Connect with us
Advertisement

PERKARA

Buron Bertahun-Tahun, Terpidana Penipuan Sanggam Parapat Akhirnya Ditangkap di Jakarta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah lebih dari satu dekade buron, terpidana kasus penipuan Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

Sanggam Parapat merupakan buronan Kejari Jambi dalam perkara penipuan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang telah diputus pengadilan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya pada Rabu kemarin, 6 Agustus 2025.

Setelah diamankan, Sanggam Parapat sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Dua hari kemudian pada Rabu 6 Agustus sekitar pukul 14.35 WIB, ia diberangkatkan ke Jambi untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Jambi oleh Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Jambi.

Kronologi perkara menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2012 hingga 2013, Sanggam Parapat melakukan penipuan terhadap saksi korban Lusia Rosa Parabak. Bertempat di PT Bank CIMB Niaga Tbk KCS Jambi, ia meyakinkan korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 750 juta dengan janji keuntungan dari usaha bongkar muat barang.

Namun, fakta mengungkapkan bahwa perusahaan milik terpidana, PT Sinar Toba Permata, telah tidak beroperasi sejak 2012. Selain itu, 20 lembar cek yang diserahkan kepada korban ditolak pihak bank karena saldo tidak mencukupi.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 750 juta,” ujar Noly Wijaya.

Dalam proses penangkapan, Sanggam Parapat bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Kejati Jambi mengimbau seluruh buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Pencurian Sawit Hingga Penganiayaan Marak di Padang Lawas, Pemilik Lapor Beruntun ke Polres

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Lawas – Sejumlah kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Laporan-laporan tersebut disampaikan oleh pemilik lahan Efratno Simanjuntak, dan seorang warga lainnya, Faisal Kurniawan Hasibuan kepada pihak kepolisian sepanjang September hingga Desember 2025.

Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima awak media, Efratno Simanjuntak melapor ke Polres Padang Lawas pada 11 Oktober 2025 terkait dugaan pengrusakan pondok kebun sawit di Desa Paran Julu. Dalam laporannya, Efratno menyebut pondok dan posko pengamanan yang berada di lahannya dihancurkan oleh beberapa orang, yang salah satunya disebut bernama Barani Manurung.

Efratno menyatakan pengrusakan itu diduga berkaitan dengan laporan sebelumnya mengenai pencurian sawit dari lahannya. Ia mengaku dirugikan akibat hilangnya tempat beristirahat dan pos pengamanan bagi para pekerja.

Selain laporan tersebut, Efratno juga membuat laporan lain mengenai dugaan pencurian buah sawit dan pengerusakan peralatan kebun pada 24 September, 8 Oktober, 9 Oktober, serta 26 dan 27 November 2025. Beberapa kejadian itu juga disertai dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap pekerja.

Pada 28 November 2025, kuasa hukum Efratno, Juda Rianto Tobing, mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Padang Lawas untuk meminta bantuan pengamanan di lahan perkebunan sawit kliennya. Surat itu menyebut adanya pihak-pihak yang terus memasuki lahan, melakukan pencurian buah sawit, merusak pondok, serta diduga melakukan tindakan anarkis lainnya.

Tidak hanya Efratno, seorang warga bernama Faisal Kurniawan Hasibuan juga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Barumun Tengah pada 1 Desember 2025. Peristiwa itu disebut terjadi pada 26 November 2025 di lokasi sekitar Desa Paran Julu. Terlapor dalam kasus tersebut adalah Ahmad Husein Harahap alias Kakmat.

Laporan Efratno terkait dugaan pencurian dengan kekerasan juga diterima Polres Padang Lawas pada 4 Desember 2025. Peristiwa serupa sebelumnya telah ia laporkan pada 25 September 2025 dalam dugaan pencurian biasa sebagaimana Pasal 362 KUHP.

Hingga kini, sejumlah laporan tersebut tercatat telah diterima oleh Polres Padang Lawas dan Polsek Barumun Tengah. Namun Kasatreskrim Padang Lawas AKP Raden Saleh, hingga Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto ketika dikonfirmasi, belum ada merespons.

Continue Reading

PERKARA

Viktor Gunawan Paling Berat Dituntut Jaksa, Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tiga terdakwa korupsi fasilitas kredit antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI (Persero) TBK, yang didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 1 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum menilai ketiga terdakwa yakni Dirut PT PAL Viktor Gunawan, Mantan Dirut PT PAL Wendy Haryanto, dan Eks SKM BNI KC Palembang Rais Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mantan Direktur Utama PT PAL, Viktor Gunawan mendapat tuntutan terberat yakni 5 tahun kurungan penjara hingga hukuman berupa uang pengganti mencapai Rp 10,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viktor Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Senin, 1 Desember 2025.

Selain itu, Viktor juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan. JPU juga menuntut pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10.301.798.737 dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk terdakwa Wendy Haryanto, dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 79.260.201.263.

Hal itu diperhitungkan dari barang bukti yang dirampas untuk negara berupa 6 bidang tanah dalam 1 hamparan seluas 163.285 meter persegi berikut pabrik kelapa sawit PT PAL kapasitas 45 ton/jam (extra 60 ton/jam), kantor, mess karyawan, mesin-mesin/peralatan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL), serta sarana prasarana penunjang lainnya.

Apabila dari hasil pelelangan barang bukti tersebut melebihi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka kelebihan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.

Sementara Rais Gunasan, eks SKM BNI Palembang lepas dari tuntutan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rais Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, para terdakwa yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, Rais Gunawan serta 2 terdakwa yang belum disidangkan yakni Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL, dan Arief Rohman selaku Komisaris PT PAL, secara bersama-sama dan bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dengan dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan fasilitas Kredit Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero) kepada PT PAL tahun 2018-2019.

Namun uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga, Jaksa pun menilai telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

Pekan depan, 15 Desember 2025 sidang bakal berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi, pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Laporan Buruh Sawit Berproses di Polres Tebo, Kuasa Hukum Berharap Profesionalitas Aparat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Laporan seorang buruh sawit yakni Eri yang diduga mengalami pengancaman dan perampasan truk bermuatan sawit yang dilakukan oleh Heri dan Rustam dengan membawa beberapa warga, beberapa waktu lalu, kini berproses di Polres Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kini sedang diproses. Namun Nainggolan, masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut.

“Ini masih kita proses,” ujar Iptu Nainggolan pada Jumat kemarin, 28 November 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo itu, sejauh ini kasus yang dilaporkan oleh Eri merupakan perkara pengancaman. Soal laporan itu pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasusnya.

Disisi lain, kuasa hukum pelapor M Azri berharap agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Menurutnya dalam hal ini kleinnya telah jelas-jelas mengalami intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan bermuatan TBS yang baru dipanen, atas lahan yang sudah lama dimenangkan lewat jalur peradilan.

“Kita berharap profesionalitas pihak Kepolisian lah, ini jelas. Kita punya alas hak. Kalau mereka memang merasa itu lahan mereka, kenapa enggak digugat dari dulu, yang jelas dasar hukum kami menguasai lahan tersebut adalah putusan pengadilan yang telah inkrah dan sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs