PERKARA
Kemelut Titipan Mobil di Kantor Polisi dan Laporan Mandek si Pemilik Mobil
DETAIL.ID, Jambi – Kemelut kasus penitipan satu unit kendaraan roda 4 di Polsek Kotabaru, Jambi pada 21 Desember 2023, kini bagai benang kusut yang tak terurai.
Berawal dari penitipan kendaraan di Polsek Kotabaru atas saran dari salah seorang oknum polisi yang menengahi keributan antara pemilik unit dengan pihak eksternal dari Smart Multi Finance (SMF) Bungo, kala itu. Mobil milik EHP – objek persoalan tersebut kini seolah raib tak jelas keberadaannya.
Belakangan diperoleh informasi bahwa kendaraan jenis Wulling B 1505 JFB tersebut telah diserahkan ke Polres Bungo, atas dasar laporan polisi dari pihak leasing SMF Bungo pada 5 Januari 2024 dengan terlapor Juhri Septeri Ananda atas dugaan tindak pidana jaminan fidusia atau penipuan atau penggelapan.
Mobil tersebut pun diserahkan pihak Polsek Kotabaru ke Polres Bungo pada Minggu, 7 Januari 2024 tanpa disaksikan oleh si pemilik unit yang sah yakni EHP.
Mobil Diserahkan ke SMF Bungo, Laporan SMF atas Juhri Dihentikan
Pihak Polres Bungo dikonfirmasi belakangan, membenarkan hal tersebut. Namun unit kendaraan tersebut disebut sudah diserahkan ke SMF Bungo setelah perkaranya dihentikan pada 20 Februari 2024.
“Mobil udh diserahkan langsung pada saat bulan februari 2024 sewaktu terlapornya menyerahkan ama pihak leasing tidak ada jedah waktu selama itu,” kata Kanit Pidum Dedi pada Sabtu, 9 November 2024 lewat WhatsApp.
Dia mengaku bahwa kendaraan objek perkara tersebut langsung diserahkan kepada pelapor yakni SMF Bungo, tak lama setelah perkaranya dihentikan. Pada intinya tak ada jeda waktu selama berbulan-bulan soal penyerahan unit kendaraan tersebut.
Laporan Mandeg EHP di Polda Jambi dengan Terlapor Juhri
Di sisi lain, EHP juga melaporkan Juhri Septeri Ananda ke Ditreskrimum Polda Jambi yang teregister dengan Nomor: Reg/458/XII/2023/Ditreskrimum, tertanggal 27 Desember 2023 lalu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, penipuan dan penggelapan terkait pembiayaan yang dilakukan oleh Juhri Septeri Ananda ke Smart Multi Finance Bungo atas unit kendaraan Wulling B 1505 JFB.
Yang pada intinya, EHP mengaku bahwa proses pembiayaan tersebut tanpa sepengetahuan dan seizinnya selaku pemilik unit yang sah.
Waktu berjalan, laporan EHP di Polda Jambi tak kunjung mendapati perkembangan berarti. Hingga saat ini laporannya tersebut belum juga ada kejelasan.
“Sampai sekarang enggak ada kejelasan, SP2HP enggak ada pernah saya terima,” ujarnya, belum lama ini.
Kuasa Hukum Surati Polisi
Lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum Jhon Damanik & Rovivah Panggabean, EHP pun masih terus berharap keadilan dari kasus ini. Belum lama ini, kuasa hukumnya menyurati Polsek Kotabaru, Polresta Jambi, dan juga Polda Jambi yang pada intinya meminta agar pihak kepolisian memberikan atensi atas laporan kliennya yang mandek sekian lama.
“Kemarin kita sudah bersurat. Kita berharap ada progres atas laporan ini, demi rasa keadilan bagi klien kita,” kata Jhon.
Sementara itu Dir Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta dikonfirmasi soal masalah ini, belum ada merespons.
Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait lainnya. (*)
PERKARA
Dua Eks Pejabat BPN Tanjungjabung Timur Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp 11,9 Milliar di Kasus Pelabuhan Ujung Jabung
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Anggasana Siboro dan mantan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, M Desrizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Anggasana selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung diduga menyalahgunakan kewenangan bersama sejumlah pihak dalam proses pengadaan dan pembayaran ganti rugi tanah.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung tahun 2019-2023.
Anggasana disebut menjalankan tugas berdasarkan Surat Penugasan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi pada Agustus 2019. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Muhammad Desrizal selaku Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Tanjungjabung Timur, Edy Fernando dan Loly Karentina yang masing-masing diproses secara terpisah, serta sejumlah penerima ganti rugi tanah.
Para penerima ganti rugi yang disebut dalam dakwaan antara lain Ramli Yang Lie, Yuslizar, Rusmi, Ambo Daek, Ambo Alle, Syamsudin, M Aris, Mapiabang, Samsudin, Japra, Risdawati dan Abidin.
Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Provinsi Jambi membangun akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
JPU dalam dakwaan menyebut, pada 2010 Dinas PUPR Provinsi Jambi membuat perencanaan teknis jalan yang dikerjakan PT Lativa Inti sebagai konsultan perencana.
Hasil Detail Engineering Design (DED) mencakup jalan sepanjang 80 kilometer yang melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Dari total 80 kilometer tersebut, terdapat sekitar 42,35 kilometer jalan baru yang belum tersedia yang dirancang membentang dari Desa Simpang, Kecamatan Berbak, hingga Pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu.
Karena pembangunan jalan baru membutuhkan pembebasan lahan, Pemprov Jambi kemudian menetapkan lokasi pengadaan tanah melalui SK Gubernur pada tahun 2013. Lokasi pengadaan tanah mencakup sejumlah desa di Kecamatan Berbak, Nipah Panjang dan Sadu dengan total luas sekitar 211,75 hektare.
Namun hingga 2018 proses pengadaan tanah belum juga tuntas. Karena penetapan lokasi sebelumnya telah berakhir, pemerintah kemudian melakukan penetapan ulang dan membentuk tim baru untuk melanjutkan proses pengadaan tanah.
JPU kemudian menguraikan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan proses inventarisasi dan identifikasi objek serta pihak yang berhak menerima ganti rugi.
Dalam proses pengadaan tanah, hasil inventarisasi dan identifikasi pihak yang berhak serta objek pengadaan tanah dituangkan dalam peta bidang dan daftar nominatif yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas. Daftar nominatif tersebut kemudian digunakan dalam proses penentuan nilai ganti kerugian.
JPU juga menguraikan ketentuan Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 mengenai tugas satuan kerja dalam inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah.
Selain itu, JPU merujuk ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terkait pembuktian hak atas tanah, termasuk apabila bukti tertulis tidak lagi tersedia secara lengkap.
Berdasarkan dakwaan, persoalan dalam proses tersebut kemudian berdampak pada pembayaran ganti rugi kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima ganti rugi dalam perkara. Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menyebut timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, dari auditor pada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 16 April 2026.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 3 ayat 1, Pasal 20 huruf a dan c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Kedua terdakwa kami dakwakan Primair Pasal 603 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kemudian subsidernya kami dakwakan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU Kejari Tanjungjabung Timur, Rahmad.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sebanyak 3.000 Hektare Lebih Lahan Masyarakat Dijadikan HGU oleh PT Adimulia Palmo Lestari (APL) Tanpa Hak, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Adimulia Palmo Lestari dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dilaporkan ke Polda Jambi, imbas pencaplokan lahan-lahan masyarakat Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari pada Rabu, 23 September 2026.
Ceritanya berawal dari November 2010 ketika masyatakat Desa Peninjauan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Lubuk Intan menjalin kerja sama dengan PT APL, perusahaan sawit yang awalnya tak punya HGU.
Tahun berjalan 2011 – 2013, sebanyak 37 HGU atas nama PT Adimulyo Palmo Lestari terbit di atas lahan masyarakat KUD Lubuk Intan. Total luasan mencapai 3.270,7 hektare. Padahal warga masyarakat di sana tak pernah melakukan penjualan atau peralihan hak.
”Intinya klien kita tidak pernah melakukan peralihan hak kepada PT Adimulyo Palmo Lestari. Tiba-tiba terbit HGU. Nah, ini kita duga ada pemalsuan,” ujar Dr Vernandus Hamonangan, kuasa hukum KUD Lubuk Intan, usai bikin laporan di Polda Jambi pada Rabu, 23 September 2026.
Masyarakat yang tergabung dalam KUD Lubuk Intan pun kini dibikin pusing dengan masalah ini. Sebab lahan dengan status HGU tentu bakal kembali pada negara usai masa berlaku HGU berakhir. Berdasarkan penelusuran, HGU PT APL bakal berakhir pada 2041 mendatang.
Masalahnya tak hanya itu, selama ini KUD yang bermitra dengan PT APL tersebut hanya mendapat bagi hasil dengan jumlah yang minim. Setelah dikurangi berbagai biaya versi perusahaan, yang sama srkali tidak pernah memperoleh persetujuan dari masyarakat.
Usut punya usut, PT APL merupakan kepunyaan tauke asal Medan, Sumatera Utara yakni bos Hotel Adimulia.
”Kami berharap laporan kami atas PT Adimulyo Palmo Lestari dan Kantah BPN Batanghari dapat diproses sebagaimana mestinya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
REKI dan Samhutani Disidik Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai Puluhan Hektare
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi masih menyidik dua perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area perusahaan. Dua korporasi yang tengah diproses penyidik yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara karhutla di masing-masing perusahaan.
”Statusnya masih dalam proses sidik. Untuk pelakunya masih kami dalami,” kata Hadi pada Senin, 21 September 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan. Sebanyak 7 orang telah dimintai keterangan dalam perkara PT REKI sedangkan lima orang diperiksa terkait perkara PT Samhutani.
”Untuk PT REKI sudah sebanyak 7 orang, untuk PT Samhutani sebanyak 5 orang itu dari pihak perusahaannya,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melibatkan instansi terkait. Polda Jambi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla yang dimiliki perusahaan.
”Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk sama-sama nanti kami kembali ke sana untuk melakukan pengecekan,” kata Hadi.
Secara keseluruhan, Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 16 laporan polisi terkait kasus karhutla di Provinsi Jambi. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
”Dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini Polda Jambi beserta jajaran sudah menangani sebanyak 16 laporan polisi, keseluruhannya sudah dalam proses penyidikan yang dimana sudah ditetapkan sebanyak 14 tersangka di beberapa kabupaten dan Polres jajaran,” ucapnya.
Dari 16 perkara tersebut, 14 kasus terjadi di lahan milik masyarakat, sementara dua kasus lainnya berada di area korporasi, yakni PT Reki dan PT Samhutani.
Total luas lahan yang terbakar dalam 16 perkara tersebut diperkirakan mencapai 75,25 hektare.
”Untuk dari 16 laporan polisi ini kami sudah merekap bahwa total luasan yang terbakar yakni sebanyak kurang lebih 75,25 hektare dari keseluruhan,” ujar Hadi.
Adapun kebakaran di area PT REKI di Kabupaten Batanghari tercatat sekitar 5 hektare. Sedangkan luas lahan yang terbakar di area PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, mencapai sekitar 50 hektare.
Hadi menegaskan, 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam 16 perkara karhutla tersebut seluruhnya berasal dari masyarakat. Sementara itu, untuk 2 perkara yang melibatkan korporasi, penyidik masih mendalami pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
”Yang 14 tersangka ini semua dari masyarakat, untuk korporasi kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



