ADVERTORIAL
Pj Bupati Merangin Hadiri Rakornas Kepala Daerah di SICC Bogor
DETAIL.ID, Merangin – Penjabat (Pj) Bupati Merangin, Jangcik Mohza bersama Ketua DPRD Merangin Muhammad Rifaldi, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) 2024 di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 7 November 2024.
Selain Pj Bupati Merangin, pada Rakornas yang dibuka Presiden Prabowo Subianto itu, juga dihadiri seluruh kepala daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seluruh Indonesia.
Rakornas yang digelar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, mengangkat tema ‘Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045’. Tampak hadir para Menteri Kabinet Merah Putih.
“Jadi pada Rakornas yang dimulai dari pagi tadi dan akan berakhir pada sore nanti ini, terdapat tiga panel diskusi. Dalam panel ini, kami mendapatkan pengarahan langsung dari tujuh Menteri Koordinator di Kabinet Merah Putih,” ujar Pj Bupati Merangin.
Ketujuh Menteri itu, kata Jangcik Mohza, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Kemananan (Polkam) Budi Gunawan dan Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu pengarahan dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menko Pangan, Zulkifli Hasan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar memberikan pengarahan panel pertama, yang dimoderatori Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud.
Sedangkan pada diskusi panel kedua nanti jelas Pj Bupati Merangin, akan membahas program unggulan Pemerintah Prabowo Subianto. Dalam panel ini, ada lima menteri yang bakal memberikan pengarahan.
Kelima menteri itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Investasi, Rosan Roeslani. Kemudian, Kepala Badan Gizi Dadan Hendriyana dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menjadi narasumber dalam diskusi panel kedua.
Diskusi panel kedua nanti dimoderatori oleh Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri yang juga Wakil Rektor IPDN Bidang Hukum, Kerja Sama dan Kepegawaian, Suhajar Diantoro.
“Terakhir, kami akan mendapatkan pengarahan tentang stabilitas politik, hukum, kemanan dan pencegahan korupsi serta sukses pilkada serentak,” kata Jangcik Mohza dibenarkan Ketua DPRD Merangin, Muhammad Rifaldi di Rakornas yang berlangsung ramai tersebut.
Dalam panel ketiga ini, ada enam kepala lembaga negara yang memberikan pengarahan. Keenamnya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepala Badan Intilejen Negera (BIN) dan Kapolri.
Kemudian, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Panel terakhir bakal dimoderatori oleh Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Hadi Prabowo. (*)
ADVERTORIAL
Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
DETAIL.ID, Bandar Lampung – Penguatan kualitas pelayanan menjadi salah satu fokus yang disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat memberikan pembinaan ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Lampung, Minggu, 28 Juni 2026. Pelayanan pertanahan menurutnya perlu didukung oleh profesionalisme jajaran dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pelayanan ATR/BPN 80% adalah pelayanan yang bersifat publik sehingga ukuran keberhasilan kita di daerah, baik di Kanwil maupun Kantah adalah jika masyarakat yang datang meminta pelayanan bisa terlayani dengan sebaik-baiknya,” ujar Wamen Ossy di Kantah Kota Bandar Lampung.
Wamen Ossy menilai, salah satu wujud pelayanan yang baik adalah ketika masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait layanan atau program yang dibutuhkan.
“Betapa pentingnya fungsi dari loket yang ada di depan sebagai sumber informasi, tempat berkeluh kesah masyarakat, dan mudah-mudahan bisa menjadi sumber dari solusi yang diharapkan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy meninjau pelaksanaan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantah Kota Bandar Lampung. Dengan didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala dan Kepala Kantah Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, Wamen Ossy melihat aktivitas loket dan proses pencetakan Sertipikat Elektronik warga Lampung yang baru saja selesai melakukan layanan roya. Wamen Ossy juga berkesempatan menyerahkan 2 (dua) sertipikat BMN milik Kantor Wilayah Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Usai peninjauan, Wamen Ossy kembali mengingatkan bahwa kualitas pelayanan harus ditopang oleh profesionalisme yang diperkuat dengan integritas.
“Profesional itu artinya secara kompetensi kita betul-betul curahkan waktu, tenaga, pikiran kita, misal tidak ada lagi pemetaan, pengukuran yang salah, kalau profesional ya harus benar. Lalu juga cepat tapi teliti dan akurat,” ucapnya.
Pembinaan dan peninjauan yang dilakukan Wamen Ossy ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kunjungan kerja kali ini, Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja. (*)
ADVERTORIAL
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.
“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.
Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.
Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.
Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)
ADVERTORIAL
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.
Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)



