Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polres Tebo Akan Jemput Paksa 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan Mantan Ketua HMI Cabang Tebo

DETAIL.ID

Published

on

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu.Yoga Dharma Susanto. (ist)

DETAIL.ID, Tebo – Mangkir dari panggilan, dua orang terlapor kasus pengeroyokan terhadap Mantan Ketua Umum HMI Cabang Tebo, Oktaviandi Mukhlis akan dijemput paksa pihak kepolisian dari Polres Tebo.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Dharma Susanto. Menurutnya, pihak terlapor sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Terlapor sudah 2 kali dilakukan panggilan tapi tidak hadir. Selanjutnya akan dilakukan upaya paksa,” katanya pada Sabtu, 23 November 2024.

Diketahui, sebelumnya Polres Tebo telah memanggil 6 orang saksi terkait dugaan pengeroyokan terhadap korban Oktaviandi di Sekretariat LAM Kabupaten Tebo.

Enam orang saksi yang dipanggil di antaranya, inisial, L, SI, SY, A, R, dan S. Kemudian terkait pasal yang diterapkan terhadap terlapor menyangkut kasus ini, adalah pasal 170 Jto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.

Kuasa Hukum Oktaviandi, Dani Alvian Hardi, SH menceritakan Ikhwal kronologi peristiwa yang terjadi pada 23 Oktober, 2024 lalu.

“Kejadian pemukulan terhadap Oktaviandi (Mantan Ketum HMI Cabang Tebo) bermula ketika korban datang untuk melihat rangkaian kegiatan LAM Kabupaten Tebo yaitu  Musyawarah Penyerahan Tanda Patuh dan Permintaan Maaf atas nama Agus Rubiyanto, yang sebelumnya telah diumumkan melalui sosial media,” tutur Dani.

Kemudian, pada hari itu korban datang ke LAM untuk melihat, pada saat baru dihalaman LAM, korban diteriaki oleh salah satu orang atas nama Afriansyah yang mengatakan tidak boleh masuk ke dalam. Setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab dengan nada sopan, “Iya, sayo dak masuk dak, sayo cuma nak nengok dari luar inilah.”

Namun, setelah korban mengucapkan kalimat tersebut, tiba-tiba leher korban langsung dicekik oleh salah satu oknum mantan Kepala Desa Jati Belarik, dan dalam hitungan detik, datang lagi salah satu oknum yang langsung mengarahkan pukulan sebanyak 2 kali ke wajah korban Oktaviandi yang belakangan diketahui merupakan adik salah satu Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, yang saat ini sudah berstatus sebagai terlapor.

Lalu, setelah dipukul, korban langsung pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Mako Polres Tebo untuk mendapatkan keadilan.

Atas kejadian pemukulan tersebut, korban mendapatkan luka robek pada bibir sebelah bawah.

Reporter: Hary Irawan

Advertisement Advertisement

PERKARA

Penasihat Hukum Bantah Kliennya Terlibat Korupsi Kredit Macet PT PAL, Singgung Penjualan Pabrik Hingga PKPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa korupsi kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto lewat penasihat hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya error in persona atau tidak dapat ditersangkakan hingga didakwa dalam perkara korupsi.

Alasannya PT PAL telah beralih kepemilikan atau jual beli saham dari terdakwa Wendy kepada Bengawan Kamto pada 12 November 2018. Selain itu dalam eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Wendy di persidangan, perkara kredit macet Rp 105 miliar itu dinilainya bukanlah perkara korupsi, melainkan perdata.

Sebagaimana putusan homologasi PN Niaga Medan pada Juli 2022 lalu, bahwa terdapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Bank BNI, yang masih berlangsung hingga 2027.

“Perbuatan terdakwa bukan bersifat pidana. Apabila debitur lalai maka sanksi yang diberikan bukanlah sanksi pidana melainkan sanksi pailit,” ujar Penasihat Hukum Wendy, membacakan eksepsi pada Kamis, 11 September 2025.

Selain itu, soal kerugian keuangan negara yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan sebelumnya juga turut dibantah, menurut Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Firm NR & Partners ini, yang berhak menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada pernyataan kerugian keuangan negara dari audit investigatif BPK. Hanya didasari oleh laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo dan rekan. Tidak dideklair oleh BPK sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Tim penasihat hukum terdakwa pun meragukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan audit KAP Jojo Sunaryo dan rekan senilai Rp 79,2 miliar yang jadi landasan penuntut umum, sebab menurut mereka unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti. Dalam hal ini penghitungan harusnya dilakukan oleh instansi pemerintah yang diberi kewenangan oleh UU Perbendaharaan Negara, yakni BPK RI.

“Surat dakwaan tidak dapat diterima. Surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Oleh karenanya sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.

Sementara dalam dakwaan sebelumya, penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa yang merupakan Direktur PT PAL pada 2018 menawarkan PT PAL yang kondisi keuangannya sedang tidak sehat kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto senilai Rp 126,5 miliar yang kemudian berlanjut pada Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada 7 Mei 2018 antara terdakwa dengan Bengawan Kamto.

Namun dikarenakan Bengawan Kamto saat itu tidak memiliki uang yang cukup untuk transaksi pembelian PT PAL, orang dekatnya yakni Viktor Gunawan lantas menyarankan untuk menggunakan fasilitas kredit dari Bank BNI Palembang untuk pembiayaan. Rencana tersebut pun diamini oleh Bengawan Kamto.

Selanjutnya Viktor Gunawan lantas berkoordinasi dengan SRM BNI KC Palembang Rais Gunawan untuk menyiasati segala persyaratan pinjaman dapat diproses. Rais lantas meminta Viktor untuk mengajukan surat permohonan pengajuan kredit agar ditandatangani oleh pengurus sah PT PAL yakni Wendi Haryanto.

Wendy Haryanto pun selanjutnya bergerak mengajukan permohonan kredit investasi senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar pada 28 Juli 2018, yang kemudian diteruskan oleh Viktor Gunawan pada 12 November 2018 dan disetujui oleh Komite kredit BNI pada keesokan harinya 13 November 2018 yang dicairkan melalui KCU BNI Jambi, dengan pabrik PT PAL serta 5 SHM atas tanah PT PAL sebagai agunan.

Dari pengajuan kredit yang sarat akan sejumlah masalah itu, Wendy akhirnya menerima Rp 75,2 miliar yang kemudian dipergunakan untuk melunasi utang di Bank CIMB Niaga Medan. Sementara PT PAL beralih ke pemilik baru yakni Bengawan Kamto.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dua Pelaku Pengedar Narkotika di Padang Panjang Terancam 12 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dua orang laki-laki berhasil ditangkap pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ardi Nefri,S.H.,M.H. membenarkan atas penangkapan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu ini.

Ia mengatakan penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ucap Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu JF (35), wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan HR (33), wiraswasta, warga Jalan Adam BB Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yamg di simpan pelaku di bawah sofa ruangan tamu antara lain:

  • 37 (tiga puluh tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam berbagai warna plastik wafer dan plastik bening berklip merah.
  • 1 (satu) buah korek api merah yang telah dimodifikasi dan disambungkan dengan pipet berlapis timah rokok.
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisi peralatan penggunaan shabu, termasuk pipet, kaca pirek, dan tutup botol yang telah dilubangi.
  • 1 (satu) buah alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le Minerale.
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1: 869713052732771 dan IMEI 2: 869713052732763.

Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resnarkoba tanpa adanya perlawanan sama sekali.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada kedua pelaku di kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kasatresnarkoba.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERKARA

Komite Kredit Bersaksi di Sidang PT PAL: Dua Kali Pengajuan Kredit, yang Kedua Langsung Cair Selang Sehari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua orang Komite Kredit yang juga menjabat Relationship Manager pada Sentra Kredit Menengah (SKM) Bank BNI KC Palembang menjadi saksi di PN Jambi dalam perkara Korupsi Kredit Investasi dan Modal yang membelit Bank BNI dengan PT PAL.

Namun kedua saksi yakni Adhitya Summa Wardani dan Ade Yusriansyah tampak menghadiri persidangan tanpa membawa selembar pun dokumen yang berkaitan dengan pengajuan kredit investasi dan modal Bank BNI dengan PT PAL. JPU hingga Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pun sempat menegur mereka namun sidang tetap berlanjut.

Di muka persidangan, saksi Adhitya Summa Wardani membenarkan bahwa tersapat pengajuan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 90 miliar dan Kredit Modal Kerja (KMK) sejumlah Rp 15 miliar oleh PT PAL melalui Direktur saat itu yakni Wendy Haryanto pada Juli 2018. Kala itu menurut Adhitya, pengajuan dilakukan oleh Wendy lewat SRM yakni terdakwa Rais Gunawan.

Saksi yang juga berada dalam Komite Kredit SKM Bank BNI KC Palembang bersama 6 rekannya kala itu, pun mengaku bahwa pemeriksaan terhadap segala dokumen kelengkapan untuk pengajuan kredit hingga survei, telah dilakukan sebagaimana kriteria yang ditetapkan BNI.

“Ada 7 orang (Komite Kredit), termasuk terdakwa. Ada tim bisnis dan risiko. Yang disetujui oleh Komite, (nilai) maksimal Rp 80 miliar untuk Kredit Investasi dan Rp 15 miliar untuk KMK,” ujar Aditya, di persidangan pada Kamis, 11 September 2025.

Penuntut Umum lantas bertanya, bagaimana proses dari Komite Kredit sehingga pengajuan dapat persetujuan. Saksi mengklaim, pihaknya melakukan analisis terhadap objek agunan yakni pabrik PT PAL, 5 sertifikat tanah PT PAL, hingga 3 apartemen yang berlokasi di Jakarta.

“Kita lakukan analisis kapasitas perusahaannya, kapasitas produksi, penjualan. Kemudian ada kondisi usaha. Sehingga PT PAL, cukup prospektif kami nilai,” katanya.

Terungkap juga bahwa ternyata PT PAL tidak hanya melakukan 1 kali pengajuan. Beberapa bulan setelah permohonan pegajuan pertama, tepatnya pada 12 November 2018, PT PAL lewat Viktor Gunawan kembali mengajukan pengajuan.

Viktor kala itu disebut-sebut berurusan dengan Rais Gunawan untuk meloloskan pinjaman yang diajukan. Selang sehari, tepatnya pada 13 November 2018 pinjaman kredit berhasil dicairkan lewat Bank BNI KCU Jambi.

“Permohonan 12 November, kontrak hari di hari yang sama, dicairkan di 13 November,” katanya.

Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah pihak Komite Kredit saat itu sudah mengetahui bahwa PT PAL masih punya hutang di Bank CIMB Niaga Medan senilai Rp 55 miliar dengan SHGB dan SHM PT PAL sebagai agunan.

Saksi membenarkan hal tersebut, menurutnya kredit juga diberikan demi keperluan take over atau refinancing atas aset dan tambahan modal untuk operasional PT PAL atau sederhananya membayar kredit macet PT PAL pada Bank CIMB Niaga.

“Boleh seperti itu?” ujar Hakim bertanya. “Boleh,” ujar saksi mengklaim.

Majelis Hakim juga kembali mempertanyakan, apakah komite kredit melakukan pengecekan atau BI Checking sebelum persetujuan kredit, hal itu sebagaimana terungkap bahwa sebelum mengajukan kredit pada Bank BNI. Pengajuan kredit PT PAL sudah ditolak oleh berbagai Bank macam Bank Mandiri, Danamon, HSBC.

Saksi terdiam beberapa saat. Hakim pun lanjut mencecar, ada hubungan apa Komite Kredit SKM BNI Palembang dengan Bengawan Kamto selaku pembeli PT PAL. Mengapa prosesnya pengajuan bisa begitu walaupun objek untuk kredit (PT PAL) diyakini tidak sehat keuangannya.

“Kenapa, karena dia nasabah?” ujar Hakim. Saksi hanya membenarkan bahwa Bengawan Kamto merupakan salah satu nasabah tanpa menjawab lebih jauh.

Lantaran keterangan para saksi tidak didasarkan pada dokumen resmi pengajuan kredit. Majelis Hakim lantas meminta kepada JPU agar kembali menghadirkan para saksi di agenda sidang selanjutnya lengkap dengan pimpinan dan anggota Komite Kredit lainnya pada SKM Bank BNI Palembang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs