Batanghari – Pjs Bupati Batanghari, M. Arif Budiman secara resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukaramai periode 2019 – 2027 yang digelar di Balai Desa Sukaramai, Kecamatan Muara Tembesi pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Batanghari menyampaikan kepada Anggota BPD yang baru dilantik untuk dapat menjalankan fungsi dan tugas dengan sebaik-baiknya, sebagaimana amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016, mulai dari menjalankan fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Kemudian Pjs Bupati Batanghari juga menyampaikan untuk ciptakan hubungan kerja yang baik dengan Pemerintah Desa, dengan selalu membangun komunikasi dengan semua lembaga Masyarakat yang ada di Desa dan selalu berkoordinasi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.
Wilayah pemilihan Dusun Dua (Dua) Rawasari Desa Sukaramai yang baru dilantik Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sukaramai adalah Rts. Isni Maryati menggantikan Usnaini yang mengundurkan diri dari Anggota Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam acara tersebut, turut hadir Asisten l Setda Kabupaten Batanghari, Kepala OPD, Camat, Forkopimcam Muara Tembesi, para Kades, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Discussion about this post