DAERAH
Haris-Sani Sudah Terbukti Membangun: RH Cuma Angan-angan
DETAIL.ID, Jambi – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2, Al Haris dan Abdullah Sani sudah terbukti membangun Provinsi Jambi.
Sementara itu, pesaingnya Cagub Paslon nomor urut 1, RH dinilai warga masih sebatas angan-angan untuk membangun Jambi.
“Haris-Sani sudah terbukti membangun, RH cuma angan-angan,” kata Samsudin, warga Pematang Lumut, Tanjungjabung Barat pada Selasa, 26 November 2024.
Ia mencontohkan kondisi di Tanjab Timur wilayah pimpinan RH yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Tanjungjabung Barat. Di mana kondisi beberapa ruas jalan sangat butuh perhatian Pemda.
“Banyak beberapa jalan yang buruk, seperti jalan menuju Sungai Ular, bahkan ada sempat heboh ada yang meninggal sempat digotong tidak bisa masuk ambulans,” ujarnya.
Selain jalan, sarana listrik juga menjadi perhatian warga. Pasalnya di wilayah Geragai masih ada beberapa keluarga yang belum menikmati aliran listrik.
“Bagaimana mau memimpin Jambi, sedangkan warganya sendiri masih belum mendapat perhatian,” tuturnya.
Sekedar informasi, selama 3,8 tahun Al Haris-Sani memimpin Jambi sudah banyak bukti kerja keras yang dilakukan, mulai dari infrastruktur dan pariwisata. Berikut catatannya:
Stadion Swarnabhumi
Stadion Swarnabhumi Jambi (SSJ) merupakan salah satu proyek megastruktur prestisius berskala internasional yang dibangun di era Al Haris-Sani. Bangunan yang menempati lahan seluas 11 hektare itu berada di kawasan Pijoan, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Pembangunan SSJ telah dimulai sejak 2022 dan ditargetkan selesai pada akhir 2024, kemajuan pembangunan SSJ sudah diklaim mencapai 75 persen. Bangunan sepakbola ini dibuat oleh perusahaan swasta terkemuka dari Yogyakarta, pembangunan itu juga bentuk kolaborasi antara sektor publik dan swasta.
Stadion ini nantinya juga dilengkapi dengan lintasan atletik yang menggunakan bahan sintetik dan didesain pembangunan yang baik mengikuti syarat stadion dunia berstandar Fédération Internationale de Football Association (FIFA).
Sebagai proyek megastruktur berskala global, SSJ dibangun dengan memperhatikan setiap detail aspek yang berlaku dalam tatanan nilai standar internasional. Rancangan struktur, mulai dari fondasi hingga atap, dalam proyek ini tentunya menggunakan berbagai teknologi ketekniksipilan yang mutakhir.
Bangunan megastruktur yang ada di masa kepemimpinan Al Haris ini nantinya akan menjadi pembangunan stadion sepak bola megah yang segera terwujud pada masa kepemimpinannya.
Meski saat ini pengerjaannya itu masih berlanjut, namun sebagai Gubenur Jambi, Al Haris punya tekad kuat agar lapangan tersebut bisa digunakan dalam kompetisi liga-liga nasional nantinya sebagai wujud nyata membangun Jambi.
Islamic Center
Ini juga masih soal pembangunan infrastruktur, selain stadion sepakbola, adapula bangunan Islamic Center yang bakal berdiri megah di depan Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi. Bangunan itu nantinya dibuat untuk dijadikan pusat studi dan kebudayaan Islam terbesar di Provinsi Jambi.
Pembangunan Islamic Center nantinya juga akan menjadi daya dongkrak bagi pertumbuhan ekonomi ke depan terutama UMKM. Saat ini, progres pembangunan mega proyek tersebut sudah lebih dari 70 persen dan ditargetkan juga selesai di akhir tahun 2024 ini.
Proyek Islamic Center ini nantinya juga akan disulap dengan desain khas Timur Tengah, yang menjadi bangunan ini menjadi bangunan termegah di Kota Jambi.
Sebagai Gubernur Jambi, tentunya Al Haris sangat optimis, bangunan dengan anggaran Rp 150 miliar itu akan menjadi ikon baru Jambi ke depan. Meski banyak nyinyiran oleh sebagian lawan politik yang tak suka dengannya, tetapi itu tak dihiraukan Al Haris dalam membangun Jambi ke depan.
Jalan Talang Pudak-Suak Kandis
Untuk infrasturktur jalan, memang juga masuk jadi fokus utama Al Haris selama memimpin Jambi. Utamanya bagi jalan yang rusak berat, nah ada beberapa proyek multiyears yang diselesaikan Al Haris saat ini. Pertama, ruas jalan Talang Pudak-Suak Kandis sepanjang 56 kilometer.
Tujuan pembangunan jalan ini dibangun dimasa Al Haris, dikarenakan merupakan jalan akses ekonomi masyarakat. Jalan ini juga selama ini tak sama sekali tersentuh perbaikan meskipun akses jalan ini untuk membawa hasil tani dan ternak.
Akan tetapi, dimasa Al Haris jalan ini sudah diperbaiki. Anggaran dana perbaikan jalan itu pun juga dilakukan secara jamak selama 3 tahun dengan menghabiskan anggaran sebanyak Rp 389 miliar.
Tujuan Al Haris, adanya pembangunan jalan tersebut tak lain hanyalah untuk peningkatan ekonomi di kawasan itu agar semakin menggeliat.
Jalan Pelawan-Batang Asai dan Simpang Teluk Nilau-Senyerang
Kemudian selain jalan di Kabupaten Muarojambi, kini adalagi jalan di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tanjungjabung Timur. Pembangunan itu mulai dari jalan di Simpang Pelawan-Batang Asai dan jalan Simpang Teluk Nilau-Senyerang.
Infrastruktur jalan dengan pola pembangunan secara multiyears itu kini juga tengah dalam tahap penyelesaian. Pembangunan infrastruktur jalan ini karena menjadi dasar yang cukup vital untuk akses perekonomian masyarakat.
Bahkan, jika ingin dibahas lebih detail lagi masih banyak soal infrastruktur jalan yang dibangun di masa Al Haris-Sani sebagai bentuk pemerataan pembangunan di berbagai pelosok daerah di Jambi.
Jalan Khusus Batu Bara
Di masa kepemimpinan Al Haris, mungkin soal batu bara menjadi sebuah kendala. Bagaimana tidak, harga batu bara yang jadi primadona menjadikan timbulnya angkutan batu bara yang mulai memuncak. Banyaknya angkutan batu bara yang ada itu membuat keadaan jalan umum pun menjadi macet, sehingga jalan khusus jadi tujuan utama.
Meski jalan khusus itu sudah diwacanakan sejak kepemimpinan masa Gubernur Jambi periode 2010-2015 Hasan Basri Agus (HBA). Hanya saja, di masa Al Haris jalan itu baru bisa terealisasi
Jalan khusus yang ditargetkan rampung dan bisa digunakan pada 2025 nanti itu akan menjadi solusi satu-satunya atasi macet soal angkutan batu bara.
Sektor Pariwisata
Bukan hanya soal infrastruktur saja, di sektor pariwisata, Al Haris juga berhasil mempersembahkan untuk Indonesia dan masyarakat Jambi khususnya, yakni Taman Bumi (Geopark) Merangin di Kabupaten Merangin menjadi situs bersejarah yang diakui dunia, pada 24 Mei tahun 2023 lalu.
Merangin Jambi UNESCO Global Geopark (MJUGG) berhasil menjadi Peringkat Pertama di dunia pada kategori Best Practice Award 2023. Dan bendera Indonesia berkibar dan menjadi pusat perhatian pada rangkaian Konferensi Internasional GGN di acara Anugerah UNESCO Global Geopark yang dilaksanakan di Maroko itu.
Menjadi prestasi dan pencapaian yang luar biasa yang diraih Al Haris yang akan dikenang masyarakat Jambi. Sebab banyak tantangan yang dilewati dalam perjalanan panjang agar Geopark Merangin dapat diakui sebagai warisan dunia. Dengan komandonya, semua terlewati dan kini Geopark Merangin Jambi diakui dunia.
Tidak hanya Geopark, Candi Muara Jambi di Kabupaten Muarojambi juga kini tengah diperjuangkan Al Haris agar segera mendapat pengakuan UNESCO. Haris terus memperjuangkan supaya anggaran pemerintah pusat terus mengalir untuk pengembangan candi terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Al Haris tentu sangat mendukung penuh dan terus mendorong agar Candi Muara Jambi yang dulunya pusat pendidikan Hindu-Buddha itu masuk UNESCO di tahun 2025 mendatang.
Haris di beberapa kesempatan menyebutkan, jika sudah ada dua warisan dunia di Provinsi Jambi, maka Bandara Sultan Thaha Jambi juga bisa menjadi bandara Internasional, guna menggenjot pembangunan dan investasi di Provinsi Jambi. Dan tentunya Jambi semakin dikenal dunia.
DAERAH
Pansus Bahas PI 10 Persen, BUMD Diminta Serahkan Kajian Ekonomi dalam 7 Hari Kedepan
DETAIL.ID, Jambi – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi membahas pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari kontraktor kerja sama (KKKS) migas bersama PetroChina, SKK Migas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, serta pihak BUMD.
Rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus memperoleh pandangan hukum dan ekonomi terkait besaran PI yang akan diterima daerah.
Ketua Pansus PI Migas DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani menyampaikan pembahasan belum menghasilkan keputusan final. Pihak BUMD diminta kembali melakukan negosiasi dengan PetroChina untuk mengupayakan porsi PI 10 persen yang menjadi hak daerah sesuai ketentuan.
”Kita memberikan waktu 7 hari kerja kepada BUMD untuk mendapatkan kajian dari sisi ekonomi. Tadi kita juga libatkan dsri Kejati Jambi. Prinsipnya ini adalah mitigasi risiko agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Abun.
Kajian ekonomi tersebut diminta disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dokumen pendukung, termasuk kajian dari konsultan BUMD. Dokumen itu nantinya akan dikaji bersama oleh Pansus untuk memastikan besaran PI yang disepakati benar-benar berdasarkan perhitungan ekonomi, bukan sekadar angka yang ditetapkan tanpa dasar.
Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut, secara prinsip daerah menginginkan PI sebesar 10 persen atau jumlah maksimal. Namun, apabila angka yang disepakati berada di bawah 10 persen, keputusan tersebut harus memiliki dasar kajian ekonomi yang jelas.
”Yang paling bagus memang 10 persen. Tetapi kalau akhirnya di bawah itu, harus berdasarkan kajian, sehingga keputusan ini tidak berpotensi menjadi persoalan pidana,” ujarnya.
Pansus juga menyoroti mekanisme penghitungan PI dan masa berlaku keputusan Menteri ESDM. Salah satu poin yang dibahas adalah agar hak daerah tetap dihitung sejak Januari, meskipun Surat Keputusan Menteri baru diterbitkan beberapa bulan kemudian.
Pansus menilai persoalan tersebut penting karena berkaitan dengan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum terserap dan bahkan telah beberapakali menjadi perhatian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Sementara itu, Direktur BUMD PT Jambi Indoguna Internasional, M Ganda Wijaya mengatakan proses pembahasan PI masih terus berjalan.
”Harapannya semua pihak bisa saling mendukung dan PI ini segera terealisasi tahun ini sehingga dapat menjadi PAD dan dividen bagi pemerintah,” katanya.
Ganda mengatakan pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan KKKS PetroChina pada pekan depan.
Terkait besaran PI, Ganda menjelaskan PetroChina sebelumnya menawarkan beberapa angka, mulai dari 4 persen kemudian 5, 6 persen, hingga terakhir 7 persen.
Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, secara realistis daerah berpeluang memperoleh PI sebesar 10 persen. Namun angka final tetap akan bergantung pada hasil negosiasi serta kondisi keekonomian proyek.
”Kami belum menerima hasil kajian yang menyatakan bahwa masyarakat Jambi cukup dengan 10 persen. Kami tetap meminta K3S memaksimalkan lagi. Ini juga didukung DPR RI, Pemprov dan Pansus DPRD,” ujarnya.
Pansus selanjutnya akan menunggu laporan tertulis dari KKKS dan BUMD mengenai kajian keekonomian tersebut dalam waktu tujuh hari kerja sebelum menentukan langkah pembahasan berikutnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, Senin, 10 Agustus 2026, di Kemendagri, Jakarta. SEB tersebut menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan, penerapan batas waktu tiga hari pada proses tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN selesai maksimal 10 hari. Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB di masing-masing daerah belum seragam sehingga menjadi salah satu tahapan yang memperlambat proses balik nama.
Dengan percepatan verifikasi dan validasi BPHTB, proses Peralihan Hak akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Setelah itu, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama hingga lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus mendatang. “Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” kata Menteri Nusron.
Jika berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 Hari bisa dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan tersebut hingga ke 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70% dari total pelayanan pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Tito Karnavian berkomitmen memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan layanan pertanahan. SEB yang ia tandatangani hari ini dinilai bisa menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk integrasi data guna mempermudah serta mempercepat pembayaran BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.
Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia. (*)
DAERAH
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
DETAIL.ID, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan kebijakan untuk mentransformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Transformasi dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, dan percepatan layanan Peralihan Hak. Dalam proses transformasi layanan pertanahan ini andil pemerintah daerah (Pemda) juga dibutuhkan.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dengan fokus transformasi layanan yang berorientasi pada masyarakat, Kementerian ATR/BPN membuat sistem Pengukuran Terjadwal dan menetapkan standar waktu penyelesaian layanan tersebut dalam 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah bidang tanah selesai diukur, selanjutnya proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” kata Menteri Nusron.
Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati/Wali Kota se-NTT, Menteri Nusron juga menjelaskan terkait layanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan peran Pemda, yaitu layanan Peralihan Hak. Menurutnya, salah satu kendala yang menghambat proses Peralihan Hak atau balik nama adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak para kepala daerah untuk memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, baik dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah sehingga penetapan BPHTB menjadi lebih akurat.
“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” kata Menteri Nusron.
Sebagai Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan jajarannya untuk mempererat kolaborasi dalam menghadapi kondisi pertanahan dan tata ruang di NTT. Temasuk, untuk menangani tantangan dan kebutuhan strategis dalam pengelolaan tanah di wilayahnya.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” tutur Gubernur NTT.
Dalam Rakor ini, turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan; dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.



