ADVERTORIAL
Pemerintah Kabupaten Batanghari Raih Predikat Kualitas Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Jambi
Jambi – Pemerintah Kabupaten Batanghari dianugerahi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan predikat Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Anugerah Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi tersebut diterima oleh Asisten III Setda Batanghari, Asri Yonalsah di Kota Jambi pada Selasa, 3 Desember 2024.
Pelayanan merupakan poin penting untuk menentukan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap pelayanan publik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), mengatur kinerja dalam melayani masyarakat.
Pada kesempatan itu, Asisten III Setda Batanghari mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi atas evaluasi atau penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.
Sementara itu Gubernur Jambi, Al Haris pada kesempatan itu berharap bahwa sebagai penyelenggara negara, instansi pemerintah dalam wilayah Provinsi Jambi dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik nya, melakukan kerja sesuai dan memenuhi standar pelayanan, mendorong komitmen untuk meningkatkan kompetensi penyelenggara pelayanan publik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, dalam wawancaranya dengan awak media Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keaktifan Ombudsman Republik Indonesia dalam Penyerahan Hasil Program Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita mengapresiasi kerja dari Ombudsman yang telah konsisten menilai setiap kinerja dan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, Kepolisian dan Pertanahan. Kenapa penilaian ini dilakukan, karena saat ini kita dihadapkan pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang cepat tetapi bukan hanya cepat tapi juga berkualitas. Oleh karena itu kita berharap para pejabat daerah ketika menghadapi penilaian Ombudsman yang bukan hanya memberikan apresiasi kepada siapa yang hebat, tetapi juga koreksi bagi yang lemah juga,” ujar Gubernur Al Haris.
“Dan kita menyadari bahwa ada beberapa daerah yang masih belum begitu sempurna dan perlu kita evaluasi lagi agar kita ke depan bisa memberikan pelayanan terbaik bagi publik, kepada Masyarakat, karena itu adalah hak rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengatakan bahwa Penilaian atau Opini Pengawasan ini merupakan barometer kondisi pelayanan publik di Jambi yang tiap tahun diadakan. Namun praktiknya masih ada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang nilainya belum baik.
“Kami berharap hasil Penilaian dapat meningkat, apalagi sudah disosialisasikan seperti saat ini. Kami meminta komitmen Pimpinan setiap OPD dan terutama kepala daerah agar benar-benar serius memperhatikan fasilitas dan sumber daya manusia diaspek pelayanan. Selain itu juga memprioritaskan anggaran dibidang pelayanan. Jangan sampai ada fasilitas layanan yang tidak tersedia atau SDM yang tidak kompeten,” kata Saiful Roswandi.
Saiful juga menambahkan, fasilitas layanan, SDM yang kompeten dan anggaran yang cukup merupakan hal penting pada layanan publik. “Kami berharap pimpinan unit dan kepala daerah perhatikan kebutuhan tersebut, fasilitas yang harus diperhatikan adalah ruang tunggu dan juga toilet yang harus diperhatikan kenyamanan dan kebersihan nya,” katanya.
ADVERTORIAL
Pemkab Bondowoso Gelar Pelatihan Public Speaking dan MC untuk ASN dan Pelajar
DETAIL.ID, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar pelatihan keterampilan berbicara di depan umum (public speaking) dan Master of Ceremony (MC) atau pembawa acara.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bondowoso dan kalangan pelajar SMA sederajat.
Kepala Diskominfo Bondowoso, Dwi Wahyudi, menyatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan komunikasi dan kepercayaan diri para peserta.
“Pelatihan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas tingginya minat generasi muda terhadap dunia komunikasi dan penyiaran,” ujar Dwi Wahyudi pada Senin, 22 Juni 2026.
Untuk pelaksanaan perdananya kali ini, Diskominfo bekerja sama dengan RRI Jember.
“Untuk tahap awal, kami bermitra dengan RRI Jember dan baru dapat memfasilitasi sebanyak 60 peserta,” katanya.
Peserta terdiri dari 50 pelajar SMA sederajat dan 10 orang dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Dwi, pelatihan public speaking dan MC merupakan program terapan yang dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan berbicara di depan umum sekaligus kemampuan memandu jalannya acara secara profesional.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi berkaitan dengan teknik komunikasi efektif, mulai dari pengelolaan suara hingga kemampuan mengendalikan suasana acara.
“Peserta tidak hanya belajar teori, tetapi juga praktik langsung agar mampu tampil percaya diri saat berbicara di depan publik maupun saat memandu acara,” tutur Dwi.
Materi yang diberikan meliputi teknik vokal dan intonasi, bahasa tubuh, manajemen acara, hingga teknik improvisasi.
Pada sesi vokal dan intonasi, peserta dilatih mengatur artikulasi, volume, nada, dan tempo bicara agar suara terdengar jelas, menarik, dan tidak monoton.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai penggunaan bahasa tubuh dan gerakan yang tepat.
Materi ini mencakup pengaturan kontak mata, ekspresi wajah, serta gerakan tubuh yang dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memperkuat pesan yang disampaikan kepada audiens.
Dalam materi manajemen acara, peserta diajarkan memahami susunan atau rundown acara, menyusun catatan panduan (cue card), serta melakukan transisi antar sesi secara lancar dan profesional.
Kemampuan ini dinilai penting bagi seorang MC agar jalannya acara tetap tertib dan menarik.
Sementara itu, pada materi teknik improvisasi, peserta dilatih untuk berpikir cepat dan mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi kendala di atas panggung, baik saat ada perubahan jadwal maupun situasi yang tidak terduga.
Melalui pelatihan ini, Diskominfo Bondowoso berharap dapat membentuk generasi muda yang memiliki kemampuan komunikasi baik, percaya diri, serta mampu menjadi pembawa acara yang profesional dalam berbagai kegiatan, baik bersifat formal maupun nonformal.
Program ini juga diharapkan menjadi wadah pengembangan keterampilan bagi pelajar dan aparatur pemerintah dalam menjawab kebutuhan komunikasi publik yang semakin dinamis di era digital.
Reporter: Rehan
ADVERTORIAL
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) bisa segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.
Menteri Nusron menyatakan, surat edaran tersebut adalah solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan surat edaran ini, Pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Di samping kebijakan itu, pemerintah tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurut Menteri Nusron, perubahan PP ini penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” kata Menteri Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya.
Mendagri mengungkapkan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut membutuhkan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.
Ia berharap, kebijakan ini dapat mendukung jalannya dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” ucap Muhammad Tito Karnavian.
Dalam kesempatan ini, dilakukan juga Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti. Dalam kesempatan ini Menteri Nusron hadir didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
ADVERTORIAL
Bupati Jember Serahkan Enam Raperda Strategis ke DPRD
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyerahkan Nota Pengantar untuk enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Jember pada Sabtu, 20 Juni 2026 malam.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah demi mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Saat memaparkan nota pengantar tersebut, Gus Fawait menyampaikan bahwa seluruh draf regulasi yang diserahkan malam itu dirancang sebagai landasan hukum yang kuat dalam mengejar target pembangunan.
“Melalui jalinan kasih dan sinergi, kita bersama-sama menyongsong Jember Baru yang jauh lebih sejahtera sekaligus maju,” tutur Gus Fawait di hadapan para anggota legislatif.
Agenda utama yang menjadi perhatian besar dalam paripurna tersebut adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di hadapan forum, Bupati memaparkan capaian indikator makro ekonomi Jember yang tumbuh impresif, di mana pertumbuhan ekonomi daerah melesat di angka 5,47 persen, berada di atas rata-rata pertumbuhan Jawa Timur yang tercatat 5,33 persen dan nasional di angka 5,11 persen.
Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, angka kemiskinan di Kabupaten Jember juga berhasil ditekan hingga menyentuh angka 8,67 persen, yang merupakan rekor terendah dalam sepuluh tahun terakhir.
Sektor keuangan daerah pun mencatatkan performa positif dengan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 36,78 persen hingga mencapai Rp1,058 triliun, serta keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.
“Meskipun ada efisiensi pada dana transfer pusat, komitmen kami untuk rakyat tidak goyah. Hak PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi, TPP ASN aman, dan jaminan kesehatan melalui UHC tetap berjalan optimal,” kata Gus Fawait meyakinkan.
Selain fokus pada pertanggungjawaban anggaran, lima Raperda lainnya yang ikut diserahkan mencakup transformasi tata kelola daerah dan tata kota.
Salah satunya berfokus pada pembaruan sistem penarikan pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi guna menangkap peluang di sektor ekonomi kreatif dan digitalisasi.
Regulasi lain yang turut diusulkan adalah mengenai pengelolaan jaringan utilitas terpadu.
Perda ini nantinya akan mengontrol dan menata pemasangan kabel, jaringan listrik, hingga pipa bawah tanah agar wajah perkotaan Jember menjadi lebih rapi, estetis, dan menjamin keselamatan publik.
Menutup penyampaiannya, Gus Fawait memberikan apresiasi terhadap DPRD Jember yang juga sedang mematangkan enam Raperda inisiatif non-rutin, seperti aturan penanggulangan bencana, tata kelola aset, dan penguatan ketahanan keluarga.
Sinergi pembahasan ini ditargetkan rampung bersama Panitia Khusus (Pansus) sebelum akhir tahun 2026.
“Kami sangat mengharapkan sumbangsih pemikiran, kritik konstruktif, serta sinergi yang kuat dari seluruh anggota dewan agar aturan-aturan hukum ini bisa segera diimplementasikan demi kemaslahatan seluruh warga Jember,” ucapnya.



