DAERAH
Kauman Cetak Sejarah: 11 Santri Lolos Seleksi Universitas Al-Azhar Tahun 2025
DETAIL.ID, Padang Panjang — Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang kembali menorehkan prestasi gemilang. Baru-baru ini mendapatkan informasi tambahan bahwa ada 1 santri yang lolos beasiswa yang disediakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk Al-Azhar, Mesir. Satu dari sepuluh terpilih itu berasal dari Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang.
Capaian ini menambah jumlah santri yang lolos ke AlAzhar yang sebelumnya 10 orang. Alhamdulillah, hingga kini sebanyak 11 santri dan santriwati dinyatakan lolos seleksi masuk Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, untuk tahun 2025. Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi seluruh civitas akademika pesantren, serta menjadi bukti nyata kualitas pendidikan yang diterapkan.
Kesebelas santri berprestasi tersebut adalah M. Fajri Handika, Fatwa Alyaz, Abdillah Hamid, Muhammad Efandra, Farris Raihan Mujibu R., Fauzan Aziz Alfaridzi, Annisa Fudhilla, Nurul Amalia, Zoya Elai Putri, Nashwa Hilwana Putri, dan Salwa Maghfirah
Pengumuman kelulusan ini disambut dengan sukacita dan rasa syukur. Mudir Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Dr. Derliana, MA, menyampaikan rasa bangganya atas capaian para santri, pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas capaian ini. Keberhasilan 11 santri kami untuk melanjutkan studi di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, adalah buah dari kerja keras, ketekunan, dan doa. Ini membuktikan bahwa pendidikan di Pesantren Kauman Muhammadiyah mampu bersaing di kancah internasional,” ujar Dr. Derliana, MA.
Beliau juga menambahkan bahwa prestasi ini tidak lepas dari dukungan penuh dari para guru, orang tua, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.
“Kami berharap para santri dapat memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya. Belajarlah dengan sungguh-sungguh di Mesir, dan jadilah duta-duta bangsa yang membawa nama baik Indonesia, khususnya Kauman Muhammadiyah. Jadilah sosok yang ‘Lebih Cerdas & Berakhlak Mulia’ seperti yang kami tanamkan,” tuturnya.
Para santri yang 11 orang ini lulus dengan berbagai jalur masuk. Sebanyak 3 orang lolos melalui tes Kementerian Agama RI, 1 orang beasiswa melalui Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan 7 orang lagi lolos melalui seleksi Tatwir. Kami bangga atas antusiasme santri Kauman untuk menimba ilmu di negerinya para ulama, Mesir. Semoga langkah persiapan menyiapkan generasi emas ini semakin memperkuat Pesantren Kauman sebagai persemaian kader, candradimuka umat dan bangsa.
Keberhasilan ini semakin mengukuhkan posisi Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam terbaik di Indonesia yang mampu mencetak generasi unggul yang siap bersaing di tingkat global.
Reporter: Diona
DAERAH
17 Kapus, 42 Pejabat dan Dewas PDAM Dilantik, Ini Pesan Wabup A. Khafidh
DETAIL.ID, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin kembali melakukan penataan dan penyegaran birokrasi.
Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, memimpin langsung acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Administrasi serta Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Merangin dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Merangin.
Acara tersebut berlangsung khidmat di Aula Rumah Dinas Bupati pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar agenda rutin rotasi jabatan atau sekadar mengisi posisi yang kosong, melainkan bentuk kepercayaan, penugasan, dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta Tuhan Yang Maha Esa.
“Jabatan adalah sebuah kehormatan, namun di dalamnya melekat tanggung jawab yang sangat besar. Saya minta kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Wabup A. Khafidh.
Salah satu poin penting yang disoroti dalam pelantikan ini adalah penyesuaian tata kelola dan perubahan nomenklatur penugasan Kepala Puskesmas.
Sesuai dengan aturan perundang-undangan terbaru, posisi Kepala Puskesmas kini ditegaskan sebagai tugas tambahan yang diamanahkan kepada tenaga kesehatan atau pejabat fungsional.
Menurut Wabup, langkah ini diambil agar tata kelola fasilitas kesehatan di tingkat kecamatan dan desa semakin efektif, efisien, serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Kepala Puskesmas tidak hanya dituntut unggul dalam aspek teknis medis, tetapi juga harus adaptif, responsif, serta andal dalam manajemen keuangan, SDM, dan operasional. Pemangkasan birokrasi yang berbelit-belit dan pembaruan inovasi pelayanan harus benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di lapangan,” ucapnya.
Menutup arahannya, Wabup A. Khafidh mengingatkan seluruh aparatur agar menanamkan mindset pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat.
Ia meminta segenap pimpinan wilayah hingga jajaran lini depan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi demi menghadapi tantangan pembangunan daerah yang kian kompleks.
“Ingatlah bahwa jabatan ini adalah sarana untuk mengabdi, bukan untuk dilayani. Jadikan amanah ini sebagai ladang ibadah dan pembuktian kinerja terbaik bagi kemajuan Kabupaten Merangin yang kita cintai bersama,” tuturnya.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Merangin, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Merangin.
Daftar Kepala Puskesmas
(1) dr. ZULHARMAN diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Puskesmas Bangko,
(2) dr. ROYANI SIHOTANG menjabat sebagai Kepala Puskesmas Meranti,
(3) dr. PUTUT MALINDRA diangkat menjadi Kepala Puskesmas Sungai Bulan,
(4) ROHMIYATUN, SKM memangku jabatan sebagai Kepala Puskesmas Muara Delang,
(5) Bdn. DIANA FITRI, S.Tr.Keb menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Kibul,
(6) Bdn. RISMAWATI, S.Keb dipercayakan menjadi Kepala Puskesmas Rantau Suli,
(7) Bdn. SITI KOMAH, S.Keb menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Madras,
(8) SOLHAHUDI, S.ST, M.M.Kes memangku posisi Kepala Puskesmas Kederasan Panjang,
(9) dr. FAIRUZA diangkat sebagai Kepala Puskesmas Pasar Masurai.
(10) Bdn. NIA KE LESTARI, S.Tr.Keb menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sungai Manau,
(11) Ns. AZROL, S.Kep dipercayakan sebagai Kepala Puskesmas Rantau Limau Manis,
(12) MUNIBAH, S.Keb diangkat menjadi Kepala Puskesmas Sekancing
(13) YONO, S.Kep memangku jabatan baru sebagai Kepala Puskesmas Kota Raja,
(14) dr. MUNIK FAJAR RANY, M.K.M dipercayakan menjabat sebagai Kepala Puskesmas Bangko Barat,
(15) drg. NURMALINA, M.M diangkat menjadi Kepala Puskesmas Tambang Emas,
(16) SRI YUSTUTI, S.KM menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Siau,
(17) SHINTA KRISTINA, S.ST menduduki jabatan baru sebagai Kepala Puskesmas Simpang Limbur.
Daftar Pejabat Administrator dan Pengawas
(1) DIAN UTAMA SHAPUTRA, SH diangkat sebagai Camat Bangko Barat,
(2) SYARIFUDIN SYAFRI, SE menjabat sebagai Camat Lembah Masurai,
(3) RINO BAYU, S.Pd dipercayakan sebagai Lurah Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir,
(4) ATOORI, S.Pd menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,
(5) HARIS N, SKM, MPH menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan,
(6) SRI DESMIATI, S.Pt diangkat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan,
(7) CHAIDIR, SE menduduki posisi Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga,
(8) ABDUL BAHARUDIN, S.Pd dipercayakan sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,
(9) VIVRIA DINATA, SH menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(10) M JONI, SE, MM diangkat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah,
(11) SAFWAN, S.S.TP menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah,
(12) dr. RIDHWANSYAH, S.Pd, M.Hum dipercayakan sebagai Camat Bangko Barat,
(13) MUHAMMAD JAFRI, S.Sos menduduki jabatan Inspektur Pembantu Wilayah IV,
(14) MUHAMMAD SAFARUDIN, S.Pd menjabat sebagai Sekretaris Camat Sungai Manau,
(15) MUH. ROHIM, S.HI diangkat sebagai Sekretaris Camat Renah Pamenang,
(16) SARMIDI, S.Sos dipercayakan sebagai Sekretaris Camat Pamenang Selatan,
(17) MASDUKI, SH menduduki posisi Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja,
(18) INDRA IRWINSYAH, SE diangkat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah,
(19) HENRI OKTAVIANUS, S.Kom menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja,
(20) ARYA MULIFIHAN, A.Md.Keb, SKM dipercayakan sebagai Kepala Bidang Sumber Daya dan Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan,
(21) MUHAMMAD AMIN, S.Sos menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satuan Polisi Pamong Praja,
(22) DAYANG SURAYA, S.Pd menduduki posisi Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
(23) RYNALDO THAMRIN, SE menjabat sebagai Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja,
(24) AGUS JULIANA, SE diangkat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
(25) dr. ASRIL PARLAUNGAN NAIBAHO dipercayakan sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan,
(26) RUDI, SH menduduki jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
(27) DIAN ROMA DATCA BARUS, S.Sos, M.Si menjabat sebagai Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
(28) JEMMY RIGA S, SP, MSI diangkat sebagai Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
(29) FAJAR ARIA PHITRA, SKM, M.Kes dipercayakan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah Kolonel Abundjani Bangko,
(30) YOGA PRATAMA JAGITON, S.Tr.IP menjabat sebagai Kepala Subbidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Langsung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
(31) EFRIANTO, SE diangkat sebagai Kepala Seksi Pengendali Penyiapan Bahan Pemadam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan
(32) Dr. NORMAN SUSENO, M.Si, S.Kom menduduki posisi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,
(33) M SAKUAN, S.Pd.I diangkat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
(34) KHADIR FITRI, SH menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Pangkalan Jambu,
(35) ALI ANWAR, SE dipercayakan sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Pamenang,
(36) KHAIRUR ROZI, SP menduduki jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura,
(37) TEDDY RAMSHES, S.IP diangkat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
(38) AGUS SUSANTO, SE, MM menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal,
(39) SUROSO, SE dipercayakan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Pamenang,
(40) YENNI YUNITA, S.Pd diangkat sebagai Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup,
(41) EDI KURNAWAN, S.IP menjabat sebagai Kepala Subbagian Program dan Keuangan Kecamatan Pamenang, serta
(42) SILVIA CISTALLINE, SE, S.T menduduki posisi Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan.
Dewas Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Merangin, Alamudi.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan menjadi salah satu fokus yang dikerjakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Upaya penyelesaian kasus pertanahan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kepastian hak atas tanah masyarakat.
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ucap Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Berdasarkan data kasus pertanahan periode 2024-2025, Kementerian ATR/BPN mencatat total ada 5.652 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77% telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan. Sementara itu, pada periode 2025-2026, tercatat ada 4.102 kasus pertanahan masuk. Dari jumlah tersebut, 883 kasus telah diselesaikan dan 3.219 kasus atau 78,47% masih dalam proses penanganan.
Dalam menangani kasus pertanahan, koordinasi dengan seluruh pihak terkait diperlukan untuk mendukung proses penyelesaian sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku. “Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai _stakeholders_, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tutur Iljas Tedjo Prijono.
Selain menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara. Dalam melawan mafia tanah, kolaborasi juga diperlukan, salah satunya dengan kerja terfokus bersama Satgas-Anti Mafia Tanah.
Upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara. Melalui upaya tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp23,3 triliun serta menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah. Nilai kerugian yang berhasil dicegah tersebut terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss sebesar Rp12,17 triliun, dan fiscal loss sebesar Rp3,74 triliun.
Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss adalah potensi kerugian yang dapat dialami korban, misalnya tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan. Adapun fiscal loss merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat penerimaan yang tidak terpenuhi, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.
Dirjen PSKP berkomitmen terus menggenjot upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, melanjutkan kinerja yang sudah dilakukan selama dua tahun periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” kata Iljas Tedjo Prijono. (*)
DAERAH
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
DETAIL.ID, Jakarta – Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari bentang wilayah kepulauan, namun juga memiliki posisi strategis bagi negara. Terletak di kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil tersebut harus dijaga dengan kepastian hukum atas tanahnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini terus menjalankan sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Muhammad Tansri, sertipikasi tersebut mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Sertipikasi tanah diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah bersertipikat dan sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Pulau yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” kata Muhammad Tansri.
Direktur Penatagunaan Tanah menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas pulaunya secara keseluruhan, melainkan hasil dari pendaftaran bidang-bidang tanah yang ada di pulau tersebut. Dengan adanya bidang yang bersertipikat, sebuah pulau telah terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.
Kepastian hukum ini menjadi krusial untuk memetakan kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil secara jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi potensi konflik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.
Bagi negara, kepastian hak atas tanah tersebut menjadi bentuk upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan sehari-hari.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” tutur Muhammad Tansri. (*)



