OPINI
Impor Ilegal di Indonesia: Masalah Mengakar dan Upaya Mitigasi
SEBAGAI negara kepulauan yang terhubung dengan pasar global, Indonesia menjadi tempat pertemuan bagi barang-barang dari berbagai negara. Tak heran lagi bahwa jutaan barang impor masuk ke Indonesia setiap harinya. Terlebih lagi, Indonesia masih bergantung terhadap kegiatan impor untuk memenuhi segala kebutuhan yang masih belum tercukupi jika mengharapkan sumber daya yang ada di dalam negeri. Maka dari itu, peran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sangat dibutuhkan untuk menyusun regulasi mengenai kepabeanan yang baik. Meskipun tak dapat dipungkiri, praktik-praktik impor ilegal masih marak terjadi dan menjadi masalah yang mengakar dalam proses importasi barang.
Praktik impor ilegal di Indonesia ibarat bayangan gelap yang menyelinap di balik terang benderangnya perdagangan internasional. Praktik ini sangatlah berdampak buruk bagi negara khususnya industri-industri lokal bahkan pedagang-pedagang kecil yang juga kerap mengeluhkan adanya praktik impor ilegal yang terjadi di Indonesia. Barang-barang yang diimpor secara ilegal pun beragam seperti halnya kosmetik, elektronik, dan yang paling banyak adalah barang-barang tekstil seperti pakaian.
Banyaknya praktik impor ilegal ini pula didukung dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan era kepemimpinan Presiden Jokowi pada bulan Juli 2024, yang mengatakan bahwa besaran nilai barang impor pakaian jadi menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 116 juta dolar AS, sedangkan dari negara asal mencapai 356 juta dolar AS. Hal ini mengindikasikan bahwa impor ilegal yang masuk ke Indonesia hampir dua kali lipat dari data resmi yang tercatat.
Lalu pada tahun 2023, Data dari Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menunjukkan perbedaan besar antara catatan ekspor Cina ke Indonesia dengan data impor BPS yaitu ekspor pakaian jadi dari Cina tercatat 269,57 juta dolar AS di ITC namun hanya 118,87 juta dolar AS menurut BPS. Pada 2022, selisih data mencapai 160%, sementara pada 2021 mencapai 112%. Secara total untuk semua komoditas, data ITC mencatat barang dari Cina yang masuk ke Indonesia bernilai 1,2 miliar dolar AS pada 2022, sedangkan BPS hanya mencatat lebih dari 400 juta dolar AS.
Bahkan yang baru saja terjadi akhir-akhir ini barang impor ilegal berupa produk tekstil kain gulungan sebanyak 90.000 rol yang menimbulkan potensi kerugian negara mencapai 90 miliar yang ditemukan di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Alasan atau motif pelaku memilih untuk melakukan impor secara ilegal semata-mata untuk mengurangi biaya-biaya seperti biaya bea masuk, PPh 22 impor, PPN, serta pungutan-pungutan yang berkaitan dengan impor lainnya. Sehingga, harga produk yang dijual ke dalam negeri akan lebih murah dibandingkan dengan harga normalnya. Hal ini akan menimbulkan potensi kerusakan pasar dan sangat merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan negara.
Tak hanya di Indonesia, negara tetangga kita yakni Singapura tidak lepas dari permasalahan impor ilegal. Padahal, Singapura sering kali dianggap sebagai salah satu negara dengan sistem hukum yang paling ketat di dunia. Singapura menerapkan regulasi yang ketat terhadap barang yang diimpor. Setiap barang harus mematuhi peraturan dalam Undang-Undang Bea Cukai dan memerlukan izin impor sebelum tiba di negara tersebut. Barang-barang tertentu yang dianggap berisiko tinggi memerlukan izin khusus dari otoritas terkait. Negara ini memiliki undang-undang yang ketat terkait dengan perjudian, narkotika, vandalisme, dan kejahatan lainnya termasuk impor ilegal. Terdapat beberapa barang yang dilarang keras untuk diimpor seperti petasan, tanduk badak, peralatan telekomunikasi tertentu, obat terkontrol dan berbagai bahan berbahaya lainnya. Beberapa barang juga memerlukan izin khusus sebelum diimpor termasuk senjata dan bahan peledak, hewan dan produk hewan, bahan kimia dan zat berbahaya makanan (dengan pembatasan tertentu) dan perangkat elektronik tertentu.
Singapura memperkuat pengawasan di pelabuhan untuk mendeteksi dan mencegah masuknya barang ilegal. Proses pemeriksaan yang menyeluruh dilakukan untuk memastikan semua barang memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan. Singapura juga aktif menjalin kerja sama dengan negara-negara lain termasuk Indonesia untuk mencegah penyelundupan barang. Seperti dalam kasus penyelundupan mobil mewah. Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani, telah meminta bantuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Singapura untuk mengungkap kasus penyelundupan mobil mewah. Kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi yang mencurigakan terkait pengiriman barang.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, proses impor di Indonesia sering kali lebih birokratis yang dimana memerlukan beberapa izin dari berbagai lembaga. Proses ini bisa berlangsung lama karena melibatkan inspeksi dan persetujuan dari berbagai kementerian yang dapat memperumit perdagangan dibandingkan dengan sistem Singapura yang lebih efisien. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 Jo PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean. Pemberlakuan ketentuan barang lartas tersebut ialah untuk melindungi kepentingan nasional.
Berbicara mengenai hukum regulasi kepabeanan di Indonesia, definisi penyelundupan barang impor ilegal dijelaskan secara implisit di dalam Pasal 7A dan 102A UU No 17 Tahun 2006 s.t.d.t.d UU No. 10 tentang Kepabeanan. Namun, yang menjadi sorotan dalam regulasi tersebut adalah adanya ketidakefektifan dalam frasa yang digunakan dalam Pasal 3 Ayat 3 dimana dalam pasal tersebut dituliskan bahwa “Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif”. Frasa “selektif” disini mengartikan bahwa adanya proses pemilihan atau pemrosesan sebelum melakukan pemeriksaan kepabeanan. Hal ini tentu memicu timbulnya sebuah skeptis dalam masyarakat seperti akan terjadi permainan yang negatif antara petugas kepabeanan dengan pelaku impor ilegal. Dalam salah satu penelitian juga mengatakan bahwa frasa tersebut dapat diganti dengan frasa “komprehensif dan teliti” (Rahmadina, 2022). Hal ini pula juga dapat menjadi penyebab maraknya praktik ilegal di Indonesia.
Untuk memitigasi praktik impor ilegal yang sudah menjadi permasalahan yang mengakar di Indonesia, perlu adanya tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan. Seperti saat ini, Pemerintah telah memiliki satuan tugas (satgas) pengawasan barang tertentu untuk tata niaga impor untuk masa kerja sampai Desember 2024. Pembentukan satgas ini disebabkan karena banyaknya laporan dari pengusaha industri tekstil yang terkena dampak atas terjadinya impor ilegal yang menyebabkan perusahaan tersebut gulung tikar. Satgas tersebut bertugas untuk mengawasi importir-importir atau distributor-distributor serta grosir dengan skala besar atau pelaku usaha hulu.
Selain itu, Digitalisasi memiliki peran penting dalam memberikan solusi terhadap praktik impor ilegal di Indonesia. Teknologi modern yang didukung digitalisasi memungkinkan proses pengawasan, pelaporan, dan penindakan terhadap aktivitas impor ilegal menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat. (*)
*Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia
OPINI
Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?
Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*
DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?
Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.
Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.
Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.
Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.
Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.
Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.
Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.
Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.
Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya
*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.
OPINI
Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja: Ekonomi dan Keadilan Konstitusional
Oleh: Okto Simangunsong, S.H*
POLITIK hukum pada hakikatnya merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah pembentukan dan penegakan hukum suatu negara. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku untuk mencapai tujuan negara.
Definisi tersebut menegaskan bahwa hukum tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil interaksi antara nilai, kekuasaan, dan kepentingan sosial-politik.
Dalam konteks Indonesia, politik hukum sering kali menjadi arena tarik-menarik antara tujuan pembangunan ekonomi dan prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. UU Cipta Kerja menjadi contoh konkret bagaimana arah politik hukum dapat bergeser menuju orientasi efisiensi ekonomi dengan mengorbankan partisipasi publik serta kualitas legislasi.
Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU Cipta Kerja memang dimaksudkan untuk merapikan tumpang tindih regulasi dan mempercepat investasi. Namun, cara dan hasilnya menimbulkan kritik luas karena dinilai mengabaikan asas keterbukaan dan partisipasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Teoretis dan Kerangka Regulasi
Secara teoretis, politik hukum merupakan wujud nyata dari policy oriented law making, di mana pembentukan hukum diarahkan oleh agenda politik negara. Menurut Padmo Wahyono (1986), politik hukum adalah kebijakan dasar dalam bidang hukum yang menjadi pedoman bagi pembentukan hukum untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Dengan demikian, politik hukum memiliki dua dimensi yakni normatif dan politis.
Dalam kerangka konstitusional, pengawasan terhadap produk politik hukum dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kewenangan judicial review sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap undang-undang selaras dengan prinsip konstitusi, terutama dalam hal keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
UU Cipta Kerja dan revisinya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi ujian nyata bagi kedua aspek tersebut, apakah politik hukum pembentukannya masih berada dalam koridor konstitusi, dan sejauh mana MK berperan menjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan supremasi hukum.
Analisis Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif. Pemerintah, dengan dukungan mayoritas politik di DPR, berhasil mendorong lahirnya undang-undang yang mengubah lebih dari 70 undang-undang sektoral sekaligus. Proses legislasi yang cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik memperlihatkan bahwa hukum telah dijadikan instrumen kebijakan pembangunan ekonomi.
Kondisi ini memperlihatkan gejala instrumentalization of law hukum tidak lagi menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan, melainkan alat legitimasi kekuasaan itu sendiri. Dalam konteks ini, efisiensi prosedural digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan nilai-nilai demokrasi substantif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat merupakan wujud dari pengawasan konstitusional yang efektif. MK menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Namun, tindak lanjut pemerintah melalui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, memperlihatkan kecenderungan resistensi terhadap koreksi yudisial. Alih-alih memperbaiki proses legislasi, pemerintah justru mengulangi pendekatan serupa dengan dalih mendesak kebutuhan ekonomi nasional. Fenomena ini memperlihatkan bahwa politik hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya menghormati prinsip checks and balances.
Secara filosofis, politik hukum seharusnya berorientasi pada rule of law, yakni menempatkan hukum di atas kekuasaan. Namun praktik dalam pembentukan dan perubahan UU Cipta Kerja justru mencerminkan rule by law, yaitu penggunaan hukum sebagai instrumen legitimasi kebijakan politik.
Ketika hukum dikendalikan oleh kekuasaan politik, maka fungsi normatifnya sebagai pelindung keadilan sosial dan lingkungan hidup melemah. Akibatnya, hukum kehilangan legitimasi moral di mata publik.
Politik hukum pembentukan UU Cipta Kerja menunjukkan dua wajah. Di satu sisi, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan investasi. Namun di sisi lain, hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai instrumen keadilan. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif menjadi terdistorsi.
Partisipasi publik yang minim dan pengabaian terhadap asas keterbukaan telah menimbulkan defisit legitimasi dalam politik hukum nasional. Ketika hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai milik bersama, melainkan sebagai produk elit politik, maka kepercayaan publik terhadap negara hukum pun melemah.
Penutup
UU Cipta Kerja menjadi cermin nyata bagaimana politik hukum dapat bergeser dari orientasi keadilan menuju pragmatisme ekonomi. Dominasi eksekutif, lemahnya partisipasi publik, dan resistensi terhadap pengawasan yudisial menandakan bahwa sistem hukum Indonesia masih rentan terhadap politisasi.
Untuk membangun politik hukum yang konstitusional, dibutuhkan komitmen pada tiga hal pokok; (1). Menegakkan asas partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi. (2). Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol konstitusional, bukan sekadar formalitas hukum. (3). Menempatkan hukum sebagai sarana keadilan sosial, bukan alat legitimasi kebijakan ekonomi.
Hukum yang baik bukanlah hukum yang paling efisien, tetapi hukum yang paling adil. Politik hukum yang berorientasi pada keadilan konstitusional akan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak rakyat dan prinsip negara hukum.
*Penulis merupakan Advokad dan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini layak diapresiasi tinggi oleh rakyat. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berbuat dzalim terhadap rakyat kecil dan tidak menjadikan hukum sebagai alat penindasan.
“Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Prabowo di kantor Kejaksaan Agung usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian kasus CPO di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut bukanlah basa-basi politik, melainkan tamparan moral bagi institusi penegak hukum yang selama ini dinilai gagal menjaga rasa keadilan publik. Kalimat Prabowo menyentuh inti luka sosial bangsa dan “ketimpangan penegakan hukum”.
Kita tidak menutup mata: hukum di Indonesia masih sering berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Rakyat kecil bisa dijerat karena perkara sepele, ada seorang ibu rumah tangga ditahan karena mencuri kayu bakar, seorang petani dipenjara karena bersengketa dengan perusahaan besar, seorang anak sekolah diseret ke pengadilan karena mencuri ayam.
Namun di sisi lain, pelanggaran besar oleh korporasi perusak lingkungan, pengemplang pajak, atau pelaku korupsi kerap “diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan”.
Inilah wajah hukum yang menakutkan bagi yang lemah, tapi lembek terhadap yang kuat.
Hukum yang tidak lagi menjadi pelindung keadilan, melainkan alat kekuasaan.
Kriminalisasi rakyat kecil bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan. Banyak kasus bukan lahir dari niat jahat, tetapi dari kemiskinan yang sistemik. Petani yang menggarap tanah turun-temurun dianggap menyerobot lahan perusahaan; nelayan kecil yang mencari ikan dianggap melanggar izin laut; warga miskin kota yang berdagang di trotoar ditertibkan tanpa solusi.
Inilah bentuk nyata kriminalisasi kemiskinan, ketika hidup sederhana dianggap pelanggaran, dan perjuangan bertahan hidup dianggap kejahatan.
Pesan Presiden Prabowo seharusnya membuka mata para penegak hukum bahwa keadilan tidak bisa diukur dari seberapa banyak orang ditangkap, tetapi diukur seberapa adil hukum ditegakkan.
Kini saatnya aparat hukum membuktikan diri: apakah pesan Presiden hanya akan menjadi hiasan berita, atau benar-benar dijalankan di lapangan. Polisi, jaksa, dan hakim harus mulai bekerja dengan nurani. Karena hukum tanpa empati adalah kezaliman yang dilegalkan.
Bila rakyat kecil bisa diproses cepat, maka pelaku besar juga harus diproses lebih cepat. Bila rakyat miskin bisa diseret ke pengadilan, maka pengusaha dan pejabat yang korup juga harus diseret, tanpa pandang bulu.
Rakyat kecil kini menaruh harapan baru pada Presiden Prabowo. Namun harapan itu hanya akan hidup bila aparat hukum menindaklanjuti pesan beliau dengan tindakan nyata. Karena rakyat sudah terlalu sering mendengar janji keadilan, tapi jarang merasakannya.
Bila hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan terus kehilangan kepercayaan. Dan bila kepercayaan rakyat telah hilang, maka hukum kehilangan wibawa, dan negara kehilangan jiwanya.
*Humas DPD Gerindra Jambi

