mesti menggunakan identitas asli seperti KTP, Kartu Keluarga, dan wajah yang bersangkutan mesti dipindai agar akun DANA tersebut dapat dibuat. Sehubungan pemilik akun DANA tersebut diduga adalah salah satu ASN,” ujarnya.

Oleh karena itu menurutnya patut diduga yang bersangkutan telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilu, Pilkada, dan ASN. Kemudian juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu juga melanggar ketentuan dalam SKB yang disepakati Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.

PERKARA

Nakhoda Tugboat Equator V Jadi Tersangka Usai Tongkang Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Nakhoda kapal tugboat TB Equator V ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara dengan tiang fender Jembatan Gentala Arasy.

Penetapan ini diumumkan Direktorat Polairud Polda Jambi setelah penyelidikan di lokasi kejadian.

“Sudah ada penetapan tersangka, nakhoda,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra pada Senin, 12 Mei 2025.

Kepolisian juga menyita kapal tugboat dan tongkang yang masih bermuatan batu bara sebagai barang bukti.

“Barang bukti (tongkang) diamankan,” katanya.

Sebelumnya, insiden terjadi pada Kamis 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.55 WIB saat kapal TB Equator V menarik tongkang Mega Trans II dari arah Mersam menuju hilir Sungai Batanghari.

Tugboat TB Equator V diketahui milik PT Rimba Megah Armada, sementara tongkang Mega Trans II milik PT Bangun Energi Indonesia.

Sementara kapal dikemudikan oleh nakhoda perempuan, Nur Kholifah Dirmayanti dengan pandu Safari Ramadhan. Kapal juga mendapat bantuan dari tugboat TB Sumber IV dalam pelayaran tersebut.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyebutkan cuaca ekstrem diduga menjadi penyebab tertabraknya fender jembatan Gentala oleh tongkang batu bara yang ditarik tugboat TB Equator V.

“Hujan lebat dan angin kencang, pandangan terganggu dan tongkang tidak sempat bermanuver hingga akhirnya menabrak tiang fender jembatan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polda Jambi Dalami Dugaan Penggunaan Gelar Akademik dan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Bustomi, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan laporan Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, yang menyebut bahwa Bustomi diduga menggunakan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Muarojambi untuk periode 2024–2029.

Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2025, yang menyatakan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa Bustomi.

“Kami meminta kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan tetap mengedepankan profesionalitas serta transparansi dalam upaya penegakan hukum,” ujar Hadi Prabowo pada Sabtu lalu, 9 Mei 2025.

Dalam kasus ini, Bowo juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat 9 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi jo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.

Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.

Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).

“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.

Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads