NASIONAL
Bersatu Untuk Reforma Agraria, Kongres V SPI Usung Ekonomi Politik Kerakyatan
DETAIL.ID, Jambi – Pekik suara persatuan perjuangan menggema dalam pembukaan Kongres V Serikat Petani Indonesia (SPI) yang digelar di Asrama Haji Kota Jambi pada Selasa, 22 Juli 2025. Acara ini menjadi penanda dimulainya forum permusyawaratan tertinggi SPI.
Pembukaan kongres dihadiri oleh ribuan petani dari 29 provinsi di Indonesia serta sejumlah tokoh nasional yang mendukung perjuangan petani. Kongres secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono.
Turut hadir dalam pembukaan antara lain Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani; Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Peningkatan Produksi Pertanian, Hasil Sembiring; Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Noer Adi Wardojo; Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Fahrizal Fitri; Presiden Partai Buruh, Said Iqbal; Direktur Walhi, Zenzi Suhadi; serta perwakilan dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Ketua Panitia Pelaksana Kongres, Ali Fahmi, dalam laporannya menyampaikan bahwa persiapan menuju kongres telah berlangsung panjang, diawali dengan musyawarah di setiap tingkatan organisasi SPI basis, cabang, dan wilayah.
“Jadi sebelum kongres ini kita wajib untuk melakukan musyawarah di tiap tingkatan mulai dari basis, cabang, dan wilayah sebagai persyaratan untuk berpartisipasi dalam kongres,” ujarnya.

Zenzi Suhadi dalam sambutannya menekankan pentingnya keadilan sebagai prasyarat kelestarian. Menurutnya, tidak ada kelestarian di muka bumi ini kalau tidak ada keadilan, karena keadilan lah yang akan mensejahterakan seluruh masyarakat di bumi ini. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap SPI.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika petani sudah bisa mengorganisir diri,” katanya.
Lanjut, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyerukan pentingnya persatuan kelas pekerja untuk mewujudkan negara kesejahteraan. Menurutnya, hal ini harus dibangun atas tiga prinsip yakni kesetaraan kesempatan, redistribusi kekayaan, dan tanggung jawab publik.
“Anda boleh kaya, tapi jangan miskinkan yang lain! Semoga Kongres V SPI ini bisa mewujudkan cita-cita kita bersama untuk kesejahteraan, caranya yaitu satu besarkan Partai Buruh dan mari kita menangkan bersama-sama di Pemilu mendatang,” katanya.
Sementara itu Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menyoroti sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Wagub menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong transformasi pertanian dari yang bersifat ekstensif menuju pertanian yang berkelanjutan, adil, dan berdaulat. Ia juga menyampaikan harapannya agar petani turut aktif dalam ruang-ruang pengambilan keputusan.
“Untuk itu saya berharap kongres ini tidak hanya menghasilkan keputusan organisasi, tetapi juga melahirkan gagasan baru, strategi baru, dan semangat baru untuk memperkuat kedaulatan petani Indonesia,” katanya.
Ketua Umum SPI Henry Saragih, dalam pidatonya mengulas sejarah SPI yang telah berdiri selama 27 tahun dan mencatat berbagai capaian penting di tingkat nasional maupun global. Dalam satu dekade terakhir, SPI telah memperluas organisasi ke 29 provinsi, mempertahankan dan memperjuangkan tanah seluas 600 ribu hektare, serta mengembangkan Kawasan Daulat Pangan dan Kampung Reforma Agraria.
SPI juga aktif memajukan pertanian agroekologi, serta mendorong kebijakan reforma agraria yang kini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Di tingkat global, SPI berperan dalam mendorong lahirnya UNDROP (Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan). Sebagai organisasi massa, SPI konsisten mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, seperti UU Cipta Kerja, serta turut membangun kekuatan politik bersama kaum buruh.
Sejalan dengan semangat tersebut, Kongres V SPI mengusung tema “Menggalang Persatuan Politik dan Ekonomi Kerakyatan untuk Memperjuangkan Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Menuju Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Solidaritas internasional disampaikan oleh Koordinator La Via Campesina, Morgan Ody. Menurutnya, sejak awal La Via Campesina berdiri, SPI telah memainkan peran kunci dalam gerakan petani internasional.
“Kami sangat berterima kasih kepada SPI atas komitmen terhadap internasionalisme kaum tani dan upaya untuk mengubah dunia agar tidak ada lagi kelaparan dan setiap orang dapat hidup bermartabat. Kita akan terus berjuang bersama menuju masyarakat yang adil, di mana petani mendapatkan bagian yang layak dari dunia ini,” ujarnya.
Terakhir Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono dalam pidatonya menyinggung peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 21 Juli lalu. Ia berharap koperasi petani yang dibangun SPI dapat berjalan berdampingan dengan koperasi tersebut dalam membentuk persatuan ekonomi kerakyatan.
“Dengan gerakan bersama kita untuk membangun persatuan ekonomi, dan insyaAllah akan kita buat persatuan politik ke depannya. Untuk Hari Tani ke depannya, kita bisa buat kerja sama antara buruh, petani, dan koperasi. Koperasi desa merah putih ini juga sudah dibuat sebagai proyek strategis nasional, jadi tidak hanya soal revisi UU Koperasi, tetapi juga UU Sistem Perkoperasian sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia,” katanya.
Dia berharap Kongres Kelima SPI ini bisa merumuskan persatuan ekonomi dan setelah itu bersama-sama dalam mewujudkan persatuan politik.
Kongres V SPI akan berlangsung hingga 25 Juli dan mencakup berbagai agenda strategis seperti Musyawarah Petani Perempuan, Musyawarah Pemuda Tani, Musyawarah Koperasi Petani Indonesia, sidang permusyawaratan organisasi SPI, dan Pertemuan Petani Transmigran sebagai penutup rangkaian kongres. (*)
NASIONAL
GERAM Demo Guarantor Batu Bara Jambi AE dan NA Hingga ke KPK, Minta KPK Monitoring dan Supervisi
DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan supervisi terhadap penanganan dugaan pertambangan batu bara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Desa Kotoboyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Permintaan itu disampaikan oleh aliansi dalam aksi demonstrasi yang digelar di KPK pada Jumat, 4 September 2026. Aliansi menyoroti dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan batu bara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan hasil investigasi tim Geram, aktivitas pengangkutan mencapai sekitar 200-300 unit dump truck per hari dengan perkiraan volume 2.500-3.000 ton batu bara per hari.
Massa Geram pun mengungkap sosok nama di balik bisnis hitam ilegal yakni sepasang pasutri berinisial AE dan NA, yang disebut-sebut berperan sebagai Guarantor (Pengendali) jaringan bisnis hitam gelap itu.
”Kami mendesak KPK melakukan monitoring dan supervisi atas laporan kami ke Ditjen Gakkum ESDM, atas dugaan perampokan sumber daya alam yang dilakukan oleh pasutri AE dan NA ini,” ujar Ismail, salah satu orator Geram.
Selain persoalan RKAB, Geram juga melaporkan dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batu bara. Dmana batu bara yang diduga berasal dari wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.
Batu bara itu kemudian disebut dibawa ke sejumlah stockpile dan jetty di wilayah Kabupaten Muarojambi. Diantaranya, PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, serta PT Erasakti Wiraforestama di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo.
Hingga kemudian diperdagangkan tanpa dokumen resmi dan kewajiban pembayaran yang semestinya oleh pihak PLN. Geram juga mempersoalkan persetujuan RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri yang disebut baru terbit setelah adanya laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Sebab RKAB yang muncul ditengah berbagai dugaan persoalan hukum berpotensi digunakan untuk melegalkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang dan ditumpuk di sejumlah jetty.
Atas dasar itu, GERAM meminta KPK menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan maupun penggunaan RKAB tersebut.
Laporan ke KPK tersebut merupakan bagian dari rangkaian langkah GERAM Jambi dalam menyoroti dugaan pertambangan batu bara ilegal di Jambi.
Sebelumnya, aliansi GERAM Jambi telah menggelar aksi dan menyampaikan aspirasi di sejumlah institusi di Jakarta, antara lain Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, serta Kementerian ESDM.
Dalam rangkaian aksi tersebut, GERAM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB, dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain, serta dugaan aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan yang mereka persoalkan.
Mereka juga meminta agar dugaan pembiaran, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, maupun unsur tindak pidana korupsi lainnya diperiksa apabila ditemukan indikasi dalam proses penanganan perkara.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Geram Jambi Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Tanpa RKAB di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri ke Ditjen Gakkum ESDM
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi kembali melaporkan dugaan aktivitas pertambangan batubara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) oleh Pasutri AE dan NA di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kali ini laporan tersebut disampaikan Geram Jambi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM) di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026 bertepatan dengan aksi demonstrasi yang mereka gelar di kantor tersebut.
Dalam laporannya, Aliansi Geram menyebut dugaan aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 4 bulan, sejak sekitar pertengahan April hingga Agustus 2026. Berdasarkan hasil investigasi tim Geram aktivitas pengangkutan batu bara dari lokasi tersebut setidaknya mencapai sekitar 200–300 mobil per hari dengan perkiraan volume 2.500–3.000 ton per hari.
”Jadi tindak-tanduk pasutri yang merupakan Guarantor atau pengendali batu bara Jambi ini merupakan bentuk nyata dari perampokan sumber daya alam Provinsi Jambi, yang parahnya juga dilakukan secara melawan hukum. Nah kami mendesak kehadiran negara di sini,” ujar Abdullah.
Selain dugaan penambangan tanpa RKAB yang sah, massa Geram juga menyorot dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batu bara gelap itu. Seperti batu bara yang berasal dari wilayah IUP PT BBM diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Batu bara tersebut kemudian dibawa menuju sejumlah stockpile atau jetty di wilayah Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, serta kawasan Kunangan. Beberapa di antaranya yakni jetty PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada dan PT Erasakti Wiraforestama.
Hingga kemudian batu bara gelap tersebut disulap dan diperdagangkan tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana mestinya, atau menggunakan modus dokumen terbang.
Terkait isu yang beredar bahwa RKAB PT BBMM belakangan ini terbit, Aliansi Geram pun mempertanyakan hal ini. Mereka menduga persetujuan RKAB tersebut berpotensi digunakan untuk melegalkan atau mencampurkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang tanpa RKAB.
Sebab kalau berdasarkan pemantauan lapangan tim Geram, sebelumnya beberapa blok atau lokasi yang tercantum dalam RKAB baru tersebut belum menunjukkan aktivitas penambangan.
Atas dugaan tersebut, Aliansi Geram mendesak Ditjen Gakkum ESDM melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul batu bara, dokumen pengangkutan, volume produksi, kepatuhan terhadap RKAB serta aktivitas di sejumlah jetty yang disebut dalam laporan.
Dalam laporannya, Geram juga memperkirakan adanya potensi kerugian penerimaan negara dari royalti dan kewajiban lainnya mencapai kurang lebih Rp 30 milliar.
Aliansi Geram pun mendesak Ditjen Gakkum EDSM melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT BBMM. Mereka juga meminta persetujuan RKAB perusahaan tersebut ditinjau atau dibekukan sementara sampai proses pemeriksaan selesai.
”Segera evaluasi RKAB di IUP PT BBMM. Dan periksa guarantor batu bara yaitu Pasutri AE dan NA serta seluruh pihak yang terlibat dalam bisnis eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum ini,” ujar Ismail, orator Geram lainnya.
Adapun pihak Direktorat Pananganan Pengaduan, Ditjen Kementerian ESDM menerima laporan massa Geram.
”Ini kami terima, nanti kita telaah. Kita cek potensi pidananya, jika memang bukti-buktinya kuat kita teruskan ke Direktorat Tindak Pidana,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Desakan Proses Hukum Terhadap Pasutri AE dan NA Sang Guarantor Batu Bara Jambi Menggema di Kejaksaan Agung
DETAIL.ID, Jakarta – Desakan proses hukum terhadap pasangan suami istri AE dan NA yang disebut-sebut sebagai guarantor (pengendali) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi terus bergulir di ibukota. Kali ini aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 2 September 2026.
Massa Geram Jambi mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout) beberapa bulan lalu.
Dimana berdasarkan hasil investigasi tim Geram, batu bara Jambi di bawah komando sang guarantor yakni pasangan suami istri AE dan NA. “Hari ini kami meminta kepada Kejagung untuk membuktikan, bahwa tidak ada yang bisa berkuasa mengeksploitasi sumber daya alam provinsi Jambi dengan cara melawan hukum,” ujar Hafiz Alatas, dalam orasinya.
Di depan Kejagung RI, orator Geram juga membongkar bahwa kualitas batu bara secara umum untuk wilayah Provinsi Jambi masuk dalam golongan kalori/GAR rendah atau di bawah standar umum PLN 4200. Namun hasil temuan dan investigasi menguatkan dugaan bahwa batu bara gelap tersebut tetap dibuang ke PLN, dan dibayarkan dengan kualitas seolah-olah sesuai standar.
Di sinilah dugaan korupsi terstruktur yang dilakukan oleh pasutri AE, NA serta pihak-pihak terkait lainnya diminta oleh Geram segera ditelisik.
”Inilah puncak dari blackout wilayah Sumatera. Kualitas GAR yang mereka pasok ke PLN tidak sesuai spesifikasi. Tapi apa, dibayarkan seolah-olah sesuai,” ujar Hadi Prabowo.
Sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi juga diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada beberapa titik di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Selain itu juga ditemukan sosok berinisial R, yang disebut-sebut sebagai pengusaha batu bara asal Mersam, Batanghati yang diduga kuat berperan sebagai penampung batu bara illegal di daerah Kotoboyo. Atau turut terlibat dalam jaringan bisnis gelap batu bara Jambi.
Untuk ativitas penambangan oleh Pasutri AE dan NA, sang Guarantor disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu masuk jaringan perdagangan ke PT PLN (Persero).
Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Reporter: Juan Ambarita



