Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Laksanakan Zoom Meeting Terkait Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025

Published

on

DETAIL.ID, Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan penandatangan nota kesepahaman kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah, yang dilaksanakan secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian dan Lembaga terkait, serta seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang bertempat di Ruang Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Selasa, 4 Februari 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Asahan, Ir. Oktoni Eryanto, M.M.A. , Dandim 0208/AS diwakili Kasdim 0208/AS Mayor Inf Abdul Haris Pane, Kepala Kajari Asahan Bapak Basril G, SH.,MH, Kapolres Asahan yang juga diwakili oleh AKP Komang Sri Ayu, OPD terkait dan tamu undangan lainnya.

Terlihat Penandatangan Nota Kesepahaman kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di Daerah dilakukan oleh Mendagri, Kepala Jaksa Agung RI, Kapolri, Ketua KPK dan Kabappisus.

Dalam sambutannya Menteri Dalam Negeri, Jendral Polisi (Purn) Tito Karnavian menyampaikan kegiatan zoom meeting ini merupakan kegiatan untuk Penandatangan Nota Kesepahaman kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di Daerah guna memastikan kepastian hukum pelaku usaha dan pemerintah dengan kolaborasi untuk perizinan, lebih berkeadilan dan lebih transparan sehingga dapat meningkatkan investasi masuk ke dalam negeri.

Kemudian Nota kesepahaman ini sebagai bentuk segala perizinan khususnya dengan bekerjasama dengan bidang intelijen guna untuk pengawasan dan penindakan apabila ada temuan dalam proses perizinan di Daerah.

Sementara Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia guna mendorong ekonomi dan pembangunan negara Indonesia dengan menghindari krisis ekonomi dan krisis energi di Negara Republik Indonesia dengan mengontrol Indeks Inflasi.

Kemudian dikesempatan tersebut Ketua KPK RI Bapak Setyo Budiyanto mengatakan masih ditemukan dalam pelayanan perijinan yang belum baku sehingga masih terjadinya nepotisme dan korupsi sehingga diperlukan pengawasan yang melekat.

Ditempat yang sama, Kabappisus Bapak Haris menyampaikan Badan pengawasan pengendalian investigasi khusus yang menggunakan Anggaran APBN dan mengatasi permasalahan yang akan timbul dalam penggunaan anggaran APBN. Untuk itu pelaksanaan investigasi bekerja sama dengan aparat penegak hukum TNI-Polri kejaksaan untuk memperbaiki, akurasi, percepatan, mempermudah dalam perijinan dengan perkembangan digital untuk terkontrol proses perijinan.

Diakhir, Wakil Mentri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, untuk proses perizinan di Daerah diharapkan dapat mempermudah guna menarik sebanyak-banyak investor untuk pembangunan nasional sehingga dapat menekan indeks inflasi atau mempertahankan indeks inflasi di daerah.

“Ada beberapa hal yang dapat menekan angka indeks inflasi dengan memperdayakan hasil produksi panen para petani untuk menghindari ekspor memenuhi kebutuhan bahan pokok makanan atau sembako,” tutur beliau.

Reporter: Fitriyani Harahap

Advertisement Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Buka Pendaftaran Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka pendaftaran program pemasangan listrik gratis bagi warga kurang mampu mulai awal Maret 2026.

Pendaftaran bisa melalui nomor narahubung Wadul Gus’e 0811-3031-1188 dan tautan https://s.id/DaftarListrikGratisJember⁠.

Program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu warga kurang mampu untuk memperoleh pemasangan listrik tanpa biaya.

Pemkab Jember mengarahkan masyarakat yang memenuhi kriteria segera menghubungi nomor yang telah disediakan atau mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi tersebut agar proses pengajuan bisa segera diproses.

Untuk mengikuti program ini, warga wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu/Terdaftar DTKS
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memastikan program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.

Ia memastikan pemasangan listrik dilakukan secara gratis bagi warga yang lolos verifikasi.

“Gratis! Daftarnya ke nomor ini (0811-3031-1188). Semua karena cinta,” kata Gus Fawait dari tanah suci Mekkah, Selasa, 3 Maret 2026.

Terkait waktu realisasi, Gus Fawait menyampaikan pemasangan listrik gratis menyesuaikan jumlah pendaftar dan proses lanjutan yang berjalan.

“Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan (pemasangan listrik gratis, red). Nanti kalau jumlahnya banyak bisa multiyears (tahun jamak, red),” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan program ini berjalan berkat dukungan dua anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi dan Kawendra Lukistian, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk warga Jember.

Pemkab Jember memproses setiap pendaftar yang masuk melalui nomor telepon maupun tautan resmi sesuai prosedur.

Program ini membuka akses bagi warga kurang mampu di Jember untuk memperoleh sambungan listrik gratis melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pihak terkait.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Dari Mekkah, Gus Fawait Tegaskan Standar Layanan SPPG Jember

DETAIL.ID

Published

on

Rapat Koordinasi SPPG Jember, Senin (2/3/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberi arahan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Jember melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas di Pendapa Wahyawibawagraha pada Senin malam, 2 Maret 2026.

Perwakilan masing-masing SPPG hadir langsung di pendapa untuk mengikuti rapat tersebut.

Gus Fawait mengikuti jalannya koordinasi meski sedang menjalani ibadah umrah.

Dalam arahannya, ia menyampaikan hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di Jember.

Ia menyebut BGN menjatuhkan sanksi kepada dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan.

“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka akan ada sanksi tegas dari BGN,” katanya saat memberikan arahan via zoom, Senin, 2 Maret 2026.

Gus Fawait juga mengungkapkan adanya tiga dapur di Jember yang terkena sanksi suspend akibat ketidaksesuaian menu selama Ramadan.

“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di suspend oleh BGN, karena dinilai memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadan ini,” ujarnya.

Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung langkah BGN dalam menjaga mutu layanan program gizi.

“Saya sebagai kepala daerah tentu mendukung keputusan dari BGN,” ucapnya.

Gus Fawait meminta seluruh pengelola SPPG fokus memperbaiki layanan agar tidak ada lagi dapur yang menerima sanksi.

“Saya berharap tidak ada lagi dapur yang di suspend oleh BGN. Ayo berikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anak kita,” katanya.

Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada akhir tahun bagi SPPG dengan kinerja terbaik.

“Nanti kita akan berikan awarding di akhir tahun, bagi SPPG di Jember yang memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Dorong Pj Kades Patemon Terbitkan Perkades APBDes demi Pulihkan Layanan Desa

DETAIL.ID

Published

on

Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon.

Hal tersebut sebagai langkah mengatasi kelumpuhan layanan pemerintahan akibat mandeknya pembahasan Perdes APBDes bersama BPD.

Langkah ini menjadi solusi darurat agar operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tetap berjalan meski belum ada persetujuan bersama terkait Perdes APBDes.

Adi Wijaya merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.

“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Adi, opsi Perkades APBDes menjadi langkah jangka pendek paling realistis guna memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat.

DPMD Jember juga melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari untuk mengawal proses tersebut.

Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia guna memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.

“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs