Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tiga Penjual Obat Tramadol dan Xsymer Ditangkap Usai Jemput Pesanan

DETAIL.ID

Published

on

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi bersama BPOM Muara Bungo. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obat tertentu yang tidak terdaftar.

Pengungkapan ini bermula dari kunjungan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo, yang bertujuan untuk berkoordinasi dan pendampingan terkait adanya kiriman paket dari Tanggerang menuju Bangko, melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar.

Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan upaya penyelidikan dan pendampingan bersama petugas BPOM.

“Benar, sebelumnya kita menerima kunjungan dari rekan-rekan BPOM Muara Bungo, terkait adanya informasi pengiriman paket obat-obatan dari Tanggerang menuju Bangko melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar yang kemudian informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti,” ujar Kasat.

Tepatnya pada hari Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di depan KONI Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, petugas meminta bantuan pegawai jasa pengiriman barang tersebut untuk menghubungi pemesan paket agar dijemput dan pada saat paket di jemput. Tim pun langsung mengamankan orang tersebut dan dilakukan interogasi, kemudian paket beserta orang yang menjemput paket dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, diantaranya berupa 200 (dua ratus) tablet jenis Tramadol, 930 (sembilan tiga ratus puluh) Butir tablet jenis Hexymer dan 1 (satu) botol wadah Hexymer selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi Redmi 12, Imei 1: 861209061118787, Imei 2 : 861209061118795, 1 (satu) unit alat komunikasi (handphone) merk Oppo Reno5, Model : CPH2159, Imei (slot sim 1) 865954051169938 Imei (slot sim 2) 865954051169920 dan 1 (satu) unit HP merk ITEL A70 Imei 1 355485664350943, Imei 2 355485664350950 dari masing-masing tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang bertugas menjemput paket di salah satu jasa pengiriman yakni tersangka RH (26), darinya didapat informasi bahwa yang memesan paket tersebut adalah temannya yang berada di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya 3 orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RH (26), DS (22) dan ASF (19).

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus obat-obatan yang tidak terdaftar tersebut.

“Benar, berkat adanya koordinasi antara BPOM Muara Bungo dengan Sat Reskrim Polres Merangin pada saat itu penyidik berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti berupa obat-obatan yang tidak terdaftar yang mana pada saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman atas keterangan ketiga tersangka,” ujar Ruly.

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka DS (22) dan ASF (19) memesan paket tersebut melalui online shop Tokopedia yang mana asal barang yang di pesan tersebut berasal dari Tanggerang.

“Obat-obatan tersebut dipesan tersangka DS (22) dan ASF (19) melalui online shop Tokopedia yang berasal dari Tanggerang dan berdasarkan keterangan tersangka bahwasanya obat-obatan tersebut nantinya akan diedarkan/diperjual belikan dan dipergunakan sendiri oleh tersangka di Desa Sungai Kapas trans C2 Bangko,” ucap Ruly.

Sementara itu, Pernanda Sapyanoki, S.Farm, Apt. selaku Kepala Loka POM Kabupaten Bungo, kepada awak media menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan jenis obat keras yang tidak terdaftar.

“Benar, obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan obat ilegal, yang mengandung zat adiktif atau obat keras yang tidak terdaftar dan apabila digunakan secara terus menerus tidak sesuai dengan dosis atau takaran nya maka akan berdampak ketergantungan pada penggunanya,” tutur Pernanda.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka, disangkakan telah melakukan tindak pidana, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan atau memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 435 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Reporter: Daryanto

Advertisement

PERKARA

Polda Jambi Tangani 75 Kasus Karhutla, 14 Orang Jadi Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Polda Jambi bersama jajaran menangani 75 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026.

‎Data Posko Induk Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 14 September 2026 mencatat, dari 75 kasus tersebut, sebanyak 60 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 15 kasus telah masuk penyidikan.

‎Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

‎Kasus yang masih dalam penyelidikan tersebar di Tanjungjabung Timur 6 kasus, Muarojambi 10 kasus, Sarolangun 26 kasus, Tanjungjabung Barat 1 kasus, Batanghari 11 kasus, Merangin 3 kasus dan Bungo 3 kasus.

‎Sementara 15 perkara yang telah masuk penyidikan ditangani Polda Jambi dua kasus, Polresta Jambi 1 kasus, Polres Sarolangun 1 kasus, Polres Tebo 2 kasus, Polres Tanjungjabung Barat 3 kasus, Polres Tanjungjabung Timur 1 kasus, Polres Bungo 1 kasus, Polres Merangin 1 kasus, Polres Batanghari 1 kasus, Polres Muarojambi 1 kasus dan PPNS Dinas Kehutanan 1 kasus.

‎Dari 15 perkara tersebut, 5 kasus telah memasuki tahap 1 dan 10 lainnya masih dalam proses penyidikan.

‎Di sisi lain, luas lahan terbakar di Provinsi Jambi hingga 14 September 2026 disebut mencapai 2.998,02 hektare.

‎Lahan terbakar tersebut terdiri dari 2.289,27 hektare lahan mineral dan 708,75 hektare lahan gambut.

‎Luas kebakaran terbesar tercatat di Batanghari 773,25 hektare, disusul Sarolangun 508,55 hektare, Muarojambi 556,61 hektare, Tanjungjabung Barat 488,75 hektare, Tebo 312,46 hektare dan Tanjungjabung Timur 271,70 hektare. Kemudian Bungo 69,40 hektare dan Merangin 17,30 hektare.

‎Sementara Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi belum tercatat memiliki area terbakar dalam data tersebut.

‎Untuk hotspot, pada 14 September 2026 terdeteksi 236 titik di Jambi. Sebanyak 234 titik memiliki tingkat kepercayaan sedang dan dua titik tingkat kepercayaan tinggi.

‎Hotspot terbanyak berada di Sarolangun sebanyak 66 titik, Tebo 51 titik, Muaro Jambi 34 titik, Tanjung Jabung Barat 26 titik dan Tanjung Jabung Timur 21 titik.

‎Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, tercatat 7.682 hotspot berdasarkan pemantauan satelit Terra, Aqua dan SNPP.

‎Satgas juga melakukan ground check terhadap titik panas. Hasilnya, ditemukan 11 firespot yang telah terverifikasi.

‎Sebaran firespot tersebut yakni Muaro Jambi dua titik, Tanjung Jabung Timur tiga titik, Tanjung Jabung Barat dua titik, serta Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin masing-masing satu titik.

‎Untuk mempercepat pemadaman, Satgas Karhutla juga mengoperasikan helikopter dan water bombing di sejumlah lokasi. Di antaranya Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, serta Kecamatan Sadu dan kawasan Tahura Orang Kayo Hitam di Tanjungjabung Timur.

‎Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum.

‎”Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen menangani karhutla secara maksimal dan terpadu. Penanganan tidak hanya melalui pemadaman, tetapi juga pencegahan serta penegakan hukum,” kata Erlan, Senin 14 September 2026.

‎Ia menegaskan, setiap temuan pembakaran lahan akan diverifikasi. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan.

‎”Kami tidak akan membiarkan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan dilakukan verifikasi,” katanya.

‎Erlan juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

‎”Jangan sampai api yang awalnya kecil kemudian meluas dan berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat maupun aktivitas warga,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Diduga Ada Niatan Korupsi Lewat SPJ Fiktif, LMPP Laporkan Pimpinan DPRD Muarojambi ke Kejaksaan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Temuan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muaro Jambi senilai Rp 791.299.084 berbuntut panjang. Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muarojambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Senin, 14 September 2026.

‎Ketua Macab LMPP Muaro Jambi, M Toha, menduga terdapat perbuatan yang berpotensi masuk ranah tindak pidana dalam pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Muarojambi, oleh unsur pimpinan DPRD.

‎Menurut Toha, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Ia juga menilai pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran kepada kas daerah tidak serta-merta menghilangkan dugaan tindak pidana apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur kesengajaan maupun perbuatan melawan hukum.

‎”Ini kan kalau kita lihat hasil audit BPK, tiap tahun selalu ada temuan di DPRD Muarojambi ini. Berarti apa, tidak ada perubahan. Dan ada niatan untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Toha.

‎LMPP juga membandingkan persoalan tersebut dengan penanganan perkara yang melibatkan anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi Demokrat, Ade Asmara yang sebelumnya langsung ditangani oleh Kejari Muarojambi.

‎Toha berharap laporan yang telah disampaikan LMPP dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.

‎”Tadi laporan kita sudah diterima. Kita tunggu progresnya. Kalau tidak ada juga kita akan demo lagi, mempertanyakan tindaklanjutnya. Pokoknya panggil dan periksa unsur pimpinan DPRD Muarojambi, tanpa terkecuali,” katanya.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 791,2 Juta

‎Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Muarojambi, ditemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat DPRD Muarojambi.

‎Total kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp 791.299.084. Dari jumlah itu, Rp 346.505.200 telah disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan Rp 444.793.884 masih belum ditindaklanjuti.

‎“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti,” demikian tertulis dalam LHP BPK.

‎Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas unsur pimpinan DPRD.

Untuk Ketua DPRD, tercatat 4 perjalanan dinas dengan total biaya yang dibebankan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 94.940.000. Dari jumlah tersebut, biaya penginapan yang dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 26.154.900.

‎Dengan demikian, terdapat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp 68.785.100 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya.

‎Rinciannya, kelebihan biaya penginapan tersebut meliputi Rp 24.416.000, Rp 18.312.000, Rp 15.000.000, dan Rp 11.057.100.

Temuan Wakil Ketua DPRD Rp 125 Juta

‎Selain Ketua DPRD, temuan juga mencakup perjalanan dinas para Wakil Ketua DPRD.

‎Berdasarkan rincian LHP, total biaya perjalanan dinas Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 173.980.000, dengan biaya penginapan yang dapat diakui sebesar Rp 48.966.800. Dengan demikian, terdapat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp 125.013.200.

‎Kelebihan tersebut berasal dari beberapa perjalanan dinas. Pada salah satu rangkaian perjalanan, tercatat biaya total Rp 34.880.000, dengan biaya penginapan yang diakui Rp 10.464.000, sehingga terdapat kelebihan Rp 24.416.000.

‎Pada perjalanan berikutnya, biaya total tercatat Rp 26.160.000, sementara penginapan yang diakui sebesar Rp 7.848.000, sehingga terdapat kelebihan Rp 18.312.000.

‎Selanjutnya, terdapat perjalanan dengan biaya total Rp 18.000.000 dan biaya penginapan yang diakui sebesar Rp 3.000.000, sehingga kelebihannya mencapai Rp 15.000.000.

‎Sementara pada perjalanan lainnya, biaya total mencapai Rp 15.900.000, dengan biaya penginapan yang diakui Rp 4.842.900, sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp 11.057.100.

‎Dengan demikian, berdasarkan rincian yang disampaikan, total kelebihan biaya penginapan pada Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 125.013.200.

‎Jika digabungkan, kelebihan biaya penginapan yang dikaitkan dengan Ketua DPRD sebesar Rp 68.785.100 dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 125.013.200, maka totalnya mencapai Rp 193.798.300.

‎Angka tersebut menjadi bagian dari keseluruhan temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084.

‎Dari keseluruhan temuan tersebut, sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah. Namun, BPK mencatat masih terdapat Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti.

‎LMPP meminta Kejari Muarojambi tidak hanya melihat aspek pengembalian uang, tetapi juga menelusuri proses terjadinya pembayaran tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.

‎Laporan LMPP kini berada di tangan Kejari Muarojambi untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tanah Rp 55,6 Miliar Bermasalah, Kejati Jambi Tahan PPK Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.

‎Kali ini, penyidik menetapkan EF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara pengadaan tanah yang berlangsung pada 2019–2023 tersebut.

‎EF ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 September 2026. Ia kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2026.

‎Dalam perkara ini, penyidik menduga EF memainkan peran dalam proses pekerjaan penilaian tanah. Sebagai PPK, EF diduga meminta imbalan kepada LK, reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.

‎”EF diduga meminta KJPP memberikan penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF diduga menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya pada Kamis malam, 10 September 2026.

‎Persoalan kemudian muncul dalam proses pembayaran ganti kerugian tanah. Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah dengan nilai total mencapai Rp 55.698.505.995.

‎Namun, penyidik menemukan sejumlah bidang tanah yang dibayarkan tersebut tidak dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.

‎Bahkan, sebagian data tanah yang tercantum dalam daftar nominatif disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang telah dibayarkan itu juga sebagian hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi. Akibatnya, tanah tersebut belum dapat dicatat sebagai aset daerah.

‎Perbuatan EF bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 11.929.466.700.

‎Sementara dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya disebut sebesar Rp 11.648.537.700.

‎Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen hingga barang bukti lainnya.

‎EF dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Ia juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

‎”Kejati Jambi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan tanah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

‎Kasus ini sebelumnya telah menyeret AS, DS, dan LK sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya EF, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kini menjadi empat orang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs