DAERAH
Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Harga emas diprediksi terus meningkat sepanjang tahun 2025 ini, sehingga dinilai kayak untuk menjadi alat investasi yang mampu menghasilkan cuan atau keuntungan bagi masyarakat selaku investor emas.
“Dari sisi harga, emas menunjukkan tren kenaikan yang menarik,” kata Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka, seperti diperoleh para wartawan di Medan, Kamis, 30 Januari 2025.
Sebagai contoh, ungkap Dwi Hadi Atmaka, harga emas per gram pada 18 September 2023 seharga Rp 939.919, lalu pada periode yang sama di tahun 2024 harga emas naik menjadi Rp 1.012.746 per gram.
“Jadi artinya, keuntungan investasi emas dalam setahun mencapai 7,75 persen,” ujar Dwi Hadi Atmaka lagi.
Menurutnya, investasi emas sendiri menjadi pilihan menarik karena dinilai tetap bersinar meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Tidak hanya diminati oleh generasi tua, pihaknya melihat kini anak-anak muda juga mulai melihat emas sebagai instrumen investasi yang menguntungkan.
PT Pegadaian sendiri, ujar memiliki tawaran menarik kepada masyarakat, yaitu melalui program Tabungan Emas yang menjadi salah satu produk Pegadaian yang digemari oleh berbagai kalangan.
“Bagaimana tidak, hanya dalam satu genggaman melalui smartphone, masyarakat bisa memiliki investasi emas. Tidak perlu mahal, Tabungan Emas Pegadaian bisa dimiliki hanya dengan Rp 10 ribu saja,” kata Dwi Hadi Atmaka.
Dwi Hadi Atmaka bilang PT Pegadaian kini telah mendapatkan izin untuk menjalankan usaha bulion setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024, Dwi Hadi Atmaka bilang PT Pegadaian kini dapat menjalankan berbagai layanan terkait bulion, seperti Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas.
“Hal ini semakin memperkuat peran PT Pegadaian dalam ekosistem investasi emas di Indonesia. Dengan infrastruktur yang sudah mumpuni, Pegadaian memiliki fasilitas penyimpanan agunan gadai yang sebagian besar berupa emas serta ruang penyimpanan emas berstandar internasional terbesar di Indonesia,” kata dia.
Selain itu, turut Dwi Hadi Atmaka, beragamnya produk emas yang ditawarkan membuat Pegadaian semakin dipercaya sebagai lembaga yang dapat mempermudah masyarakat dalam memiliki investasi emas.
“Tren ini semakin menguatkan prospek emas sebagai investasi yang stabil dan menguntungkan,” ucap Dwi Hadi Atmaka.
Di samping itu, ulasnya lagi, melihat pergerakan harga sepanjang 2024, banyak pihak memperkirakan harga emas akan terus meningkat di tahun 2025.
Bahkan, sambung Dwi Hadi Atmaka, JP Morgan, perusahaan jasa keuangan asal Amerika Serikat, memprediksi bahwa harga emas tahun ini masih akan mengalami kenaikan yang didorong oleh beberapa faktor.
“Salah satunya adalah ekspektasi pemotongan suku bunga tambahan dari berbagai bank sentral, terutama The Fed atau Federal Reserve Amerika Serikat,” ujar Dwi Hadi Atmaka.
Selain itu, dirinya melihat kebangkitan arus masuk ke dana yang diperdagangkan di bursa turut memperkuat prediksi kenaikan harga emas.
“Ditambah lagi, data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 harga emas naik lebih dari 27 persen atau sekitar US$ 570 per troy ons, yang menambah optimisme terhadap investasi emas di 2025,” kata dia.
“Melihat tren positif ini, apakah masyarakat sudah mulai berinvestasi emas? Atau justru ingin menambah portofolio aset emas kamu untuk masa depan? Sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai berinvestasi, menata masa depan tanpa rasa cemas,” tutur Dwi Hadi Atmaka selaku Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian.
Reporter: Heno
DAERAH
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)
DAERAH
Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.
Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.
”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.
Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.
Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.
Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)
DAERAH
Pemerintah Pasuruan Beserta Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.
Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.
Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.
Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.
Tanpa ada bantuan dari masyarakat sekitar serta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan warga mari kita gempur rokok ilegal dan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724.
Reporter: Tina



