Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Sertifikasi Dosen PTKIS Jambi ‘Disunat’ Demi Efisiensi?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik pemotongan tunjangan sertifikasi dosen (Serdos) kembali mencuat di lingkungan Kopertais Wilayah XIII Jambi. Sejumlah dosen perguruan tinggi swasta melaporkan bahwa tunjangan yang mereka terima mengalami pengurangan signifikan tanpa sosialisasi atau penjelasan resmi sebelumnya. Para dosen mengaku terkejut saat dana yang masuk ke rekening jauh dari nominal yang biasa mereka terima.

Dugaan kuat mengarah pada kebijakan efisiensi anggaran. Namun, sebagian kalangan menilai terdapat indikasi praktik manipulatif dalam proses pendistribusian tunjangan tersebut. “Biasanya kami menerima nominal penuh sesuai SK Dirjen Pendis dan PP Nomor 5 Tahun 2024. Tapi sekarang tiba-tiba jumlahnya dipotong tanpa alasan yang jelas,” ujar salah satu dosen yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber, Koordinator Kopertais Wilayah XIII Jambi, Prof. Kasful Anwar, M.Pd., dan Sekjen Kopertais, Dr. Jamrizal, dalam kunjungan ke sejumlah PTKIS menyatakan bahwa pemotongan tersebut telah disepakati oleh para rektor. “Koordinator Kopertais datang ke kampus kami, katanya pemotongan sudah disepakati oleh kampus-kampus lain. Tapi di kampus lain, mereka justru mengatakan hal sebaliknya,” ujar sumber tersebut.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan dosen swasta yang selama ini sangat bergantung pada tunjangan sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan kompetensi mereka. Beberapa dosen mengaku telah menghubungi pihak Kopertais, namun hanya mendapatkan jawaban bahwa pemotongan dilakukan demi efisiensi.

“Katanya, kalau tidak dipotong, pencairan Serdos tidak akan cukup sampai Desember. Padahal sejak 2010, pencairan Serdos memang selalu dilakukan di bulan Desember untuk membayar Serdos bulan November dan Desember. Kemudian Januari dirapel pada Februari. Mereka ini membuat kebijakan seolah-olah kita anak kecil. Dulu sempat juga ada potong memotong dengan alasan beli server, sekarang muncul lagi alasan baru,” tuturnya.

Sumber yang sama menyebutkan bahwa menurut penjelasan Sekjen Kopertais, dosen golongan III dikenai potongan PPh 21 sebesar 5% dan tambahan potongan Rp 50 ribu, sedangkan dosen golongan IV dikenai PPh 21 sebesar 15% serta tambahan potongan Rp 100 ribu. Namun, tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana dari potongan tambahan tersebut. “Katanya kalau tidak dipotong seperti itu, pagu anggaran Serdos tidak cukup sampai akhir tahun,” ujarnya lagi.

Yang membuat para dosen semakin heran adalah ketidaksesuaian jumlah akhir yang diterima. Salah satu contoh datang dari dosen sebuah kampus swasta di Merangin yang berada di golongan IIId dengan masa kerja 8 tahun. Berdasarkan ketentuan, ia seharusnya menerima Rp 3.571.000. Setelah dipotong PPh 21 sebesar 5% (Rp178.550) dan tambahan potongan Rp 50 ribu, maka total yang ia terima seharusnya Rp 3.342.450. Namun yang masuk ke rekening hanya Rp 2,9 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 400 ribu yang tidak jelas keberadaannya.

“Sejak era Koordinator Prof. Mukhtar Latif, Prof. Hadri Hasan, Prof. Suadi, Prof. As’ad, belum pernah ada pemotongan seperti ini. Kenapa sekarang muncul kebijakan pemotongan yang tidak jelas dasarnya? Jika dilakukan tanpa regulasi dan mekanisme partisipatif, ini bukan hanya pelemahan profesionalisme dosen, tapi juga berpotensi menjadi pungli,” kata sumber tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa kondisi ekonomi dosen PTKIS jauh berbeda dengan dosen ASN. Banyak dari mereka sangat bergantung pada tunjangan ini.

“Janganlah dipotong. Ada dosen yang janda, suaminya sakit, atau tengah menyekolahkan anak. Mereka hidup dari Serdos. Kalau memang harus ada potongan, tunjukkan dasar hukumnya. Sosialisasikan secara terbuka. Kita ini punya grup, bisa dibicarakan. Jangan main potong sepihak,” ujarnya.

Lebih jauh, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa dana Serdos yang dititipkan di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi hingga saat ini belum diterima oleh dosen penerima. Padahal, menurutnya, pencairan seharusnya dilakukan di awal bulan. “Setiap bulan pencairan tidak pernah jelas tanggalnya. Padahal pagu dan nilai anggaran Serdos sudah ditentukan dan dititipkan Kemenag di Kopertais XIII,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kopertais Wilayah XIII Jambi belum memberikan pernyataan resmi. Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi terbuka terhadap kebijakan ini demi menjamin transparansi dan menjaga kepercayaan sivitas akademika. (*)

Advertisement

TEMUAN

Paket Garapan CV Mitra Yenuko Pratama, di Proyek Ujung Jabung yang ‘Sarat’ Korup Diduga Jadi Temuan, Syamsul: Belum Ada Penyerahan LHP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp 1 miliar yang digarap oleh CV Mitra Yenuko Pratama, dari APBDP 2025 pada Oktober 2025 lalu, masih terus menyimpan tanda tanya hingga saat ini.

‎Terlebih lagi, paket ini muncul ditengah proses penyidikan Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan Ujung Jabung. Selain itu hasil projek bernama review masterplan tersebut, sama sekali tidak pernah dipublikasikan secara luas.

‎Dua minggu lalu, tepatnya pada 2 Juni 2026, sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Bappeda Provinsi Jambi menuntut transparansi. Di sini Kabid Infraswil Bappeda, Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengaku bahwa terdapat surat dari sekelompok masyarakat tersebut, oleh karena itu pihaknya bakal membalas dengan bersurat.

‎”Hasilnya (review masterplan) ada di kita, belum dipublikasikan secara luas,” ujar Syamsul pada 2 Juni 2026 lalu.

‎Disinggung soal dasar munculnya paket review masterplan setelah bertahun-tahun proyek kawasan pelabuhan ujung jabung mangkrak, Syamsul tak menjawab konkrit. Namun ia mengklaim bahwa paket yang muncul pada September 2025 tersebut sudah ada dalam DPA Murni 2025, bukan diselipkan dalam APBDP, sekalipun sumber dana yang tertera di LPSE jelas mencantumkan APBDP 2025.

‎”Bukan diselipkan, itu program DPA murni. Kalau di sistem tertulis sumber dana dari APBDP 2025 mungkin karena penyesuaian,” katanya.

‎Di sisi lain, informasi dihimpun dari berbagai sumber bahwa paket Review Masterplan yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama itu diduga malah berujung pada temuan BPK, nilainya bahkan mencapai 20 persen dari nilai kontrak.

Namun soal ini, Syamsul membantah. “Temuan dari mana, ini aja kita belom ada penyerahan LHP, exit meeting aja belum,” katanya.

‎Syamsul pun ujungnya kembali menekankan bahwa sebagai PPTK ia hanya mengurusi hal-hal teknis dalam pelaksanaan program.

‎”Di luar itu silakan tanyakan kepada Pak Kaban,” katanya.

‎Masalahnya, Kaban Bapppeda Jambi, Agus sunaryo tampaknya tak mau ambil pusing. Jika sebelumnya ia mengarahkan pada Syamsul untuk dimintai konfirmasi, Agus kini malah memblokir kontak awak media.

‎Sementara itu pihak CV Mitra Yenuko Pratama, Erwinsyah, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

PT Kalimanya Kembali Menang Paket MK di Poltekkes Jambi, Proses RO Dipertanyakan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi kembali menjadi sorotan.

‎PT Kalimanya Ekspert Konsultan kembali ditetapkan sebagai pemenang paket Manajemen Konstruksi (MK) tahun 2026 untuk kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut telah tiga tahun berturut-turut memenangkan paket MK di lingkungan Poltekkes Jambi sejak 2024 hingga 2026.

Namun, penetapan pemenang tahun ini menuai pertanyaan dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Pasalnya, paket tersebut disebut merupakan tender ulang yang kemudian dilakukan melalui mekanisme Repeat Order (RO).

Mereka menilai mekanisme RO tersebut tidak dilakukan secara kompetitif karena menggunakan penunjukan langsung tanpa proses tender ulang yang terbuka.

‎”Paket ini awalnya tender ulang, kemudian dilakukan RO tanpa penjelasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan karena mekanisme RO seharusnya memiliki syarat tertentu,” ujar salah satu sumber kepada media ini, pada Jumat, 29 Mei 2026.

‎Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak juga menemukan adanya perubahan personel tenaga ahli pada tubuh PT Kalimanya Ekspert Konsultan dibanding tahun sebelumnya.

‎Beberapa tenaga ahli yang disebut berbeda di antaranya tenaga ahli MEP, elektrikal, mekanikal, hingga tata udara. Sementara hanya posisi Team Leader yang disebut masih menggunakan tenaga ahli lama.

Perubahan komposisi tenaga ahli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Repeat Order yang seharusnya mempertahankan kesesuaian personel dan kualitas pekerjaan sebelumnya.

‎”Kalau personelnya berbeda, lalu apa dasar RO dilakukan? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar sumber tersebut.

Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa produk jasa manajemen konstruksi di lingkungan Poltekkes Jambi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RO.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Jambi, Khusairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi pada pihak konsultan pengawas PT Kalimanya Ekspert Konsultan, Joel Lubis, yang belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Sebanyak 154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya Rp 15 Miliar, BPK Temukan Celah Pengadaan di KPU Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai persoalan dalam proses persiapan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja KPU di Provinsi Jambi. Temuan itu mencakup ratusan paket pengadaan yang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis, hingga proses pengadaan melalui e-Katalog yang tidak didukung dokumentasi referensi harga.

Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 sampai Semester I Tahun 2024 pada KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muarojambi, dan KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Nilai Anggaran Tiga Satker Capai Rp 171 Miliar

Dalam pemeriksaan, BPK mencatat total anggaran belanja barang dan modal pada tiga satuan kerja KPU tersebut mencapai:

Tahun 2023

KPU Provinsi Jambi: Rp 35,09 miliar

KPU Kabupaten Muaro Jambi: Rp 25,94 miliar

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 17,69 miliar

Total realisasi 2023 mencapai Rp 75,62 miliar

Tahun 2024 hingga Semester I

KPU Provinsi Jambi: Rp 32,75 miliar

KPU Kabupaten Muarojambi: Rp 37,24 miliar

KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur: Rp 22,78 miliar

Total realisasi semester I 2024 mencapai Rp 70,50 miliar

154 Paket Pengadaan Tak Punya KAK dan Spesifikasi Teknis

BPK menemukan sebanyak 154 paket pengadaan barang/jasa senilai Rp 15,25 miliar tidak didukung dokumen KAK maupun spesifikasi teknis.

Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 85 paket, KPU Kabupaten Muarojambi 54 paket, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 15 paket, belanja barang dan jasa: 8 paket senilai Rp 382,56 juta, belanja modal peralatan dan mesin: 7 paket senilai Rp 170,42 juta

Menurut BPK, KAK merupakan dokumen dasar yang menjelaskan kebutuhan pekerjaan, spesifikasi, lokasi, hingga perkiraan biaya. Tidak adanya KAK dan spesifikasi teknis menyebabkan proses pengadaan dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.

“Hasil wawancara diketahui PPK tidak menyusun KAK karena terkendala jadwal pelaksanaan tugas yang padat, terutama di masa Pemilihan Umum,” tulis BPK.

Pengadaan E-Katalog Rp 8,8 Miliar Tanpa Referensi Harga

Selain itu, BPK juga menemukan proses pengadaan melalui E-Katalog yang tidak dilengkapi dokumentasi referensi harga.

Total nilai kontrak pengadaan yang bermasalah mencapai Rp 8,82 miliar dalam 39 kontrak atau surat pesanan.

Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 18 kontrak, KPU Kabupaten Muaro Jambi, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 11 kontrak.

BPK menyebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan tidak mendokumentasikan referensi harga pembanding dalam proses negosiasi E-Katalog.

Padahal, dokumentasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajaran harga dalam proses pengadaan elektronik.

Audit Dana Kampanye Dinilai Tidak Terukur

Temuan lain juga muncul pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan dana kampanye di KPU Provinsi Jambi.

BPK menemukan kontrak jasa audit dengan 18 KAP menggunakan skema lumpsum, namun tidak mengatur secara rinci komponen biaya personel maupun nonpersonel, termasuk mekanisme pertanggungjawabannya.

Menurut auditor, kondisi tersebut menyebabkan biaya perjalanan dinas dalam audit dana kampanye tidak terukur dan berpotensi menimbulkan pemborosan.

Risiko Kerugian dan Harga Tidak Wajar

BPK menilai berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain: barang/jasa tidak sesuai kebutuhan; spesifikasi teknis tidak terukur; harga pengadaan tidak wajar; lemahnya akuntabilitas proses pengadaan.

BPK juga menyebut persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kurang cermatnya PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan.

Rekomendasi BPK

Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, dan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Di antaranya: menginstruksikan sekretaris KPU meningkatkan pengawasan atas persiapan pengadaan barang/jasa; mmerintahkan PPK dan pejabat pengadaan lebih cermat menyusun KAK serta spesifikasi teknis; memastikan proses negosiasi harga E-Katalog dilengkapi referensi harga dan dokumentasi yang memadai; memperbaiki mekanisme penyusunan biaya nonpersonel dalam kontrak audit dana kampanye.

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan para pimpinan KPU di tiga satuan kerja tersebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs