Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

DETAIL.ID

Published

on

Menteri Koperasi, Budi Arie dan jajaran Dewan Komisioner OJK menggelar pertemuan di kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025. (ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Sebagai realisasi dari pelaksanaan undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dan para komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar pertemuan.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima media pada Selasa, 14 Januari 2025, disebutkan bahwa pertemuan kedua pihak digelar di Kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi kepada dari pihak OJK yang bertemu dengan Menkop Budi Arie adalah Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

Serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Salam pertemuan itu, Menkop Budi Arie menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada OJK sebagai amanat dari UU P2SK.

Kata Menkop Budi Arie, berdasarkan pasal 321 UU P2SK disebutkan bahwa Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

Sebagai pemberitahuan, dari berbagai informasi diketahui bahwa sistem open loop ini berarti menggunakan sistem kontrol yang tidak memiliki mekanisme umpan balik. Sistem ini bekerja berdasarkan pengaturan masukan atau keluaran yang telah ditetapkan sebelumnya

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie.

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ujarnya.

Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan. Dan berkaitan dengan hal itu akan memprosesnya lebih lanjut,” kata mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) ini.

“Mulai dari perizinan, dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja,” jatay Mahendra Siregar.

Sebab, kata Mahendra Siregar, esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop,” ucap Mahendra Siregar.

“Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 B ayat (2) dalam pasal 202 UU P2SK.

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

NASIONAL

Banyak Korban Belum Ditemukan! Aksi Solidaritas di Medan Kritik Sikap Pemerintah Pusat, Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional

DETAIL.ID

Published

on

Medan – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumut menggelar aksi 1000 lilin dan doa bersama untuk korban banjir dan tanah longsor yang terjadi di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan pada Minggu 30 November 2025 di Lapangan Merdeka, Kota Medan.

Salah satu peserta aksi sekaligus Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas kepada para korban yang hingga kini masih banyak yang terisolasi dan belum ditemukan.

“Kita berdoa agar para korban yang meninggal dunia diterima di sisi Tuhan, dan keluarga diberikan kekuatan. Masih banyak korban yang belum ditemukan akibat akses yang terputus,” ujar Lamsiang.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi menyampaikan kekecewaan terhadap respons pemerintah terutama soal pernyataan sejumlah pejabat yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Lamsiang menyoroti pernyataan Kementerian Kehutanan yang menyebut tidak adanya penggundulan hutan di wilayah terdampak. Padahal menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Kalau dikatakan tidak ada penggundulan, itu tidak benar. Justru pembalakan liar terjadi dan dibiarkan. Ini berarti pembalakan itu seolah-olah diresmikan. Kementerian Kehutanan tidak boleh berlindung, karena kegiatan tersebut jelas mengakibatkan banjir dan longsor,” katanya.

Aliansi pun meminta Presiden Prabowo untuk mengganti Menteri Kehutanan sebagai bentuk tanggung jawab atas kebijaka yang dinilai berkontribusi terhadap bencana tersebut.

Peserta aksi juga mengkritik Kepala BNPB yang dinilai kurang menggambarkan kondisi sebenarnya di 3 provinsi terdampak yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Menurut mereka, skala bencana jauh lebih besar dibandingkan apa yang disampaikan pemerintah.

“Sudah lebih dari 300 korban meninggal, banyak yang hilang, terisolir, dan mengalami kelaparan. Situasinya sangat serius,” ujarnya.

Aliansi menilai pemerintah pusat belum maksimal dalam menangani situasi, termasuk minimnya pengerahan alutsista dan pasukan elite untuk membantu evakuasi dan distribusi logistik.

Mereka mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan status bencana nasional, mengingat bencana meliputi tiga provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar.

“Kami berharap presiden segera menyatakan ini sebagai bencana nasional agar bantuan bisa dimaksimalkan dengan seluruh kekuatan negara,” katanya.

Aliansi juga meminta pemerintah menghentikan seluruh izin alih fungsi lahan dan penebangan hutan di wilayah Tapanuli, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan tambang dan perkebunan macam PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan perusahaan tambang Agincourt Resources Martabe Gold Mine yang dililai berkontribusi besar terhadap bencana yang terjadi di daerah Tapanuli.

“Semua izin perlu dievaluasi. Yang tidak layak harus dicabut. Lahan yang sudah diekskavasi harus dihijaukan kembali agar tidak terjadi bencana yang lebih besar,” katanya.

Mereka juga meminta penegakan hukum atas pelaku pembalakan liar dan perusahaan yang dianggap berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Menutup pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Sumut menyerukan agar pemerintah pusat segera mengirimkan bantuan maksimal untuk percepatan evakuasi, pemulihan daerah terdampak, serta penanganan para korban.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.

Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.

Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.

“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.

Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.

Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.

Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.

“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.

Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.

Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:

  1. Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
  2. Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
  3. Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Tes Penerimaan Siswa Baru SMA Kolese De Britto Digelar di Tiga Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta kembali menyelenggarakan tes Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk tahun ajaran 2026/2027 yang berjumlah kurang lebih 772 calon siswa dari berbagai wilayah di Indonesia dengan rincian 327 dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan 445 calon siswa dari luar DIY.

Pelaksanaan tes penerimaan calon siswa baru ini meliputi; tes akademik, psikotes, tes wawancara dan tes kebugaran jasmani yang merupakan cara dari SMA De Britto untuk mengetahui kemampuan calon siswa secara utuh dan seimbang. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga wilayah strategis, yang mencerminkan semangat keterbukaan dan kesempatan yang luas bagi para calon siswa untuk menjadi bagian dari keluarga besar Kolese De Britto, karena bisa dikatakan Indonesia mini.

Pelaksanaan tes untuk wilayah Pulau Jawa akan berlangsung di kampus SMA Kolese De Britto Yogyakarta pada tanggal 19–21 November 2025 dengan diikuti kurang lebih 745 calon siswa. Sementara itu, untuk menjangkau calon siswa di luar Pulau Jawa, De Britto juga membuka lokasi tes di dua wilayah besar lainnya yaitu Indonesia Timur, yang akan dilaksanakan di Seminari Petrus Claver Makassar yang diikuti kurang lebih 12 calon siswa dan Indonesia Barat, yang berlokasi di Paroki Santo Yoseph Palembang yang diikuti 16 calon siswa pada tanggal 26–27 November 2025.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata SMA Kolese De Britto dalam memberikan akses yang lebih luas bagi siswa-siswa dari berbagai daerah untuk mengenal dan merasakan pendidikan khas Jesuit yang berfokus pada pembentukan manusia yang kompeten, berhati nurani, berbelarasa, berkomitmen, dan konsisten.

Koordinator Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMA Kolese De Britto, Hugo Bayu Hadibowo, SJ yang sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan menegaskan bahwa penyelenggaraan tes di berbagai wilayah ini merupakan wujud komitmen sekolah dalam menjangkau potensi terbaik bangsa tanpa batas geografis.

“Kami percaya bahwa setiap anak muda di mana pun berada memiliki potensi luar biasa. Melalui pelaksanaan tes di Yogyakarta, Makassar, dan Palembang, kami ingin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para siswa untuk menjadi bagian dari proses pembentukan pribadi De Britto, pribadi yang berkarakter, unggul, dan siap menjadi pemimpin pengabdi bagi sesama,” ujar Romo Hugo.

Lebih lanjut, Romo Hugo menambahkan bahwa proses seleksi ini bukan hanya mencari siswa yang pintar secara akademik, tetapi juga para siswa yang memiliki semangat belajar, kejujuran, dan kemauan untuk bertumbuh menjadi manusia berjiwa pelayan sesuai dengan semangat pendidikan Ignasian.

Dengan penyebaran lokasi tes di tiga wilayah ini, diharapkan semakin banyak siswa berbakat dari berbagai daerah dapat bergabung dan mengembangkan diri di SMA Kolese De Britto, Yogyakarta yang merupakan tempat di mana potensi muda diarahkan menjadi prestasi, dan setiap langkah dimulai dari pilihan yang bermakna. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs