Connect with us
Advertisement

PERKARA

Operasi Pekat Singgalang 2025, Sat Reskrim Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Judi Online Asal Kuansing

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Jajaran Sat Reskrim Polresta Padang Panjang tangkap dua orang lelaki pelaku judi online di sebuah kafe di Kelurahan Bukit Surungan pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 23.44 WIB.

Kedua pelaku yakni inisial R (44)  dan RS (24). Kedua pelaku merupakan warga asal Kuantan Singingi (Kuansing).

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal S.I.K membenarkan atas penangkapan kedua orang pelaku judi online jenis slot tersebut yakni R dan RS di kedai Hai Cofee pada Senin tanggal 3 Maret 2025.

Wiko mengatakan kedua pelaku ditangkap tangan oleh Tim Opsnal Macan Marapi ketika sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah kafe yakni Hai Cofee.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan dua unit handphone merk Oppo dan Xiaomi dengan sejumlah uang yang menjadi saldo deposit di dalam akun judi online milik kedua pelaku,” ujar Wiko.

“Kepada masyarakat, kami harapkan jangan sungkan memberikan informasi kepada jajaran kami apabila menemukan adanya tindakan penyakit masyarakat seperti perjudian, judi online, minuman keras, prostitusi dan berbagai jenis penyakit masyarakat atau tindak pidana lainnya,” kata Wiko.

Harapannya dengan capaian yang telah ada, Polres Padang Panjang akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar dari program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat kota Padang Panjan g.

Reporter: Diona

Advertisement Advertisement

PERKARA

Dua Pelaku Terkesan ‘Dikorbankan’ Untuk Meredam Amarah Publik, Polda Jambi Didesak Transparan Soal Pihak yang Turut Serta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kasus asusila yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun inisial C, masih terus menjadi perbincangan. Sekalipun 2 oknum polisi yang terlibat telah dikenai sanksi PDTH dalam sidang KKEP pada Jumat lalu, 6 Februari 2026. Keluarga korban lewat kuasa hukumnya, masih belum terima.

‎Alasannya, proses etik dinilai tidak digelar secara transparan. Lebih lagi, oknum-okmum yang diduga kuat terlibat atau turut serta dalam tindak asusila itu belum diproses sebagaimana mestinya.

‎Kuasa hukum keluarga korban, Romianto bilang bahwa setidaknya berdasarkan ingatan samar-samar korban. Terdapat 9 pelaku yang diduga kuat berada di TKP, saat korban mengalami kekerasan seksual.

‎”9 orang kemungkinan yang dianggap terlibat di situ. Makanya kami sebagai kuasa hukum itu minta kepada pihak kepolisian itu, 4 orang saksi itu bukalah perannya sebagai apa,” kata Romianto pada Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam sidang KKEP Jumat lalu, sidang disebut berlangsung dengan menghadirkan 4 saksi dari kepolisian dan 2 lainnya yang berstatus warga sipil. Romi pun menyoroti pembiaran atau turut serta dari para saksi atas tindak pidana asusila yang menimpa kliennya. Sebab, saksi dalam artian sederhana jelas merupakan orang yang melihat langsung atau berada di TKP saat kejadian.

‎”Biar terang kasus ini, ungkaplah peran masing-masing, kalau perannya saksi itu itu ada dilokasi kenapa ga dilaporkan atau kenapa enggak dia adang jangan ganggu sampai mereka (pelaku) berbuat? Artinya kan ada pembiaran atau turut serta untuk mereka berempat itu,” ujarnya.

‎Sementara untuk 1 pihak terlibat lainnya, Romi mengaku ingatan kliennya masih samar-samar lantaran kondisinya sudah setengah sadar mulai TKP pertama (kos-kosan di daerah kebun kopi) hingga ke TKP kedua (Arizona).

‎Kejanggalan lainnya berlanjut pada sejumlah barang bukti yang diduga belum diamankan atau belum dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya mobil Brio Putih milik pelaku Bripda Nabil, mobil milik Bripda Samson. Hingga handphone milik para saksi. Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk mengetahui lebih lanjut seluk beluk tindak pidana perkosaan tersebut.

‎”Nah kalau itu udah diamankan HP saja, kita akan melihat barang ini direncanakan atau enggak. Kalau itu direncanakan lebih berat lagi,” katanya.

‎Dengan progres berjalan pengusutan atas kasus kliennya sejauh ini. Kuasa hukum korban merasa bahwa Polda Jambi masih belum sepenuhnya objektif dalam penanganan kasus. Kata Romi, terkesan yang dua orang ini (pelaku) dikorbankan saja PTDH untuk meredam publik.

‎”Kita kan mau sebagai kuasa hukum adil seadil adiknya bagi pelaku bagi korban. Jangan sepenggal-sepenggal, jadi kita tau alurnya siapa yang turut serta siapa yang mendiamkan,” katanya.

‎Sementara soal upaya perdamaian dari pihak pelaku, Romianto bilang bahwa perdamaian merupakan hal dari korban. Dia mengaku bahwa ada iktikad dari keluarga pelaku untuk berdamai namun soal perdamaian ia kembali menekankan bahwa hal tersebut adalah hak korban.

‎”Itu di tangan dia (korban), ga ditangan kami. Tapi kemungkinan untuk yang 4 ini (saksi) kami akan tetap lanjut. Biar terang benderang semua,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji disinggung soal persoalan ini, tak banyak merespons. Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyelidikan di Bid Propam Polda Jambi maupun penyidikan di Ditreskrimsus masih terus berjalan.

‎”Masih terus berproses di Krimum, di Propam kan masih lanjut juga,” ujar Kabid Humas, Senin 9 Februari 2026.

‎Di tengah segala kejanggalan dalam proses pengusutan kasus ini, kuasa hukum korban tersebut tetap berterimakasih kepada Kapolda Jambi dan jajaran. Namun ia berharap Kapolda Jambi sebagai pimpinan tertinggi dari para pelaku dapat meluangkan waktu untuk mengunjungi langsung korban dan melihat situasinya.

‎”Sebagai orangtuanya dari Polri yang ada di Jambi kan. Harapan kami bisalah Kapolda datangi pihak keluarga. Sampaikan permohonan maaf langsung. Itu penting bagaimana pun Polri ini sistem komando. Salah anak buah juga salah pimpinan,” katanya.

‎Kuasa hukum keluarga korban tersebut kembali menekankan agar Kapolda Jambi bijaksana menyikapi persoalan yang melibatkan anak buahnya itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tersangka Korupsi DAK SMK Kembali Diperiksa Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Khusus (DAK Disdik SMK) 2022, David Hadiosman dan Bukri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026.

‎Berdasarkan pantauan di Polda Jambi, David Hadiosman memasuki ruangan penyidik Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus  sekitar pukul 13.50 WIB. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada sejumlah media.

‎Usai dicecar pertanyaan sekitar 3 jam, akhirnya David keluar dari ruangan pemeriksaan. David membantah adanya pertemuan antara dirinya dan Varial Adhi Putra di salah satu hotel untuk membicarakan fee proyek, termasuk fee sebesar 3 persen yang diduga ia terima.

‎”Tidak ada pertemuan di hotel, apa lagi ada fee proyek 3 persen,” kata David, Kamis, 5 Februari 2026.

‎Menurutnya pertanyaan-pertanyaan penyidik kali ini tak jauh beda dari pemeriksaan pemeriksaan sebelumnya.

“Pertanyaan lama yang di ulang,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum David  Hadiosman, Rahhiantri juga tak banyak bicara, menurutnya dirinya baru kali ini mendampingi David.

‎”Saya baru ditunjuk hari ini, untuk lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu,” katanya.

‎Sementara itu tersangka lainnya, Bukri lewat kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengaku bahwa kliennya dihadapkan dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Namun ia tak merinci lebih lanjut materi pertanyaan penyidik.

‎”Kalau diperiksa ada 3 jam, sekitar 50 pertanyaan, untuk materi pemeriksaan ke penyidik saja,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Saksi Perkara Korupsi DAK Ngaku Terima Duit dari Mantan Kadisdik dan Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap fakta baru pada Rabu, 4 Februari 2026.

‎Sejumlah saksi mengakui menerima aliran uang, baik dari para terdakwa maupun dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

‎Dalam persidangan, saksi Yopi sosok ASN pada Disdik Jambi kala kasus ini bermula
‎mengaku menerima uang dari terdakwa Rudy Wage serta dari mantan Kadisdik Jambi, Varial Adhi Putra.

‎”Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang, jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

‎Selain itu Yopi juga mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Varial Adhi Putra sebesar Rp 5 juta.

Namun menurut Yopi total duit senilai Rp 15 juta tersebut telah ia kembalikan pada penyidik.

‎Selain Yopi, saksi Solihin juga mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudy Wage. Uang tersebut disebut sebagai uang makan bagi ‘rekan-rekan’ di dinas.

‎Dalam persidangan, terungkap adanya 4 kali transfer dana dari Rudy Wage kepada saksi Solihin, masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 2,5 juta, serta transfer terakhir lebih dari Rp 20 juta.

‎Selain mengungkap aliran uang, jaksa penuntut umum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengadaan alat praktik SMK. Jaksa menyebut terdapat dugaan pemesanan barang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.

‎Jaksa menduga pemesanan peralatan praktik SMK dilakukan lebih dahulu sebelum penetapan anggaran kegiatan tersebut disetujui secara resmi.

‎Adapun sidang dengan terdakwa Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (PT Tahta Djaga Internasional), Zainul Havis Kabid SMK sekaligus PPK serta Rudy Wage Soeparman (perantara) masih bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs