PERKARA
Oknum ASN Provinsi Diduga Cawe-cawe Dukung Paslon 01, Tim Paslon 02 Laporkan ke Bawaslu
DETAIL.ID, Jambi – Oknum ASN Pemerintah Provinsi Jambi dilaporkan oleh Tim Advokasi Paslon Agus – Nazar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo setelah diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada Serentak Kabupaten Tebo 2024.
Tim Paslon Agus – Nazar meminta pihak Bawaslu Tebo segera menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
“Kita laporkan oknum ASN Pemprov Jambi yang telah nyata memberikan dukungan ke salah satu paslon no urut 1 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Agus – Nazar, Slamet Irianto pada Senin, 28 Oktober 2024.
Slamet Irianto, yang didampingi Tim Advokasi dari Paslon 02 langsung mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tebo dengan maksud melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, pelanggaran kode etik, dan black campaign pada Pilkada Kabupaten Tebo 2024 yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Jambi yang bekerja di Kabupaten Tebo.
“Jadi kronologis dari laporan saya ini ialah, sekitar 3 hari yang lalu, atau tepatnya pada Sabtu, 26 Oktober 2024 saya membuka dan membaca isi grup WhatsApp FORUM MASYARAKAT TEBO. Pada grup tersebut saya membaca pesan yang dikirimkan oleh akun yang bernama Fufufafa nomor kontak +62 812-2873-1662 dengan foto profil Agus Rubianto calon Bupati Tebo 2024. Akun WhatApp yang bernama Fufufafa tersebut menurut dugaan saya telah mengampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 1. Beberapa pesannya menurut saya menjelek-jelekkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 2, sebagaimana bukti-bukti isi pesannya terlampir,” kata Slamet.
Penasaran akan pemilik asli dari akun yang bernama Fufufafa tersebut, Slamet kemudian mencoba mencari nama aslinya dengan cara membuka aplikasi DANA dan mencoba transfer ke nomor telepon pada akun Fufufafa tersebut. Setelah mencoba melakukan hal tersebut dia kaget pada akun DANA sebagaimana nomor telepon yang dimasukkan tersebut muncul foto dan identitas nama inisial (FH) dan foto yang diketahuinya salah satu ASN yang bekerja di Kabupaten Tebo.
“Dalam hal ini, sepengetahuan saya untuk membuat akun DANA mesti menggunakan identitas asli seperti KTP, Kartu Keluarga, dan wajah yang bersangkutan mesti dipindai agar akun DANA tersebut dapat dibuat. Sehubungan pemilik akun DANA tersebut diduga adalah salah satu ASN,” ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya patut diduga yang bersangkutan telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilu, Pilkada, dan ASN. Kemudian juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu juga melanggar ketentuan dalam SKB yang disepakati Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
PERKARA
Viktor Gunawan Paling Berat Dituntut Jaksa, Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Tiga terdakwa korupsi fasilitas kredit antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI (Persero) TBK, yang didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 1 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum menilai ketiga terdakwa yakni Dirut PT PAL Viktor Gunawan, Mantan Dirut PT PAL Wendy Haryanto, dan Eks SKM BNI KC Palembang Rais Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mantan Direktur Utama PT PAL, Viktor Gunawan mendapat tuntutan terberat yakni 5 tahun kurungan penjara hingga hukuman berupa uang pengganti mencapai Rp 10,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viktor Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Senin, 1 Desember 2025.
Selain itu, Viktor juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan. JPU juga menuntut pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10.301.798.737 dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Untuk terdakwa Wendy Haryanto, dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 79.260.201.263.
Hal itu diperhitungkan dari barang bukti yang dirampas untuk negara berupa 6 bidang tanah dalam 1 hamparan seluas 163.285 meter persegi berikut pabrik kelapa sawit PT PAL kapasitas 45 ton/jam (extra 60 ton/jam), kantor, mess karyawan, mesin-mesin/peralatan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL), serta sarana prasarana penunjang lainnya.
Apabila dari hasil pelelangan barang bukti tersebut melebihi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka kelebihan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.
Sementara Rais Gunasan, eks SKM BNI Palembang lepas dari tuntutan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rais Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, para terdakwa yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, Rais Gunawan serta 2 terdakwa yang belum disidangkan yakni Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL, dan Arief Rohman selaku Komisaris PT PAL, secara bersama-sama dan bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dengan dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan fasilitas Kredit Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero) kepada PT PAL tahun 2018-2019.
Namun uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga, Jaksa pun menilai telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.
Pekan depan, 15 Desember 2025 sidang bakal berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi, pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Laporan Buruh Sawit Berproses di Polres Tebo, Kuasa Hukum Berharap Profesionalitas Aparat
DETAIL.ID, Jambi – Laporan seorang buruh sawit yakni Eri yang diduga mengalami pengancaman dan perampasan truk bermuatan sawit yang dilakukan oleh Heri dan Rustam dengan membawa beberapa warga, beberapa waktu lalu, kini berproses di Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kini sedang diproses. Namun Nainggolan, masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
“Ini masih kita proses,” ujar Iptu Nainggolan pada Jumat kemarin, 28 November 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo itu, sejauh ini kasus yang dilaporkan oleh Eri merupakan perkara pengancaman. Soal laporan itu pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasusnya.
Disisi lain, kuasa hukum pelapor M Azri berharap agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Menurutnya dalam hal ini kleinnya telah jelas-jelas mengalami intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan bermuatan TBS yang baru dipanen, atas lahan yang sudah lama dimenangkan lewat jalur peradilan.
“Kita berharap profesionalitas pihak Kepolisian lah, ini jelas. Kita punya alas hak. Kalau mereka memang merasa itu lahan mereka, kenapa enggak digugat dari dulu, yang jelas dasar hukum kami menguasai lahan tersebut adalah putusan pengadilan yang telah inkrah dan sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.
Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.
“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.
Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.
“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.
Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?
Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.
“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.
Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.
Reporter: Juan Ambarita

