Connect with us
Advertisement

DAERAH

KPPU Dukung Pemkab Samosir Pelaksanaan Tender yang Transparan

Published

on

KPPU Kanwil I Sumbagut mendukung sepenuhnya proses tender yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemkab Samosir. (ist)

DETAIL.ID, Pangururan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung sepenuhnya pemerintah kabupaten (Pemkab) Samosir untuk melaksanakan proses tender yang transparan dan akuntabel.

Hal itu, seperti keterangan resmi yang diterima media, diungkapkan Kepala KPPU kantor wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut), Ridho Pamungkas, belum lama ini.

Kegiatan sosialisasi tersebut diadakan di Aula Kantor Bupati Samosir di kota Pangururan dengan tema ‘Peran KPPU Dalam Mengawasi Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usahanya Untuk Menghindari Persaingan Usaha Tidak Sehat’.

Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Ricky Hutagalung selaku Investigator KPPU, sementara Ridho Pamungkas tampil sebagai pemateri dan menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Selain Ridho Pamungkas, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Sumbagut, Hardianto, juga tampil sebagai pemateri dan memberikan penjelasan mengenai modus dan penyelesaian kasus persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan itu dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, dan dihadiri oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Samosir.

Di samping itu, tampak pula hadir utusan dari badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Samosir, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), dan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Samosir.

Di acara itu secara ringkas Ridho menjelaskan, persaingan usaha yang sehat secara ideal akan memberikan pengaruh positif bagi pelaku usaha, konsumen dan perekonomian di daerah.

“Persaingan sehat dapat memberikan motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, inovasi, dan kualitas produk yang dihasilkannya,” ucap Ridho Pamungkas.

“Bagi konsumen, dengan adanya persaingan, mereka akan menikmati harga yang kompetitif, produk yang variatif dan kualitas produk yang lebih baik,” tuturnya lebih lanjut.

Sedangkan bagi pemerintah daerah, ucap Ridho Pamungkas, iklim persaingan yang sehat akan berkontribusi pada iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Persaingan usaha yang sehat, beber Ridho Pamungkas, dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan demokrasi di dalam bidang ekonomi.

Ia menambahkan, proses demokratisasi ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa.

“Khususnya dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien, tanpa adanya monopoli dan pemusatan kekuasaan ekonomi pada pelaku usaha tertentu,” kata Ridho Pamungkas melanjutkan..

Selanjutnya, Kabid Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto, memberikan paparan mengenai modus dan penyelesaian kasus persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam paparannya, Hardianto mengatakan bahwa persaingan usaha yang sehat akan menciptakan penyedia yang kompeten secara kemampuan teknis maupun penawaran harga.

Dengan demikian, ia menuturkan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Samosir dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat.

Hardianto menghimbau kepada para pejabat di UKPBJ untuk memahami unsur praktek-praktek persekongkolan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5 tahun 1999.

”Intinya dalam tender dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang. Pada banyak kasus, Pokja dianggap lalai dalam melakukan evaluasi sehingga memenuhi unsur mengatur pemenang,” ujar Hardianto.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap ada proses transfer ilmu pengetahuan atau knowledge bagi seluruh OPD serta UKPBJ di lingkungan Pemkab Samosir.

Khususnya, kata Hardianto, untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, sehingga risiko terjadinya persekongkolan tender dapat dicegah.

Sebelumnya, dalam acara itu Asekbang Pemkab Samosir Hotraja Sitanggang menjelaskan bahwa proses tender tak lepas dari berbagai tantangan dan kendala.

Untuk mendapatkan pemenang tender yang berkualitas, Hotraja Sitanggang bilang maka pada setiap tahapan tender, tidak boleh ada yang menghambat persaingan.

“Untuk itu diperlukan pemahaman mendalam mengenai hukum persaingan usaha,” tutur Asekbang Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, dalam acara tersebut.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.

Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.

“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.

Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.

Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.

“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.

Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.

Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)

Continue Reading

DAERAH

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.

Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.

Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs