DAERAH
KPPU Putuskan Nasib Kasus Kesepakatan Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas
DETAIL.ID, Jakarta – Urusan tarif atau harga penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung, menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Untuk itu, KPPU telah memutuskan kasus yang melibatkan 3 terlapor penyedia jasa di Pelabuhan Panjang tersebut.
Diketahui bahwa kesepakatan itu ternyata telah berlangsung lebih kurang selama 7 bulan, yaitu sejak Mei 2022 sampai dengan November 2022..
Dalam putusan, KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda kepada terlapor I, II, dan III, dengan beberapa pertimbangan, antara lain memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha.
Hal ini dilakukan karena adanya kerugian yang dialami para terlapor, harga yang tidak berubah sejak tahun 2013 hingga perkara a quo diputus, dan adanya terlapor yang keluar dari pasar dengan cara menutup cabang.
Majelis Komisi tetap menjatuhkan sanksi lain, berupa perintah kepada PT Java Sarana Mitra Sejati (terlapor I) dan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (terlapor II), dua pelaku yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang.
Mereka diperintahkan untuk tidak melakukan
perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas di wilayah tersebut.
Putusan ini adalah atas perkara nomor 20/KPPU-I/2023 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang.
Keputusan itu telah dibacakan Majelis Komisi pada Senin, 30 September 2024, di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Hadir memimpin jalannya sidang pembacaan
Putusan tersebut, anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi
Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku anggota Majelis Komisi.
Perkara ini bersumber dari inisiatif KPPU dan melibatkan 4 terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).
Keempat terlapor merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan penyediaan depo peti
kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.
KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) melalui penetapan tarif batas atas dan batas bawah bagi jasa depo peti
kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer
Indonesia (ASDEKI) DPW Lampung.
Penetapan tarif tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 007/ASDEKI-LPG/III/2022 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Batas Atas.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh anggota ASDEKI DPW Lampung, yakni Terlapor I, II, III, dan IV yang dinilai mewakili seluruh pangsa pasar penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung pada tahun 2022.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa pelaksanaan kesepakatan tarif tidak berjalan baik karena posisi tawar penyedia jasa yang lemah terhadap perusahaan pelayaran (pemilik peti kemas).
Khususnya dalam hal negosiasi sebagai bisnis penunjang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan di Pelabuhan Panjang.
Terlebih di pasar depo peti kemas di Lampung, frekuensi barang ekspor lebih tinggi daripada
barang impor sehingga menimbulkan seringnya reposisi peti kemas dari tempat lain.
Majelis Komisi menilai pembentukan tarif pelayanan usaha jasa depo peti kemas didasarkan atas kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa.
Jadi, merujuk pada persaingan tarif antar
pelaku usaha yang saling bersaing di pasar bersangkutan.
Meski demikian, Majelis Komisi menemukan adanya serangkaian pertemuan dan rapat
antar terlapor yang terjadi pada kurun waktu sebelum terbitnya Surat Nomor 007/ASDEKILPG/III/2022 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Batas Atas. Pascasurat tersebut.
Yaitu terdapatnya penyesuaian tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang oleh para terlapor, yang menunjukkan adanya kesepakatan antar mereka.
Majelis Komisi menilai kesepakatan tersebut ditujukan guna mempertahankan eksistensi para terlapor dalam industri depo peti kemas.
Dalam praktik, paska penetapan harga melalui ASDEKI, terlapor III dan IV justru keluar dari pasar karena tidak mampu memperoleh keuntungan dari kesepakatan harga tesebut.
Sedangkan Terlapor I dan Terlapor II masih bertahan karena bagian dari komitmennya dengan konsumen. Para Terlapor dinilai tidak mampu mempertahankan kesepakatan tarif tersebut.
Hal ini terjadi arena tingginya permintaan refund dari konsumen yang cukup tinggi dan harus dipenuhi untuk bisa bertahan di pasar karena kuatnya daya tawar pengguna jasa (konsumen).
Dalam hal tersebut, Majelis Komisi menilai kesepakatan tarif yang dibuat tidak memberikan dampak yang tidak signifikan terhadap persaingan usaha.
Berdasarkan fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan di persidangan, Majelis Komisi
memutuskan bahwa Terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Sementara Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan II , pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang,l.
Mereka diperintahkan untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.
Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya.
Juga memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda
admisnistratif kepada para Terlapor.
Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 131 Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 59 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Majelis
Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi.
Terutama untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.
Reporter: Heno
DAERAH
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Sepakati Optimalisasi Kerja Sama untuk Perbaikan Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset, dan Pendapatan Daerah
DETAIL.ID, Palu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyepakati penguatan kerja sama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kesepakatan tersebut disahkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng pada Rabu, 29 Juli 2026.
“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin jadi bagian dari Pemda. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulteng, di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu.
Menurut Dedi Noor Cahyanto, transformasi yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan Pemda agar berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan secara terpadu. Selain menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi daerah.
“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” kata Dedi Noor Cahyanto.
Kolaborasi ini juga melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan, KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, dan pencegahan korupsi; Kementerian Dalam Negeri memperkuat pembinaan Pemda; Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal; sedangkan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Sulteng sendiri merupakan provinsi kelima yang telah sepakat memperkuat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK.
“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” ujar Tri Wibisono.
Di kesempatan ini, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan sembilan program kerja sama yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN.
“Saya sebagai Gubernur dan para Bupati di Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat,” ujarnya.
Ia menyadari, dengan tertib administrasi pertanahan bisa memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, optimalisasi kerja sama yang diteken hari ini akan segera ditindaklanjuti.
“Kami Pemda se-Sulawesi Tengah sekali lagi berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan apa tugasnya BPN dan apa tugasnya Pemda agar pelaksanaannya berjalan optimal,” tutur Anwar Hafid.
Penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulteng. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; Inspektur Wilayah II, Tri Wibisono; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto; Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido; dan Sekretaris Daerah Sulteng, Novalina. (*)
DAERAH
Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, membuka Joint Coordinating Committee (JCC) 2nd Meeting “The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement”, di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026. Pertemuan ini menjadi forum evaluasi pelaksanaan proyek LANDLAB selama satu tahun terakhir sekaligus menyusun langkah lanjutan untuk memastikan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
“Tujuan kita hari ini bukan sekadar mengevaluasi berbagai kegiatan yang telah diselesaikan, tetapi juga memastikan bahwa pengetahuan, pengalaman, dan rekomendasi yang dihasilkan melalui LANDLAB ini benar-benar dapat diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang praktis, efektif, dan berdampak nyata,” ujar Wamen Ossy.
LANDLAB merupakan proyek kerja sama Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) bersama Badan Bank Tanah, dengan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam bentuk bantuan teknis. Proyek yang berlangsung pada 28 April 2025 hingga 27 April 2028 ini berfokus pada tiga technical working group (TWG), yaitu pengamanan tanah untuk mendukung pembangunan, pengembangan pertanahan, serta pengelolaan dan pencadangan Bank Tanah.
Melalui tiga kelompok tersebut, LANDLAB diharapkan mampu menghasilkan kebijakan berbasis bukti, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta menghadirkan inovasi yang menjawab kebutuhan masyarakat. Menurut Ossy, penguatan tata kelola pertanahan penting dilakukan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, yang mana pada kondisi itu membutuhkan sistem administrasi pertanahan modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“LANDLAB mendorong pendekatan inovatif dalam pengelolaan pertanahan. Selama satu tahun terakhir LANDLAB telah membahas isu, antara lain pengadaan tanah untuk pembangunan MRT, pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD), pemanfaatan ruang bawah tanah, serta penguatan model bisnis Badan Bank Tanah,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Di momen ini, Wamen Ossy mengapresiasi Pemerintah Jepang melalui JICA, Tim Ahli LANDLAB, Badan Bank Tanah, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah, serta pihak terkait atas komitmen berkelanjutan dalam mendukung sektor pertanahan di Indonesia. “Kemajuan yang telah kita capai merupakan cerminan dari komitmen bersama dan kolaborasi yang erat di antara kita,” katanya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Chief Representative JICA Indonesia, Takeda Sachuko. Setelah berjalan satu tahun, ia menilai setiap TWG dalam proyek LANDLAB telah menunjukkan kemajuan yang baik.
“Penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta seluruh kementerian dan lembaga atas komitmen dan kerja sama aktif yang terus diberikan sepanjang tahun pertama pelaksanaan proyek ini. Saya sangat menantikan kolaborasi kita dan sukses pembangunan selanjutnya,” tutur Takeda Sachuko.
Dalam rapat ini, Direktur Jenderal PTPP, Arief Muliawan dan Plt. Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, melaporkan rincian pelaksanaan proyek LANDLAB. Turut hadir, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Donny Erwan; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan
DETAIL.ID, Bandung Barat – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan seluruh jajaran untuk menjadikan pelayanan bagi masyarakat sebagai orientasi kerja di tengah transformasi layanan pertanahan yang dilakukan. Saat menyampaikan pengarahan kepada jajaran di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa, 28 Juli 2026, ia meminta agar pegawai mengutamakan kepuasan masyarakat yang sedang mengajukan permohonan layanan pertanahan.
“Layani masyarakat dengan hati. Jangan melayani karena transaksi. Layani dan permudah masyarakat, jangan dipersulit karena esensi daripada pelayanan publik adalah mempermudah rakyatnya,” ujar Menteri Nusron.
Menurut Menteri Nusron, faktor sumber daya manusia (SDM), yaitu pegawai ATR/BPN ini jadi kunci penggerak transformasi pelayanan pertanahan. Untuk itu, ia ingin seluruh pegawai yang ada adalah SDM yang kompeten, profesional, dan memiliki semangat pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Sebagai contoh pegawai yang berada di lini depan pelayanan/frontliner (petugas loket), hendaknya memiliki orientasi pelayanan yang kuat karena berhadapan langsung dengan masyarakat sebagai pengguna layanan,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas SDM, Menteri Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan dan akan terus mengembangkan pola karier ASN yang berprinsip pada prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas. Konsep tersebut dikategorikam ke dalam tour of duty, yaitu berdinas antar unit kerja; tour of area, yaitu pengalaman berdinas di seluruh zona wilayah seluruh Indonesia; serta berdasarkan durasi waktu selama dua tahun.
“Semua pegawai di lingkungan ATR/BPN harus pernah kerja di seluruh zona wilayah Indonesia karena kita adalah instansi vertikal. Tidak boleh jago kandang. Jika pegawai punya 33 tahun masa kerja, sepanjang karier harus punya minimal 11 tahun di zona barat, 11 tahun di zona tengah dan 11 tahun di zona timur,” kata Menteri Nusron.
Pesan tersebut Menteri Nusron sampaikan dalam pembinaan yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat hingga Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Barat. Di kesempatan ini, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala, juga menyampaikan paparan progres kerja di wilayahnya.
Dalam kegiatan pengarahan ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (*)



