DAERAH
Keberadaan Starlink dan Sejenisnya Jadi Sorotan KPPU
DETAIL.ID, Jakarta – Keberadaan Starlink milik Elon Musk, konglomerat skala global dari Amerika Serikat (AS) dan berbagai layanan internet dari satelit klasifikasi orbit rendah bumi atau low earth orbit (LEO) menjadi sorotan dari pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Lembaga ini, seperti keterangan resmi yang diterima media, Senin, 2 Desember 2024, bahkan telah menyelesaikan kajian mengenai hal ini dari berbagai aspek seperti kebijakan pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar jasa internet.
Kajian ini mulai dilaksanakan sejak Mei 2024 sampai dengan Oktober 2024, dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD) dengan DPR, kementerian dan lembaga, asosiasi, pelaku usaha dan akademisi.
Untuk mendapatkan data primer yang sangat komprehensif, KPPU juga telah melakukan survei kepada masyarakat pengguna layanan internet.
Hasil kajian menyimpulkan dari sisi konsentrasi pasar, industri telekomunikasi dan penyedia jasa internet di Indonesia memiliki struktur oligopoli, yang dikarenakan oleh kebutuhan modal yang tinggi dan inovasi teknologi berkelanjutan.
Konvergensi teknologi juga turut berkontribusi pada terbatasnya jumlah pemain di sektor ini. Dari hasil survei perspektif konsumen yang KPPU lakukan pada Juli 2024, layanan penyedia internet melalui teknologi seluler, fiber optik, dan satelit masing-masing menempati kategori yang berbeda.
Setiap jenis teknologi ini memenuhi kebutuhan spesifik konsumen terhadap penyediaan layanan internet.
Kemudian dari sisi teknologi, sebagai inovasi teknologi baru, penyedia jasa internet melalui LEO memiliki keunggulan teknologi yang dominan dibandingkan pelaku usaha yang
seluler, fiber optik dan satelit.
Keunggulan ini mengakibatkan penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjual jasanya pada wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh pelaku usaha seluler atau fiber optik.
Pengembangan teknologi satelit LEO juga dapat terus berkembang, di antaranya pengembangan teknologi panggilan langsung ke telepon seluler atau direct to cell.
Teknologi direct to cell ini berpotensi pelaku usaha penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjadi pelaku usaha dominan di wilayah tersebut dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO.
Oleh karena itu, KPPU menilai penting untuk melakukan pengawasan persaingan usaha secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan industri.
Hal ini menjadi krusial guna menjaga dinamika pasar yang adil dan kompetitif, serta memastikan perkembangan industri yang berkelanjutan.
Berdasarkan keterangan yang diterima KPPU, adanya layanan penyediaan internet melalui satelit LEO di Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia, terutama pada daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
Namun, KPPU menilai bahwa perlu adanya kolaborasi dengan pelaku usaha dalam penyediaan internet, agar penyediaan jasa internet melalui satelit LEO dapat menciptakan pemerataan perekonomian dan tidak dikuasai oleh satu pelaku usaha saja.
Berdasarkan berbagai kondisi di atas, KPPU menyarankan kepada Pemerintah untuk mengutamakan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah 3T.
KPPU juga menyarankan bahwa dalam implementasi jasa penyediaan internet di daerah 3T diterapkan melalui kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis satelit LEO dengan
pelaku jasa telekomunikasi dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Nah, dari kajian di atas, KPPU menyimpulkan industri penyediaan jasa internet di Indonesia memiliki struktur pasar yang oligopoli karena kebutuhan modal, inovasi teknologi berkelanjutan, serta konvergensi teknologi.
Berbagai layanan penyedia internet, baik teknologi seluler, fiber optik, maupun satelit masing-masing menempati kategori yang berbeda, untuk memenuhi kebutuhan spesifik konsumen terhadap penyediaan layanan internet.
Jasa internet LEO berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat jika masuk ke penyediaan layanan direct to cell, karena akan berdampak pada pelaku usaha seluler nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO.
Namun demikian, teknologi LEO tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia.
Berdasarkan kajian tersebut, KPPU menyarankan Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah 3T.
Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Saran tersebut disampaikan secara tertulis pada tanggal 18 November 2024 kepada Presiden RI dan tembusan kepada pimpinan DPR, Pimpinan Komisi VI DPR RI.
Juga kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan, dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Reporter: Heno
DAERAH
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.
Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.
“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.
Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.
Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.
“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.
Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.
Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.
“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.
Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)



