Connect with us
Advertisement

PERKARA

Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi, Cagub RH Bisa Dijerat 4 Pasal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Calon Gubernur Jambi, RH dilaporkan seorang wartawan inisial ZI ke Polda Jambi pada Rabu, 30 Oktober 2024. Laporan ini termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.

Laporan ini dilayangkan ZI, karena ia merasa dipermalukan di tempat umum saat menanyakan terkait narkoboy atau narkoba ke Cagub RH saat konferensi pers usai debat Cagub Jambi perdana pada Minggu malam, 27 Oktober 2024 di Abadi Convention Center.

Kuasa Hukum ZI mengatakan, kliennya melapor ke Polda Jambi karena adanya ancaman secara langsung dan terbuka di depan umum yang diberikan Cagub RH.

“Tidak benar jawaban yang diberikan RH kepada klien saya dalam tanya jawab tersebut. Korban merasa dirugikan dan terancam atas sikap maupun perbuatan yang dilakukan RH,” kata kuasa hukum ZI saat dijumpai usai melapor di Polda Jambi.

Atas kejadian ini, ia mengungkapkan kliennya merasakan dampak terhadap jawaban dan tindakan yang dilakukan oleh RH yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka harus dilakukan proses selanjutnya.

“Kejadian ini terekam di video, karena pada saat kejadian telah dilakukan rekaman video oleh beberapa media,” ujarnya.

Adapun atas perbuatan ini, Cagub RH terancam pencemaran nama baik dan pengancaman, dengan pasal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:

“Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

KUHP

Pasal 335

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 369

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutan atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Jika dilihat dari kronologis diatas dan dapat ditarik kesimpulan atas pencemaran nama baik dan pengancaman atas tindakan yang dilakukan maupun tersebar melalui media sosial, diantaranya sebagai berikut:

Mengingat apa yang telah terjadi pada saat setelah konferensi pers dan tanya jawab yang dilakukan oleh awak media tidak sesuai dengan kejadian. Dan hal tersebut justru dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 1999, Pasal 335 dan Pasal 369 KUHP.

“Oleh karena itu, Kami mohon kepada Bapak Kapolda Jambi, agar dapat membantu dalam menyelesaikan ataupun mengusut atas dugaan tindak pidana yang dilakukan RH kepada klien saya,” tuturnya.

Ini video momen RH emosi saat ditanya soal Narkoboy:

Padahal, RH sendiri yang menyatakan bahwa dia pernah jadi pecandu narkoba.

Tonton video pengakuan RH di link ini :

(*)

Advertisement Advertisement

PERKARA

Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku usai diamankan Tim Macan Pseko. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.

Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.

“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.

“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI di Rimbo Dituntut Hingga 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang dituntut hingga 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.

Terdakwa Ermalia Wendi, mantan Kepala BSI KCP Rimbo Bujang dan Mardiantoni, staf pemasaran dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.8 miliar dari praktik manipulasi pengajuan KUR.

JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.

Penasihat hukum Mardiantoni, Mirna Novita Amir mengatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa karena hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. Pihaknya berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus ini berawal dari pengumpulan 26 pengajuan KUR oleh kedua terdakwa yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi agar memenuhi syarat persetujuan. Ermalia Wendi disebut berperan dalam memutuskan pembiayaan KUR yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 111 barang bukti terkait rekayasa dokumen KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JPU Tolak Seluruh Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin kemarin, 8 Desember 2025.

Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS UKPBJ/ULP yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.

Menjawab eksepsi tersebut, JPU Ferdian menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar dan telah memasuki pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian.

“Eksepsi penasihat hukum hanya asumsi dan tidak memiliki dasar kuat. Selain itu, dalil yang disampaikan sudah menyentuh materi perkara,” ujar Ferdian di persidangan.

Ferdian menegaskan dakwaan yang disusun JPU terhadap para terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Di luar persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa akan dibuktikan dalam tahap pembuktian. Termasuk soal 12 anggota DPRD Kerinci yang disebut kuasa hukum terdakwa tidak tersentuh hukum.

“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian,” katanya.

Terkait permohonan tahanan rumah yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum, JPU menyebut hal tersebut tidak kembali disinggung dalam sidang hari ini.

“Tadi tidak ada ditanyakan ke hakim, jadi belum ada keputusan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan dakwaan jaksa tidak adil karena tidak menyertakan 12 anggota dewan dalam penetapan tersangka. Ia juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak memuat motif dan tidak menguraikan peristiwa hukum secara konkret.

Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs