Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Masjid Amaliyah PKDP dan Sejumlah Rumah Warga di Belakang JBC Kebanjiran, Fikri Riza Minta Izin JBC Dicabut

DETAIL.ID

Published

on

Banjir di Masjid Amaliyah PKDP, belakang JBC. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Puluhan rumah warga dan Masjid Amaliyah PKDP di Kota Jambi terendam banjir setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada Minggu pagi, 30 Maret 2025. Ketinggian air mencapai 50 cm dan diduga banjir berkaitan dengan pembangunan Jambi Business Center (JBC), yang tidak jauh dari kawasan permukiman warga.

Banjir terjadi di kawasan RT 10, Kelurahan Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi. Fikri Riza, Pengurus Masjid Amaliyah PKDP, menjelaskan bahwa air mulai naik sekitar pukul 06.00 WIB saat hujan deras. Ketinggian air rata-rata 50 cm, merendam rumah-rumah warga dan masjid.

Fikri menyebutkan bahwa sejak adanya pembangunan JBC, kawasan mereka sering terendam banjir setiap kali hujan deras mengguyur.

“Padahal masjid kami sudah direnovasi dan dinaikkan satu meter, namun banjir kali ini tetap masuk. Rumah-rumah warga juga terendam, diperkirakan ada puluhan rumah yang terdampak,” kata Fikri.

Menurut Fikri, lahan tempat pembangunan JBC sebelumnya adalah kawasan resapan air yang dilalui anak sungai besar. Sebelum adanya pembangunan JBC, kawasan ini tidak pernah mengalami banjir. Namun, sejak pembangunan JBC kawasan sekitar mulai terendam banjir.

“Kami tidak ingin menyalahkan JBC, tetapi sejak bangunan itu berdiri, permukiman kami yang ada di belakangnya sering terendam. Kolam retensi yang seharusnya dibangun juga tidak ada, yang membuat banjir semakin sering terjadi,” ujar Fikri.

Banjir yang masih menggenangi kawasan tersebut membuat pengurus masjid bingung mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri 1446 Hijriah. Banjir juga merendam seluruh fasilitas di dalam masjid, seperti karpet dan alat-alat ibadah, yang tidak bisa digunakan untuk salat.

“Masjid kami terendam, bagaimana dengan rumah warga yang sudah bersiap-siap menyambut Lebaran, namun kini rumah mereka juga terendam banjir?” katanya.

Fikri berharap Gubernur Jambi Al Haris dapat segera mengambil langkah evaluasi terhadap pembangunan JBC. Ia juga meminta Wali Kota Jambi Maulana untuk bertindak tegas dalam menangani dampak negatif yang ditimbulkan oleh bangunan tersebut.

“Kami berharap Pemkot segera mengevaluasi Amdal JBC yang sudah diterbitkan, dan jika memungkinkan segera mencabut izin Amdal tersebut. Pembangunan ini telah merusak lingkungan dan membuat banyak warga terdampak banjir,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa masalah banjir ini sudah disampaikan kepada Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi.
Namun, hingga kini belum ada ketegasan dari pemerintah daerah terhadap bangunan JBC. Pihak JBC seakan tidak mengikuti aturan izin Amdal, terutama terkait kolam retensi yang seharusnya dibangun. JBC pun seolah yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar atas pembangunannya.

“Lahan yang digunakan untuk pembangunan Mall JBC adalah daerah resapan air, dan diduga anak sungai yang ada di kawasan tersebut kini sudah hilang. Kami berharap Gubernur dan Wali Kota Jambi meninjau kembali Amdal yang dimiliki oleh Mall JBC dan segera mencabutnya, serta memperbaiki kondisi lingkungan yang telah rusak,” ucapnya.

Warga sekitar juga berharap agar pemerintah daerah segera bertindak untuk mencegah terjadinya banjir yang terus-menerus menghantui kawasan permukiman mereka, terutama dengan adanya pembangunan JBC yang berisiko semakin memperburuk kondisi lingkungan.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

FKPT Provinsi Jambi Jadi Narasumber FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi turut berperan aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme serta Intoleransi Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan oleh Biro Jianstra SSDM Polri di Aula Gedung Siginjai Polda Jambi pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris FKPT Provinsi Jambi, Fiet Haryadi, tampil sebagai salah satu narasumber untuk menyampaikan paparan terkait upaya pencegahan radikalisme, intoleransi, dan terorisme di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Katim Anev Biro Jianstra SSDM Polri beserta tim, Kabidpropam Polda Jambi, Kasatgaswil Jambi Densus 88/AT Polri, Kabagwatpers Biro SDM Polda Jambi, Kasubdit V Ditintelkam Polda Jambi, Ketua FKUB Provinsi Jambi, Ketua FKPT Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dan personel Polda Jambi.

FGD membahas berbagai langkah strategis dalam penanggulangan dan pencegahan radikalisme serta intoleransi, sekaligus menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait dalam menjaga situasi keamanan dan kerukunan masyarakat.

Dalam paparannya, FKPT Provinsi Jambi menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap paham radikal dan intoleran. Pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan wawasan kebangsaan, toleransi, literasi digital, serta pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.

Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, diskusi kelompok, serta analisis dan evaluasi terhadap PNPP yang bermasalah di lingkungan Polda Jambi.

Salah satu hal yang mendapat apresiasi dalam kegiatan tersebut adalah pelaksanaan program Keluarga Asuh bagi PNPP Polda Jambi dan jajaran. Tim supervisi dari Biro Jianstra SSDM Polri menyampaikan bahwa program tersebut akan direkomendasikan kepada pimpinan untuk dapat dikembangkan dan diterapkan di Polda lainnya.

Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan sinergi antara FKPT, Polri, pemerintah, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme, intoleransi, dan terorisme. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.

‎Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.

‎Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.

‎Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.

‎”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.

‎Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

‎Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

‎Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.

‎Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

‎Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.

‎Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.

‎Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.

‎Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs