DAERAH
Bupati Hurmin Sebut Tugu Biduk Sebagai Simbol Sejarah Masyarakat Sarolangun
DETAIL.ID, Sarolangun – Bupati Sarolangun H. Hurmin bersama Forkopimda Kabupaten Sarolangun melakukan peletakan batu pertama pembangunan tugu biduk Sarolangun pada Senin, 20 Oktober 2025 di tepi sungai Batang Tembesi, Kawasan Taman CIK Minah Sarolangun, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun.
Pembangunan Tugu Biduk Sarolangun dibangun menggunakan sumber dana Forum CSR Kabupaten Sarolangun yang bekerja sama dengan PT Gentala Inspirasi Mahakarya.
Ketua Forum CSR Kabupaten Sarolangun, Ridwan mengatakan bahwa pembangunan tugu biduk ini sudah direncanakan sejak dua tahun terakhir, dan baru terealisasi pada tahun 2025 ini, tentunya berkat dorongan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta pihak perusahaan sehingga pembangunan tugu biduk ini bisa dimulai dan terealisasi.
“Terima kasih seluruh pemilik perusahaan sehingga sampai sekarang 24 perusahaan ikut serta dalam pembangunan Tugu Biduk Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sarolangun H Hurmin mengatakan bahwa pembangunan Tugu bitduk ini bukan hanya kegiatan fisik semata tetapi mengandung makna yang dalam dan strategis bagi daerah Kabupaten Sarolangun.
Tugu ini dirancang sebagai simbol identitas kultural dan sejarah perjalanan masyarakat sarolangun khususnya yang lekat dengan semangat kebersamaan, kegigihan dan hubungan erat antara manusia dengan alam, antara masyarakat dengan sungai, antara budaya dengan ruang hidup sebagai simbol utama.
“Tugu ini mencerminkan perjalanan masyarakat Sarolangun menempuh zaman dari masa tradisional hingga kini memasuki era Pembangunan yang modern. Tugu Biduk juga menyiratkan kebijaksanaan lokal, daya tahan dan semangat gotong royong yang menjadi pondasi utama kehidupan masyarakat kita,” tuturnya menjelaskan.
Biduk juga melambangkan ketangguhan kerja keras dan semangat kebersamaan dalam menghadapi ombak dan tantangan kehidupan.
“Pembangunan Tugu Biduk memiliki makna filosofis yang mendalam, tidak hanya untuk memperindah kawasan ini namun juga sebagai peneguh kembali jati diri lokal yang perlu kita wariskan kepada generasi penerus,” katanya.
Selain itu, kegiatan pembangunan tugu biduk ini juga mendukung pengembangan kawasan pelestarian budaya lokal serta peningkatan nilai-nilai kebangsaan yang berakar dari kearifan lokal. Diharapkan tugu ini nantinya menjadi icon kebanggaan masyarakat Kabupaten sorangan sekaligus daya tarik yang memiliki nilai historis edukatif dan pariwisata
” Saya nenyampaikan bahwa pembangunan Tugu biduk ini terlaksana melalui dukungan dana dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TSLP) atau corporate sosial responsibility (CSR) hasil sinergi pemerintah daerah dengan dunia usaha di Sarolangun,” katanya.
“Ini adalah contoh konkret sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan sektor pariwisata dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga pelestarian nilai dan warisan budaya,” kata dia menambahkan.
Hurmin juga memberikan apresiasi kepada seluruh perusahaan yang telah berperan dalam pembangunan kabupaten Sarolangun serta tokoh masyarakat yang menyongsong dalam pembangunan tugu biduk ini.
Diharapkan kedepan akan banyak program pembangunan strategis yang lahir seperti ini, yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Semoga proses pembangunan tugu biduk berjalan lancar, tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Bagi perusahaan yang memang ikut membantu dan menyumbang disini, tolong Pak Ibnu Ziyadi dibikin logonya di situ. Jadi kita jelas bagi perusahaan yang membantu, nanti cara kita kontribusinya terhadap daerah ini sama-sama kita tahu sekarang kalau enggak sama-sama dan kita gotong royong tidak akan ada kita bisa membuat pembangunan tugu biduk ini,” ujarnya.
“Saat nanti ulang tahun Kabupaten Sarolangun kedepannya kita lakukan lomba biduk, jangan hanya nanti pas hari raya saja. Kita mengundang kawan-kawan dari wilayah lain, dan UMKM semakin hidup itu harapannya,” kata dia menambahkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan, ST, Wakapolres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, MH, Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH, Pj Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Ketua Forum CSR Kabupaten Sarolangun M Ridwan, SE, Arsitech Ar H Ibnu Ziyadi MZ, ST, MH, IAI, selaku Kontraktor Pelaksana PT Gentala Inspirasi Mahakarya.
Hadir juga para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin Muis, SE, MM, Kadis LHD Sarolangun Kurniawan, ST, ME, Kadis Kominfo Sarolangun H Ahmad Nasri, SH, MH, Kepala BPKAD Sarolangun H Kasiyadi, S.IP, ME, Kadis Perkim Sarolangun Drs Tarmizi, pimpinan perusahaan yang ikut serta pembangunan tugu biduk atau yang mewakili, Camat Sarolangun Bustra Desman, SE, MM, Lurah Sarkam Aripin Siregar, S.STP serta tokoh masyarakat Sarolangun.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Pansus Bahas PI 10 Persen, BUMD Diminta Serahkan Kajian Ekonomi dalam 7 Hari Kedepan
DETAIL.ID, Jambi – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi membahas pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari kontraktor kerja sama (KKKS) migas bersama PetroChina, SKK Migas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, serta pihak BUMD.
Rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus memperoleh pandangan hukum dan ekonomi terkait besaran PI yang akan diterima daerah.
Ketua Pansus PI Migas DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani menyampaikan pembahasan belum menghasilkan keputusan final. Pihak BUMD diminta kembali melakukan negosiasi dengan PetroChina untuk mengupayakan porsi PI 10 persen yang menjadi hak daerah sesuai ketentuan.
”Kita memberikan waktu 7 hari kerja kepada BUMD untuk mendapatkan kajian dari sisi ekonomi. Tadi kita juga libatkan dsri Kejati Jambi. Prinsipnya ini adalah mitigasi risiko agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Abun.
Kajian ekonomi tersebut diminta disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dokumen pendukung, termasuk kajian dari konsultan BUMD. Dokumen itu nantinya akan dikaji bersama oleh Pansus untuk memastikan besaran PI yang disepakati benar-benar berdasarkan perhitungan ekonomi, bukan sekadar angka yang ditetapkan tanpa dasar.
Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut, secara prinsip daerah menginginkan PI sebesar 10 persen atau jumlah maksimal. Namun, apabila angka yang disepakati berada di bawah 10 persen, keputusan tersebut harus memiliki dasar kajian ekonomi yang jelas.
”Yang paling bagus memang 10 persen. Tetapi kalau akhirnya di bawah itu, harus berdasarkan kajian, sehingga keputusan ini tidak berpotensi menjadi persoalan pidana,” ujarnya.
Pansus juga menyoroti mekanisme penghitungan PI dan masa berlaku keputusan Menteri ESDM. Salah satu poin yang dibahas adalah agar hak daerah tetap dihitung sejak Januari, meskipun Surat Keputusan Menteri baru diterbitkan beberapa bulan kemudian.
Pansus menilai persoalan tersebut penting karena berkaitan dengan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum terserap dan bahkan telah beberapakali menjadi perhatian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Sementara itu, Direktur BUMD PT Jambi Indoguna Internasional, M Ganda Wijaya mengatakan proses pembahasan PI masih terus berjalan.
”Harapannya semua pihak bisa saling mendukung dan PI ini segera terealisasi tahun ini sehingga dapat menjadi PAD dan dividen bagi pemerintah,” katanya.
Ganda mengatakan pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan KKKS PetroChina pada pekan depan.
Terkait besaran PI, Ganda menjelaskan PetroChina sebelumnya menawarkan beberapa angka, mulai dari 4 persen kemudian 5, 6 persen, hingga terakhir 7 persen.
Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, secara realistis daerah berpeluang memperoleh PI sebesar 10 persen. Namun angka final tetap akan bergantung pada hasil negosiasi serta kondisi keekonomian proyek.
”Kami belum menerima hasil kajian yang menyatakan bahwa masyarakat Jambi cukup dengan 10 persen. Kami tetap meminta K3S memaksimalkan lagi. Ini juga didukung DPR RI, Pemprov dan Pansus DPRD,” ujarnya.
Pansus selanjutnya akan menunggu laporan tertulis dari KKKS dan BUMD mengenai kajian keekonomian tersebut dalam waktu tujuh hari kerja sebelum menentukan langkah pembahasan berikutnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, Senin, 10 Agustus 2026, di Kemendagri, Jakarta. SEB tersebut menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan, penerapan batas waktu tiga hari pada proses tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN selesai maksimal 10 hari. Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB di masing-masing daerah belum seragam sehingga menjadi salah satu tahapan yang memperlambat proses balik nama.
Dengan percepatan verifikasi dan validasi BPHTB, proses Peralihan Hak akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Setelah itu, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama hingga lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus mendatang. “Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” kata Menteri Nusron.
Jika berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 Hari bisa dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan tersebut hingga ke 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70% dari total pelayanan pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Tito Karnavian berkomitmen memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan layanan pertanahan. SEB yang ia tandatangani hari ini dinilai bisa menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk integrasi data guna mempermudah serta mempercepat pembayaran BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.
Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia. (*)
DAERAH
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
DETAIL.ID, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan kebijakan untuk mentransformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Transformasi dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, dan percepatan layanan Peralihan Hak. Dalam proses transformasi layanan pertanahan ini andil pemerintah daerah (Pemda) juga dibutuhkan.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dengan fokus transformasi layanan yang berorientasi pada masyarakat, Kementerian ATR/BPN membuat sistem Pengukuran Terjadwal dan menetapkan standar waktu penyelesaian layanan tersebut dalam 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah bidang tanah selesai diukur, selanjutnya proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” kata Menteri Nusron.
Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati/Wali Kota se-NTT, Menteri Nusron juga menjelaskan terkait layanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan peran Pemda, yaitu layanan Peralihan Hak. Menurutnya, salah satu kendala yang menghambat proses Peralihan Hak atau balik nama adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak para kepala daerah untuk memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, baik dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah sehingga penetapan BPHTB menjadi lebih akurat.
“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” kata Menteri Nusron.
Sebagai Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan jajarannya untuk mempererat kolaborasi dalam menghadapi kondisi pertanahan dan tata ruang di NTT. Temasuk, untuk menangani tantangan dan kebutuhan strategis dalam pengelolaan tanah di wilayahnya.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” tutur Gubernur NTT.
Dalam Rakor ini, turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan; dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.



