PERKARA
Ada Keterlibatan Oknum, Laporan Pendudukan Paksa PKS PT PAL/MMJ Mandek, Polisi Diminta Transparan
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini laporan kasus pendudukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh pihak yang mengaku-ngaku bernama PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA) seakan tak ada progres.
Laporan pengelola PT PAL yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) di Polda Jambi sebagaimana teregister pada 28 Januari 2025, belum juga diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Polda Jambi.
Atas laporan pengelolaan PKS PT PAL yang didiga kuat tanpa legal standing yang jelas oleh PT MPJA. Dan mengakibatkan kerugian besar bagi PT MMJ. Pihak Polda Jambi seolah enggan untuk mengungkap perkembangan kasus ini.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit. Jajarannya Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution hanya merespons singkat.
“Akan kita cek ke krimum, Bang, tentang proses penanganannya,” kata Amin, lewat pesan WhatsApp pada Senin 3 Februari 2025.
Respons yang sama juga ditunjukkan oleh jajaran Humas Polda lainnya, yakni Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana. “Masih kita tanya. Belum direspons,” katanya.
Di samping itu, terkait adanya keterlibatan oknum Polisi AKP Robin Singarimbun, Bambang Sembiring, Yudha Prasetyo Surbakti dan Wahyu Rohmad Nugroho, Sagala, dan Sianturi beserta beberapa orang tak bertanggung jawab lainnya yang mengawali pendudukan PKS PT PAL yang sekaligus menegakkan bendera PT MPJA sebagai pengelola baru tanpa legalitas yang jelas tersebut.
Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol ADG Sinaga, dikonfirmasi belum juga merespons.
Padahal hal ini merupakan peroalan serius yang menuntut transparansi aparat penegak hukum. Sebab menurut Mill Manager PT MMJ, Jennis Fonsianus Hutajulu. Pendudukan PT PAL/MMJ oleh PT MPJA sudah bikin PT MMJ rugi besar. Hitung saja dari produksi stok CPO 49 ton lebih, kernel 57 ton, TBS 84 ton. Ditaksir kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Pihak MMJ pun berharap betul, Polda Jambi dapat menyelesaikan persoalan ini dengan sebenar-benarnya dengan penuh transparansi.
Sabarman Saragih, Pengacara PT MMJ kala itu juga menilai bahwa kedatangan oknum polisi ke lokasi PKS PT PAL/MMJ serta memuluskan jalan PT MPJA untuk menguasai PT PAL jelas tidak punya hak atau legalitas.
“Apa dasar hukumnya? Yang berhak itu masih PT MMJ berdasarkan PPBJ, PKPU dan lain-lain. Apalagi ada satu oknum Perwira Polisi yang masih aktif. Kita minta Polda Jambi untuk mengusut tuntas ini dan siapa dalangnya,” katanya.
Anehnya pihak PT MPJA sampai ini belum menjelaskan legal standingnya. Padahal sebelumnya mereka berjanji akan mempublikasikannya pada pekan lalu.
Wahyu Rohmat Nugroho PT MPJA mengaku baru dalam minggu ini akan mempublikasikan legal standingnya. “Dalam pekan ini akan diumumkan oleh bagian legal perusahaan yang mau rilis,” katanya pada Senin, 3 Februari 2025.
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari
DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.
”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.
Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.
Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.
”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.
”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.
Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.
”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sesuai Tuntutan, Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara Hingga Uang Pengganti Rp 80 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, dalam kasus korupsi kredit macet fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI senilai Rp 105 miliar pada Rabu, 20 Mei 2026.
Selain pidana penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta uang pengganti. “Uang pengganti Rp 80 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Jalannya persidangan tampak ramai disaksikan pihak keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan juga tampak selalu mendampingi selama persidangan berlangsung.
Dalam persidangan, Bengawan beberapa kali terlihat tertunduk saat berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Anisa.
Hakim menilai terdakwa Bengawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603.
Hal yang memberatkan, Bengawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, Bengawan disebut bersikap sopan selama persidangan, jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Ilham menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
”Kami banding yang mulia,” kata Ilham.
Reporter: Juan Ambarita



