DETAIL.ID, Merangin – PT SGN yang berada di Kecamatan Tabir Selatan dengan mengancam akan memproses hukum wartawan terkait dengan pemberitaan limbah yang mengalir ke sungai dan mencemari sumur warga, dinilai sebagai bentuk arogansi dari perusahaan terhadap dunia pers di zaman yang sudah maju ini.
Menurut Herman Efendi, Wakil Ketua DPRD Merangin asal Tabir Selatan ini sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh perusahaan dengan mengancam memproses hukum dan mensomasi wartawan DETAIL.ID yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999.
“Saya sebagai perwakilan rakyat di DPRD sangat menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh PT SGN dengan mengancam memproses hukum wartawan. Kawan-kawan wartawan bekerja sesuai dengan UU Pers, ada ruang hak jawab jika memang tidak sesuai dengan pemberitaan yang ada, tidak perlu juga sampai disomasi,” ujar Herman Efendi pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dengan kejadian di Dapilnya, Herman Efendi akan berkoordinasi dengan Komisi III DPRD untuk segera turun tangan membantu masyarakat. Jangan sampai perusahaan yang berinvestasi di Tabir Selatan malah merugikan masyarakat dan lingkungan perusahaan.
“Saya akan koordinasi dengan Komisi III dan memerintahkan segera turun ke sana, apapun pengaduan masyarakat yang masuk kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai ada perusahaan yang berinvestasi di Merangin malah merugikan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Merangin juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun, jangan sampai ada konflik masyarakat dan perusahaan. Sebab kehadiran pemerintah sangat diperlukan.
“Dinas Lingkungan Hidup wajib segera untuk turun, kalau perlu dibentuk tim untuk pengawasan limbah B3, dan bidang laboratorium, apalagi ini pengaduan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, KTU PT SGN, Bangun Prakoso membantah tudingan itu. Ia bersikukuh limbah pabrik PT SGN tidak bermasalah.
“Kalau mau Bapak kalau mau cari informasi datang aja ke pabrik kita, biar tidak salah paham. Lagian limbah kita tidak ada masalah,” katanya membantah melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 3 Desember 2024.
Reporter: Daryanto