Connect with us
Advertisement

DAERAH

Keberadaan Starlink dan Sejenisnya Jadi Sorotan KPPU

Published

on

Layanan jasa internet pada satelit jarak rendah atau low earth orbit (LEO) menjadi perhatian dan kajian dari pihak KPPU. (ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Keberadaan Starlink milik Elon Musk, konglomerat skala global dari Amerika Serikat (AS) dan berbagai layanan internet dari satelit klasifikasi orbit rendah bumi atau low earth orbit (LEO) menjadi sorotan dari pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Lembaga ini, seperti keterangan resmi yang diterima media, Senin, 2 Desember 2024, bahkan telah menyelesaikan kajian mengenai hal ini dari berbagai aspek seperti kebijakan pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar jasa internet.

Kajian ini mulai dilaksanakan sejak Mei 2024 sampai dengan Oktober 2024, dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD) dengan DPR, kementerian dan lembaga, asosiasi, pelaku usaha dan akademisi.

Untuk mendapatkan data primer yang sangat komprehensif, KPPU juga telah melakukan survei kepada masyarakat pengguna layanan internet.

Hasil kajian menyimpulkan dari sisi konsentrasi pasar, industri telekomunikasi dan penyedia jasa internet di Indonesia memiliki struktur oligopoli, yang dikarenakan oleh kebutuhan modal yang tinggi dan inovasi teknologi berkelanjutan.

Konvergensi teknologi juga turut berkontribusi pada terbatasnya jumlah pemain di sektor ini. Dari hasil survei perspektif konsumen yang KPPU lakukan pada Juli 2024, layanan penyedia internet melalui teknologi seluler, fiber optik, dan satelit masing-masing menempati kategori yang berbeda.

Setiap jenis teknologi ini memenuhi kebutuhan spesifik konsumen terhadap penyediaan layanan internet.

Kemudian dari sisi teknologi, sebagai inovasi teknologi baru, penyedia jasa internet melalui LEO memiliki keunggulan teknologi yang dominan dibandingkan pelaku usaha yang
seluler, fiber optik dan satelit.

Keunggulan ini mengakibatkan penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjual jasanya pada wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh pelaku usaha seluler atau fiber optik.

Pengembangan teknologi satelit LEO juga dapat terus berkembang, di antaranya pengembangan teknologi panggilan langsung ke telepon seluler atau direct to cell.

Teknologi direct to cell ini berpotensi pelaku usaha penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjadi pelaku usaha dominan di wilayah tersebut dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO.

Oleh karena itu, KPPU menilai penting untuk melakukan pengawasan persaingan usaha secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.

Langkah ini bertujuan untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan industri.

Hal ini menjadi krusial guna menjaga dinamika pasar yang adil dan kompetitif, serta memastikan perkembangan industri yang berkelanjutan.

Berdasarkan keterangan yang diterima KPPU, adanya layanan penyediaan internet melalui satelit LEO di Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia, terutama pada daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

Namun, KPPU menilai bahwa perlu adanya kolaborasi dengan pelaku usaha dalam penyediaan internet, agar penyediaan jasa internet melalui satelit LEO dapat menciptakan pemerataan perekonomian dan tidak dikuasai oleh satu pelaku usaha saja.

Berdasarkan berbagai kondisi di atas, KPPU menyarankan kepada Pemerintah untuk mengutamakan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah 3T.

KPPU juga menyarankan bahwa dalam implementasi jasa penyediaan internet di daerah 3T diterapkan melalui kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis satelit LEO dengan
pelaku jasa telekomunikasi dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Nah, dari kajian di atas, KPPU menyimpulkan industri penyediaan jasa internet di Indonesia memiliki struktur pasar yang oligopoli karena kebutuhan modal, inovasi teknologi berkelanjutan, serta konvergensi teknologi.

Berbagai layanan penyedia internet, baik teknologi seluler, fiber optik, maupun satelit masing-masing menempati kategori yang berbeda, untuk memenuhi kebutuhan spesifik konsumen terhadap penyediaan layanan internet.

Jasa internet LEO berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat jika masuk ke penyediaan layanan direct to cell, karena akan berdampak pada pelaku usaha seluler nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO.

Namun demikian, teknologi LEO tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia.

Berdasarkan kajian tersebut, KPPU menyarankan Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah 3T.

Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Saran tersebut disampaikan secara tertulis pada tanggal 18 November 2024 kepada Presiden RI dan tembusan kepada pimpinan DPR, Pimpinan Komisi VI DPR RI.

Juga kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan, dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Bersikap Arogan kepada Masyarakat, Polisi di Sarolangun Dihukum Hormat Bendera

DETAIL.ID

Published

on

Bersikap arogan, polisi di Sarolangun dihukum hormat bendera. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Menyikapi pemberitaan yang berjudul “Diduga Bersikap Arogan, Oknum Polisi di Pos Jaga Polres Sarolangun Disorot: Di Mana Implementasi Polri Presisi yang Humanis?”, Polres Sarolangun menyatakan telah mengambil langkah cepat terhadap personel yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

Peristiwa yang diberitakan terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat sejumlah warga Kecamatan Pauh bersama dua orang wartawan datang ke Polres Sarolangun dengan tujuan membesuk salah satu anggota keluarga yang sedang menjalani proses penahanan.

Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, Polres Sarolangun menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan yang berkaitan dengan perilaku anggota akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasi Propam Polres Sarolangun, IPTU F. Aritonang, S.AP, menjelaskan bahwa terhadap personel yang dimaksud telah dilakukan tindakan disiplin sebagai bentuk pembinaan internal. Saat ini, yang bersangkutan juga berada dalam pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sarolangun guna memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin anggota Polri.

“Polres Sarolangun tidak mentoleransi setiap perilaku anggota yang tidak sesuai dengan ketentuan disiplin maupun prinsip pelayanan kepada masyarakat. Terhadap personel yang dimaksud telah diberikan tindakan disiplin dan saat ini masih dalam pengawasan Seksi Propam sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan internal,” ujar IPTU F. Aritonang, S.AP.

Lebih lanjut, IPTU F. Aritonang menegaskan bahwa pembinaan terhadap personel merupakan komitmen Polres Sarolangun dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, humanis, serta selaras dengan semangat Polri Presisi.

“Setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan yang santun, menghormati masyarakat, dan menjaga etika dalam setiap pelaksanaan tugas. Evaluasi dan pembinaan akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Polres Sarolangun juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang turut memberikan masukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja kepolisian. Kritik yang disampaikan secara konstruktif menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ke depan, Polres Sarolangun berkomitmen terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan disiplin personel, serta mengedepankan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis sesuai dengan implementasi transformasi Polri Presisi.

“Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan saran, kritik, maupun pengaduan melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Korban Pencabulan “Dititipkan”, Siapa yang Jamin Keamanan dan Psikologinya?

DETAIL.ID

Published

on

Keluarga pelaku dan pelapor saat berada di Unit PPA Dinsos Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan korban pencabulan ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Keluarga dengan suka rela menyerahkan hak asuh korban kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menjamin keamanan dan pendampingan psikolog.

Padahal pemulihan psikologi terhadap korban anak-anak sangat penting dan sangat diperlukan demi memunculkan semangat baru pasca jadi korban pencabulan.

Seperti yang disampaikan oleh Zulmaheti, Kabid UPTD PPA Dinsos Merangin bahwa hak penitipan anak yang lebih baik adalah di rumah aman, sebab hanya petugas dan korban saja yang mengetahuinya, jika dititipkan ke pihak lain mestinya harus ditinjau dahulu bagaimana jaminan keamanan dan keselamatan korban serta pemulihan psikologi harus terjamin.

“Kalau keluarga atau waris dari korban yang menitipkan silakan saja, tetapi perlu didalami apakah benar menyerahkan secara sukarela atau karena ada sesuatu, sebab kita juga punya rumah aman yang menjamin keamanan dan keselamatan korban apalagi dalam posisi ini korban juga akan menjadi saksi pada kasusnya,” ucap Zulmaheti pada Kamis, 23 Juli 2026

Sementara terkait pemberitaan di media online tentang hak pengasuhan kepada orang lain, sangat disayangkan sebab korban masih membutuhkan pendampingan dari psikolog agar secara psikologis korban makin kuat dan percaya diri bisa kembali semangat seperti dulu sebelum jadi korban pencabulan.

“Korban masih sangat membutuhkan pendampingan psikolog, dan kemarin saat ketemu dengan korban di Kejaksaan, saya melihat perubahan sikap yang berbeda saat masih mendapatkan pendampingan dari psikolog, wajahnya selalu menunduk seperti ada sesuatu, apalagi korban masih anak-anak tentunya harus mendapatkan hak pemulihan demi kebaikan korban,” ujarnya.

Zulmaheti menyebutkan pihaknya akan terus terbuka jika korban membutuhkan pendampingan psikolog.

“Kita sangat terbuka membantu korban jika diperlukan, sebenarnya korban belum tuntas mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Robi, S.H., M.H, pengacara negara yang mendampingi korban memberikan pandangan berbeda terkait penyerahan hak asuh korban kepada pihak lain, selain keluarga kandung atau hak waris.

“Saya menyoroti dari beberapa aspek saja, tugas jurnalis memiliki dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Ketentuan ini menjamin kebebasan pers, tetapi bukan berarti memberikan kewenangan penegakan hukum atau kewenangan negara kepada wartawan.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Fungsi pers adalah:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai demokrasi;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi tersebut adalah fungsi kontrol sosial, bukan fungsi penyidikan, penuntutan, atau mengadili.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers,” ucap Ahmad Robi.

Selain itu wartawan juga dibekali dengan menaati kode etik jurnalistik.

“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, artinya wartawan harus bekerja sesuai kode etik, tidak boleh menyalahgunakan profesinya, menghakimi seseorang, memaksa, mengancam, atau bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya lagi.

Sementara itu dari sisi Analisis Hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan negara dibagi kepada lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang.

“Ada empat institusi yang memiliki kewenangan negara berdasarkan UU, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, Pengadilan berwenang mengadili dan memutus perkara. Wartawan tidak mempunyai kewenangan untuk:
memanggil seseorang seperti penyidik;
menyita barang bukti;
memaksa seseorang memberikan keterangan;
menyatakan seseorang bersalah;
menghentikan atau memerintahkan proses hukum. Apabila seorang wartawan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tersebut, tindakannya dapat dinilai melampaui fungsi pers dan, tergantung perbuatannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya tegas.

Pengacara muda yang juga seorang dosen itu mengatakan bahwa kapasitas wartawan tidak boleh melebihi kewenangan lembaga negara. Pers memiliki kedudukan sebagai pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kewenangan negara tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang.

“Kebebasan pers bukanlah dasar, untuk mengambil alih atau menjalankan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Geopark Merangin Diakui Dunia! Wabup Ajak Jaga Warisan Alam dan Budaya

DETAIL.ID

Published

on

Merangin – Festival Geopark Merangin 2026 resmi dibuka di kompleks situs budaya Rumah Tuo, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi ajang promosi wisata sekaligus penguatan pelestarian warisan alam dan budaya di Kabupaten Merangin.

Pembukaan festival dihadiri Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang mewakili Bupati Merangin M. Syukur. Dalam sambutannya, A. Khafidh mengaku bangga dengan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Merangin, terutama Geopark Merangin yang menjadi salah satu destinasi unggulan daerah.

Menurutnya, keberadaan Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, serta berbagai objek wisata lainnya merupakan aset berharga yang harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat.

“Kita sangat bangga memiliki kekayaan alam seperti Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, dan berbagai destinasi wisata lainnya. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat warisan ini agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” ujar A. Khafidh.

Festival Geopark Merangin 2026 diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata. Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar Provinsi Jambi, Erwin Effendi, para tokoh adat, serta pelaku budaya di lingkungan Rumah Tuo.

Suasana pembukaan berlangsung meriah. Berbagai pertunjukan seni budaya khas daerah ditampilkan untuk menghibur pengunjung. Selain itu, festival juga dimeriahkan dengan beragam perlombaan yang melibatkan masyarakat setempat.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba. Festival ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata Geopark Merangin sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, budaya, dan situs bersejarah yang menjadi kebanggaan Kabupaten Merangin. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs