DETAIL.ID, Jakarta – Selama delapan bulan terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan berbagai tindakan, baik memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, maupun mengambil sejumlah keputusan yang terkait dengan persaingan usaha.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, saat mengikuti rapat
Dengar pendapat (RDP) antara KPPU dan Komisi VI DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis sore, 31 Oktober 2024.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, bersama Adi Satrya Sulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo, serta AM Nurdin Halid.
Sebagai informasi, dalam RDP tersebut Ketua KPPU hadir bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando, serta Anggota KPPU seperti Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso.
Pria yang akrab disapa Ifan ini menyebutkan, kinerja KPPU dalam kurun waktu delapan bulan terakhir dimulai sejak masa tugas anggota KPPU pada 18 Januari 2024 lalu.
“Selama 8 bulan terakhir, kami telah menyampaikan 11 saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan kepada pemerintah dan telah memutuskan 5 putusan atas berbagai
pelanggaran hukum persaingan usaha,” ujar Ifan.
Salah satu sarannya, kata M Fanshurullah Asa, adalah yang berkaitan dengan usulan untuk
membuka pasar avtur dengan memperkenalkan multi-provider di setiap bandara.
Pihaknya juga mendorong adanya Instruksi Presiden (Inpres) untuk peta jalan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional.
“Terutama sebagai salah satu fokus pemerintahan di bidang perekonomian melalui rancangan kebijakan pembangunan untuk 5 tahun mendatang guna mencapai pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas,” ucap M Fanshurullah Asa.
Ketua KPPU juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kinerja yang terbaik
agar layak memperoleh kenaikan anggaran yang besar di tahun mendatang.
Untuk itu, tambah M Fanshurullah Asa, KPPU
telah memfokuskan pengawasannya pada pasar digital, termasuk mendorong adanya undang – undang tentang pasar digital.
Tujuannya, sambung M Fanshurullah Asa, guna mencegah perilaku platform dalam menggunakan algoritma yang merugikan, maupun dampak dari perdagangan internasional yang dapat menimbulkan ketidaksamaan derajat lapangan permainan atau level playing field.
Khususnya, ujarnya lagi, bagi para pelaku usaha dalam negeri, dalam hal ini UMKM. Lebih lanjut, untuk meningkatkan kinerja pengawasan, KPPU juga menekankan perlunya amandemen atas UU Nonor 5 Tahun 1999.
Antara lain, bebernya, pada pengaturan ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi notifikasi pra-merger, pengaturan
program leniensi.
“Serta upaya peningkatan kewenangan upaya paksa dalam memperoleh alat bukti dan melakukan eksekusi putusan,” kata dia.
“Ada Rp 280-an miliar dari 100-an pelaku usaha yang belum membayarkan denda
pelanggaran persaingan usaha dan belum dapat dieksekusi KPPU, karena lemahnya
kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi,” tutur Ifan.
Selain itu, Ifan juga menjelaskan sepuluh kontribusi KPPU dalam transformasi
ekonomi Indonesia, dukungan anggaran KPPU di tahun anggaran (TA) 2025 pada prioritas nasional.
Lalu, sambungnya lagi, target indikator kinerja KPPU pada tahun 2025, alokasi pagu anggaran KPPU TA 2025, serta timeline roadmap KPPU tahun 2025-2029.
Reporter: Heno
Discussion about this post