PERKARA
Ahmadi Zubir Mangkir dari Sidang Korupsi KONI Sungaipenuh, Kuasa Hukum Soroti Surplus Uang Pengganti Kerugian

DETAIL.ID, Jambi – Sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sungaipenuh kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 5 November 2024.
Masih dengan agenda pemeriksaan saksi, kali ini JPU menghadirkan kembali saksi dari Dispora Kota Sungaipenuh yakni Daniel selaku PPK.
“Sebelumnya dia sudah dipanggil, namun ada keterangan yang kami butuhkan sehingga saksi kami panggil lagi terkait verifikasi laporan pertanggungjawaban dari KONI itu, seperti dia jelaskan tadi. Khusus untuk KONI itu dia tidak verifikasi,” ujar Yogi, usai sidang.
Menurut JPU Yogi, berdasarkan aturan Perwako, SKPD wajib melakukan monitoring terkait pencairan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan. Namun dalam kasus korupsi dana hibah KONI Sungaipenuh, hal tersebut seolah tak terlaksana.
Sementara itu terkait pemanggilan terhadap saksi Ahmadi Zubir selaku Wali Kota Sungaipenuh saat kasus ini mulai mencuat tampak menemui jalan buntu. Mantan Wali Kota Sungaipenuh tersebut kembali tidak memenuhi panggilan JPU.
“Panggilan ke-3 ini dari yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan kampanye,” katanya.
Ahmadi disebut tak bisa dipanggil paksa guna memberikan kesaksian di persidangan lantaran masa kampanye yang sedang ia ikuti. Oleh karena itu keterangannya dalam BAP perkasa bakal dibacakan di muka persidangan dalam agenda selanjutnya.
Dalam perkara ini JPU Kejari Sungaipenuh tersebut juga mengaku bahwa pihak Kejari Sungaipenuh telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara.
“Penitipan uang pengganti oleh 4 orang terdakwa dimana keseluruhannya itu hampir Rp 700 jutaan, maka sisanya sekitar Rp 85 juta lagi,” katanya.
Sementara itu Omar Syarif Abdullah selaku kuasa hukum salah satu terdakwa yakni Khusairi merasa janggal dengan nominal kerugian yang sudah dititipkan di Kejari Sungaipenuh.
Dimana sisa kerugian disebut-sebut kini hanya tersisa Rp 85 juta, sedangkan masih terdapat nilai kerugian dari hibah KONI yang mengalir ke mantan Wali Kota Sungaipenuh Ahmadi Zubir senilai Rp 148 juta sebagaimana tertulis dalam dakwaan jaksa.
“Dan sampai hari ini dari keterangan Jaksa belum ada pengembalian. Namun di satu sisi, sisa pengembalian yang tersisa sekarang hanya Rp 85 juta. Ini yang jadi pertanyaan,” kata Omar Syarif.
Kuasa hukum terdakwa Khusairi tersebut bertanya-tanya sebab kalkulasi sederhana atas nilai yang sudah dilakukan penitipan sebesar Rp 700 juta jika ditambah dengan yang belum dikembalikan sebesar Rp 148 oleh Ahmadi Zubir, ditambah lagi sisa sebesar Rp 85 juta sebagaimana klaim jaksa.
Maka total nilainya jelas melampaui angka kerugian negara dari kasus ini sebagaimana dakwaan JPU sebesar Rp 849 juta.
“Ini yang jadi pertanyaan. Surplus jadinya, semestinya kan sama seimbang. Ini kenapa malah ada kelebihan. Ini perhitungan dari tim jaksa seperti apa kita juga tidak tahu.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Diduga Dizolimi Ketua Yayasan, Institut Islam Maarif Jambi Digugat PHI di PN Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Dua orang mantan dosen Institut Islam Maarif Jambi yakni Sukri Nasution, MM bersama Dr Alfia Apriani, M. E.Sy mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur yang sah oleh pihak Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan Jambi.
Kronologi bermula pada Juli 2023, ketika keempat pengelola kampus termasuk dua dosen yang kini menggugat dituduh melakukan pencurian oleh Ketua Yayasan. Tuduhan tersebut muncul saat berlangsungnya proses ujian komprehensif mahasiswa. Tuduhan ini disampaikan secara terbuka dalam grup internal pengelola.
Namun, menurut para dosen tuduhan tersebut tidak berdasar karena selama ini pengelolaan keuangan dan akses ke rekening bank sepenuhnya berada di bawah kendali Ketua Yayasan. Para pengelola kampus hanya bertanggung jawab atas administrasi berkas dan tidak pernah diberi akses keuangan langsung.
“Nominal dak terlalu banyak, cuma ratusan ribu dan itupun sudah kami diaudit dua kali oleh pengurus yayasan dan tidak terbukti. Satu lagi kami usulkan audit eksternal supaya objektif, tapi Yayasan tidak bersedia. Alasannya mahal,” kata Alfia Apriani pada Senin, 14 Juli 2025.
Akibat situasi kampus yang dinilai tidak kondusif, keempat tenaga pendidik memilih mengundurkan diri dari jabatan struktural pada 6 September 2023 dengan harapan kondisi kampus bisa membaik. Namun kenyataannya, setelah pengunduran diri, mereka mengaku justru mendapat intimidasi, dibatasi aktivitas akademiknya, bahkan aktivitas mengajar pun dibatasi.
Puncaknya terjadi pada semester ganjil tahun akademik 2024, saat dua dosen dinonaktifkan secara sepihak tanpa proses yang jelas. Mereka menerima surat yang meminta pengunduran diri dari status dosen tetap.
Pada 12 Februari 2024, kedua dosen resmi mengajukan permintaan penyelesaian hak normatif ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. Proses mediasi dilakukan empat kali, di mana pihak yayasan hanya hadir pada mediasi keempat. Namun dalam mediasi itu pun, kedua dosen tetap dianggap bersalah oleh Yayasan, walau tanpa pembuktian yang jelas.
Disnaker akhirnya mengeluarkan anjuran untuk menyelesaikan persoalan pemutusan kerja serta kekurangan pembayaran upah yang mereka alami. Namun hal ini juga tak lepas dari permasalahan lain, salah satu poin konflik adalah pemotongan tunjangan sertifikasi sebesar Rp1.200.000 dari total Rp 1.400.000 yang harusnya mereka terima.
Alasannya, pemotongan tersebut dinilai oleh yayasan sebagai kontribusi mereka terhadap kampus lantaran sertifikasi dosen diusulkan oleh kampus pada kementerian. Kedua dosen tersebut lantas menggugat PHI ke PN Jambi atas dasar PHK sepihak, pelanggaran hak normatif, serta pembayaran upah di bawah standar UMK dan pemotongan tunjangan tanpa dasar.
“Kami sudah empat kali menyampaikan surat dan mencoba jalan kekeluargaan. Tapi tidak ada iktikad baik dari yayasan. Maka kami menggugat ke PHI,” ujar Alfia.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Satresnarkoba Polres Muarojambi Tangkap Remaja Asal Kumpeh yang Jadi Kurir Sabu

DETAIL.ID, Muarojambi – Satresnarkoba Polres Muarojambi mengamankan seorang remaja, pengedar narkoba jenis sabu di sebuah warung di RT 06 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.
Pelaku berinisial AP (18), warga Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, ditangkap pada hari Rabu, 9 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
Penangkapan AP ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Saaluddin.
“Kita amankan berikut juga dengan barang buktinya,” katanya, Senin, 14 Juli 2025.
Penangkapan AP yang masih di bawah umur ini, berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muarojambi menerima laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Desa Sungai Bungur.
Dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Tim kemudian mencurigai aktivitas di sebuah warung. Saat dilakukan pengintaian, polisi melihat AP yang gerak geriknya mencurigakan.
AP pun langsung diamankan. Rupanya benar. Dia saat itu akan mengantarkan pesanan sabu pada pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu di lantai depan warung.
“Dia mengaku bertugas sebagai kurir untuk antar pesanan sabu,” katanya.
Polisi pun akhirnya menggiring pelaku beserta barang bukti ke Polres Muarojambi guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 1 paket kecil sabu dengan berat netto 0,04 gram, 2 pak plastik klip bening ukuran sedang, 2 unit timbangan digital, 1 pipet yang dijadikan sendok, dan 4 unit HP android.
PERKARA
Masih Penyelidikan, Berikut Update Kasus Dugaan Korupsi Jambi City Center

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan kasus korupsi yang mengiringi pembangunan dan pengelolaan Jambi Bisnis Center (JCC) masih terus bergulir pada tahap penyelidikan di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono bilang pihaknya masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Ada sekitar 11, 12 lah, untuk saat ini kita masih mendalami dan cari keterangan data-data dari pihak eksekutif dalam hal ini dan juga dari pihak Bank Sinarmas,” ujar Sumarsono pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut juga memberi sinyal bahwa kedepan, pengembang atau pengelola JCC hingga pihak legislatif yang turut terlibat dalam proses persetujuan pembangunan JCC bakal dimintai keterangan.
Sementara disinggung terkait target kasus dugaan korupsi tersebut naik ke tahap sidik, Sumarsono bilang saat ini pihaknya masih mematangkan segala bahan keterangan dalam penyelidikan.
“Kalau untuk tahap penyidikan, kami harus matangkan dulu di penyelidikan. Nanti habis itu gelar perkara apakah nanti dari tim menyatakan layak naik penyidikan atau tidak. Tergantung itu, jadi untuk saat ini kita masih bicara masalah penyelidikan,” ujarnya.
Adapun JCC dibangun di eks terminal Rawasari pada tahun 2016 pada masa kepemimpinan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan rampung pada 2018 lalu dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT). Dalam PKS antara Pemkot dengan Pengembang, Pemkot Jambi kala itu digadang-gadang bakal dapat kontribusi sebesar Rp 85 miliar dalam 3 tahapan.
Lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot dapat pemasukan ke kas daerah senilai Rp 7,5 miliar. Namun kontribusi tahap dua untuk 2021 – 2030 senilai Rp 25 miliar tidak terealisasi lantaran JCC tak kunjung beroperasi pasca selesai pembangunan.
Dengan kondisi tersebut kontribusi ke tiga senilai Rp 52,5 miliar disinyalir juga bakal tak terealisasi seiring dengan terbengkalainya JCC, ditambah lagi lahan dan bangunan JCC belakangan diketahui telah diagunkan ke Bank Sinarmas oleh pengembang atas kesepakatan bersama penguasa saat itu.
Reporter: Juan Ambarita