TEMUAN  

Ternyata PT SGN Tak Pernah Bayar Pajak Air Permukaan

Kantor BPRD Kabupaten Merangin. PT SGN tidak ada pajak air permukaan yang dibayarkan. (DETAIL/Daryanto)
Kantor BPRD Kabupaten Merangin. PT SGN tidak ada pajak air permukaan yang dibayarkan. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Penggunaan air permukaan untuk operasional satu perusahaan wajib membayar pajak, apalagi pengunaan air permukaan juga dihitung berapa meter kubik air yang dipakai, seberapa besar kerusakan lingkungan akibat dampak penggunaan airnya sehingga pajak yang masuk ke kas daerah menjadi pendapatan yang bisa dikelola oleh daerah.

Namun berbeda dengan PT Sumber Guna Nabati (SGN) yang menggunakan air permukaan untuk memproduksi buah sawit yang diolah pabrik PT SGN.

Hal ini terungkap saat sidak Komisi III DPRD Merangin beberapa waktu lalu. Terlihat ada satu kolam yang dibiarkan ditumbuhi semak belukar seperti untuk kamuflase bahwa air yang disedot menggunakan mesin dan dialirkan ke kolam merupakan air rawa saja.

Bangun Prakoso, salah satu manajemen PT SGN saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan bahwa air yang disedot merupakan air rawa.

“Kita tidak pakai air tanah, ini rawa yang kita ambil airnya untuk dialirkan ke kolam,” katanya.

Kepala Badan Perpajakan Retribusi Daerah (BPRD) Merangin, Siti Aminah melalui Sekretaris BPRD, Ahmad Koirudin mengatakan tidak ada data soal pajak air permukaan yang dibayar PT SGN ke daerah.

“Kita akan cek ke lokasi kalau mereka mempergunakan air permukaan wajib membayar pajak ke kas daerah,” kata pria yang akrab dipanggil Akoi.

Akoi juga mempertanyakan sumber air yang digunakan untuk produksi pengolahan sawit PT SGN.

“Mereka menggunakan sumber air apa? Kita akan cek ke lokasi biar semuanya jelas sebab pajak air permukaan diamanahkan UU,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Exit mobile version