PERKARA
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dihadirkan Dalam Perkara Didin, Ngaku Tidak Tahu Siapa Diatas Helen
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika jaringan Helen, yakni Didin masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Terbaru, Didin menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa kemarin, 15 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi di persidangan, yang tak lain merupakan penyidik dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang turut melakukan penangkapan terhadapnya pada 9 November 2024 lalu, yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi.
Menjawab pertanyaan JPU, Lilik mengaku bahwa Didin sudah merupakan target operasi berdasarkan laporan informasi yang diterima Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan segala bukti permulaan atas jaringan narkoba Helen di Jambi.
Dalam penangkapannya di sebuah Hotel daerah Setia Budi, Jakarta Selatan, Polisi saat itu turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit handphone milik Didin. Dari pemeriksaan terhadap barang bukti, Polisi pun menemukan bahwa Didin aktif berkomunikasi dengan Helen lewat ponsel.
Nama Helen disamarkan dengan nama Wardana di salah satu ponsel Didin. Dalam sebuah percakapan, terungkap Didin sebelumnya mengingatkan Helen bahwa situasi Jambi sedang panas pasca tertangkapnya jaringan mereka Arifani alias Ari Ambok.
“Dia menghubungi Helen?” tanya Penuntut Umum? “Ya, situasi Jambi sedang panas,” jawab saksi menirukan percakapan Didin – Helen.
Setelah semua informasi yang dibutuhkan terpenuhi, Polisi lanjut meringkus Helen di rumahnya di daerah Jakarta Barat.
Jaksa juga menyasar soal skema aliran dana bisnis jaringan narkoba tersebut, dimana duit penjualan narkoba disetor oleh Ari Ambok kepada Brilink atas nama Ujang Komarudin, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening istri Didin.
“Berarti dari Ambok ke Ujang Komarudin, terus transfer ke istrinya terus diambil,” ujar JPU menyimpulkan keterangan saksi.
Duit haram tersebut lantas ditarik tunai dan diantarkan kepada Helen dalam kantong plastik hitam per minggunya atas permintaan Helen. Sebagian transaksi juga disebut dilakukan non tunai dengan cara mencicil.
“Terus uang pembelian 4 Kg sabu-sabu dan 2000 pil ekstasi berapa nilainya?” tanya Jaksa.
Saksi menjawab, senilai Rp 450 juta per Kg sabu-sabu. Harga itu disebut merupakan harga yang dipatok oleh Helen. Sementara Didin peroleh komisi dari setiap transaksi narkoba dari Helen dengan nominal sekitar Rp 50 juta per Kg sabu.
Penuntut Umum lantas mengulik kembali soal komunikasi terakhir Didin kepada Helen yang mengingatkan untuk tidak ke Jambi lantaran kondisinya lagi ‘panas’ kepada saksi.
“Emang ga ditanyakan, kenapa Jambi panas? Apa karna cuaca atau apa,” ujar JPU. “Karena ada penangkapan sebelumnya (Ari Ambok),” jawab saksi.
Tak ada informasi lebih lanjut secara detail dari saksi soal percakapan terakhir antara Helen dan Didin yang memperingatkan bahwa Jambi sedang ‘panas’. Penuntut Umum pun lanjut mencecar soal asal muasal narkotika milik Helen hingga berapa lama Helen berkecimpung dalam bisnis narkotika di wilayah Jambi.
Pertanyaan ini pun tak terjawab secara jelas. Pada intinya saksi hanya menekankan bahwa Helen berada pada posisi paling atas dari bisnis narkotika dengan pola lapak (basecamp) yang ada di Jambi.
“Berarti atasnya cuman sampai di Helen aja?” ujar JPU. “Ya,” jawab saksi.
Sementara Didin membawahi Ari Ambok – pria yang dikenalnya sewaktu sama-sama mendekam di Lapas Kelas II Jambi. Dan Helen sebagai pemasok utama bercokol Didin. Didin pun disebut tidak tahu menahu soal siapa bandar yang berada di atas Helen. Atau darimana Helen memperoleh barang haram tersebut.
Sidang perkara narkotika yang menjerat Didin yang teregister dengan nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb pun bakal kembali berlanjut pada Selasa, 22 April 2025, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.
Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.
Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.
”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.
Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
PERKARA
Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.
MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.
”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.
Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.
”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan penyidik,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.
”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.
Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.
Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.
Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik yang meninggalkan ruang pemeriksaan.
Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Reporter: Juan Ambarita



