Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tebing Sungai Intake PDAM Aur Duri Longsor, 24 Ribu Pelanggan Terancam, Apa Solusinya?

Published

on

Waka DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kepala BWSS Sumatera VI beserta rombongan di Intake PDAM Aur Duri. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Tebing sungai yang longsor di wilayah intake PDAM Tirta Mayang, Aur Duri mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas, Faried Alfarelly serta sejumlah pihak terkait lainnya langsung melakukan peninjauan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Beberapa saat usai melakukan peninjauan sekitar lokasi bersama Direktur PDAM Tirta Mayang dan juga Kepala BWSS Sumatera VI Jambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut mengungkap bahwa setidaknya terdapat 24 ribu kapasitas sambungan air yang berasal dari intake Aur Duri tersebut.

“Artinya ini harus diselamatkan. Untuk diselamatkan, ini kan penahan tebingnya itu adalah tanggung jawab BWSS. Saya langsung komunikasi kepada Kepala BWSS VI, Alhamdulillah mereka responsif. Kemarin mereka udah turun bersama Direktur PDAM,” kata Ivan Wirata, Selasa, 8 Oktober 2024.

Ivan juga menyampaikan bahwa PDAM Tirta Mayang dengan BWSS sudah menginventarisasi langkah-langkah penanganan masalah atas kondisi sekitar intake yang mengkhawatirkan tersebut.

Untuk jangka panjang dibutuhkan turap dengan anggaran yang cukup mahal. Soal ini Wakil Ketua DPRD Provinsi tersebut menyampaikan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada pihak terkait. Dia pun yakin bahwa kolaborasi lintas sektor terhadap sarana pendukung PDAM tersebut bakal terealisasi pada tahun 2025.

Sementara itu Kepala BWSS VI Jambi, David Partonggo menyampaikan bahwa untuk penanganan masalah jangka panjang, hal-hal yang menjadi kewenangan BWSS seperti drainase tebing sungai akan segera didesain oleh BWSS.

“Jangka pendeknya, karena ini lokasinya yang sangat mengganggu daripada intake itu nanti kami kolaborasi dengan PDAM. Kami sudah rapat kemarin sore, dilaksanakan pemancangan. Pemancangan yang dilengkapi biobag. Biobag kami yang menyediakan, pemancangannya oleh PDAM,” kata David.

Kepala BWSS VI Sumatera tersebut pun berharap agar ke depan tepatnya pada Februari 2025 desain sudah selesai dan penggunaan sisa lelang dapat diusulkan ke Dirjen KemenPUPR. “Karena ini memang Sungai Batanghari olahannya di Balai Wilayah Sungai Sumatera. Mohon dukungannya,” katanya.

David juga mengakui jika kondisi debit banjir saat ini cukup tinggi dan perlu siaga. Oleh karena itu sambil menunggu desain selesai maka perlu pemancangan. Sebab juga setidaknya terdapat 45 meter yang harus ditangani secara tanggap darurat.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menyambut baik kolaborasi lintas sektor dalam penaggulangan masalah intake PDAM Aur Duri.

“Karena intake ini, dia menyuplai untuk 23 atau 24 ribu sambungan rumah yang tersebar di 3 kecamatan: Telanaipura, Alam Barajo dan sebagian Kota Baru. Kami menyambut positif dan sangat senang bahwa respons daripada pemerintah provinsi melalui DPR ini sangat cepat,” kata Kemas Faried.

Ketua DPRD Kota Jambi tersebut juga menyampaikan kembali hasil komunikasi sebelumnya dengan Kepala BWSS soal kondisi intake PDAM tersebut. Bahwa diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk jangka pendek.

“Kami butuh pertolongan perlu kerja sama kolaborasi yang cepat dan singkat, dan beliau (Kabalai BWSS) menyanggupi. Dan Perumda akan secepat mungkin untuk melakukan antisipasi jangan sampai nanti terjadi longsor lagi di daerah intake kita,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Suara Mahasiswa UIN KHAS Jember Ikut Warnai Seleksi Calon Rektor

DETAIL.ID

Published

on

Rangkaian pemaparan visi & misi calon rektor UIN KHAS Jember, Senin (19/10/2026). (Foto: Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Pelibatan elemen mahasiswa mewarnai agenda pemaparan visi dan misi calon Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember yang digelar pada Senin, 19 Oktober 2026.

Perwakilan mahasiswa diundang secara khusus dalam forum tersebut sebagai upaya menegakkan prinsip transparansi serta pelibatan aktif seluruh sivitas akademika.

Selepas menghadiri pemaparan, mahasiswa menyatakan komitmen untuk menyalurkan masukan dan catatan kritis terkait program kerja para calon pimpinan kepada Menteri Agama RI.

Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN KHAS Jember, Bahrul Ulum, menyampaiakan apresiasi atas kebijakan Plt. Rektor Prof. Sahiron yang membuka ruang bagi keterlibatan mahasiswa.

Menurutnya, terobosan ini mencatatkan sejarah baru dalam tradisi suksesi kepemimpinan di lingkungan UIN KHAS Jember.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Plt. Rektor, Prof. Sahiron. Terima kasih telah menegakkan prinsip demokrasi di kampus kami dan memberikan ruang bagi suara mahasiswa untuk didengar,” katanya, Senin, 19 Oktober 2026.

Menindaklanjuti pemaparan tersebut, jajaran perwakilan mahasiswa segera menggelar konsolidasi internal untuk membedah gagasan tiap calon rektor secara akademis.

Penelaahan mendalam difokuskan pada kesesuaian antara visi misi yang ditawarkan kandidat dengan realitas objektif kampus saat ini.

“Kita kumpul dan secara serius mengkaji visi misi para calon. Kami membedah apakah gagasan yang ditawarkan relevan dengan kondisi kampus saat ini,” ujarnya.

Dari proses kajian internal itu, mahasiswa merumuskan indikator penilaian hingga susunan pemeringkatan kelayakan kandidat sesuai kebutuhan mendesak lembaga.

Sejumlah poin evaluasi yang ditelaah mencakup sektor fasilitas, tata kelola birokrasi, serta iklim akademik yang dialami langsung oleh mahasiswa.

“Hasil kajian, dan bahkan nama calon dengan visi misi yang paling layak serta progresif dari perspektif kami sebagai mahasiswa, akan segera kami kirimkan sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri Agama,” katanya.

Sikap kritis yang ditunjukkan mahasiswa mendapat respons positif dari kalangan tenaga pendidik.

Dosen Pembina DEMA UIN KHAS, Fauzan, mengutarakan rasa syukur dan dukungannya terhadap keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses penjaringan calon rektor tersebut.

“Terus terang, saya sangat sepakat dan mendukung jika mahasiswa juga dapat mendengarkan visi dan misi calon rektornya secara langsung,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)

Continue Reading

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs