DAERAH
DPD KNPI Merangin Minta Pemerintah Tegas, PT SGN Harus Diberikan Sanksi
DETAIL.ID, Merangin – Rasa prihatin akan kriminalisasi yang menimpa Daryanto, seorang wartawan media detail.id/ kontributor Merangin, membuat banyak pihak bereaksi dan meminta agar bentuk pengancaman dan kriminalisasi terhadap wartawan tidak terjadi lagi.
Bahkan berita soal PT SGN yang berada di Kecamatan Tabir Selatan, sudah pernah diberitakan soal limbahnya yang diduga dibuang ke sungai tentu saja bisa merusak lingkungan.
Dan jika benar yang dilakukan PT SGN tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Merangin sangat menyayangkannya dan mengecam tindakan perusakan lingkungan.
"Ini tidak lagi bisa dibina, harus diberikan sanksi tegas, karena ini bukan untuk kali pertamanya PT SGN menyalurkan limbah pabrik ke sungai yang berada di wilayah tersebut, Pemerintah harus serius menyikapi ini," ucap Andi Putra, Ketua DPD KNPI Merangin pada Rabu, 4 Desember 2024.
Selain itu, Pemerintah wajib memberikan sanksi tegas kepada PT SGN, agar patuh para peraturan, dan juga tidak boleh lagi merusak lingkungan dan ekosistem air.
"Pemerintah harus tegas, jika ditemukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas, jangan lagi bersikap lunak terhadap perusahaan di Merangin yang tidak taat aturan," ujar Andi tegas.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan, jika memang sudah melakukan pengecekan baku mutu air secara rutin, dan air limbah tidak sampai mengalir ke sungai dan tak ada pencemaran pada sumur warga, buktikan saja.
"Kalau ambil air untuk dites di laboratorium daerah, dari dalam pabrik sudah pasti hasilnya akan baik, tapi mereka lupa bahwa di lingkungan pabrik ada yang ikut tercemar. Jangan abai, ini sudah persoalan serius. Tapi anehnya begitu ada berita mereka langsung reaksinya luar biasa, lalu mensomasi wartawan dan mengancam akan memproses hukum, jadi ada apa dengan PT SGN? apakah ada yang mereka tutupi," ucapnya.
DPD KNPI Merangin berharap agar tidak ada lagi sikap arogansi yang ditunjukan untuk menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
"Tidak zamannya lagi main ancam, berikan hak jawab jika memang tidak benar beritanya, itu lebih elegan dan bermartabat," tutur Andi.
Sebelumnya, KTU PT SGN, Bangun Prakoso membantah tudingan itu. Ia bersikukuh limbah pabrik PT SGN tidak bermasalah.
"Kalau mau Bapak kalau mau cari informasi datang aja ke pabrik kita, biar tidak salah paham. Lagian limbah kita tidak ada masalah," katanya membantah melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 3 Desember 2024.
Reporter: Daryanto
DAERAH
RSUD Abdul Manap Resmikan Layanan Cathlab, Pasien Kini Tak Perlu Dirujuk ke Rumah Sakit Lain
DETAIL.ID, Jambi – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manap Kota Jambi resmi membuka layanan Cathlab (Catheterization Laboratory) yang ditandai dengan acara tasyakuran dan peresmian pada Jumat, 5 Juni 2026.
Direktur RSUD Abdul Manap, Anastasya Yetti, mengatakan kehadiran fasilitas Cathlab merupakan bagian dari pengembangan layanan kesehatan di rumah sakit tersebut, khususnya untuk penanganan penyakit jantung.
”Untuk pengembangan layanan kesehatan jantung, kami sudah mendapatkan alat Cathlab beserta gedung pelayanan kesehatannya. Tenaga kesehatan juga sudah siap, dan izin penyelenggaraan layanan Cathlab telah diperoleh,” ujar Anastasya.
Selain layanan jantung, RSUD Abdul Manap juga telah memiliki gedung khusus untuk pelayanan kanker, termasuk fasilitas peracikan obat bagi pasien.
Sementara itu, pengembangan layanan stroke dan neurologi masih menunggu penyelesaian renovasi ruangan yang saat ini sedang berlangsung.
”Kami mohon doa agar seluruh layanan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pada prinsipnya, untuk pelayanan Cathlab kami sudah siap sepenuhnya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha menyambut baik hadirnya fasilitas Cathlab di RSUD Abdul Manap. Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Jambi dan daerah sekitarnya.
”Ini merupakan momen yang sangat penting dan menjadi bukti nyata komitmen rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Selama ini banyak pasien yang harus dirujuk karena keterbatasan fasilitas. Sekarang kita sudah memiliki Cathlab sendiri,” ucap Diza.
Ia menilai keberadaan Cathlab sangat vital dalam penanganan penyakit jantung karena memungkinkan pasien mendapatkan layanan medis tanpa harus dirujuk ke rumah sakit lain.
”Kami menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas hadirnya fasilitas ini. Mudah-mudahan ke depan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” katanya.
Diza juga mengungkapkan bahwa pengembangan layanan kesehatan di RSUD Abdul Manap akan terus berlanjut. Beberapa fasilitas tambahan yang direncanakan antara lain penguatan layanan kemoterapi, fasilitas peracikan obat, serta pengadaan alat Thorax Scan.
”Kehadiran Cathlab ini menjadi langkah awal untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih maju dan lebih lengkap bagi masyarakat,” tuturnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Bulog Jember Kebut Penyaluran Sisa Bantuan Pangan, Targetkan Rampung 13 Juni
DETAIL.ID, Jember – Perum Bulog Cabang Jember bergerak cepat menuntaskan sisa penyaluran program Bantuan Pangan nasional alokasi Februari – Maret.
Pihak Bulog berkomitmen mengawal sisa distribusi komoditas pokok tersebut agar rampung seluruhnya paling lambat pada 13 Juni 2026.
Langkah percepatan ini menyasar 139.213 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang belum tersentuh dari total target keseluruhan sebesar 390.744 PBP.
Sebelumnya, pada Mei kemarin, Bulog Jember mencatatkan realisasi penyaluran sebanyak 250.901 PBP atau berkisar 64 persen dari target pagu.
Logistik pangan yang telah digelontorkan ke masyarakat pada Mei lalu mencapai 5.018.000 kg beras dan 1.003.604 liter minyak goreng.
Kepala Kantor Cabang Bulog Jember, Muhammad Ade Saputra, mengonfirmasi sempat ada keterlambatan pasokan pada Mei lalu.
Masalah tersebut murni dipicu oleh kendala logistik dari mitra pabrikan wadah pangan.
“Terjadinya penundaan penyaluran bantuan pangan pada Mei dikarenakan terhambatnya proses distribusi atas produksi kemasan plastik bantuan pangan dari produsen kemasan,” kata Ade Saputra.
Guna merampungkan sisa kuota pada Juni ini, Bulog Jember telah menyiapkan pasokan komoditas dalam volume besar untuk disalurkan, yakni sebanyak 2.784.260 kg beras serta 556.852 liter minyak goreng.
Ade berharap, intervensi pasar melalui pembagian pangan gratis ini dapat memberikan bantalan ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen pengendali inflasi di daerah.
“Harapan kami agar bantuan pangan yang telah didistribusikan bisa bermanfaat bagi para penerima PBP dan juga memiliki tujuan dalam hal pengendalian maupun stabilisasi harga beras dan minyak di tingkat konsumen,” tuturnya.
DAERAH
BPK Jambi Beri Opini WTP untuk 11 Pemda, Soroti Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada 11 pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi pada Selasa kemarin, 2 Juni 2026.
Sebelas pemerintah daerah yang menerima LHP tersebut yakni Pemerintah Kota Sungaipenuh, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kota Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Tebo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh pemerintah daerah tersebut.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, mengatakan capaian opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian opini tersebut bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
”Opini WTP harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara efektif,” kata Muhamad Toha Arafat.
Meski seluruh daerah meraih opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama terkait efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa temuan tersebut meliputi pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang belum optimal, perencanaan dan pelaksanaan APBD yang belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah, serta penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum memadai.
Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian pembayaran tagihan telepon pada sejumlah perangkat daerah, kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan dan pengurus barang milik daerah, serta pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum optimal.
Temuan lainnya mencakup belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan swakelola yang tidak memenuhi aturan, hingga kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan infrastruktur.
Muhamad Toha Arafat juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar mulai mempersiapkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran dan PSAP Nomor 19 tentang Pengaturan Bersama yang akan berlaku efektif pada pelaporan keuangan tahun anggaran 2026.
”Kami berharap seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Tindak lanjut yang tepat dan tepat waktu merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama pada masa mendatang,” ujarnya.
BPK juga menyoroti pentingnya ketepatan penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Melalui tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK berharap kualitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jambi dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita



