PERKARA
Sidang Dakwaan Bandar Narkoba Jambi, Terdakwa Luput dari Pasal TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam dakwaan JPU, Helen disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi bersama-sama dengan kaki tangannnya, Didin alias Diding Bin Tember dan juga Arifani alias Ari Ambok.
Dalam dakwaan primair yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Subsidair, diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tabun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, dan lebih subsidair lagi perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban bertanya kepada terdakwa Helen, apakah paham dengan dakwaan JPU dan mempersilakan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
“Kami mengajukan eksepsi (pembelaan) yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Helen.
Majelis Hakim pun lantas menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Usai Helen, sidang dengan agenda dakwaan berlanjut dengan terdakwa Didin alias Diding bin Tember. Untuk sidang Didin, kuasa hukum tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sidang bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 April mendatang, sementara terdakwa Arifani alias Ari Ambok bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada hari yang sama.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher
DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.
“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.
Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.
Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.
Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Vahrial, Bukri dan David Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Menjelang akhir tahun 2025, mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi TA 2021-2022 resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK TA 2022. Selain itu, mantan Kabid SMK periode serupa juga ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang broker.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin 22 Desember 2025. Ketiganya yakni VAP selaku PA atau Kadisdik, Bkr KPA yang menjabat selaku Kabid SMK, dan DH selaku broker proyek resmi berstatus tersangka per 22 Desember 2025.
“Dari ketiga laporan polisi ini sudah kita tingkatkan sebagai tersangka, terhadap VAP sebagai PA Kadis 2021-2022. Kemudian Bkr saat itu menjabat sebagai Kabid. Kemudian DH Broker,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin, 22 Desember 2025.
Menurut Dir Krimsus Polda Jambi itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, berdasarkan sejunlah alat bukti dan keterangan ahli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi, ditemukan bahwa VAP dan Bkr memang sengaja melakukan pertemuan bersama broker bersama DH dalam hal pembahasan terkait proyek alat praktik SMK senilai Rp 121 miliar TA 2022.
“Jadi ada aliran dana baik secara langsung maupun melalui rekening. Itu yang kita temukan, makanya kita berani menetapkan tersangka terhadap 3 orang ini,” ujarnya.
Disinggung apakah aliran dana dari proyek alat praktik SMK tersebut juga mengalir ke pihak-pihak lain oleh KPA, Dir Krimsus Polda Jambi itu bilang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik sejauh ini, aliran dana dari KPA belum ditemukan pada pihak-pihak lain.
“Sementara ini belum kita temukan mengalir ke tempat lain. Tapi enggak tahu pemeriksaan sebagai tersangka (selanjutnya) disitu berbunyi atau tidak,” ujarnya.
Ketiganya kini terancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Juan Ambarita

