DAERAH
Diduga Sejumlah SPBU Nakal di Merangin Layani Pelaku Pelansir Solar, Ini Modusnya
DETAIL.ID, Merangin – Pemandangan antrian panjang kendaraan roda empat beragam jenis dengan kondisi tak seperti pakai antri di pompa solar. Pemandangan ini tak aneh di sejumlah SPBU di Merangin, pasalnya antrian kendaraan tersebut banyak dilakukan oleh oknum pelansir solar.
Para pelaku pelansir rela antri semenjak malam hari, demi bisa lebih dulu masuk mengisi solar subsidi. Bagi mereka bisa antri sekali saja sudah pasti keuntungan yang didapatkan lumayan besar. Jika dalam satu kali lansir bisa 55 liter untuk jenis kendaraan panther tanpa tangki rombakan, sudah pasti bisa dapat satu galon saat disalin, dan keuntungan setiap satu galonnya bisa lebih dari Rp 50 ribu.
Belum lagi jika mengunakan tangki rombakan, para pelaku bisa mengisi lebih banyak lagi, apalagi para pelaku diduga sudah 'bermain mata' dengan para operator SPBU. Barcode sebagai salah satu syarat bisa mengisi BBM subsidi, mereka banyak memiliki stok barcode yang terregistrasi resmi, sehingga makin aman-aman saja saat mengisi. Dari setiap pengisian mobil para pelansir, operator diduga mendapatkan uang tip atau lebih lazim uang "KR" sebesar Rp 20 sampai 30 ribu setiap mobilnya.
Meskipun disetiap SPBU di Merangin ada sekuriti yang menjaga dan dibantu aparat keamanan yang menjaga, tetapi bukanya membantu menertibkan, mereka seperti membiarkan. Kadang membuat masyarakat yang akan mengisi BBM jenis solar harus rela antri berlama-lama di SPBU.
"Kalau soal barcode, kami bisa minjam dengan kawan-kawan pemilik kendaraan sejenis, kadang di SPBU ada oknum yang menyediakan, bahkan bukan rahasia umum lagi jika yang jaga di sini juga punya barcode agar bisa mengisi solar, rata-rata sudah kenal semua dengan para pelansir solar. Berapa yang harus kami bayar setiap kali mengisi sudah paham semuanya," ujar salah satu oknum pelansir yang enggan ditulis namanya ini.
Ada jawaban diplomatis dari salah satu operator SPBU yang tidak mau ditulis identitasnya, bahwa yang melansir lebih banyak adalah masyarakat sekitar SPBU, jika tidak dilayani pasti akan ribut.
"Kita serba susah, dilayani kami salah, tidak dilayani pasti ribut," katanya singkat.
Sementara itu pengakuan dari masyarakat yang sempat dijumpai detail.id/ di salah satu lokasi SPBU, mengatakan bahwa ada tiga SPBU yang menjual solar rata-rata antrian semenjak pagi sampai tengah hari pasti ramai oleh mobil pelansir.
"Kalau di Merangin ini ada tiga SPBU yang menjual solar, dan bisa dipastikan banyak kendaraan tua dan tidak layak pakai antri di pompa solar, dan itu terjadi setiap harinya, kita yang cuma mau mengisi solar untuk mobil pribadi saja harus mengantri lama, mereka para pelaku pelansir solar seperti sudah terkoordinir," ujar Munir, salah satu warga Pamenang yang ikut antri di SPBU.
Apalagi di bulan Ramadhan, banyak masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi untuk mencari kebutuhan selama Ramadhan. Tetapi ketika akan mengisi BBM jenis solar mereka harus antri menunggu pelansir solar mengisi duluan.
"Seperti saat ini bulan Ramadhan kita mau cepat ngisi minyak solar tetapi harus rela antri karena para pelansir lebih menguasai SPBU," ujarnya lagi.
Hal senada di sampaikan Ali, sopir truk angkutan sembako dari Jatim yang mengatakan kalau dirinya terpaksa mengantri di SPBU, jika tidak maka takut mobilnya macet kehabisan solar.
"Kalau saja masih bisa saya bawa sampai Sarolangun, pasti saya tidak mau antri di sini, antrian panjang, banyak mobil kecil yang masuk ngisi solar," ujar Ali mengeluh.
Terpisah, Misbah Buhori, Sales Area Manager Pertamina Jambi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dengan adanya sejumlah SPBU nakal di Merangin yang melayani pelansir solar mengatakan bahwa jika masyarakat mengetahui adanya dugaan kegiatan pelansir solar untuk bisa melaporkan ke nomor call center Pertamina 135, dan pasti ditindak lanjuti.
"Terkait pembelian solar di SPBU, pihak SPBU hanya boleh melayani konsumen yang memiliki barcode atau sudah registrasi subsidi tepat, jika terdapat keluhan terkait pelayanan di SPBU (pelayanan operator, aktivitas yang disinyalir sebagai pelansiran, kebersihan toilet dan musholla, dll) masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui call center Pertamina 135 untuk diproses lebih lanjut," tutur Misbah Buhori pada Minggu, 9 Maret 2025.
Sementara untuk sanksi SPBU yang melakukan kesalahan, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Jika terbukti SPBU melakukan kesalahan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan dan sanksi lainnya," katanya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026
DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.
Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.
Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.
Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)
DAERAH
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)



