Connect with us
Advertisement

DAERAH

DPD KNPI Merangin Minta Pemerintah Tegas, PT SGN Harus Diberikan Sanksi

Published

on

Ketua DPD KNPI Merangin, Andi Putra minta Pemerintah tegas terhadap PT SGN. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Rasa prihatin akan kriminalisasi yang menimpa Daryanto, seorang wartawan media detail.id/ kontributor Merangin, membuat banyak pihak bereaksi dan meminta agar bentuk pengancaman dan kriminalisasi terhadap wartawan tidak terjadi lagi.

Bahkan berita soal PT SGN yang berada di Kecamatan Tabir Selatan, sudah pernah diberitakan soal limbahnya yang diduga dibuang ke sungai tentu saja bisa merusak lingkungan.

Dan jika benar yang dilakukan PT SGN tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Merangin sangat menyayangkannya dan mengecam tindakan perusakan lingkungan.

"Ini tidak lagi bisa dibina, harus diberikan sanksi tegas, karena ini bukan untuk kali pertamanya PT SGN menyalurkan limbah pabrik ke sungai yang berada di wilayah tersebut, Pemerintah harus serius menyikapi ini," ucap Andi Putra, Ketua DPD KNPI Merangin pada Rabu, 4 Desember 2024.

Selain itu, Pemerintah wajib memberikan sanksi tegas kepada PT SGN, agar patuh para peraturan, dan juga tidak boleh lagi merusak lingkungan dan ekosistem air.

"Pemerintah harus tegas, jika ditemukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas, jangan lagi bersikap lunak terhadap perusahaan di Merangin yang tidak taat aturan," ujar Andi tegas.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan, jika memang sudah melakukan pengecekan baku mutu air secara rutin, dan air limbah tidak sampai mengalir ke sungai dan tak ada pencemaran pada sumur warga, buktikan saja.

"Kalau ambil air untuk dites di laboratorium daerah, dari dalam pabrik sudah pasti hasilnya akan baik, tapi mereka lupa bahwa di lingkungan pabrik ada yang ikut tercemar. Jangan abai, ini sudah persoalan serius. Tapi anehnya begitu ada berita mereka langsung reaksinya luar biasa, lalu mensomasi wartawan dan mengancam akan memproses hukum, jadi ada apa dengan PT SGN? apakah ada yang mereka tutupi," ucapnya.

DPD KNPI Merangin berharap agar tidak ada lagi sikap arogansi yang ditunjukan untuk menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.

"Tidak zamannya lagi main ancam, berikan hak jawab jika memang tidak benar beritanya, itu lebih elegan dan bermartabat," tutur Andi.

Sebelumnya, KTU PT SGN, Bangun Prakoso membantah tudingan itu. Ia bersikukuh limbah pabrik PT SGN tidak bermasalah.

"Kalau mau Bapak kalau mau cari informasi datang aja ke pabrik kita, biar tidak salah paham. Lagian limbah kita tidak ada masalah," katanya membantah melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 3 Desember 2024.

Reporter: Daryanto

Advertisement

DAERAH

Suara Mahasiswa UIN KHAS Jember Ikut Warnai Seleksi Calon Rektor

DETAIL.ID

Published

on

Rangkaian pemaparan visi & misi calon rektor UIN KHAS Jember, Senin (19/10/2026). (Foto: Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Pelibatan elemen mahasiswa mewarnai agenda pemaparan visi dan misi calon Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember yang digelar pada Senin, 19 Oktober 2026.

Perwakilan mahasiswa diundang secara khusus dalam forum tersebut sebagai upaya menegakkan prinsip transparansi serta pelibatan aktif seluruh sivitas akademika.

Selepas menghadiri pemaparan, mahasiswa menyatakan komitmen untuk menyalurkan masukan dan catatan kritis terkait program kerja para calon pimpinan kepada Menteri Agama RI.

Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN KHAS Jember, Bahrul Ulum, menyampaiakan apresiasi atas kebijakan Plt. Rektor Prof. Sahiron yang membuka ruang bagi keterlibatan mahasiswa.

Menurutnya, terobosan ini mencatatkan sejarah baru dalam tradisi suksesi kepemimpinan di lingkungan UIN KHAS Jember.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Plt. Rektor, Prof. Sahiron. Terima kasih telah menegakkan prinsip demokrasi di kampus kami dan memberikan ruang bagi suara mahasiswa untuk didengar,” katanya, Senin, 19 Oktober 2026.

Menindaklanjuti pemaparan tersebut, jajaran perwakilan mahasiswa segera menggelar konsolidasi internal untuk membedah gagasan tiap calon rektor secara akademis.

Penelaahan mendalam difokuskan pada kesesuaian antara visi misi yang ditawarkan kandidat dengan realitas objektif kampus saat ini.

“Kita kumpul dan secara serius mengkaji visi misi para calon. Kami membedah apakah gagasan yang ditawarkan relevan dengan kondisi kampus saat ini,” ujarnya.

Dari proses kajian internal itu, mahasiswa merumuskan indikator penilaian hingga susunan pemeringkatan kelayakan kandidat sesuai kebutuhan mendesak lembaga.

Sejumlah poin evaluasi yang ditelaah mencakup sektor fasilitas, tata kelola birokrasi, serta iklim akademik yang dialami langsung oleh mahasiswa.

“Hasil kajian, dan bahkan nama calon dengan visi misi yang paling layak serta progresif dari perspektif kami sebagai mahasiswa, akan segera kami kirimkan sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri Agama,” katanya.

Sikap kritis yang ditunjukkan mahasiswa mendapat respons positif dari kalangan tenaga pendidik.

Dosen Pembina DEMA UIN KHAS, Fauzan, mengutarakan rasa syukur dan dukungannya terhadap keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses penjaringan calon rektor tersebut.

“Terus terang, saya sangat sepakat dan mendukung jika mahasiswa juga dapat mendengarkan visi dan misi calon rektornya secara langsung,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)

Continue Reading

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs