Connect with us
Advertisement

DAERAH

KPPU Dukung Pemkab Samosir Pelaksanaan Tender yang Transparan

Published

on

KPPU Kanwil I Sumbagut mendukung sepenuhnya proses tender yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemkab Samosir. (ist)

DETAIL.ID, Pangururan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung sepenuhnya pemerintah kabupaten (Pemkab) Samosir untuk melaksanakan proses tender yang transparan dan akuntabel.

Hal itu, seperti keterangan resmi yang diterima media, diungkapkan Kepala KPPU kantor wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut), Ridho Pamungkas, belum lama ini.

Kegiatan sosialisasi tersebut diadakan di Aula Kantor Bupati Samosir di kota Pangururan dengan tema ‘Peran KPPU Dalam Mengawasi Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usahanya Untuk Menghindari Persaingan Usaha Tidak Sehat’.

Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Ricky Hutagalung selaku Investigator KPPU, sementara Ridho Pamungkas tampil sebagai pemateri dan menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Selain Ridho Pamungkas, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Sumbagut, Hardianto, juga tampil sebagai pemateri dan memberikan penjelasan mengenai modus dan penyelesaian kasus persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan itu dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, dan dihadiri oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Samosir.

Di samping itu, tampak pula hadir utusan dari badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Samosir, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), dan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Samosir.

Di acara itu secara ringkas Ridho menjelaskan, persaingan usaha yang sehat secara ideal akan memberikan pengaruh positif bagi pelaku usaha, konsumen dan perekonomian di daerah.

“Persaingan sehat dapat memberikan motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, inovasi, dan kualitas produk yang dihasilkannya,” ucap Ridho Pamungkas.

“Bagi konsumen, dengan adanya persaingan, mereka akan menikmati harga yang kompetitif, produk yang variatif dan kualitas produk yang lebih baik,” tuturnya lebih lanjut.

Sedangkan bagi pemerintah daerah, ucap Ridho Pamungkas, iklim persaingan yang sehat akan berkontribusi pada iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Persaingan usaha yang sehat, beber Ridho Pamungkas, dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan demokrasi di dalam bidang ekonomi.

Ia menambahkan, proses demokratisasi ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa.

“Khususnya dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien, tanpa adanya monopoli dan pemusatan kekuasaan ekonomi pada pelaku usaha tertentu,” kata Ridho Pamungkas melanjutkan..

Selanjutnya, Kabid Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto, memberikan paparan mengenai modus dan penyelesaian kasus persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam paparannya, Hardianto mengatakan bahwa persaingan usaha yang sehat akan menciptakan penyedia yang kompeten secara kemampuan teknis maupun penawaran harga.

Dengan demikian, ia menuturkan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Samosir dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat.

Hardianto menghimbau kepada para pejabat di UKPBJ untuk memahami unsur praktek-praktek persekongkolan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5 tahun 1999.

”Intinya dalam tender dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang. Pada banyak kasus, Pokja dianggap lalai dalam melakukan evaluasi sehingga memenuhi unsur mengatur pemenang,” ujar Hardianto.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap ada proses transfer ilmu pengetahuan atau knowledge bagi seluruh OPD serta UKPBJ di lingkungan Pemkab Samosir.

Khususnya, kata Hardianto, untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, sehingga risiko terjadinya persekongkolan tender dapat dicegah.

Sebelumnya, dalam acara itu Asekbang Pemkab Samosir Hotraja Sitanggang menjelaskan bahwa proses tender tak lepas dari berbagai tantangan dan kendala.

Untuk mendapatkan pemenang tender yang berkualitas, Hotraja Sitanggang bilang maka pada setiap tahapan tender, tidak boleh ada yang menghambat persaingan.

“Untuk itu diperlukan pemahaman mendalam mengenai hukum persaingan usaha,” tutur Asekbang Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, dalam acara tersebut.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Suara Mahasiswa UIN KHAS Jember Ikut Warnai Seleksi Calon Rektor

DETAIL.ID

Published

on

Rangkaian pemaparan visi & misi calon rektor UIN KHAS Jember, Senin (19/10/2026). (Foto: Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Pelibatan elemen mahasiswa mewarnai agenda pemaparan visi dan misi calon Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember yang digelar pada Senin, 19 Oktober 2026.

Perwakilan mahasiswa diundang secara khusus dalam forum tersebut sebagai upaya menegakkan prinsip transparansi serta pelibatan aktif seluruh sivitas akademika.

Selepas menghadiri pemaparan, mahasiswa menyatakan komitmen untuk menyalurkan masukan dan catatan kritis terkait program kerja para calon pimpinan kepada Menteri Agama RI.

Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN KHAS Jember, Bahrul Ulum, menyampaiakan apresiasi atas kebijakan Plt. Rektor Prof. Sahiron yang membuka ruang bagi keterlibatan mahasiswa.

Menurutnya, terobosan ini mencatatkan sejarah baru dalam tradisi suksesi kepemimpinan di lingkungan UIN KHAS Jember.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Plt. Rektor, Prof. Sahiron. Terima kasih telah menegakkan prinsip demokrasi di kampus kami dan memberikan ruang bagi suara mahasiswa untuk didengar,” katanya, Senin, 19 Oktober 2026.

Menindaklanjuti pemaparan tersebut, jajaran perwakilan mahasiswa segera menggelar konsolidasi internal untuk membedah gagasan tiap calon rektor secara akademis.

Penelaahan mendalam difokuskan pada kesesuaian antara visi misi yang ditawarkan kandidat dengan realitas objektif kampus saat ini.

“Kita kumpul dan secara serius mengkaji visi misi para calon. Kami membedah apakah gagasan yang ditawarkan relevan dengan kondisi kampus saat ini,” ujarnya.

Dari proses kajian internal itu, mahasiswa merumuskan indikator penilaian hingga susunan pemeringkatan kelayakan kandidat sesuai kebutuhan mendesak lembaga.

Sejumlah poin evaluasi yang ditelaah mencakup sektor fasilitas, tata kelola birokrasi, serta iklim akademik yang dialami langsung oleh mahasiswa.

“Hasil kajian, dan bahkan nama calon dengan visi misi yang paling layak serta progresif dari perspektif kami sebagai mahasiswa, akan segera kami kirimkan sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri Agama,” katanya.

Sikap kritis yang ditunjukkan mahasiswa mendapat respons positif dari kalangan tenaga pendidik.

Dosen Pembina DEMA UIN KHAS, Fauzan, mengutarakan rasa syukur dan dukungannya terhadap keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses penjaringan calon rektor tersebut.

“Terus terang, saya sangat sepakat dan mendukung jika mahasiswa juga dapat mendengarkan visi dan misi calon rektornya secara langsung,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)

Continue Reading

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs