PERKARA
Laporan Kasus Perusakan Bangunan di Polsek Jelutung Terkesan Jalan di Tempat, Pelapor Datangi Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Laporan pengaduan YC atas dugaan perusakan bangunan serta pengilangan barang bukti dengan terlapor YL sebagaimana dilaporkan pada 27 September 2024 ke Polsek Jelutung, yang terkesan mandek membuat YC mendatangi Kasubbag Wasidik Polda Jambi untuk beraudiensi terkait laporan pengaduannya pada Senin, 10 Februari 2025.
Di hadapan Kasubbag Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi, YC menyinggung soal proses penegakan hukum oleh Polsek Jelutung yang terkesan lamban atas perusakan bangunan tempat tinggalnya di Jl Syamsudin Uban, Jelutung, Kota Jambi.
Mulai dari tidak adanya pemasangan police line atau pengamanan barang bukti atas laporan pengaduannya, hingga isu soal penerapan pasal dalam pengaduannya yang dinilai kurang tepat sasaran. Selain itu ada juga soal kesepakatan mediasi antara YC dan YL pada 24 Oktober 2024 lalu.
Dimana saat itu disepakati oleh kedua belah pihak tidak akan melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan pengerjaan bangunan/tembok di lokasi kejadian tempat dugaan perkara pidana berlangsung hingga adanya kesepakatan yang absah bagi para pihak.
Sayangnya hingga berita ini dirilis, pihak terlapor diduga tetap melakukan pengerjaan di lokasi yang seharusnya dilindungi sebagai barang bukti.
“Lebih kurang sudah 5 bulan ini laporan pengaduan saya. Tapi mulai dari pengamanan barang bukti, penerapan pasal, sampai kesepakatan mediasi. Semuanya seperti diabaikan sama mereka,” kata YC.
Menanggapi YC, Kasubbag Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP P Aritonang menekankan pelapor YC mengikuti semua prosedur seraya menghadirkan semua fakta-fakta kepada penyidik kepolisian.
“Ikuti, nanti hadirkan semua fakta itu. Nanti saya asistensi dia,” ujarnya.
Terkait isu penerapan pasal oleh penyidik yang dinilai kurang tepat yakni pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Sementara YC menilai bahwa terdapat Pasal 200 KUHP yang spesifik mengatur tentang tindak pidana merusak gedung atau bangunan secara sengaja.
Kabag Wasidik, mengaku bahwa terkadang penyidik belum bisa menggali persangkaan pasal pokok dalam suatu pasal sehingga semua yang berkaitan harus dilampirkan.
“Yang penting semua pasal itu dicantumkan,” katanya.
YC pun berharap betul pengaduannya di Polsek Jelutung mendapat asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi. Menurutnya kasusnya sudah terlalu lama berlika-liku tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum. Sementara bangunan rumah tinggalnya mengalami kerusakan imbas aktivitas dari pihak terlapor.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Penasehat Hukum Thawaf Aly Nilai ‘Mens Rea’ Tak Terbukti, Keterangan Saksi-Saksi JPU Disebut Tidak Berkesesuaian
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur– Aktivis petani Thawaf Aly kembali menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis 12 Februari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, hakim anggota Yessika Florencia, dan Amelia Amrina Rosyada. Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan para saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Tim penasihat hukum PH terdakwa menyoroti unsur mens rea atau niat jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasehat hukum, Abdullah Ihsan menilai unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.
”Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujar Abdullah.
Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Mereka menilai barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan dan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan. Sejauh persidangan bergulir dakwaan pun dinilai lemah baik secara formil maupun materiel karena adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi dan alat bukti surat.
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Menurut pihak pembela, pada 2001 lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, kemudian Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.
Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menetapkan 33 hektare sebagai Area Peruntukan Lain (APL) dan 15 hektare tetap berstatus kawasan hutan. Pihak pembela menyebut aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.
Meski demikian, laporan pidana tetap diajukan oleh pelapor dengan dasar surat sporadik.
Tim PH menyatakan lokasi dalam surat tersebut tidak jelas dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Azhari pun menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila perkara kliennya tetap dipaksakan.
”Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.
Adapun persidangan bakal dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
PERKARA
Kepala dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan, Kuasa Hukum Minta Seluruh Puskesmas di Muarojambi Juga Diperiksa
DETAIL.ID, Muarojambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 11 Februari 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi.
Kasi Intel Kejari Muarojambi, Bukhari, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023.
”Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp 650 juta sekian,” katanya.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.
Usai proses pelimpahan, kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muarojambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Kasus ini berawal dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kebun IX. Audit Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan dana pada pos BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara.
Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Sementara itu, penasihat hukum DL, Fikri Riza, menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diproses dalam kasus tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa hanya Puskesmas Kebun IX yang diperiksa, sementara menurutnya sistem pengelolaan dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas di Kabupaten Muarojambi.
”Dana BOK ini sistemnya sama di setiap Puskesmas. Jika di Kebun IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan seluruh Puskesmas di Muarojambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” kata Fikri Riza.
Pihaknya juga meminta agar penegak hukum mengusut secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut demi menjamin asas keadilan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tabung Gas 12 Kilogram Disuntik ke Tabung Kosong, Polisi Tangkap 3 Pelaku
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muarojambi.
”Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati 3 orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan 3 terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, 1 alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, 1 unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.
”Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp 200.000
”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara,” ujarnya.
Terakhir, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.
Reporter: Juan Ambarita


