PERKARA
Dedi Susanto Alias Tek Hui Didakwa Pasal Berlapis

DETAIL.ID, Jambi – Bandar narkoba jaringan Helen yakni Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Ameng menjalani sidang perdana di PN Jambi pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Susanto alias Tek Hui disebut telah melakukan modus sedemikian rupa dalam mengelola keuangan yang dia peroleh dari bisnis narkoba jaringan Helen selama ini.
Penuntut umum juga mengungkap bahwa terdakwa sudah pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika pada tahun 1998 dan pada tahun 2012. Bahkan di tahun 2012, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 127/Pid.B/Pn.JBI tertanggal 2 April 2012.
“Bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Jambi dibantu oleh Cindy (DPO) dan Mafi Abidin sekaligus untuk mengambil uang hasil penjualan,” kata JPU.
Hingga beberapa rekan sindikatnya meninggal dunia, pada tahun 2023 terdakwa memesan narkotika kepada adik kandungnya yakni Helen.
Masih dalam dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum, Mafi Abidin alias Ameng berperan untuk mendistribusikan barang haram tersebut ke lapak-lapak yang ada di Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Setelah Mafi menyerahkan sabu-sabu kepada Erwin dan Cindy – pengelola lapak narkoba di Pulau Pandan, dia lantas mengambil uang hasil penjualan narkoba tersebut dan diantarkan ke rumah Tek Huy di kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Selain itu terdapat juga transaksi non tunai yang terungkap dalam dakwaan, dimana dalam kurun waktu dari 12 November 2022 sampai dengan 26 Mei 2023 terdakwa menempatkan uang sekitar Rp 920.250.000 yang diterima dari napi narkotika di Lapas Kelas II Jambi.
“Yang mana terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 12.500.000 setiap minggunya dengan pengiriman per minggu 20 gram sampai 50 gram. Sedangkan terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 kilogram sampai 7 kilogram setiap bulannya,” katanya.
Selanjutnya hasil penjualan narkoba dari tahun 2023 – 2024, terdakwa menempatkan pada rekening atas nama orang lain atas nama Silvia Oktaviani, senilai Rp 2.230.600.000 dari rekening saksi Andri Purnama yang merupakan napi narkotika di Lapas Kelas II Jambi.
Beberapa dari hasil penjualan narkoba tersebut lantas dipergunakan oleh Tek Hui untuk membeli sejumlah aset berupa kendaraan hingga tanah seluas 2.850 meter persegi di daerah Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Selain itu di rumahnya di daerah Jelutung, Kota Jambi juga ditemukan uang tunai dengan total sejumlah Rp 331.870.000 yang patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Nakhoda Tugboat Equator V Jadi Tersangka Usai Tongkang Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

DETAIL.ID, Jambi – Nakhoda kapal tugboat TB Equator V ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara dengan tiang fender Jembatan Gentala Arasy.
Penetapan ini diumumkan Direktorat Polairud Polda Jambi setelah penyelidikan di lokasi kejadian.
“Sudah ada penetapan tersangka, nakhoda,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra pada Senin, 12 Mei 2025.
Kepolisian juga menyita kapal tugboat dan tongkang yang masih bermuatan batu bara sebagai barang bukti.
“Barang bukti (tongkang) diamankan,” katanya.
Sebelumnya, insiden terjadi pada Kamis 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.55 WIB saat kapal TB Equator V menarik tongkang Mega Trans II dari arah Mersam menuju hilir Sungai Batanghari.
Tugboat TB Equator V diketahui milik PT Rimba Megah Armada, sementara tongkang Mega Trans II milik PT Bangun Energi Indonesia.
Sementara kapal dikemudikan oleh nakhoda perempuan, Nur Kholifah Dirmayanti dengan pandu Safari Ramadhan. Kapal juga mendapat bantuan dari tugboat TB Sumber IV dalam pelayaran tersebut.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyebutkan cuaca ekstrem diduga menjadi penyebab tertabraknya fender jembatan Gentala oleh tongkang batu bara yang ditarik tugboat TB Equator V.
“Hujan lebat dan angin kencang, pandangan terganggu dan tongkang tidak sempat bermanuver hingga akhirnya menabrak tiang fender jembatan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Dalami Dugaan Penggunaan Gelar Akademik dan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Bustomi, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan laporan Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, yang menyebut bahwa Bustomi diduga menggunakan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Muarojambi untuk periode 2024–2029.
Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2025, yang menyatakan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa Bustomi.
“Kami meminta kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan tetap mengedepankan profesionalitas serta transparansi dalam upaya penegakan hukum,” ujar Hadi Prabowo pada Sabtu lalu, 9 Mei 2025.
Dalam kasus ini, Bowo juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat 9 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi jo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.
Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).
“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.
Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.
Reporter: Juan Ambarita