Uncategorized
SPJ Fiktif, Kasus Dugaan Korupsi Pinto Jayanegara Naik ke Tahap Sidik

DETAIL.ID, Jambi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi 2019 – 2024 naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 28 Februari 2025.
“Peningkatan ya, baru peningkatan. Kemarin kita melakukan penyelidikan dengan laporan dari masyarakat. Dengan kita temui, temukan alat bukti permulaan. Maka kita tingkatkan ke penyidikan prosesnya,” kata AKBP Taufik Nurmandia.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tersebut diantaranya, dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tahun 2024.
Berdasarkan penjelasan Wadir Reskrimsus Polda Jambi, dimana pada rentang Januari – September 2024 terdapat beberapa perjalanan dinas. Wakil Ketua DPRD melakukan perjalanan dinas bersama staf dan staf ahli. Namun diduga bahwa dalam praktiknya, mereka yang tidak berangkat pun tetap dicairkan uang SPJ-nya.
Tak hanya itu masalah pengadaan makan minum mulai dari Januari hingga Maret 2024 pada rumah dinas Waka II DPRD Provinsi Jambi tersebut juga diduga terdapat praktik SPJ fiktif.
Selanjutnya pada tahun yang sama masalah reses di Kabupaten Merangin dan Sarolangun juga turut terungkap. Kegiatan ini juga diduga tak luput dari praktik klaim SPJ fiktif. Mirisnya fakta terungkap bahwa kegiatan tersebut malah dibantu oleh kepala desa setempat.
“Itu, ada 3 hal yang kita lakukan penyelidikan. Termasuklah yang kemaren itu yang honor tidak dibayar. Ini lagi perjalanan dinas,” ujar Wadir Krimsus.
Dalam kasus ini Wadir Krimsus Polda Jambi bilang bahwa saat ini pihaknya menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan palig banyak Rp 1 miliar.
“Nanti dari hasil penyidikan ini dengan alat bukti yang ada kita baru bisa menentukan siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Namun ketika dipertegas terkait nama sosok Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang tersandung kasus dugaan korupsi tersebut adalah Pinto Jayanegara, Wadirkrimsus Polda Jambi tak secara gamblang menyebut nama.
“Inisial P. Segera (kita panggil). Ini sudah kita mulai memanggil saksi-saksi yang lain dulu. Kerugian Rp 500 juta lebih hasil penghitungan,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum Pinto Jayanegara Erman Umar dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp hanya merespons singkat.
“Kita Lihat aja perkembangannya nanti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita

Uncategorized
Polda Jambi Halangi Wartawan Liput Kunker Komisi III DPR RI

DETAIL.ID, Jambi – Upaya sejumlah wartawan untuk mewawancarai rombongan Komisi III DPR RI usai rapat dengan Kapolda Jambi di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat, 12 September 2025 berujung penghalangan oleh sejumlah aparat kepolisian.
Rombongan Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir Hj Sari Yuliati, M.T tiba di Polda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB. Humas Polda Jambi semula menjanjikan sesi wawancara cegat (doorstop) namun membatalkan pada pukul 13.10 WIB.
Meski sebagian wartawan memilih pulang, tiga jurnalis dari Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV tetap menunggu di lobi Polda Jambi. Wartawan sudah menunggu sejak pagi untuk mengajukan pertanyaan, terutama terkait reformasi kepolisian.
Sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan Komisi III keluar dari ruang rapat. Saat wartawan mencoba melakukan doorstop, anggota Bidang Humas Polda Jambi langsung menghalangi bahkan mendorong jurnalis menjauh. Hal serupa kembali terjadi ketika rombongan berikutnya keluar dari ruang rapat.
Puncaknya terjadi ketika Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar keluar bersama Sari Yuliati dan anggota Komisi III lainnya. Saat kamera wartawan menyala, anggota Humas dan Provos Polda Jambi kembali mengadang. Jurnalis tidak diberi kesempatan melontarkan pertanyaan dan diarahkan hanya menunggu rilis resmi dari kepolisian.
Bahkan demi menghindari wartawan yang menunggu di lobi utama, Kapolda dan rombongan diarahkan masuk melalui pintu samping oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. Dalam proses itu, wartawan kembali mendapat dorongan dari anggota Humas dan Provos.
Kapolda Jambi yang berada di lokasi tidak menanggapi insiden tersebut dan hanya tersenyum sebelum meninggalkan tempat. Hingga rombongan DPR RI pergi, tidak ada satu pun wartawan yang berhasil melakukan wawancara langsung. (*)
PERISTIWA
Sopir Truk Luka-Luka Usai Tabrak Dump Truck Tambang di Talang Gulo, Polisi Sebut Lakalantas Berawal Dari Pecah Ban

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk pengangkut dan kendaraan tambang terjadi di kawasan Talang Gulo, Kota Jambi, Jumat siang 25 Juli 2025. Truk Mitsubishi tanpa pelat nomor mengalami pecah ban hingga hilang kendali dan menabrak dump truck tambang jenis Rigid Dump Truck CAT 777 yang tengah dalam konvoi pengawalan.
Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto dalam keterangan tertulis mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, empat unit dump truck tambang dengan pengawalan sedang melaju dari arah Simpang Paal X Kota Baru menuju Mako Brimob. Tepat di dekat Terminal Talang Gulo, sebuah truk Mitsubishi yang datang dari arah berlawanan mengalami pecah ban depan sebelah kanan.
“Truk Mitsubishi tanpa pelat nomor mengalami pecah ban di jalan menurun, kemudian hilang kendali,” kata AKP Hadi Siswanto.
Menurut Hadi, sopir truk mencoba menghindari sebuah mobil Calya yang tengah berhenti untuk memberikan prioritas jalan kepada iring-iringan dump truck tambang. Truk tersebut sempat keluar dari bahu jalan, lalu masuk kembali ke jalan beraspal dan menabrak roda depan sebelah kanan dump truck CAT 777 bernomor 4489 yang berada pada posisi kedua dalam iring-iringan.
“Pengemudi truk Mitsubishi mengalami luka-luka dan langsung dibawa untuk mendapat perawatan medis,” katanya.
Adapun identitas pengemudi truk Mitsubishi diketahui bernama Alexander Grahmbell Lumbanbatu (26), warga Perum Lindung Indah II, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. Sementara pengemudi dump truck CAT 777 nomor 4489 adalah Sri Imadudin (48), warga Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Walhi Jambi Desak Moratorium dan Tindak Tegas Perusahaan

DETAIL.ID, Jambi – Sebuah tongkang pengangkut batu bara terekam kamera menabrak Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025. Rekaman video amatir warga memperlihatkan detik-detik benturan antara kapal tongkang dengan struktur jembatan.
Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri, membenarkan kejadian itu. “Ya, betul. Anggota lagi ke TKP dan kejar tongkang,” ujarnya, Kamis sore.
Namun hingga kini belum diperoleh informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian atas peristiwa tongkang yang menabrak jembatan yang merupakan salah satu ikon kota Jambi tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden serupa. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat, sejak Desember 2023 setidaknya terjadi 6 kecelakaan yang melibatkan tongkang batu bara di Sungai Batanghari.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai insiden ini sebagai bukti bahwa Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur agar perusahaan pemegang izin tambang dan transportir batu bara mengoptimalkan pengangkutan melalui sungai sembari menunggu rampungnya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, tak efektif dijalankan.
“Melihat situasi ini, para pengusaha batu bara benar-benar telah merajalela dan berlindung dibalik Ingub Nomor 1 tahun 2024,” ujar Oscar.
Walhi Jambi pun mendesak Gubernur Jambi untuk mencabut Ingub Nomor 1 Tahun 2024 serta memberlakukan moratorium total terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara, baik di jalur sungai maupun darat.
Sebab menurut Walhi, selain merusak infrastruktur dan mencemari lingkungan, jalur darat pun juga menyumbang rata-rata 25 hingga 27 korban jiwa setiap tahun sejak 2020.
Oscar pun mendesak Polda Jambi untuk menindak tegas perusahaan atau pemilik tongkang batu bara yang telah menabrak landmark kota Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita