Batanghari – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Batanghari, M. Arif Budiman melantik dan mengambil sumpah, pergantian antar waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Arif mengatakan bahwa Desa Tenam merupakan pemecahan Desa Simpang Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari pada tahun 1984.
“Artinya Desa Tenam telah memasuki usia 40 tahun, sebuah ukuran usia yang sangat matang,” ujarnya.
Selain itu, dengan luas wilayah mencapai 3.335 hektare secara garis besar masyarakat Desa Tenam sebagian besarnya melakukan aktivitas perkebunan dan 90 persen mata pencaharian bergantung pada bidang sektor ini.
“Dengan potensi desa yang sangat potensial, khususnya sektor perkebunan, tentu perlu dukungan semua pihak, dan salah satu yang sangat strategis perannya dalam pemerintahan desa, tentu adalah BPD,” katanya.
Arif mengatakan dengan potensi desa tersebut, BPD memiliki peran strategis dalam pemerintahan dengan fungsi pengawasan.
“Untuk itu anggota BPD yang sejatinya perwakilan dari seluruh masyarakat di desa, dimintakan perannya untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di desa. Sehingga aspirasi yang terbangun dalam visi dan misi pemerintah desa yang telah ditetapkan, akan sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan di desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” tuturnya.
Kemudian ia juga menyampaikan agar BPD dapat menciptakan hubungan kerja yang baik dengan pemerintah desa, dengan selalu membangun komunikasi antar lembaga masyarakat yang ada di desa dan selalu berkoordinasi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Discussion about this post