PERISTIWA
Ratusan Petani Desa Delima Tanjabbar Bakal Persoalkan PT TML dan PT WKS ke Istana Negara

DETAIL.ID, Jambi – Bermodal semangat dan harapan besar, 500 orang perwakilan petani Jambi dan Riau bakal melakukan aksi jalan kaki atau long march menuju Istana Negara di Jakarta, saat ini para petani tersebut sudah sampai di Bakauheni, Lampung.
Aksi long march tersebut diikuti oleh petani dari Suku Sakai Rantau Bertuah dan masyarakat Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar, masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, petani Desa Delima, Kabupaten Tanjungjabung Barat, dan Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi, Kabupaten Batanghari.
Terkhusus petani yang berasal dari Desa Delima, mereka menuntut agar Menteri Kehutanan dan Menteri ATR/BPN untuk segera menerbitkan sertifikat melalui Program Tora seluas 1.503 На kepada 520 KK yang dikuasai puluhan tahun oleh masyarakat Desa Delima.
Yang selama ini diklaim oleh izin konsesi Sinarmas Group yakni HTI PT WKS sebagaimana Surat Menteri Kehutanan Nomor: S.406/Menhut- VII/2004 perihal Persetujuan Enclave Dusun Delima dan Surat Bupati Tanjungjabung Barat dengan Nomor: 522/1709/Eko perihal Persetujuan Enclave Dusun Delima.
Kedua, meminta kepada Presiden dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan 1.008 H kepada 474 KK masyarakat Desa Delima yang saat ini dikuasi/direbut oleh PT Trimitra Lestari.
“Perusahaan salah, karena objek HGU berbeda berdasarkan HGU No 1 dan HGU 2 yang terbit pada tahun 1999 terletak di Desa Kuala Dasal, bukan di Desa Delima,” ujar salah satu perwakilan petani dalam keterangan tertulis pada Rabu, 4 Desember 2024.
Selain itu, kecamatan juga dinilai salah alamat. Masyarakat menilai seharusnya di Kecamatan Tungkal Ulu bukan di Kecamatan Tungkal Ilir. Sementara Dusun Delima berada di Kecamatan Tungkal Ilir.
Hal ini pun diduga disebabkan oleh lemahnya penyelesaian yang dilakukan pemerintah Tanjungjabung Barat.
Menurut Selamat, salah seorang petani menyebutkan bahwa konflik dengan PT TML ini sudah dibawa ke GTRA dan sudah dilakukan peninjauan lapangan, namun kenyataannya tidak ada langkah konkret yang dibuat oleh pemkab tanjung Jabung barat.
“Bahkan seakan – akan pemkab Tanjungjabung Barat diam melihat situasi ini, atas dasar itulah kami menuju istana agar dapat diselesaikan dengan benar tutupnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.
Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.
“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.
Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.
Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.
Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.
Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.
“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.
Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.
“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.
Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.
“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.
Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.
Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.
Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.
Reporter: Juan Ambarita