Connect with us
Advertisement

DAERAH

Siap-siap Penerima Bansos Sembako dan PKH, Mulai 18 Desember 2024 Dibayarkan Kantor Pos Bangko

Published

on

Petugas kantor pos bersiap untuk mulai membayar bansos sembako dan PKH mulai 18 Desember mendatang. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Kabar gembira bagi para penerima bantuan bansos sembako dan PKH dalam bentuk tunai akan mulai dibayarkan melalui Kantor Pos KCP Bangko mulai tanggal 18 Desember mendatang.

Hal ini karena data penerima manfaat bantuan bansos sembako dan PKH dari Kemensos sudah dikirimkan dan petugas pos akan membayarkan pada penerima manfaat sesuai dengan indentitas penerima bantuan.

“Untuk di wilayah KCP Pos Bangko akan mulai kita bayarkan tanggal 18 Desember mendatang. Dan akan kita bayarkan per kecamatan sehingga mempermudah masyarakat untuk bisa hadir tepat waktu dengan membawa indentitas penerima,” kata KCP Pos Bangko, Asni Mazuddin pada Senin, 16 Desember 2024.

Untuk pembayaran yang dilakukan di Kantor Pos Bangko ada lima kecamatan di antaranya Kecamatan Bangko, Bangko Barat, Pamenang Barat, Nalo Tantan dan Kecamatan Batang Masumai.

“Lima kecamatan yang akan dibayarkan di Kantor Pos Bangko total penerima ada 1.512 penerima manfaat. Harapan kita akan selesai kita bayarkan pada 24 Desember,” ujarnya.

Menurut Asni Mazuddin, ada dua kategori penerima bantuan bansos dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga untuk penerima manfaat bisa saja jumlahnya berbeda-beda.

“Ada dua kategori penerima bantuan bansos sembako dan PKH. Kalau nanti masyarakat penerima hanya mendapatkan bansos sembako yang hanya satu kategori tetapi kalau masyarakat penerima mendapatkan bansos sembako + PKH maka jumlahnya bisa berbeda sebab dua kategori didapatkan langsung,” ucapnya.

Ia mengatakan, syarat mutlak penerima manfaat bansos sembako dan PKH haruslah masyarakat yang terdapat didata Kemensos penerima manfaat, memiliki e-KTP dan juga membawa kartu keluarga asli.

“Yang jelas namanya terdapat sebagai penerima bansos sembako dan PKH, kemudian membawa e-KTP dan KK asli. Jika tidak memiliki e-KTP maka wajib membawa surat keterangan dari kelurahan atau desa, namun sebaiknya penerima manfaat mengurus e-KTP ke dukcapil,” tuturnya.

Bagi penerima manfaat yang sudah meninggal dan tercatat sebagai penerima pada kartu keluarga tunggal, tidak dapat dibayarkan dan uangnya dikembalikan ke negara.

Guna untuk mempercepat informasi pembayaran bansos sembako dan PKH petugas Kantor Pos Bangko mengirim data secara langsung kepada kepala desa dan lurah.

“Untuk mempercepat informasi sampai, kita akan kirimkan data kepada para kepala desa dan lurah, untuk menyampaikan kepada penerima manfaat. Harapan kita tentu penyaluran bansos sembako dan PKH tunai berjalan lancar dan tetap kondusif. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi akurat soal penyaluran bansos dan PKH tunai silakan langsung menemui petugas kantor pos terdekat,” katanya.

Sementara itu untuk pembayaran penerima bansos sembako dan PKH di luar Kantor Pos Bangko akan dibayarkan melalui kantor pos terdekat.

Reporter: Daryanto

Advertisement

DAERAH

Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman Kejari Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya; Kepala BNNK Pasuruan, Masduki; Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho dan undangan kehormatan lain.

Dalam pantauan awak media di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti berupa ponsel, timbangan elektrik, alat isap dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu, ekstasi, dan pil berlogo Y dimusnahkan dengan diblender, serta minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.

Seluruh barang bukti berasal dari 86 perkara yang berlangsung sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Rinciannya terdiri dari 1.335,23 gram alias sabu-sabu seberat 1 kg yang dikumpulkan dari 64 perkara. Kemudian ekstasi sebanyak 1 perkara berjumlah 12 butir serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. Kemudian 19 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba plus 33 timbangan elektrik, 7 buah alat isap serta 17 buah sajam, juga turut dihancurkan.

Selain kejahatan narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 30 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat.

Kepala Kejari Bangil, Rustandi Gustawirya menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Sesuai dengan aturan yang ada, jikalau seluruh barang bukti hasil tindak pidana sudah dinyatakan incraht alias berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan sebagai eksekutor harus segera melaksanakan pemusnahan tersebut.

“Hari ini kami musnahkan seluruh BB hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.

Rustandi menyebut bahwa keberhasilan menindak seluruh bentuk pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan narkoba dan lainnya tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor.

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk bisa membantu masyarakat. Terima kasih seluruh Forkopimda dan lintas sektor lain yang sudah sama-sama membantu dalam hal ini,” ujarnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Pengamat Singgung Anggaran Baru di Tengah Mangkraknya Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kelanjutan proyek mangkrak Pelabuhan Ujung jabung yang menelan dana ratusan milliar, masih terus menuai pertanyaan. Pengamat kebijakan publik di Tanjungjabung Timur menduga bahwa masih terdapat beberapa bagian skandal korupsi atas proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai kawasan ekonomi terpadu itu.

‎Salah satunya, kejanggalan pada proyek yang ditenderkan pada September 2025 lalu dengan paket pekerjaan yang diberi nama Penyusunan Dokumen Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung oleh Bappeda Provinsi Jambi. Nilainya lumayan, Rp 1 miliar. Digarap CV Mitra Yenuko Pratama pasca tandatangan kontrak pada Oktober 2025.

‎”Ada review ulang terhadap perencanaan. Harusnya kita pertanyakan 1 dekade ini apa kerjanya? Tiba-tiba dianggarkan Rp 1 miliar,” ujar Arie Suryanto pada Selasa kemarin, 12 Mei 2026.

‎Munculnya penyusunan dokumen review pasca proyek Ujung Jabung dibiarkan mangkrak bertahun-tahun, menguatkan dugaan bahwa proyek yang dicanangkan sejak 2010 lalu tidak punya perencanaan yang matang.

‎Sementara penyidikan dugaan korupsi yang bermuara pada penetapan 2 tersangka yakni mantan pejabat BPN Tanjungjabung Timur, dinilai belum optimal. Sebab bagian inti dugaan korupsi terdapat pada megaproyek kawasan pelabuhan ujung jabung sendiri.

‎”Itu korupsi pengadaan tanah untuk jalan kan masih bagian kecil. Bagian terbesarnya kan pelabuhan yang mangkrak 1 dekade itu. Cuman saya kira jaksa paham lah mengurainya,” katanya.

‎Kalau berdasarkan data dan informasi yang Arie himpun, sudah Rp 300 milliar lebih dana APBN dan APBD yang dikucurkan sedari tahun 2014 pemasangan tiang-tiang pancang laut Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu itu.

‎Arie pun menekankan bahwa sejak awal, pelabuhan ujung jabung merupakan harapan besar bagi masyarkat Tanjungjabung Timur. Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menanti kejelasan. Apakah proyek bakal lanjut, atau tetap dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Sembari jadi bancaan oknum pejabat nakal.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Pemkab Merangin Lepas Keberangkatan 388 Jamaah Haji, Ibu Tumirah jadi Jamaah Tertua

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Masjid Baitul Makmur pada Senin, 11 Mei 2026 subuh.

Ditengah guyuran hujan, Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan 388 jamaah calon haji yang akan menunaikan rukun Islam kelima ke Tanah Suci Mekkah.

Acara pelepasan ini dihadiri langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, jajaran Pimpinan DPRD Merangin, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ribuan keluarga jamaah yang memadati area masjid.

Dalam sambutannya,, Bupati M. Syukur memaparkan bahwa total 388 jamaah tersebut terbagi ke dalam dua kelompok terbang (kloter), dengan rincian Kloter 19 sebanyak 279 jamaah dan Kloter 23 sebanyak 109 jamaah. Jamaah tersebut terdiri dari 169 jamaah laki-laki dan 219 jamaah perempuan.

Tahun ini, predikat jamaah tertua disandang oleh Ibu Tumirah yang telah menginjak usia 85 tahun. Kehadirannya menjadi inspirasi bagi jamaah lain atas keteguhan fisiknya dalam menjalankan ibadah di usia senja.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menekankan bahwa keberangkatan haji bukanlah sekadar kemampuan finansial, melainkan panggilan suci dari Allah SWT. Ia menyoroti perjuangan para jamaah yang telah menanti belasan tahun untuk sampai ke titik ini.

“Bapak/Ibu, ada yang sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan di atas 10 hingga 15 tahun menanti. Ada yang menabung dari hasil celengan, dari bulanan, bahkan harian. Tidak semua orang mendapat kesempatan seperti ini. Ada orang yang memiliki uang sangat banyak namun belum mampu berangkat haji. Sebaliknya, ada orang yang hidupnya pas-pasan, ia kumpulkan uangnya dari tabungan gaji atau hasil pertanian, dan akhirnya bisa berangkat,” ucapnya di hadapan para jamaah yang tampak berkaca-kaca.

Pemerintah Kabupaten Merangin mendoakan agar seluruh jamaah diberikan kesehatan dan kekuatan selama menjalankan ibadah, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs