PERKARA
Bos PT AJM Lapor Pencemaran Nama Baik dan Gugat Perdata RSUD Raden Mattaher
DETAIL.ID, Jambi – Direktur Utama PT Anggrek Jambi Makmur (AJM), Budiman merasa nama baik perusahaan yang dia bangun dengan susah payah dicemarkan oleh pihak RSUD Raden Mattaher. Tak terima, bos PT AJM tersebut pun melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik ke Polda Jambi.
Sosok pengusaha yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 tersebut pun menunjukkan semua legalitas usahanya. Mulai dari izin cold storage (penyimpanan) limbah medis atau B3 atas rekomendasi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), izin pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan DLH Provinsi Jambi, surat kelayakan operasional terkait operasional cold storage.
Hingga dokumen pernyataan pemenuhan komitmen di bidang pengelolaan limbah B3 skala pengumpulan Provinsi Jambi yang dikeluarkan oleh DMPTSP Provinsi Jambi serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Jadi dari semua hal yang saya tampilkan ini boleh teman-teman, masyarakat Provinsi Jambi yang merasa resah atau apapun, silahkan konfirmasi atau kroscek perizinan kami ke DLH Provinsi Jambi ataupun ke kantor PTSP di Provinsi Jambi. Silakan lihat apakah benar yang saya sampaikan atau tidak,” ujar Budiman pada Jumat, 7 Maret 2025.
Bos PT AJM tersebut pun menilai bahwa klaim pernyataan pihak RSUD Raden Mattaher sebagaimana terbit pada sejumlah media massa beberapa waklu lalu yang menyinggung soal legalitas usahanya adalah bentuk pencemaran nama baik.
“Terkait itu sudah kami laporkan ke Polda Jambi melalui lawyer saya. Terkait wanprestasi nya RSUD Raden Mattaher kami juga telah mendaftarkan gugatannya melalui lawyer saya juga hari ini,” katanya.
Budiman menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan di pengadilan, mana yang berizin dan mana yang tidak. Sementara itu kuasa hukumnya, Mike Siregar mengungkap bahwa setidaknya terdapat beberapa hal wanprestasi yang dilakukan pihak RSUD Raden Mattaher terhadap kliennya.
Pertama soal jasa yang belum dibayarkan oleh RSUD Raden Mattaher kepada kliennya dalam kurun waktu 6 bulan. Kemudian adanya pihak ke-3 yang masuk ke dalam RSUD Raden Mattaher dengan objek pekerjaan yang sama yakni pengumpulan limbah B3 pada awal Februari lalu, yang kemudian dijadwalkan untuk pengumpulan limbah B3 antara PT AJM dengan pihak ke-3 yang masuk ke RSUD Raden Mattaher di pertengahan jalan tersebut.
“Terhadap hal itu kami sudah melakukan keberatan somasi. Tapi memang jawaban mereka agak menyimpang. Mereka justru bertanya apakah kita punya izin,” kata Mike.
Kuasa hukum PT AJM tersebut pun menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan dengan pengingkaran kerja sama tersebut. Dan masalahnya lagi malah muncul pula pencemaran nama baik atas PT AJM oleh pihak rumah sakit sebagaimana disampaikan ke publik lewat media sosial.
“Karena kami merasa apa yang disampaikan pihak rumah sakit merugikan nama baik principal (klien) saya, maka kami laporkan. Persoalan wanprestasi hari ini sudah masuk gugatannya. Kita tunggu prosesnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dinilai Gengsi Pulihkan Martabat Kliennya, Penasihat Hukum Siap Gugat Polresta dan Kejari Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi agaknya tak terima dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Jambi terhadap terdakwa M Iqbal dalam perkara yang teregister dengan nomor 514/Pid.B/2025/PN Jmb. JPU dikabarkan langsung mengajukan upaya hukum lanjut tak lama pasca putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa saat ini JPU tengah mempersiapkan memori kasasi atas perkara yang menjerat Iqbal.
”Mengajukan kasasi dan mempersiapkan memori kasasi,” ujar Noly pada Jumat, 9 Januari 2026.
Soal itu, M Amin selalu penasihat hukum Iqbal bilang sah-sah saja jika Penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, namun ia menekankan bahwa sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi oleh JPU.
”Dalam KUHAP baru ini, UU No 1 tahun 2023 pasal 299 itu menyebutkan dengan tegas putusan bebas tidak bisa dikasasi, itu sudah final. Itu saja,” ujar M Amin.
Meski begitu Amin kembali menyampaikan sah-sah saja ketika penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, namun ia meragukan apakah permohonan bakal diterima oleh Mahkamah Agung.
”Kalau pun ini ada perlawanan (kasasi) kami akan lebih lagi melakukan perlawanan. Kami akan gugat perdata. Banyak upaya hukum yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Amin, secara hukum putusan bebas terhadap kliennya pada intinya memperbaiki harkat dan martabat. Sikap aparat penegak hukum yang terkesan enggan pun dinilai oleh Amin sebagai gengsi penegak hukum untuk memperbaiki harkat dan martabat kliennya yang sudah 5 bulan di bui.
Penasehat hukum Iqbal tersebut menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan menggugat perdata pihak Polresta Jambi dan Kejari Jambi, hingga harkat martabat kliennya terpulihkan.
Sementara itu, terkait saksi-saksi dalam kasus Iqbal yang ia laporkan balik ke Polresta. Amin mengaku bahwa dalam waktu dekat bakal mendatangi Polresta bersama Iqbal untuk menyampaikan keterangan pada penyidik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dituntut 3 Tahun, Wendy Haryanto Divonis 8 Tahun di Kasus PT PAL
DETAIL.ID, Jambi – Sama seperti Viktor Gunawan, Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto juga divonis 8 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 8 Januari 2025.
Dalam berbagai fakta persidangan yang kembali diuraikan Majelis Hakim Terdakwa Wendy Haryanto berkali-kali disebut memalsukan laporan keuangan PT PAL sehingga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan para pengurus terdahulu PT PAL yakni saksi Arief Rohman, Martinus Harto Sutedjo, Csis Onei Hercuantoro, serta sejumlah pihak lainnya. Rekayasa dokumen dilakukan demi pengajuan kredit pada bank BNI saat proses take over PT PAL oleh pengurus baru yakni Bengawan Kamto dkk.
Oleh Majelis Hakim Terdakwa Wendy Haryanto dinilai telah meyakinkan secara sah melawan hukum secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim membebaskan Terdakwa Wendy dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp 79.2 M yang dihitung dalam aset tanah dan pabrik hingga peralatan produksi PT PAL.
Majelis hakim berpendapat bahwa aset tersebut tidak tepat untuk dirampas oleh negara, lantaran objek perkara masih mengarah pada pihak ke-3 yakni Bank BNI serta putusan PKPU yang masih berlaku hingga 2027.
”Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Sehelumnya oleh JPU, Wendy Haryanto dituntut dengan dakwaan Subsider
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 79.2M yang dihitung dari barang bukti berupa aset tanah dan bangunan serta alat produksi PT PAL. Dengan ganjaran pidana penjara 2 tahun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti.
Reporter: Juan Ambarita

