PERKARA
Ada Keterlibatan Oknum, Laporan Pendudukan Paksa PKS PT PAL/MMJ Mandek, Polisi Diminta Transparan
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini laporan kasus pendudukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh pihak yang mengaku-ngaku bernama PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA) seakan tak ada progres.
Laporan pengelola PT PAL yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) di Polda Jambi sebagaimana teregister pada 28 Januari 2025, belum juga diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Polda Jambi.
Atas laporan pengelolaan PKS PT PAL yang didiga kuat tanpa legal standing yang jelas oleh PT MPJA. Dan mengakibatkan kerugian besar bagi PT MMJ. Pihak Polda Jambi seolah enggan untuk mengungkap perkembangan kasus ini.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit. Jajarannya Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution hanya merespons singkat.
“Akan kita cek ke krimum, Bang, tentang proses penanganannya,” kata Amin, lewat pesan WhatsApp pada Senin 3 Februari 2025.
Respons yang sama juga ditunjukkan oleh jajaran Humas Polda lainnya, yakni Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana. “Masih kita tanya. Belum direspons,” katanya.
Di samping itu, terkait adanya keterlibatan oknum Polisi AKP Robin Singarimbun, Bambang Sembiring, Yudha Prasetyo Surbakti dan Wahyu Rohmad Nugroho, Sagala, dan Sianturi beserta beberapa orang tak bertanggung jawab lainnya yang mengawali pendudukan PKS PT PAL yang sekaligus menegakkan bendera PT MPJA sebagai pengelola baru tanpa legalitas yang jelas tersebut.
Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol ADG Sinaga, dikonfirmasi belum juga merespons.
Padahal hal ini merupakan peroalan serius yang menuntut transparansi aparat penegak hukum. Sebab menurut Mill Manager PT MMJ, Jennis Fonsianus Hutajulu. Pendudukan PT PAL/MMJ oleh PT MPJA sudah bikin PT MMJ rugi besar. Hitung saja dari produksi stok CPO 49 ton lebih, kernel 57 ton, TBS 84 ton. Ditaksir kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Pihak MMJ pun berharap betul, Polda Jambi dapat menyelesaikan persoalan ini dengan sebenar-benarnya dengan penuh transparansi.
Sabarman Saragih, Pengacara PT MMJ kala itu juga menilai bahwa kedatangan oknum polisi ke lokasi PKS PT PAL/MMJ serta memuluskan jalan PT MPJA untuk menguasai PT PAL jelas tidak punya hak atau legalitas.
“Apa dasar hukumnya? Yang berhak itu masih PT MMJ berdasarkan PPBJ, PKPU dan lain-lain. Apalagi ada satu oknum Perwira Polisi yang masih aktif. Kita minta Polda Jambi untuk mengusut tuntas ini dan siapa dalangnya,” katanya.
Anehnya pihak PT MPJA sampai ini belum menjelaskan legal standingnya. Padahal sebelumnya mereka berjanji akan mempublikasikannya pada pekan lalu.
Wahyu Rohmat Nugroho PT MPJA mengaku baru dalam minggu ini akan mempublikasikan legal standingnya. “Dalam pekan ini akan diumumkan oleh bagian legal perusahaan yang mau rilis,” katanya pada Senin, 3 Februari 2025.
PERKARA
Geram Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal Pasangan Suami Istri AE dan NA di IUP BBMM
DETAIL.ID, Jambi – Ada dugaan penambangan baru bara illegal yang berpraktik di wilayah Kotoboyo, Batanghari. Menariknya bisnis ekstraktif tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri.– sosok pengusaha tersohor di Provinsi Jambi yakni AE dan NA.
Sejumlah organ masyarakat sipil yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi pun menggelar aksi dan melaporkan dugaan penambangan illegal terstruktur di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) itu ke Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Geram menyoroti dugaan keterlibatan pasangan suami istri berinisial AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang diduga tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.
Geram menduga kegiatan penambangan tersebut berlangsung setidaknya sekitar 4 bulan, sejak April hingga Agustus 2026. Berdasarkan temuan investigasi lapangan Tim Geram, aktivitas pengangkutan batu bara mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari dengan volume produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau total sekitar 300.000 ton dalam waktu tersebut.
”Pasangan AE dan NA diduga mengoordinasikan kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” kata Tim Geram.
Tak cuma dugaan penambangan tanpa RKAB, Geram juga melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang disebut sebagai modus dokumen terbang.
Menurut laporan tersebut, batu bara yang diduga berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri disebut tidak menggunakan dokumen perusahaan asal, melainkan diduga memakai Delivery Order milik PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.
Batu bara itu kemudian diduga diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Selanjutnya batu bara tersebut masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources yang digunakan oleh Satria untuk menyuplai baru bara PLN. Dengan menggunakan dokumen perusahaan lain macam PT Asia Multi Investama Coal Mine dan PT Daya Bambu Sejahtera.
Tim Geram menilai terdapat ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Atas dugaan tersebut, massa Geram meminta Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara.
Mereka juga meminta penyidik memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri tahun 2024 hingga 2026, memeriksa sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan, serta menelusuri dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.
Bahkan, Tim Geram meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana dalam transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Perkiraan potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut bukan main. Dengan asumsi harga batu bara Rp 1 juta per ton dan estimasi volume 300.000 ton, potensi royalti yang tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar. Hal itu belum lagi dengan kerugian kerusakan lingkungan atas lubang tambang yang dibiarkan jadi danau tambang.
Sementara itu pihak Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang menerima laporan massa Geram, menyampaikan bahwa kepolisian bakal berkoordinasi lebih dulu dengan instansi terkait lainnya.
”Atas laporan ini kedepan kami akan koordinasi dulu dengan inspektur tambang. Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, yang menerima perwakilan massa geram. (*)
PERKARA
Dipanggil Kejari Batam Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan, Mahbub: Saya Hanya Dimintai Keterangan
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Kementerian Agama di Kota Batam tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi Mahbub Dariyanto, dikabarkan telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Mahbub Dariyanto selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkara yang kini digatap Kejari Batam berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026, tertanggal 28 Januari 2026.
Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan milik Kementerian Agama Kota Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal Kota Batam.
Pemanggilan Mahbub menjadi perhatian lantaran perkara tersebut berkaitan dengan aset berupa lahan yang berada dalam lingkungan Kementerian Agama.
Mahbub sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semasa 2020-2024, sebelum kemudian dipercaya sebagai Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Ketika dikonfirmasi soal ini, Mahbub mengakui kabar yang beredar. Namun menurutnya pemanggilan tersebut sudah lama berlangsung.
”Saya hanya dimintakan keterangan karena ada laporan masyarakat tentang pengelolalaan lahan dan aset di Kemenag Batam. Itu pun sudah lama pada bulan Januari 2026 yang lalu,” ujar Mahbub, lewat pesan WhatsApp pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.
Disinggung soal pejabat yang memberikan persetujuan dalam pengelolaan lahan Kemenag Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal, Mahbub membantah.
”Saya tidak pernah mengeluarkan persetujuan,” ujar dia.
Menurutnya, awalnya pihak koperasi mengajukan izin pemanfaatan aset kepada Kemenag Batam lantaran asset memang dicatat di Kemenag Batam. Namun menurut Mahbub, pada proses pengajuan sewa dirinya sudah pindah tugas ke Jambi tepatnya pada Oktober 2024 lalu.
”Jadi proses selanjutnya saya tidak banyak tahu,” katanya.
Soal pemanggilan oleh penyidik, dia tak ambil pusing. Kalau kata Mahbub, sebagai warga negara yang taat hukum wajib memberi keterangan yang dibutuhkan.
Kini kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Batam tampak masih menggantung. Penyelidikan yang dilakukan Kejari Batam diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana status, penguasaan, pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan lahan milik Kementerian Agama tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Didakwa Korupsi Rp 894 Juta, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungaipenuh.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 10 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, Jasman dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 769 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
”Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Jasman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang meringankan yakni Jasman telah membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kuasa hukum Jasman, Essy mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
”Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.
Essy juga sependapat dengan jaksa terkait hal yang meringankan, khususnya upaya terdakwa membayar kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, Jasman didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020 dan 2021.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 894.851.610.
Pada 2020, terdapat sejumlah kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan namun dibuatkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), di antaranya pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton dengan anggaran Rp 243,5 juta.
Jaksa menyebut pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial melalui program CSR PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin). Selain itu, terdapat SPJ yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai Rp 169 juta.
Sementara pada 2021, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Salah satunya pembangunan Pertashop dengan anggaran Rp 205,3 juta.
Jaksa juga menyebut adanya SPJ Dana Desa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 208,6 juta serta kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ sebesar Rp 43,5 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 894,85 juta.
Atas perkara tersebut, Jasman didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara dakwaan subsidair menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatannya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Reporter: Juan Ambarita



