Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kemelut Titipan Mobil di Kantor Polisi dan Laporan Mandek si Pemilik Mobil

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kemelut kasus penitipan satu unit kendaraan roda 4 di Polsek Kotabaru, Jambi pada 21 Desember 2023, kini bagai benang kusut yang tak terurai.

Berawal dari penitipan kendaraan di Polsek Kotabaru atas saran dari salah seorang oknum polisi yang menengahi keributan antara pemilik unit dengan pihak eksternal dari Smart Multi Finance (SMF) Bungo, kala itu. Mobil milik EHP – objek persoalan tersebut kini seolah raib tak jelas keberadaannya.

Belakangan diperoleh informasi bahwa kendaraan jenis Wulling B 1505 JFB tersebut telah diserahkan ke Polres Bungo, atas dasar laporan polisi dari pihak leasing SMF Bungo pada 5 Januari 2024 dengan terlapor Juhri Septeri Ananda atas dugaan tindak pidana jaminan fidusia atau penipuan atau penggelapan.

Mobil tersebut pun diserahkan pihak Polsek Kotabaru ke Polres Bungo pada Minggu, 7 Januari 2024 tanpa disaksikan oleh si pemilik unit yang sah yakni EHP.

Mobil Diserahkan ke SMF Bungo, Laporan SMF atas Juhri Dihentikan

Pihak Polres Bungo dikonfirmasi belakangan, membenarkan hal tersebut. Namun unit kendaraan tersebut disebut sudah diserahkan ke SMF Bungo setelah perkaranya dihentikan pada 20 Februari 2024.

“Mobil udh diserahkan langsung pada saat bulan februari 2024 sewaktu terlapornya menyerahkan ama pihak leasing tidak ada jedah waktu selama itu,” kata Kanit Pidum Dedi pada Sabtu, 9 November 2024 lewat WhatsApp.

Dia mengaku bahwa kendaraan objek perkara tersebut langsung diserahkan kepada pelapor yakni SMF Bungo, tak lama setelah perkaranya dihentikan. Pada intinya tak ada jeda waktu selama berbulan-bulan soal penyerahan unit kendaraan tersebut.

Laporan Mandeg EHP di Polda Jambi dengan Terlapor Juhri

Di sisi lain, EHP juga melaporkan Juhri Septeri Ananda ke Ditreskrimum Polda Jambi yang teregister dengan Nomor: Reg/458/XII/2023/Ditreskrimum, tertanggal 27 Desember 2023 lalu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, penipuan dan penggelapan terkait pembiayaan yang dilakukan oleh Juhri Septeri Ananda ke Smart Multi Finance Bungo atas unit kendaraan Wulling B 1505 JFB.

Yang pada intinya, EHP mengaku bahwa proses pembiayaan tersebut tanpa sepengetahuan dan seizinnya selaku pemilik unit yang sah.

Waktu berjalan, laporan EHP di Polda Jambi tak kunjung mendapati perkembangan berarti. Hingga saat ini laporannya tersebut belum juga ada kejelasan.

“Sampai sekarang enggak ada kejelasan, SP2HP enggak ada pernah saya terima,” ujarnya, belum lama ini.

Kuasa Hukum Surati Polisi

Lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum Jhon Damanik & Rovivah Panggabean, EHP pun masih terus berharap keadilan dari kasus ini. Belum lama ini, kuasa hukumnya menyurati Polsek Kotabaru, Polresta Jambi, dan juga Polda Jambi yang pada intinya meminta agar pihak kepolisian memberikan atensi atas laporan kliennya yang mandek sekian lama.

“Kemarin kita sudah bersurat. Kita berharap ada progres atas laporan ini, demi rasa keadilan bagi klien kita,” kata Jhon.

Sementara itu Dir Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta dikonfirmasi soal masalah ini, belum ada merespons.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait lainnya. (*)

Advertisement

PERKARA

Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.

‎Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.

‎”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.

‎Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.

‎”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.

‎Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.

‎”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.

‎Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.

‎Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.

‎Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.

‎Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

‎Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

‎”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.

‎Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.

‎”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Vonis Kasus Korupsi Dana BOK dan TPP Puskesmas Kebun IX: Dewi Lestari dan Lina Budiharti Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022–2023, Senin, 20 Juli 2026.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Dewi Lestari dan Lina Budiharti, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer tersebut.

‎Namun, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi.

‎Sementara itu, terdakwa Lina Budiharti juga mendapat vonis serupa. Hakim juga menghukum Lina membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.

‎Usai pembacaan putusan, Dewi Lestari menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Lina Budiharti menyatakan masih pikir-pikir, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

‎Di luar persidangan, penasihat hukum Dewi Lestari, Rahdiantri menyampaikan bahwa kliennya telah membayar uang pengganti sebesar Rp 554 juta selama proses persidangan berlangsung.

‎Sebelumnya, JPU menuntut Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan disertai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎Sedangkan Lina Budiharti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.

‎Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 650 juta yang bersumber dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022–2023.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs