PERKARA
Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Kredit Rp 105 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto, Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, dan Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah BNI KC Palembang Rais Gunawan menjalani sidang dakwaan atas perkara korupsi Kredit Investasi dan Modal Bank BNI pada tahun 2018 – 2019 di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiganya secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hinga merugikan keuangan negara mencapai Rp 105 miliar.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa Wendy sengaja melakukan penjualan pabrik PT PAL kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto dengan nilai transaksi mencapai Rp 126 miliar.
Padahal, PT PAL dinilai tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan perkebunan karena tidak memiliki lahan minimal 20 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Wendy disebut membuat surat kerja sama antara enam Koperasi Unit Desa (KUD) yang kala merupakan mitra binaan PT Bahari Gembira Ria (BGR).
Perizinan lantas keluar dari Pemkab Muarojambi, namun belakangan diketahui bertengangan dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2011 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Terungkap juga di persidangan bahwa sejak PT PAL berdiri pada 2014 hingga 2018, terdakwa tidak pernah melaporkan laporan keuangan tahunan sebagaimana kewajiban perusahaan. Namun pada 2017 PT PAL sempat menyatakan klaim keuntungan sebesar Rp 3,2 miliar, yang belakangan diduga tidak sesuai kondisi keuangan sebenarnya.
“Terdakwa mengajukan kredit investasi kepada Bank BNI KC Palembang untuk mengakomodir permintaan saksi Viktor Gunawan dan Saksi Bengawan Kamto selaku pembeli PT PAL. Padahal terdakwa menyadari kondisi keuangan PT PAL sedang tidak sehat. Pengajuan tidak didukung dengan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujar JPU, membaca dakwaan.
Terdakwa Wendy disebutkan mengajukan permohon pinjaman dengan rincian sebesar Rp 90 miliar dan juga Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 15 miliar ke BNI KC Palembang setelah adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto sebesar Rp 126 miliar.
Setelah duit-duit pinjaman tersebut berhasil dicairkan saat itu, sebagian besar lantas digunakan oleh terdakwa Wendy untuk melunasi hutang di Bank CIMB Niaga dengan nilai sebesar Rp 75 miliar. Sementara SHM dan SHGB PT PAL dijadikan agunan di Bank BNI.
Atas pelunasan hutang kepada CIMB tersebut, terdakwa kembali memperoleh agunannya yakni sebidang tanah dan bangunan atas nama PT Samudera Sawit Abadi, yang berlokasi di daerah Aceh.
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo, Jaksa mendakwa perbuatan terdakwa telah memperkaya Viktor Gunawan senilai Rp 12,2 miliar, dan Begawan Kanto senilai Rp 12,9 miliar. Dimana keseluruhan dari pengajuan kredit yang tak sesuai peruntukan yang didasarkan pada data pengajuan yang tidak sesuai itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 105 miliar.
Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan kini didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Wendy dan Viktor menyatakan bakal mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Majelis hakim lantas menunda persidangan hingga Kamis, 11 September 2025 untuk mendengarkan nota keberatan terdakwa.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.
Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah
DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.
Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.
”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.
Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.
”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.
Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.
”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.
Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.
Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.
Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.
”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



