PERKARA
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dihadirkan Dalam Perkara Didin, Ngaku Tidak Tahu Siapa Diatas Helen
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika jaringan Helen, yakni Didin masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Terbaru, Didin menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa kemarin, 15 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi di persidangan, yang tak lain merupakan penyidik dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang turut melakukan penangkapan terhadapnya pada 9 November 2024 lalu, yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi.
Menjawab pertanyaan JPU, Lilik mengaku bahwa Didin sudah merupakan target operasi berdasarkan laporan informasi yang diterima Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan segala bukti permulaan atas jaringan narkoba Helen di Jambi.
Dalam penangkapannya di sebuah Hotel daerah Setia Budi, Jakarta Selatan, Polisi saat itu turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit handphone milik Didin. Dari pemeriksaan terhadap barang bukti, Polisi pun menemukan bahwa Didin aktif berkomunikasi dengan Helen lewat ponsel.
Nama Helen disamarkan dengan nama Wardana di salah satu ponsel Didin. Dalam sebuah percakapan, terungkap Didin sebelumnya mengingatkan Helen bahwa situasi Jambi sedang panas pasca tertangkapnya jaringan mereka Arifani alias Ari Ambok.
“Dia menghubungi Helen?” tanya Penuntut Umum? “Ya, situasi Jambi sedang panas,” jawab saksi menirukan percakapan Didin – Helen.
Setelah semua informasi yang dibutuhkan terpenuhi, Polisi lanjut meringkus Helen di rumahnya di daerah Jakarta Barat.
Jaksa juga menyasar soal skema aliran dana bisnis jaringan narkoba tersebut, dimana duit penjualan narkoba disetor oleh Ari Ambok kepada Brilink atas nama Ujang Komarudin, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening istri Didin.
“Berarti dari Ambok ke Ujang Komarudin, terus transfer ke istrinya terus diambil,” ujar JPU menyimpulkan keterangan saksi.
Duit haram tersebut lantas ditarik tunai dan diantarkan kepada Helen dalam kantong plastik hitam per minggunya atas permintaan Helen. Sebagian transaksi juga disebut dilakukan non tunai dengan cara mencicil.
“Terus uang pembelian 4 Kg sabu-sabu dan 2000 pil ekstasi berapa nilainya?” tanya Jaksa.
Saksi menjawab, senilai Rp 450 juta per Kg sabu-sabu. Harga itu disebut merupakan harga yang dipatok oleh Helen. Sementara Didin peroleh komisi dari setiap transaksi narkoba dari Helen dengan nominal sekitar Rp 50 juta per Kg sabu.
Penuntut Umum lantas mengulik kembali soal komunikasi terakhir Didin kepada Helen yang mengingatkan untuk tidak ke Jambi lantaran kondisinya lagi ‘panas’ kepada saksi.
“Emang ga ditanyakan, kenapa Jambi panas? Apa karna cuaca atau apa,” ujar JPU. “Karena ada penangkapan sebelumnya (Ari Ambok),” jawab saksi.
Tak ada informasi lebih lanjut secara detail dari saksi soal percakapan terakhir antara Helen dan Didin yang memperingatkan bahwa Jambi sedang ‘panas’. Penuntut Umum pun lanjut mencecar soal asal muasal narkotika milik Helen hingga berapa lama Helen berkecimpung dalam bisnis narkotika di wilayah Jambi.
Pertanyaan ini pun tak terjawab secara jelas. Pada intinya saksi hanya menekankan bahwa Helen berada pada posisi paling atas dari bisnis narkotika dengan pola lapak (basecamp) yang ada di Jambi.
“Berarti atasnya cuman sampai di Helen aja?” ujar JPU. “Ya,” jawab saksi.
Sementara Didin membawahi Ari Ambok – pria yang dikenalnya sewaktu sama-sama mendekam di Lapas Kelas II Jambi. Dan Helen sebagai pemasok utama bercokol Didin. Didin pun disebut tidak tahu menahu soal siapa bandar yang berada di atas Helen. Atau darimana Helen memperoleh barang haram tersebut.
Sidang perkara narkotika yang menjerat Didin yang teregister dengan nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb pun bakal kembali berlanjut pada Selasa, 22 April 2025, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tanah Rp 55,6 Miliar Bermasalah, Kejati Jambi Tahan PPK Ujung Jabung
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kali ini, penyidik menetapkan EF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara pengadaan tanah yang berlangsung pada 2019–2023 tersebut.
EF ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 September 2026. Ia kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menduga EF memainkan peran dalam proses pekerjaan penilaian tanah. Sebagai PPK, EF diduga meminta imbalan kepada LK, reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.
”EF diduga meminta KJPP memberikan penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF diduga menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya pada Kamis malam, 10 September 2026.
Persoalan kemudian muncul dalam proses pembayaran ganti kerugian tanah. Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah dengan nilai total mencapai Rp 55.698.505.995.
Namun, penyidik menemukan sejumlah bidang tanah yang dibayarkan tersebut tidak dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.
Bahkan, sebagian data tanah yang tercantum dalam daftar nominatif disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang telah dibayarkan itu juga sebagian hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi. Akibatnya, tanah tersebut belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
Perbuatan EF bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 11.929.466.700.
Sementara dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya disebut sebesar Rp 11.648.537.700.
Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen hingga barang bukti lainnya.
EF dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
”Kejati Jambi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan tanah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret AS, DS, dan LK sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya EF, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kini menjadi empat orang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Delapan Orang Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Ilegal Diamankan
DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 8 pelaku penyalahgunaan BBM ditangkap polisi dalam operasi yang digelar sepekan terakhir oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polres Muarojambi. Polisi menyita 22.800 liter atau 22,8 ton minyak dan BBM serta 6 kendaraan.
Dari 6 kasus itu, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti. Salah satunya 10.000 liter minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling, yang diangkut menggunakan Mitsubishi Canter.
Polisi juga menangkap pelaku yang mengangkut sekitar 3.000 liter minyak mentah menggunakan Mitsubishi Colt L300.
Kasus lainnya berkaitan dengan pengangkutan 2.000 liter bensin olahan menggunakan Wuling Confero. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen.
Sementara itu, polisi turut mengamankan 1.190 liter solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
Selain itu, terdapat 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Kendaraan tersebut masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan ahli. Sampel minyak dan BBM yang diamankan juga akan diuji di Lab Migas Jakarta untuk memastikan jenis dan karakteristik barang bukti.
”Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lab Migas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” ujar Erlan pada Kamis, 10 September 2026.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM akan terus dilakukan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi DAK Disdik Jambi Segera Disidang
DETAIL.ID, Jambi – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Ketiganya yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Bukri, serta pihak swasta David Hadiosman.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, ketiganya dijadwalkan menghadapi sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 17 September 2026.
Penetapan jadwal persidangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke PN Jambi pada Rabu, 2 September 2026.
”Hari ini dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Afriadi, Rabu lalu 2 September 2026.
Humas PN Jambi, Otto Edwin juga membenarkan pihak pengadilan telah menerima berkas perkara tersebut. Saat itu, ia mengatakan pengadilan akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum menetapkan jadwal sidang.
”Dicek dulu. Kalau sudah lengkap mungkin besok sudah penetapan hari sidang,” katanya.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp21 miliar.
Sebelumnya, perkara ini telah menjerat empat tersangka lainnya, yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) yang disebut berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Dalam perkara yang menjerat Varial Adhi Putra dan Bukhri, jaksa menyangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara David Hadiosman disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Dengan telah ditetapkannya jadwal sidang, ketiga tersangka akan segera memasuki tahapan persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada mereka.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung di PN Jambi pada Kamis, 17 September 2026.
Reporter: Juan Ambarita



