PERKARA
Bela Anaknya, Buruh Serabutan Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Ceritanya…
DETAIL.ID, Jambi – Erwin, seorang buruh serabutan yang tinggal di daerah Buluran, Kota Jambi kini dihadapkan dengan putusan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara lantaran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Jambi yang memutus dan mengadili perkara, terungkap bahwa jerat pidana terhadap Erwin bermula pada awal Agustus 2024 lalu. Kala itu, putri Erwin berinisial R yang duduk di bangku Kelas XI SMKN 1 Kota Jambi disebut mengalami perundungan di sekolah oleh teman sekelasnya berinisial P.
Ketika jam pelajaran bakal mulai, siswa berinisial P disebut mengunci ruang kelas, sehingga R tak bisa masuk kelas, dalam kondisi menangis R lanjut menghubungi ayahnya yakni R.
Erwin lantas mendatangi SMK 1..Di sekolah tersebut dia sebagaimana amar putusan yang dibacakan Hakim, dia memasuki ruang kelas dan menanyakan siapa yang melakukan perundungan terhadap anaknya. Hingga melakukan kekerasan terhadap sosok siswa yang melakukan perundungan terhadap putrinya tersebut.
“Terdakwa maju ke depan (ruang kelas) dan menyebutkan (pada korban) apa mau kau? Terdakwa menendang korban di bagian paha sebanyak 2 kali,” ujar Ketua Majelis Hakim Fita Sipayung, membacakan fakta persidangan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Korban kemudian berlari ke depan, hingga keluar gerbang dikuti oleh terdakwa mengejar korban. Dalam fakta persidangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, perbuatan terdakwa dibuktikan dengan adanya bekas kotor di celana korban, luka lebam pada bagian paha, yang dikuatkan dengan bukti visum.
“Akibat kejadian, anak korban mengalami demam, namun keesokan harinya sudah bisa masuk sekolah. Korban menjadi trauma dan takut ke luar rumah,” ujarnya.
Namun sepanjang persidangan, terdakwa menyangkal perbuatannnya. Kehadiran 4 saksi meringankan yang dihadirkan pada persidangan pun dinilai lebih mendukung keterangan soal anaknya yang mengalami perundungan. Bukan terkait adanya perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan serangkaian fakta persidangan dan alat bukti, majelis hakim meyakini bahwa terdakwa Erwin melakukan tindakan kekerasan terhadap korban P sebagaimana didakwa JPU dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara riwayat terdakwa yang belum pernah dipidana jadi hal meringankan.
“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Halim, Fita, membacakan putusan.
Atas putusan tersebut Erwin, maupun JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir. Namun Erwin hingga ujung persidangan merasa tidak pernah sama sekali melakukan aksi kekerasan sebagaimana didakwakan kepadanya.
Sementara Leni, orang tua korban yang turut hadir menyaksikan persidangan mengaku kecewa atas vonis rendah majelis Hakim. “Kecewa, belum pas rasanya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Suliyanti Akui Terima Suap Ketok Palu, Kini Memohon Keringanan Hukuman
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi TA 2017-2018 Suliyanti, mengakui telah menerima uang sebanyak 2 kali dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Nurhayati.
Pengakuan itu disampaikan Suliyanti dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis kemarin, 6 November 2025.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Suliyanti menyebutkan bahwa uang tersebut masing-masing sebesar Rp 100 juta, yang diterimanya langsung oleh Nurhayati dirumahnya.
“Saya menerima dua kali untuk APBD 2017 yang disahkan pada 30 November 2016. Pemberian pertama pada awal Januari 2017 dan yang kedua 2 bulan setelahnya,” ujar Suliyanti di persidangan.
Terdakwa suap ketok palu tersebut pun mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak mengetahui bahwa bungkusan yang diberikan berisi uang. Nurhayati, kata dia, menyebut bahwa itu adalah ‘kue’.
“Saya pikir itu kue beneran. Ternyata uang. Saya akui saya tidak tahu,” katanya.
Suliyanti lanjut menyampaikan klaim bahwa pada tahap pertama ia ditelpon oleh Nurhayati untuk datang ke rumahnya. Saat tiba di lokasi, ia menerima bungkusan koran yang ternyata berisi uang Rp 100 juta.
Dua bulan kemudian, Nurhayati kembali menelpon dan meminta Suliyanti datang lagi ke rumahnya. Ia kembali menerima bungkusan serupa.
“Nurhayati bilang, ‘Ini buk, ucapan terima kasih dari Pak Gubernur,'” katanya, menirukan kembali pernyataan terpidana Nurhayati.
Suliyanti mengaku baru mengetahui isi bungkusan itu setelah sampai di rumah. Di dalamnya, selain uang Rp100 juta, juga terdapat pesan agar dirinya tidak membicarakan hal tersebut.
“Dia tulis buk Suli nggak usah ngomong atau mengakui saya kasih uang. Saya takut, cemas, dan merasa bersalah karena itu bukan hak saya,” ujarnya.
Merasa tertekan, Suliyanti mengaku sempat diancam agar tetap diam. Ia kemudian berinisiatif mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rekening anaknya di Bank Mandiri.
Menutup kesaksiannya, Suliyanti memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
“Saya mohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” katanya sambil meminta maaf kepada semua pihak di ruang sidang.
Sidang kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini akan berlanjut dengan agenda tuntutan JPU pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Berkas Perkara 10 Tersangka Korupsi PJU Kerinci Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi, Seluruh Tersangka Segera Disidangkan
DETAIL.ID, Sungaipenuh – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Senin, 3 November 2025.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Sungaipenuh. Kepala Kejari Sungaipenuh, Robi Harianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yogi Purnomo menyebutkan, proses ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah rampung sebelumnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun 10 tersangka dalam perkara ini terdiri dari pejabat dinas, ASN, hingga pihak swasta;
- HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA);
- NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- F, Direktur PT WTM;
- AN, Direktur CV TAP;
- SM, Direktur CV GAW;
- G, Direktur CV BS;
- J, Direktur CV AK;
- RDF, guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro;
- AA, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci;
- Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.
Penyidik mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu memecah proyek pengadaan PJU menjadi 41 paket kecil dengan skema penunjukan langsung (PL) untuk menghindari proses lelang terbuka. Padahal, nilai anggaran seharusnya mengharuskan pelelangan umum.
Selain itu, ditemukan bahwa pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berkomitmen untuk terus terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, dalam siaran persnya.
Seluruh tersangka kini menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kawal BBM Ilegal PT NBS dari Musi Banyuasin, 2 Oknum TNI Beserta Sopir Ditangkap Polisi di Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Dua oknum TNI bersama 2 orang sopir truk armada tangki BBM industri PT NBS ditangkap oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran diduga mengangkut BBM ilegal dari daerah Musi Banyuasin.
Kasubdit Tipidter Polda Jambi Kompol Hadi Handoko saat ungkap kasus di Polda Jambi menyampaikan penindakan tersebut berawal dari 2 laporan masyarakat yang diperoleh pihaknya, bahwa akan ada kegiatan pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Riau.
“(Penangkapan) pertama pada 1 November 2025 terlapor atas nama Saprizal dan yang kedua pada hari yang sama dengan terlapor berinisial RA. Penindakan dilakukan di 2 lokasi berbeda,” ujar Kompol Hadi pada Selasa, 4 November 2025.
Adapun penangkapan pertama terjadi di Jl Lintas Jambi-Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Sementara yang kedua dilakukan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Sekitar pukul 10.30 kami amankan satu truk tangki biru putih kapasitas 16.000 liter di TKP pertama bersama 2 orang salah satunya oknum TNI. Lalu pukul 11.30 kami amankan truk kedua di TKP Jalan Lingkar Selatan bersama 2 orang lainnya, termasuk oknum TNI juga,” ujar Kasubdit Tipidter.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Denpom lantaran terdapat 2 oknum TNI yang diduga kuat membekingi aktivitas pengangkutan minyak bayat tersebut. Sehingga kedua oknum yang sempat diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Denpom untuk diproses secara kedinasan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 2 unit truk tangki PT NBS yang masing-masing berisi sekitar 16.489 liter BBM jenis solar olahan yang tidak disertai dokumen resmi maupun izin pengangkutan.
“Modus operandi para pelaku adalah mengangkut BBM olahan dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Kota Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki bertuliskan PT NBS tanpa izin resmi,” katanya.
Menurut Hadi, saat ini penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak perusahaan hingga pemilik kendaraan.
“Untuk pemilik perusahaan akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita

