Connect with us

PERKARA

Bos PT AJM Lapor Pencemaran Nama Baik dan Gugat Perdata RSUD Raden Mattaher

DETAIL.ID

Published

on

Direktur Utama PT Anggrek Jambi Makmur, Budiman (ke-3 dari kiri). (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Direktur Utama PT Anggrek Jambi Makmur (AJM), Budiman merasa nama baik perusahaan yang dia bangun dengan susah payah dicemarkan oleh pihak RSUD Raden Mattaher. Tak terima, bos PT AJM tersebut pun melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik ke Polda Jambi.

Sosok pengusaha yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 tersebut pun menunjukkan semua legalitas usahanya. Mulai dari izin cold storage (penyimpanan) limbah medis atau B3 atas rekomendasi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), izin pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan DLH Provinsi Jambi, surat kelayakan operasional terkait operasional cold storage.

Hingga dokumen pernyataan pemenuhan komitmen di bidang pengelolaan limbah B3 skala pengumpulan Provinsi Jambi yang dikeluarkan oleh DMPTSP Provinsi Jambi serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

“Jadi dari semua hal yang saya tampilkan ini boleh teman-teman, masyarakat Provinsi Jambi yang merasa resah atau apapun, silahkan konfirmasi atau kroscek perizinan kami ke DLH Provinsi Jambi ataupun ke kantor PTSP di Provinsi Jambi. Silakan lihat apakah benar yang saya sampaikan atau tidak,” ujar Budiman pada Jumat, 7 Maret 2025.

Bos PT AJM tersebut pun menilai bahwa klaim pernyataan pihak RSUD Raden Mattaher sebagaimana terbit pada sejumlah media massa beberapa waklu lalu yang menyinggung soal legalitas usahanya adalah bentuk pencemaran nama baik.

“Terkait itu sudah kami laporkan ke Polda Jambi melalui lawyer saya. Terkait wanprestasi nya RSUD Raden Mattaher kami juga telah mendaftarkan gugatannya melalui lawyer saya juga hari ini,” katanya.

Budiman menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan di pengadilan, mana yang berizin dan mana yang tidak. Sementara itu kuasa hukumnya, Mike Siregar mengungkap bahwa setidaknya terdapat beberapa hal wanprestasi yang dilakukan pihak RSUD Raden Mattaher terhadap kliennya.

Pertama soal jasa yang belum dibayarkan oleh RSUD Raden Mattaher kepada kliennya dalam kurun waktu 6 bulan. Kemudian adanya pihak ke-3 yang masuk ke dalam RSUD Raden Mattaher dengan objek pekerjaan yang sama yakni pengumpulan limbah B3 pada awal Februari lalu, yang kemudian dijadwalkan untuk pengumpulan limbah B3 antara PT AJM dengan pihak ke-3 yang masuk ke RSUD Raden Mattaher di pertengahan jalan tersebut.

“Terhadap hal itu kami sudah melakukan keberatan somasi. Tapi memang jawaban mereka agak menyimpang. Mereka justru bertanya apakah kita punya izin,” kata Mike.

Kuasa hukum PT AJM tersebut pun menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan dengan pengingkaran kerja sama tersebut. Dan masalahnya lagi malah muncul pula pencemaran nama baik atas PT AJM oleh pihak rumah sakit sebagaimana disampaikan ke publik lewat media sosial.

“Karena kami merasa apa yang disampaikan pihak rumah sakit merugikan nama baik principal (klien) saya, maka kami laporkan. Persoalan wanprestasi hari ini sudah masuk gugatannya. Kita tunggu prosesnya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

JCC Disorot Kejaksaan, Sejumlah Pejabat Pemkot Jambi Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Jambi City Center (JCC) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Jambi. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Terbaru, ada Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jambi. Usai keluar dari gedung Kejari Jambi, Gempa mengaku hanya ditanyai seputar tupoksinya di Bagian Hukum Pemkot Jambi.

“Karena memang saya kan baru menjabat di 2023. Sementara perjanjian itu kan jauh sebelum saya sebagai Kabag Hukum,” kata Gempa pada Jumat, 16 Mei 2025.

Gempa pun menolak menanggapi kasus tersebut. Dia berdalih bahwa saat ini penyidik masih menggali fakta-fakta. Soal tupoksi Kabag Hukum yang digali penyidik darinya dalam proses perjanjian antara Pemkot Jambi dengan PT Blis Property Indonesia dalam pembangunan JCC.

Gempa bilang bahwa peraturan yang mendasari perjanjian tersebut harus dilihat lagi. Dan lagi-lagi, Gempa menekankan bahwa dirinya baru menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi pada 2023.

“Karena kan perjanjian di 2014 ya, kita harus lihat lagi peraturan yang mendasari perjanjian tersebut,” ujarnya.

Selain Gempa, penyidik juga memanggil Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi. Kepada sejumlah media, Fahmi mengakui bahwa dirinya ditanyai seputar PKS antara Pemkot Jambi dengan PT Blis dalam proyek JCC.

“Iya, saya yang tandatangani PKS,” ujar Fahmi.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Jambi juga telah memanggil Sekda Kota Jambi M Ridwan, Kepala DMPTSP, Kepala Bakeuda, hingga Kabid Aset Pemkot Jambi.

Adapun JCC dibangun di eks terminal pada tahun 2016 – masa Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan rampung pada 2018 lalu dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT). Dalam PKS antara Pemkot dengan Pengembang, Pemkot Jambi digadang-gadang kala itu bakal mendapat kontribusi sebesar Rp 85 miliar dalam 3 tahapan.

Tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot mendapatkan pemasukan ke kas daerah senilai Rp 7,5 miliar. Namun kontribusi tahap kedua untuk 2021 – 2030 senilai Rp 25 miliar tidak terealisasi lantaran JCC tak kunjung beroperasi pasca selesai pembangunannya.

Dengan kondisi tersebut kontribusi ketiga senilai Rp 52,5 miliar pun disinyalir juga bakal tak terealisasi seiring dengan terbengkalainya JCC serta berkembangnya isu bahwa lahan dan bangunan JCC telah diagunkan sebagai jaminan oleh pihak pengembang sendiri.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tek Hui dan Mafi Bersaksi dalam Perkara Didin, Lebih Banyak Jawab Tidak Tahu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara narkotika yang menjerat Didin alias Diding kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Rabu kemarin, 14 Mei 2025. Kali ini JPU menghadirkan Tek Hui dan Mafi Abidin guna untuk bersaksi atas perkara Didin.

Di muka persidangan, Tek Hui banyak menolak dari berbagai keterangan atas BAP nya yang dibacakan penuntut umum, sekalipun sudah ditandatangani olehnya saat di hadapan penyidik.

Melihat sikap Tek Hui, ketua majelis hakim Dominggus Silaban lantas menegaskan agar memberi keterangan yang sebenar-benarnya.

“Jika kamu menidakkan semuanya, sama dengan kamu membebaskan Diding dan memberatkan kamu. Kamu mau?” ujar Majelis Hakim.

Tek Hui pun lantas berubah pikiran dan mengakui kebenaran atas keterangannya sebagaimana dalam BAP. Ia juga bicara soal proses penangkapannya.

“Adik saya (Helen) subuh, baru saya (ditangkap di Jambi),” katanya.

Saudara sekaligus partner Helen dalam pusaran bisnis narkoba Jambi itu pun mengakui kenal dengan Didin. Pengakuannya kenal sekitar 3 tahun lalu di Pulau Pandan, saat ia menjenguk teman yang meninggal di Pulau Pandan.

Didin membenarkan keterangan Tek Hui. Sementara Mafi Abidin, yang berperan sebagai kaki tangan Tek Hui mengaku tak kenal dengan Didin. Namun dia mengakui beberapa kali mengantar barang ke Pulau Pandan atas perintah Tek Hui. Namun soal isi maupun sumber barang tersebut, Mafi mengaku tidak tahu.

“Sekitar 3 ons, tidak tahu apa isinya,” katanya.

Terungkap juga bahwa Mafi telah lama bekerja kepada Tek Hui. Mulai dari mengantar barang hingga menjaga lapak judi sabung ayam.

Namun berdasarkan pengakuannya, ia tidak kenal dekat dengan Didin. Bahkan ia lebih sering melihat Tek Hui bertemu Helen.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Nakhoda Tugboat Equator V Jadi Tersangka Usai Tongkang Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Nakhoda kapal tugboat TB Equator V ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara dengan tiang fender Jembatan Gentala Arasy.

Penetapan ini diumumkan Direktorat Polairud Polda Jambi setelah penyelidikan di lokasi kejadian.

“Sudah ada penetapan tersangka, nakhoda,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra pada Senin, 12 Mei 2025.

Kepolisian juga menyita kapal tugboat dan tongkang yang masih bermuatan batu bara sebagai barang bukti.

“Barang bukti (tongkang) diamankan,” katanya.

Sebelumnya, insiden terjadi pada Kamis 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.55 WIB saat kapal TB Equator V menarik tongkang Mega Trans II dari arah Mersam menuju hilir Sungai Batanghari.

Tugboat TB Equator V diketahui milik PT Rimba Megah Armada, sementara tongkang Mega Trans II milik PT Bangun Energi Indonesia.

Sementara kapal dikemudikan oleh nakhoda perempuan, Nur Kholifah Dirmayanti dengan pandu Safari Ramadhan. Kapal juga mendapat bantuan dari tugboat TB Sumber IV dalam pelayaran tersebut.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyebutkan cuaca ekstrem diduga menjadi penyebab tertabraknya fender jembatan Gentala oleh tongkang batu bara yang ditarik tugboat TB Equator V.

“Hujan lebat dan angin kencang, pandangan terganggu dan tongkang tidak sempat bermanuver hingga akhirnya menabrak tiang fender jembatan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads