Connect with us
Advertisement

PERKARA

Laporan Kasus Perusakan Bangunan di Polsek Jelutung Terkesan Jalan di Tempat, Pelapor Datangi Polda Jambi

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Laporan pengaduan YC atas dugaan perusakan bangunan serta pengilangan barang bukti dengan terlapor YL sebagaimana dilaporkan pada 27 September 2024 ke Polsek Jelutung, yang terkesan mandek membuat YC mendatangi Kasubbag Wasidik Polda Jambi untuk beraudiensi terkait laporan pengaduannya pada Senin, 10 Februari 2025.

Di hadapan Kasubbag Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi, YC menyinggung soal proses penegakan hukum oleh Polsek Jelutung yang terkesan lamban atas perusakan bangunan tempat tinggalnya di Jl Syamsudin Uban, Jelutung, Kota Jambi.

Mulai dari tidak adanya pemasangan police line atau pengamanan barang bukti atas laporan pengaduannya, hingga isu soal penerapan pasal dalam pengaduannya yang dinilai kurang tepat sasaran. Selain itu ada juga soal kesepakatan mediasi antara YC dan YL pada 24 Oktober 2024 lalu.

Dimana saat itu disepakati oleh kedua belah pihak tidak akan melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan pengerjaan bangunan/tembok di lokasi kejadian tempat dugaan perkara pidana berlangsung hingga adanya kesepakatan yang absah bagi para pihak.

Sayangnya hingga berita ini dirilis, pihak terlapor diduga tetap melakukan pengerjaan di lokasi yang seharusnya dilindungi sebagai barang bukti.

“Lebih kurang sudah 5 bulan ini laporan pengaduan saya. Tapi mulai dari pengamanan barang bukti, penerapan pasal, sampai kesepakatan mediasi. Semuanya seperti diabaikan sama mereka,” kata YC.

Menanggapi YC, Kasubbag Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP P Aritonang menekankan pelapor YC mengikuti semua prosedur seraya menghadirkan semua fakta-fakta kepada penyidik kepolisian.

“Ikuti, nanti hadirkan semua fakta itu. Nanti saya asistensi dia,” ujarnya.

Terkait isu penerapan pasal oleh penyidik yang dinilai kurang tepat yakni pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Sementara YC menilai bahwa terdapat Pasal 200 KUHP yang spesifik mengatur tentang tindak pidana merusak gedung atau bangunan secara sengaja.

Kabag Wasidik, mengaku bahwa terkadang penyidik belum bisa menggali persangkaan pasal pokok dalam suatu pasal sehingga semua yang berkaitan harus dilampirkan.

“Yang penting semua pasal itu dicantumkan,” katanya.

YC pun berharap betul pengaduannya di Polsek Jelutung mendapat asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi. Menurutnya kasusnya sudah terlalu lama berlika-liku tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum. Sementara bangunan rumah tinggalnya mengalami kerusakan imbas aktivitas dari pihak terlapor.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

BBM Subsidi dari Sumbar Mau Dijual ke Lokasi PETI di Merangin, 4 Sopir dan 3 Kernet Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tujuh orang pelaku pengangkutan BBM solar subsidi ilegal ditangkap oleh Tim Sub Dit Tipidter Polda Ditreskrimsus Polda Jambi di Jl Lintas Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin pada Kamis lalu, 5 Februari 2026.

‎Ke-tujuh pelaku yakni AS, A, RW, SS, SA, MFS, dan S, dengan peran sebagai sopir dan kernet. 6 dintaranya metupakan warga Sungai Penuh, sisanya warga Tabir, Merangin. Kabid Humas Polda Jambi bilang, awalnya pada Kamis lalu sekira pukul 03.00 WIB. Tim Subdit Tipidter mendapatkan informasi terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Barat menuju wilayah Merangin.

‎”Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui mengangkut BBM solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar subsidi tersebut akan dijual kembali untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin,” ujar Kombes Erlan Munaji, Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 unit kendaraan yang digunakan para pelaku, terdiri dari 3 unit mobil Mitsubishi Colt L300 dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max. Seluruh kendaraan tersebut membawa ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam jerigen, drum, dan tedmon.

‎”Barang bukti yang diamankan antara lain 276 jerigen kapasitas 35 liter, dua tedmon kapasitas 1.000 liter, serta tiga drum kapasitas 220 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis solar subsidi,” ujarnya.

‎Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Lebih Lanjut Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko bilang bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok pemodal dibalik aktivitas ilegal tersebut.

‎”Untuk pemodal, masih kita dalami,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kembali menekankan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dua Pelaku Terkesan ‘Dikorbankan’ Untuk Meredam Amarah Publik, Polda Jambi Didesak Transparan Soal Pihak yang Turut Serta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kasus asusila yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun inisial C, masih terus menjadi perbincangan. Sekalipun 2 oknum polisi yang terlibat telah dikenai sanksi PDTH dalam sidang KKEP pada Jumat lalu, 6 Februari 2026. Keluarga korban lewat kuasa hukumnya, masih belum terima.

‎Alasannya, proses etik dinilai tidak digelar secara transparan. Lebih lagi, oknum-okmum yang diduga kuat terlibat atau turut serta dalam tindak asusila itu belum diproses sebagaimana mestinya.

‎Kuasa hukum keluarga korban, Romianto bilang bahwa setidaknya berdasarkan ingatan samar-samar korban. Terdapat 9 pelaku yang diduga kuat berada di TKP, saat korban mengalami kekerasan seksual.

‎”9 orang kemungkinan yang dianggap terlibat di situ. Makanya kami sebagai kuasa hukum itu minta kepada pihak kepolisian itu, 4 orang saksi itu bukalah perannya sebagai apa,” kata Romianto pada Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam sidang KKEP Jumat lalu, sidang disebut berlangsung dengan menghadirkan 4 saksi dari kepolisian dan 2 lainnya yang berstatus warga sipil. Romi pun menyoroti pembiaran atau turut serta dari para saksi atas tindak pidana asusila yang menimpa kliennya. Sebab, saksi dalam artian sederhana jelas merupakan orang yang melihat langsung atau berada di TKP saat kejadian.

‎”Biar terang kasus ini, ungkaplah peran masing-masing, kalau perannya saksi itu itu ada dilokasi kenapa ga dilaporkan atau kenapa enggak dia adang jangan ganggu sampai mereka (pelaku) berbuat? Artinya kan ada pembiaran atau turut serta untuk mereka berempat itu,” ujarnya.

‎Sementara untuk 1 pihak terlibat lainnya, Romi mengaku ingatan kliennya masih samar-samar lantaran kondisinya sudah setengah sadar mulai TKP pertama (kos-kosan di daerah kebun kopi) hingga ke TKP kedua (Arizona).

‎Kejanggalan lainnya berlanjut pada sejumlah barang bukti yang diduga belum diamankan atau belum dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya mobil Brio Putih milik pelaku Bripda Nabil, mobil milik Bripda Samson. Hingga handphone milik para saksi. Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk mengetahui lebih lanjut seluk beluk tindak pidana perkosaan tersebut.

‎”Nah kalau itu udah diamankan HP saja, kita akan melihat barang ini direncanakan atau enggak. Kalau itu direncanakan lebih berat lagi,” katanya.

‎Dengan progres berjalan pengusutan atas kasus kliennya sejauh ini. Kuasa hukum korban merasa bahwa Polda Jambi masih belum sepenuhnya objektif dalam penanganan kasus. Kata Romi, terkesan yang dua orang ini (pelaku) dikorbankan saja PTDH untuk meredam publik.

‎”Kita kan mau sebagai kuasa hukum adil seadil adiknya bagi pelaku bagi korban. Jangan sepenggal-sepenggal, jadi kita tau alurnya siapa yang turut serta siapa yang mendiamkan,” katanya.

‎Sementara soal upaya perdamaian dari pihak pelaku, Romianto bilang bahwa perdamaian merupakan hal dari korban. Dia mengaku bahwa ada iktikad dari keluarga pelaku untuk berdamai namun soal perdamaian ia kembali menekankan bahwa hal tersebut adalah hak korban.

‎”Itu di tangan dia (korban), ga ditangan kami. Tapi kemungkinan untuk yang 4 ini (saksi) kami akan tetap lanjut. Biar terang benderang semua,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji disinggung soal persoalan ini, tak banyak merespons. Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyelidikan di Bid Propam Polda Jambi maupun penyidikan di Ditreskrimsus masih terus berjalan.

‎”Masih terus berproses di Krimum, di Propam kan masih lanjut juga,” ujar Kabid Humas, Senin 9 Februari 2026.

‎Di tengah segala kejanggalan dalam proses pengusutan kasus ini, kuasa hukum korban tersebut tetap berterimakasih kepada Kapolda Jambi dan jajaran. Namun ia berharap Kapolda Jambi sebagai pimpinan tertinggi dari para pelaku dapat meluangkan waktu untuk mengunjungi langsung korban dan melihat situasinya.

‎”Sebagai orangtuanya dari Polri yang ada di Jambi kan. Harapan kami bisalah Kapolda datangi pihak keluarga. Sampaikan permohonan maaf langsung. Itu penting bagaimana pun Polri ini sistem komando. Salah anak buah juga salah pimpinan,” katanya.

‎Kuasa hukum keluarga korban tersebut kembali menekankan agar Kapolda Jambi bijaksana menyikapi persoalan yang melibatkan anak buahnya itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tersangka Korupsi DAK SMK Kembali Diperiksa Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Khusus (DAK Disdik SMK) 2022, David Hadiosman dan Bukri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026.

‎Berdasarkan pantauan di Polda Jambi, David Hadiosman memasuki ruangan penyidik Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus  sekitar pukul 13.50 WIB. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada sejumlah media.

‎Usai dicecar pertanyaan sekitar 3 jam, akhirnya David keluar dari ruangan pemeriksaan. David membantah adanya pertemuan antara dirinya dan Varial Adhi Putra di salah satu hotel untuk membicarakan fee proyek, termasuk fee sebesar 3 persen yang diduga ia terima.

‎”Tidak ada pertemuan di hotel, apa lagi ada fee proyek 3 persen,” kata David, Kamis, 5 Februari 2026.

‎Menurutnya pertanyaan-pertanyaan penyidik kali ini tak jauh beda dari pemeriksaan pemeriksaan sebelumnya.

“Pertanyaan lama yang di ulang,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum David  Hadiosman, Rahhiantri juga tak banyak bicara, menurutnya dirinya baru kali ini mendampingi David.

‎”Saya baru ditunjuk hari ini, untuk lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu,” katanya.

‎Sementara itu tersangka lainnya, Bukri lewat kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengaku bahwa kliennya dihadapkan dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Namun ia tak merinci lebih lanjut materi pertanyaan penyidik.

‎”Kalau diperiksa ada 3 jam, sekitar 50 pertanyaan, untuk materi pemeriksaan ke penyidik saja,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs